Wednesday, January 20, 2021

Krisis Kepemimpinan di indonesia

 






Krisis di Indonesia terus berlanjut mulai dari era Orde Lama, Orde Baru, dan Era Reformasi yang  berjalan terseok-seok. Krisis yang terjadi pada masa lalu membebani masa selanjutnya, akibatnya, bisa dikatakan,  saat ini Indonesia mengalami Krisis multi dimensi. Krisis dalam bidang hukum dimana hukum hanya tajam untuk mereka yang lemah dan tumpul bagi mereka yang kuat, korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) yang semakin parah yang terbaca jelas pada ambruknya wibawa Mahkamah Konstitusi (MK) lembaga tinggi negara yang adalah produk era reformasi, khususnya terkait peristiwa Penangkapan Ketua MK, bahkan oleh banyak kalangan dianggap sebagai alarm ambruknya hukum Indonesia. Budaya politik uang yang masih digdaya mengendalikan partai-partai politik, dan yang paling memprihatinkan adalah meningkatnya  konflik-konflik kekerasan yang mengatasnamakan agama, suku dan budaya. 


Krisis yang terjadi itu secara bersamaan juga menunjukkan bahwa negeri ini sedang mengalami krisis kepemimpinan, itulah sebabnya meski tahun 2014 Indonesia akan menyelenggarakan pemilu legislatif dan pemilihan Presiden, harapan rakyat akan terjadinya perubahan yang signifikan tak terlihat, bahkan pemilu yang semestinya menjadai harapan bagi perubahan secara damai di respon secara dingin, apalagi calon-calon yang kan tampil dalam pemilu legislatif di dominasi dengan wajah-wajah lama, bahkan ada dari mereka yang terindikasi terlibat korupsi. Semua krisis ini, khususnya krisis kepemimpinan, jika tidak diatasai dengan baik bukan hanya akan membawa bangsa ini pada keterpurukan, tapi juga akan bermuara pada disintegrasi bangsa Indonesia sebagai sebuah bangsa yang amat beragam yang kehadirannya oleh T.B Simatupang diakui sebagai sebuah keajaiban.


Apabila kita seksama membuka lebaran-lembaran sejarah negeri ini, kita akan melihat jelas bahwa pemimpin di negeri ini kerap tidak konsisten berpegang pada konstitusi. Akibatnya, hukum tidak menjadi panglima, keadilan menjadi hanya slogan yang tak pernah mewujud dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, lebih parah lagi para penjahat “berpesta pora”, bukan hanya penjahat berdasi yang dengan sadisnya mengeruk hak rakyat miskin, tapi juga penjahat-penjahat berwajah garang, yang setidaknya terlihat jelas pada pengkapan-penangkapan “preman”yang sedang giat-giatnya , khususnya di jakarta Barat. Kehidupan mewah para preman yang akrab dengan aparat keamanan melalui memeras rakyat kecil jelas terlihat pada peristiwa itu. 



Terbentuknya Nasionalisme Indonesia 


Tumbuhnya semangat nasionalisme yang semakin menguat sebagaimana di jelaskan diatas disebabkan oleh dua hal. Pertama pengaruh perkembangan kebangkitan bangsa-bangsa terjajah untuk mendapatkan kemardekaan. Peristiwa penting yang sangat mempengaruhi tumbuhnya semangat nasionalisme Indonesia adalah kemenangan Jepang (Asia) atas Rusia (eropa) tahun 1905. Dalam peristiwa tersebut Asia yang umumnya adalah bangsa jajahan Eropa membuktikan diri sebagai negara yang juga mempunyai kemampuan yang sama. Terbukti Rusia mengalami kekalahan dengan Jepang. Kedua, politik etis pemerintah Belanda yang menciptakan terjadinya peningkatan pendidikan pribumi dan melahirkan kaum terpelajar di Indonesia, yang kemudian menjadi pembawa benih wawasan kebangsaan ke Indonesia tanpa membunuh keragaman etnis, agama, ras dan golongan.[ Zakaria J. Ngelow, Kekristenan dan Nasionalisme, (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1996), h. 43.]

