Saturday, January 30, 2021

Harapan Proteksi Ham di Indonesia

 





Harapan terhadap proteksi Ham di Indonesia sejatinya perlu terus terpelihara dan diusahakan oleh semua elemen bangsa Indonesia. Harapan perlindungan bukan sesuatu yang absurd untuk Indonesia yang tersohor dengan toleransinya.



Deklarasi universal hak asasi manusia yang disetujui dan diumumkan Perserikatan bangsa-Bangsa lewat resolusi 271 A (III) tanggal 10 Desember 1948 merupakan pernyataan harapan seluruh dunia. 

Pantaslah jika deklarasi tersebut dianggap sebagai ideologi universal dan menjadi sebuah tujuan yang harus dicapai, karena proteksi Ham belum merupakan kenyataan seutuhnya.

Tanggal 10 Desember seluruh dunia memperingati lahirnya hak-hak asasi manusia. Untuk Indonesia, hari itu juga menjadi hari yang khusus, bukan saja karena posisi Indonesia sebagai anggota Perserikatan bangsa-Bangsa, tetapi yang terpenting Indonesia juga pernah terpilih sebagai dewan HAM, dan  terakhir menjadi anggota tidak tetap dewan keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Lebih khusus lagi, pengakuan Indonesia terhadap deklarasi universal HAM telah dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amademen, sebagai tuntutan dari Reformasi yang harus dijalankan. Secara khusus, pengakuan tersebut dituangkan secara eksplisit dalam pasal 28 UUD 1945, yang juga merupakan transformasi dari sila-sila di dalam Pancasila. 

Persoalanya sekarang, apakah kata-kata indah dari nilai-nilai HAM  tersebut hanya sekedar harapan indah yang tak pernah menjadi kenyataan? Ataukah kata-kata indah tersebut telah diimplementasikan dengan indah di negeri ini dan tidak lagi menjadi suatu absurditas yang kemudian akan makin dijauhi banyak orang. Tulisan ini akan berusaha mencoba mencari jawaban dari pertanyaan tersebut.


HAM di Indonesia 

Hak-hak asasi manusia merupakan tema besar yang menjadi buah bibir di era reformasi, dan isu  inilah yang juga turut mendorong gelombang Reformasi  dan mampu menggulingkan kekuasaan Soeharto yang absolut selama 30 tahun. 

Kecanggungan aparat keamanan dalam menangani konflik  besar maupun kecil yang akhirnya meluas dan menjadi sulit diatasi terkait ketakutan melakukan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tugasnya. Akibatnya proteksi HAM di Indonesia melahirkan sesuatu yang tidak produktif yaitu pelanggaran HAM baru. 


Realitas tersebut di atas terjadi karena aparat keamanan belum familiar dengan HAM sehingga sering kali menimbulkan keragu-raguan dalam bertindak, bukan karena nilai-nilai Ham itu memiliki kontradiktif dalam dirinya.

Isu HAM itu baru mendapatkan perhatian yang besar di Era Reformasi, sehingga tidak  mengherankan jika sepanjang perjalan kemerdekaan Potret HAM di Indonesia baik pada masa Orde Lama maupun Orde Baru sangat memprihatinkan. 

Kenyataan tersebut terjadi karena nilai-nilai deklarasi universal HAM belum mendapatkan tempat yang pantas baik dalam UUD 1945 sebelum amandemen, maupun undang-undang dibawahnya.

Pada masa Soekarno, HAM dianggap sebagai produk Barat yang kental dengan nilai-nilai individualisme karya kaum imprialis yang melahirkan kolonialisme. Menurut Soekarno, barat tidak mungkin menghargai HAM yang telah dilanggarnya dalam waktu cukup lama. Masa itu, di Indonesia tidak mendapat tempat dihati pemerintah. 

Bagi Soekarno, HAM yang individualisme tidak cocok dengan budaya Indonesia yang bersifat komunalis, mengingat nila-nilai indivudualisme menurut Proklamator RI ini  sangat berbahaya bagi keutuhan Indonesia yang sedang menghadapi rongrongan bangsa penjajah yang ingin kembali menancapkan kukunya di bumi Indonesia. 

Segala sesuatu yang berbau individualisme harus ditabukan, termasuk HAM. Memang Pancasila mengakui hak-hak asasi manusia, namun transformasinya dalam undang-undang dasar dan undang-undang dibawahnya sangat minim. 

Pada masa itu diskriminasi agama terus terjadi. Bermula dari suatu konsesi yang melahirkan kementerian agama, kemudian agama-agama mengalami pemasungan secara khusus kelompok minoritas.  Aliran kebatinan dan agama-agama suku yang dijadikan ladang misi agama-agama   adalah korban yang paling merasakan diskriminasi tersebut, bahkan terus berlangsung hingga saat ini.

