Saturday, March 20, 2021

Masa Depan Komnas Ham di Indonesia





 

MASA DEPAN KOMISI NASIONAL HAK-HAK AZASI MANUSIA Di INDONESIA PERLU MENJADI KEPEDULIAN SEMUA ELEMEN BANGSA DI INDONESIA.



Tulisan ini pertama-tama akan menjelaskan mengenai konsep HAM, secara khusus terkait perdebatan antara universalisme dan relativisme HAM, dan lahinya perlindungan terhadap HAM. Setelah itu akan dipaparkan mengenai kebutuhan proteksi HAM di Indonesia, dan selanjutnya menilai mengenai masa depan proteksi HAM di Indonesia, secara khusus dalam kerangka kerja Komnas Ham di Indonesia.

 

Universalisme Ham Versus Relativisme

Deklarasi Universal HAM yang juga disebut “Magna Carta” adalah suatu pernyataan dari berjuta-juta manusia di bumi yang merindukan adanya proteksi dari HAM dalam dunia. Deklarasi ini dapat disebut sebagai ideologi internasional untuk HAM, karena telah dijadikan pedoman bagi pelaksanaan HAM dalam dunia internasional. Nilai-nilai universal HAM pertama kali dikumandangkan dalam deklarasi tersebut. Meski implementasi dari HAM tersebut masih memerlukan perjuangan panjang yang menuntut perhatian semua umat manusia, tetapi adanya pedoman bagi penilaian terhadap penghormatan HAM itu merupakan suatu prestasi penting. Tidaklah berlebihan jika Deklarasi Universal HAM kemudian disebut sebagai Piagam Mulia. Karena sejak itu, semua manusia mengerti apakah tindakan atas sesamanya merupakan sesuatu yang melanggar HAM atau tidak, dan ketika deklarasi tersebut dijadikan pedoman bagi pembuatan Undang-Undang Dasar dalam suatu negara, maka HAM kemudian mempunyai kekuatan hukum untuk ditegakkan dalam suatu negara. Deklarasi HAM itu juga telah membuat negara-negara di dunia bertanggung jawab untuk menjaga implementasi HAM di negara tempat mereka memerintah.

Kedudukan Deklarasi Universal HAM  menjadi penting bagi suatu Negara  karena mempengaruhi hubungan luar negeri negara tersebut. Deklarasi universal memang tidak mempunyai kekuatan hukum dan juga tidak memiliki polisi internasional untuk mengawasi pelaksanaan hak-hak tersebut,  juga untuk mengadili pelanggar HAM di suatu negara. Namun, laporan mengenai keadaan suatu negara yang tidak mengadakan proteksi terhadap HAM akan membuat banyak kesulitan bagi negara tersebut dalam menjalin hubungan internasionalnya.

Sejak diterimanya Deklarasi Universal HAM oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 10 Desember 1948, deklarasi itu telah banyak mempengaruhi banyak negara di dunia untuk melaksanakannya, hal tersebut nyata dengan digunakannya deklarasi tersebut dalam penyusunan dan perbaikan UUD negara-negara yang ada, demikian juga yang terjadi dengan Indonesia, terlebih setelah tumbangnya rejim yang otoriter.

Deklarasi Universal HAM yang dijadikan sebagai pedoman bagi pelaksanaan HAM dalam dunia internasional dibangun di atas dasar pemahaman bahwa HAM adalah hak yang dimiliki oleh manusia dan melekat pada manusia, sehingga tidak seorangpun berhak mencabutnya. Hak tersebut dimiliki oleh manusia karena ia terlahir sebagai manusia, hal ini secara eksplisit dituangkan dalam mukadimah Deklarasi Universal HAM yang berbunyi demikian, “bahwa pengakuan atas martabat alamiah serta atas hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari seluruh anggota umat manusia merupakan landasan bagi kebebasan, keadilan dan perdamaian didunia.” Dengan demikian jelaslah bahwa HAM bersifat universal, tidak ada seorangpun yang tidak membutuhkan perlindungan HAM.

Pemahaman tentang manusia yang diciptakan oleh Allah dengan martabat yang mulia dan dalam kesamaan merupakan pikiran yang berdasarkan keagamaan, bukan sekuler, jadi Pengakuan HAM tidak dapat dilepaskan dengan pengaruh agama. Dalam sejarah agama-agama terlihat bahwa semua agama besar di dunia ini pernah melakukan tindakan kekerasan terhadap agama-agama lain, tetapi tidak dapat diartikan bahwa di dalam agama tersebut melekat kekerasan. Biasanya kekerasan-kekerasan yang dilakukan umat beragama terhadap umat agama yang berbeda dilatarbelakangi oleh hal lain seperti politik atau ekonomi yang bukan berasal dari isi agama itu sendiri.