Dalam pergerakan nasionalisme Indonesia tersebut muncul dua kekuatan besar yaitu, gerakan Kebangsaan yang memperjuangkan lahirnya negara Indonesia sekuler yang memberi tempat pada agama, dan kubu Islam yang menginginkan Indonesia menjadi negara Islam. Sedang kelompok Komunis yang juga sempat bertumbuh pada menjelang kemerdekaan tidak mempunyai kekuatan yang besar karena pada tahun 1926/1927 kelompok Komunis disingkirkan oleh pemerintahan kolonialisme. Tidaklah mengherankan jika pada pergulatan mengenai dasar negara pertentangan yang kuat hanya terjadi antara kubu kebangsaan yang menginginkan negara sekuler dan kubu Islam yang menginginkan Islam menjadi dasar negara.[ Ibid,.43-44.]

Nasionalisme Indonesia kemudian tumbuh dengan subur pada masa perang-perang gerilya mempertahankan kedaulatan negara. Pengalaman perang-perang Gerilya dimana rakyat Indonesia bersama-sama, bahu membahu melawan penjajah, menumbuhkan semangat nasionalisme yang telah bertumbuh menjelang kemerdekaan. Semangat inilah yang memungkinkan Indonesia yang sangat majemuk dapat bertahan sebagai negara NKRI.


Nasionalisme, Budaya dan Agama 

Nasionalisme Indonesia yang melahirkan Indonesia sebagai negara merdeka yang baru dibawah Pancasila mestinya melahirkan masyarakat baru. Masyarakat Pancasila ini bukan lagi masyarakat-masyarakat lama yang terpisah-pisah sebagaimana yang ada sebelum kemerdekaan. Namun, sayangnya  masyarakat Pancasila yang baru ini tidak dengan sendirinya dapat tercipta. Masyarakat Pancasila ini masih harus mengalami proses mewujud. Proses perwujudan masyarakat Pancasila ini berjalan lambat, sehingga  konflik suku, budaya dan agama sering kali terjadi. Karena memang masyarakat Pancasila yang satu tersebut belum memiliki wujud yang jelas.

Terhambatnya proses mewujudkan masyarakat Pancasila antara lain dikarenakan  setelah perang kemerdekaan, usaha untuk menumbuhkan semangat nasionalisme tidak lagi dilakukan dengan sungguh-sungguh dalam setiap lapisan masyarakat Indonesia. Mengenai hal ini Tamrin Amal Tomagola menerangkan demikian:

Nasionalisme negara kemudian hanya subur dikalangan penyelenggara negara dan disebarkan serta dibela dengan gigh oleh perangkat birokrasi sipil dan militer, serta disebagian kalangan terdidik yang menjadi pegawai negeri. Sedangkan di lapisan masyarakat yang lain dan dibanyak wilayah Indonesia yang tumbuh subur justru nasionalisme agama dan nasionalisme etnis.[ Tamrin Amal Tomagola, Komunalisme Berbaju agama, (makalah seminar Bhineka Tunggal Ika, Mengenang 100 tahun Yohanes Leimena, Jakarta, Balai Pustaka, 24 September 2005, h. 3.]


Nasionalisme Indonesia yang tidak berakar dalam masyarakat Indonesia seharusnya  terus ditumbuhkan dalam masyarakat Indonesia. Namun ternyata Nasionalisme itu justru ditelan oleh menguatnya komunalisme suku dan agama, karena memang nasionalisme hanya ditanamkan dalam sekompok kecil masyarakat. Akibatnya, Indonesia sebagai negara baru tetap terdiri dari masyarakat lama yang belum mewujudkan masyarakat Pancasila. Konflik antar suku dan agama menjadi sesuatu yang terus menghiasai sejarah bangsa Indonesia.

Usaha untuk menyebarkan semangat nasionalisme tidak sebanding dengan usaha-usaha yang ingin menelan semangat nasionalisme yang terjadi secara terus menerus dan tidak pernah berhenti. Apalagi pemerintahan yang ada sering kali hanya memikirkan untuk melestarikan kekuasaan tanpa berpegang pada cita-cita bangsa Indonesia. Sehingga pembangunan masyarakat Pancasila sebagai perwujudan dari lahirnya negara Indonesia mengalami hambatan. 