Penolakan Soekarno terhadap segala sesuatu yang berbau individualisme kemudian memberikan andil besar bagi lahirnya pemerintahan Orde Baru yang sangat despotis. 

Pada masa Orde Baru, agama-agama makin mengalami pemasungan, bahkan Konghucu yang pada masa orde lama diakui, pada masa orde baru tidak lagi diakui. Pemerintahan Soeharto yang otoriter yang didahului dengan lembar hitam pelanggaran hak-hak asasi manusia  terus mempertontonkan kekerasan terhadap HAM.

Pada masa Soeharto agama-agama makin erat terbelenggu, bukan hanya pembatasan agama resmi, tetapi juga penolakan terhadap bidat yang didukung oleh mainstream. Belum lagi peraturan-peraturan yang bersifat diskriminatif, baik dalam peraturan perkawinan, SKB 2 menteri yang kemudian diperbaharui dengan semangat yang sama dalam PBM (Peraturan Bersama Menteri), Peraturan pendidikan dan lain-lain. 

Pelanggaran HAM juga makin telanjang ketika kita berbicara pembangunan yang tidak seimbang antara Jawa dan luar Jawa, serta pengerukan hasil-hasil tambang ke kota Metropolitan dengan melestarikan kemiskinan di daerah-daerah yang hasil tambangnya  melimpah. 

Pada Era Reformasi tuntutan keseimbangan pembangunan disetujui dengan otonomi daerah sebagai alternatif. Semua kenyataan itu merupakan bukti masih suramnya potret HAM di Indonesia. 


Harapan

Salah satu tenaga pendorong yang kuat dalam melahirkan Reformasi adalah tuntutan diimplementasikannya HAM dalam kehidupan berbangsa. 

Tidaklah mengherankan jika kemudian dalam amandemen UUD 1945 nilai-nilai HAM mendapatkan tempat penting. Adanya nilai-nilai HAM universal ini tentunya menjadi harapan bagi semua orang di Indonesia untuk memperoleh proteksi HAM yang lebih baik.

Aturan hukum yang jelas tentunya menjadi panduan penting bagi evaluasi implementasi HAM di Indonesia. Harapan proteksi HAM yang lebih baik juga muncul ketika Indonesia mulai meratifikasi undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Hak-hak Sipil dan Politik,   sehingga Indonesia menjadi Negara pihak (State Parties) yang terikat dengan konvensi ICCPR.

Indonesia kini masih harus berjuang keras untuk menegakkan nilai-nilai HAM yang universal. Lihatlah kerusuhan-kerusuhan masal yang terjadi di awal reformasi dan masih terus terjadi hingga kini.

Konflik di Poso, konflik Ambon, Kalimantan dalam skala besar, yang sudah mulai reda, namun kekuatiran akan terjadinya konflik masih melekat di hati dan pikiran banyak orang disana. 

Nyawa masih sangat mudah melayang tanpa tahu siapa yang melakukannya, kasus Munir adalah bukti dari realitas tersebut, belum lagi kasus Semanggi, Tanjung Priuk dan lain-lain. 

Pengusiran terhadap kelompok-kelompok minoritas masih sering terjadi, dengan alasan penodaan agama dan umat beragama yang berbeda agama saling menghancurkan sesamanya. 

Selain itu, Indonesia masih menjadi tempat yang rawan konflik serta  membahayakan bagi kelompok-kelompok minoritas, padahal mereka masih sesama bangsa yang memiliki hak-hak yang sama. 

Pembalakan liar yang memiskinkan masyarakat desa, serta gerakan anti korupsi yang tak kunjung membuahkan hasil yang signifikan, meski pada basa bencana nasional covid-19 sekalipun, semuanya itu tentu akan mendorong pada kesimpulan bahwa nilai-nilai HAM yang indah masih hanya menjadi pajangan atau sekedar slogan. 

Mengharapkan Perlindungan HAM untuk menjadi kenyataan nampaknya makin menjadi suatu absurditas. Lantas, bagaimanakah perjalanan HAM di Indonesia pada masa yang akan datang? 

Perjuangan Bersama

Nampaknya kita mesti berjuang lebih keras untuk terus menumbuhkan harapan adanya implementasi HAM di Indonesia, mudah-mudahan kita tetap bisa sabar dalam kondisi ini dan menjadi siuman, bahwa penegakkan HAM adalah perjuangan bersama semua warga bangsa. 

Jika kesadaran ini ada, niscaya kesadaran HAM akan menumbuhkan harapan baru serta melahirkan kenyataan-kenyataan indah tentang indahnya hidup dalam kebersamaan.

Dr. Binsar Antoni Hutabarat

No comments:

Post a Comment

Pilkada Jakarta: Nasionalis Vs Islam Politik

  Pilkada Jakarta: Nasionalis Vs Islam Politik Pernyataan Suswono, Janda kaya tolong nikahi pemuda yang nganggur, dan lebih lanjut dikat...