Pada mulanya proteksi HAM hanya bersifat lokal, namun setelah perang dunia pertama dan kedua di mana dunia mengalami trauma yang dalam akibat perang yang membawa korban bagi jutaan manusia, serta perlakuan yang tidak manusiawi dalam peperangan, sejak itu promosi dan proteksi HAM tidak lagi bersifat domestik. Perjuangan HAM yang bersifat mendunia tersebut nyata setelah didirikannya organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1945. Dalam pembukaan Piagam PBB dijelaskan bahwa PBB telah sepakat untuk menegaskan kepercayaannya akan HAM. Perjuangan HAM yang bersifat internasional tersebut akhirnya menghasilkan Deklarasi Universal HAM yang lahir tanggal 10 Desember 1948. Dan piagam tersebut oleh majelis PBB ditetapkan sebagai standar umum untuk semua rakyat dan negara. Dua puluh pasal pertama deklarasi tersebut memiliki kesamaan dengan Bill Of Rights Amerika Serikat. Karena itu tidaklah mengherankan jika Deklarasi Universal HAM tersebut dianggap dipengaruhi oleh Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat dan Deklarasi Perancis, di mana keduanya dipengaruhi oleh pikiran Locke tentang hukum kodrati. Konsep HAM dianggap dipengaruhi oleh konsep Locke tentang hukum kodrati tersebut tidak boleh dianggap menjadi buah karya masyarakat sekuler, karena peran agama sangat nyata, dimana hukum kodrati itu sendiri sudah ada sebelum dicetuskan oleh Locke, dan hukum kodrati  merupakan sesuatu yang berasal dari kekristenan.

 

 

Proteksi Ham di Indonesia

Indonesia sebagai negara yang tersohor dengan toleransinya ternyata tidak lepas dari jejak-jejak kelam pelanggaran Ham. Baik pada era orde lama, yang hingga kini penyelesaiannya masih dalam pergulatan, demikian juga persoalan perlindungan pada era orde baru.

Dalam perjalanan waktu toleransi antar kelompok di Indonesia itu tidak selalu terjaga dengan baik. Ada banyak konflik antar kelompok masyarakat di negeri ini yang kemudian merubah wajah Indonesia yang terkenal dengan toleransinya, menjadi negara penuh dengan pelanggaran HAM (baik hak-hak sipil, maupun hak-hak ekonomi, dan juga hak-hak komunal). Pelanggaran yang sangat merisaukan itu masih juga terjadi pada Era Reformasi, ironisnya pada konflik antar kelompok di negeri ini negara seakan tidak hadir, akibatnya konflik antar kelompok di negeri ini bukan hanya membawa kerugian harta benda, tetapi juga nyawa manusia.  

Salah satu kerusuhan antar kelompok yang mencoreng wajah Indonesia yang terkenal dengan toleransinya adalah Kerusuhan Mei 1998, mengenai hal ini HWRG (Human Rights Working Group) melaporkan: Berbagai temuan, baik itu berasal dari investigasi NGO, jurnalisme atau reportase media massa, hingga temuan investigasi independen yang dibentuk negara menggambarkan bagaimana di ujung periode Orde Baru (Sesaat sebelum Soeharto mengundurkan diri), 13-15 Mei 1998 terjadi sebuah program kerusuhan massal di berbagai kota besar di Indonesia; Jakarta, Medan, Surabaya, Palembang, Solo dan lampung. Di tengah-tengah kerusuhan massal tersebut terjadi tindak kekerasan terhadap etnis Tinghoa di Indonesia; mulai dari penjarahan harta benda, kekerasan fisik, hingga perkosaan terhadap perempuan Tionghoa. Pada momentum yang sama di kota-kota besar tersebut sentiment rasial tampil secara terbuka. Kata-kata “milik pribumi” tertulis di berbagai rumah atau pertokoan untuk menghindari penjarahan massa. 

Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB)enam menteri, yaitu SK Menteri pertahanan/Panglima ABRI, Menteri Kehakiman, SK Menteri Luar negeri, SK Menteri Negara Peranan Wanita, dan SK jaksa Agung, melaporkan bahwa peristiwa 13-15 Mei 1998 terjadi secara sengaja, terencana, terdapat pola, sistematis, dan diduga merupakan hasil pertarungan politik dari elit untuk memperebutkan kekuasaan.

Kerusuhan antar kelompok di Indonesia yang berlangsung cukup lama, selama hampir setahun, terjadi pada tahun 1998, yaitu konflik antar kelompok etnis di Sambas, Kalimantan Barat dan kelompok etnis Madura. Selama periode konflik tersebut terdapat korban jiwa dari kedua belah pihak, dan karena konflik ini 68000 orang mengungsi. Konflik antar kelompok ini kembali mengejutkan masyarakat Indonesia, dan mengakibatkan kedua kelompok hidup dalam prasangka dan ketegangan.

Konflik antar kelompok yang sama yang terjadi di Sambas, kemudian juga terjadi di Kota Sampit, Kalimantan Tengah, meledak pada 18 Februari 2001. Konflik di Kalimantan tengah ini berlangsung selama sepuluh hari. Konflik tersebut menelan korban jiwa dari kedua belah pihak. Sekitar 341 dari kelompok Madura dan 16 orang dari kelompok Dayak, ratusan rumah dibakar dan di rusak.