Beberapa peritiwa yang menjadi hambatan terwujudnya masyarakat Pancasila antara lain adalah adanya usaha untuk menggantikan Indonesia dengan Ideologi lain. Yaitu Komunis dan Islam. Menjelang kemerdekaan terjadi pemberontakan Darul Islam (DI) dan pada tahun 1965 terjadi pemberontakan Komunis untuk menumbangkan negara Republik Indonesia. Usaha memadamkan perlawanan dari DI dan Komunis membutuhkan waktu yang panjang. Keadaan ini tentu saja menjadi hambatan yang cukup berat untuk mewujudkan masyarakat Pancasila. Karena Pancasila terus menerus dirong-rong dari dalam dengan cara kekerasan.

Setelah pemberontakan-pemberontakan tersebut dipadamkan, usaha perlawanan terhadap Pancasila juga tidak terhenti. Yang terjadi adalah perubahan bentuk perlawanan, tidak lagi dengan cara kekerasan, tetapi perlawanan dilakukan dengan cara terselubung, yaitu melalui penetrasi nilai-nilai agama dan kelompok yang eksklusif dan kemudian menimbulkan heterogenitas tafsir terhadap Pancasila. Sayangnya dalam kondisi Indonesia tersebut usaha untuk menyuburkan semangat nasionalisme tidak dilakukan dalam sebagian besar masyarakat Indonesia. Akibatnya bukan hanya komunalisme agama yang terus bertumbuh tetapi juga dibarengi dengan komunalisme budaya. Kelompok Komunis tidak lagi memberikan perlawanan berarti karena pada jaman orde baru pemerintah menghancurkannya, dan menjadikannya partai terlarang serta paham terlarang.

Mengenai penyimpangan yang terjadi dalam proses pembangunan masyarakat Pancasila Darmaputera menjelaskan seperti berikut:

Dalam praktik kita bangun memang bukan masyarakat Pancasila. Masing-masing kelompok sibuk membangun masyarakatnya sendiri. Alhasil, yang terbangun bukanlah masyarakat Pancasila, melainkan satu masyarakat (Pancasila) yang merupakan kumpulan atau penjumlahan dari masyarakat-masyarakat tadi. Satu masyarakat yang merupakan kumpulan umat-umat. Bagaikan sebuah kepulauan yang terdiri dari ratusan pulau, yang satu sama lain tersekat-sekat oleh ribuan selat. Dari sinilah orang dengan tanpa risih dan terganggu mengucapkan atau mendengar: negara agama, No, masyarakat agama, Yes!.[ Dikutip dari, Pergulatan Kehadiran Kristen Di Indonesia, h. 98.]


Karena usaha pembangunan Nasionalisme tidak berjalan dengan baik, maka pembangunan masyarakat Pancasila mengalami penyimpangan. Menurut Darmaputera, yang terbangun bukan masyarakat Pancasila yang satu, tetapi kumpulan masyarakat yang merupakan kumpulan umat-umat, yang berusaha untuk membangun dan membesarkan kumpulan umatnya sendiri lalu menelan kumpulan umat lainnya, untuk kemudian menguasai negara. 

Terciptanya komunalisme agama dan budaya yang menghambat lahirnya masyarakat Pancasila juga sangat dipengaruhi oelh sikap pemerintah. Pemerintahan yang tidak adil menyebabkan terjadinya diskriminasi suku budaya dan agama. Pembangunan yang tidak merata, membuat Indonesia menjadi beragam dalam kehidupan sosial ekonomi, dan melebarnya jurang antara yang kaya dan yang miskin. Akibatnya pertumbuhan suku, budaya dan agama yang pada awalnya merupakan perlawanan terhadap sikap pemerintah yang tidak adil, kemudian mengarah pada konflik antar kelompok yang ada. Kondisi tersebut sering kali disuburkan oleh pemerintah dengan politik akomodasinya   demi mempertahankan kekuasaannya.


Indonesia, dan Krisis Kepemimpinan


Krisis kepemimpinan di negeri ini terlihat jelas dalam sejarah perjuangan bangsa ini, khususnya dengan lemahnya komitmen pemimpin-pemimpin negeri berpegang pada  nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar dan ideologi bangsa Indonesia, krisis kepimpinan inilah yang melahirkan krisis pada bidang-bidang lain yang membahayakan kelangsungan bangsa Indonesia.


Lahirnya Kementerian Agama pada tanggal 3 Januari 1946 sebagai konsesi atas ditolaknya piagam jakarta merupakan bukti inkonsistensi pemerintah dalam berpegang pada pancasila dan UUD 1945. Kementerian Agama pada awalnya adalah kementerian agama Islam, kemudian memang dimasukkan agama-agama lain di dalam kementerian itu, namun secara struktur tetap tidak berubah. Dominasi Islam sebagai agama mayoritas terlihat jelas, kementerian ini banyak memberikan kekhusussan terhadap umat islam, seperti pelayan Haji dan juga sekolah-sekolah agama islam. 


Terkait dengan pendefinisan agama produk kementerian agama yang menetapkan bahwa agama resmi harus: Monoteistik, mempunyai kitab, mempunyai Nabi, mempunyai komunitas Internasional,  jelas menunjukkan,  pemerintah Indonesia terlalu jauh mencampuri urusan agama.  Intervensi negara dalam menentukan agama mana yang patut dipilih oleh rakyat Indonesia nyata dalam pendefinisian agama yang diskriminatif itu. 


Akibat pendefinisia agama yang diskriminatif itu kelompok yang dianggap bidat kerap menjadi sasaran kekerasan. Pelarangan terhadap bidat ini mengakibatkan kelompok bidat kerap menjadi sasaran amuk massa, seperti yang dialami oleh jemaah Ahmadiyah. Pelarangan terhadap bidat ini umumnya berlaku terhadap bidat-bidat dalam agama Islam dan Kristen. Syiah yang sudah lama bercokol di negeri ini, dan juga hadir di berbagai belahan dunia ini, di Indonesia, khususnya Sampang, Madura harus menerima perlakuan diskriminat dan kekerasan dengan diusirnya mereka dari rumah-rumah mereka, bahkan hingga kini belum bisa menikmati hak mereka diam ditanah, dan rumah milik mereka sendiri. 


Lahirnya produk undang-undang diskriminatif yang bertentangan dengan Pancasila menyebabkan hubungan antaragama di Indonesia menjadi kian peka. Produk hukum yang diskriminatif ini terlihat dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-pemeluknya. Yang kemudian pada era reformasi mengalami perubahan menjadi Peraturan Bersama Menteri (PBM) dalam peraturam bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri nomor 9 tahun 2006, dan nomor 8 tahun 2006. Namun, inti dari PBM tersebut tidak berbeda dengan SKB yang terindikasi memuat pasal-pasal yang membatasi kebebasan beragama, khususnya pembangunan tempat ibadah yang menuntut adanya sejumlah 60 tanda tangan orang dewasa dari aggota masyarakat dimana tempat ibadah itu akan didirikan. Untuk pendirian Gereja, sekurang-kurangnya diajukan oleh 90 orang anggota dewasa. Peraturan diskriminatif ini kemudian menjadi instrumen penutupan rumah-rumah ibadah. Bukan hanya untuk rumah ibadah yang belum memiliki Izin mendirikan bangunan tetapi juga untuk rumah-rumah ibadah yang telah memiliki Izin mendirikan bangunan. Penutupan GKI Taman Yasmin dan HKBP Fildelfia membuktikan bahwa bukan hanya gereja-geraja dengan jumlah jemaat sedikit yang menjadi sasaran, tetapi juga gereja-gereja dengan jemaat yang besar. Kabar terakhir terjadi pada gereja Katolik di Tangerang.


Peraturan – peraturan yang diskriminatif juga terbaca jelas pada peraturan penodaan agama (PNPS 1965), dan juga perda-perda syariah yang tumbuh subur di banyak tempat di Indonesia dengan dalih dilahirkan secara demokrasi.



Menurut pengamatan saya, kekerasan agama di Indonesia sesungguhnya disebabkan ketidakmampuan para pemimpin negeri ini  memosisikan agama secara tepat dalam hubungan dengan negara. Politisasi agama dan agamaisasi politik keduanya bertentangan dengan Pancasila.  Demikian juga usaha untuk menjadikan Indonesia sebagai negara sekuler, khususnya pada penetapan Pancasila sebagai asas tunggal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


Politisasi agama yang menjadikan agama untuk kepentingan politik sesungguhnya telah mengkerdilkan peran penting agama dalam masyarakat. Politisasi agama terlihat jelas pada pendirian Kementerian Agama yang adalah konsesi terhadap tidak diberlakukannya Piagam Jakarta. Demikian juga kehadiran perundang-undangan yang memberika kekhusussan  pada agama tertentu demi melanggengkan kekuasaan. Politisasi agama ini dilakukan oleh pemerintah lokal dengan menghadirkan perda-perda bernuansa agama.


Pada sisi lain, agama juga kerap tergoda menjadikan negara untuk kepentingan agama.  Agamaisasi politik adalah menjadikan pemerintah sebagai alat untuk kepentingan agama tertentu. Undang-undang penodaan agama (PNPS1965) adalah salah satunya. Agama memakai tangan pemerintah untuk membatasi penyebaran agama yang berbeda.



Apabila politisasi agama dan agamaisasi politik menciptakan negara yang berdasarkan agama, dimana  ruang publik didominasi oleh agama tertentu. Maka agama sekuler justru meminggirkan agama dari ruang publik. Kedua hubungan agama dan negara ini tidak sesuai dengan Pancasila. 


Berdasarkan Pancasila, Indonesia bukanlah negara sekuler dan bukan juga negara agama, namun agama memiliki posisi terhormat dinegeri dan di dorong untuk memberikan kontribusi positifnya dalam ruang publik. Jadi hubungan agama dan negara yang tepat bukan negara agama, dan juga bukan negara sekuler yang meminggirkan agama dari ruang publik.

 

Posisi utama sila ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila mengharuskan penafsiran sila-sila lain dikaitkan dengan sila pertama. Sila ketuhanan menjadi dasar bagi keempat sila lain. Itu berarti sila kemanusiaan, nasionalisme, demokrasi dan keadilan sosial bukan semata-mata “sila-sila sekular,”usaha murni manusia, tetapi sila-sila yang memiliki dimensi transendental


Menurut Soekarno, Indonesia sebagai negara religius yang tidak teokratis harus mendukung kepentingan-kepentingan agama. Agama-agama di dorong untuk memberikan kontribusi positifnya dalam ruang publik. . T.B. Simatupang berpendapat, negara Pancasila bertanggung jawab “bukan saja untuk menjamin kebebasan beragama, tetapi juga mendorong peran agama-agama di dalam masyarakat.”


Pancasila, berdasarkan sila pertamanya, mendorong peran-peran publik dari agama di dalam urusan-urusan publik Indonesia. Peran-peran publik dari agama seperti itu, menurut Sukarno, harus dibatasi “secara beradab.” Dengan kata lain, peran-peran publik dari agama akan sah asalkan peran-peran itu dialamatkan pada tingkat wacana yang terjadi di dalam masyarakat sipil. Masyarakat sipil adalah satu-satunya saluran bagi agama untuk memberikan sumbangsih  penting kepada masyarakat Indonesia.


Dengan demikian berdasarkan apa yang telah saya uraikan, maka pilihan yang tepat untuk Indonesia bukanlah memprivatisasikan agama untuk menekan koflik agama yang tidak jarang meletus dalam bentuk kekerasan antar umat beragama. Pilihan yang tepat untuk Indonesia adalah apa yang telah diutarakan dalam Pancasila. 


Dalam konteks Pancasila sebagai dasar negara, relasi agama dan negara adalah jelas yakni menetapkan pertumbuhan agama publik. Jadi, politisasi agama dan agamaisasi politik merupakan ancaman bagi hubungan agama dan negara yang ditetapkan Pancasila. Berdasarkan Pancasila agama tidak berada di bawah negara, dan negara juga tidak berada dibawah agama. Ini sejalan dengan apa yang dikatakan Abraham Kuyper – “a free (Religion) in a free State,” as Abraham Kuyper says. Without a community of freedom, the politicization of religion and the religionization of politics are inevitable. However, this does not mean that religion and the state have to be segregated. They are “separated but not parted” (ada pemisahan tetapi tidak ada keterpisahan). It means that although they are separated from each other, the state and religion have a mutual responsibility towards each other.

https://www.binsarhutabarat.com/2021/01/krisis-kepemimpinan-di-indonesia.html


No comments:

Post a Comment

Mencari Tuhan?

  Mencari Tuhan   Manusia yang mencari Tuhan akan menemukan Tuhan, tapi pada sisi lain manusia yang mencari Tuhan itu sedang meninggal...