 Kerusuhan antar kelompok dalam skala besar juga terjadi di Kota Ambon yang bermula dari konflik antara preman asal Sulawesi Selatan dengan sopir Angkutan Kota Ambon, yang kemudian meluas menjadi konflik antara kelompok masyarakat Ambon dan kelompok Masyarakat Bugis, Buton dan Makasar. Karena konflik tersebut kemudian membawa-bawa agama, maka kemudian menjadi konflik antara kelompok masyarakat Kristen Ambon dengan kelompok masyarakat Islam Ambon. Konflik ini  menjadi salah satu koflik terbesar dan terlama di negeri ini, dan dapat dikatakan sebagai bencana nasional yang mengakibatkan hilangnya banyak nyawa, serta harta benda. Konflik yang membawa-bawa nama agama juga terjadi di Maluku Utara yang melibatkan dua kelompok masyarakat yang berbeda agama

Konflik dalam skala besar juga terjadi di Poso. Laporan jurnalistik menyebutkan konflik Poso sebagai tragedy tiga babak. Pertama tanggal 25-30 Desember 1998. Kedua 15-21 April 2000. Ketiga, tanggal 23 Mei-10 juni 2001. Ditilik dari sisi dinamika kelompok (in group-out group), kerusuhan ini merupakan konflik horizontal antara kelompok Islam dan Kristen. Konflik bermula dari perkelahian antar pemuda (kriminal) berkembang menjadi kerusuhan bernuansa  SARA tidak terkendali, mengakibatkan tumpulnya pemerintahan, perekonomian, transportasi dan aktivitas social kemasyarakatan lainnya. Agama bukan merupakan pemicu utama, tapi lebih berperan sebagai faktor pengiring yang dating belakangan, dimanfaatkan selaku penggalang solidaritas.

Konflik –konflik antar kelompok juga terjadi di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah yang mewujud dalam kerusuhan antar kampung atau antar desa, baik yang bermula  dari perebutan wilayah pemalakan atau pemerasan untuk memperoleh uang keamanan antara dua kelompok preman yang saling bersaing. Pada peristiwa konflik  itu tidak sedikit kerugian harta benda, tetapi juga mengakibatkan banyak orang yang terluka, bahkan meninggal dunia.

Konflik antar kelompok masyarakat di Indonesia tampaknya tak pernah sepi, dan terus terjadi hingga saat ini. Kekerasan antar kelompok baru-baru ini juga terjadi di Tolikara, konflik ini diduga ada kaitannya dengan agama, karena menyasar kelompok agama tertentu dan juga rumah ibadah.  Pada peritiwa ini bukan hanya gedung bangunan yang menjadi sasaran amuk massa, tapi juga telah terjadi korban meninggal dan luka parah. Belum selesai persoalan ini, konflik antar kelompok masyarakat kembali meletus di Aceh, dugaan yang sama juga muncul, yakni karena persoalan agama, karena yang menjadi sasaran amuk massa, pembakaran adalah rumah ibadah. Pada peristiwa ini juga ada korban meninggal dan luka-luka, dan ribuan orang harus mengungsi untuk menghindar dari daerah konflik.

Indonesia yang terkenal dengan keramah tamahannya harus diakui telah berubah menjadi negara yang tersohor dengan kekerasan, dengan banyaknya kasus konflik antar kelompok yang terjadi sejak era Orde baru hingga saat ini. Singkatnya , Konflik antar kelompok di negeri ini amat menguatirkan dan dapat mengancam kesatuan dan persatuan bangsa.

Menjelang pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, apalagi setelah diberlakukannya otonomi daerah, konflik antar kelompok pada beberapa daerah hingga kini masih kerap terjadi. Dan setiap kali diadakan pemilihan kepala daerah, kekuatiran akan konflik antar kelompok masih membayangi banyak daerah di negeri ini.

Singkatnya, kemajemukan masyarakat Indonesia kini bukan menjadi modal dasar pembangunan, tapi justru menjadi beban berat bagi bangsa Indonesia. Munculnya berbagai masalah yang sumbernya berbau kemajemukan, merupakan indikator dari persoalan tersebut. Kemunduran atas rasa dan semangat kebersamaan yang sudah dibangun berbalik arah menuju kearah intoleransi yang makin menebal. Kenyataan ini ditandai dengan meningkatnya rasa benci dan saling curiga antar kelompok masyarakat . Hegemoni mayoritas dan minoritas semakin menebal seiring merosotnya tingkat toleransi antar kelompok di negeri ini. Intoleransi muncul akibat hilangnya komitmen untuk menjadikan toleransi sebagai jalan keluar untuk mengatasi persoalan yang membuat bangsa terpuruk. Kebijakan nasional yang berorientasi otonomi daerah yang pada awalnya dianggap sebagai jalan menuju keadilan dan kesejahteraan rakyat, justru memicu merebaknya etnosentrisme etnis.   

Masa Depan Komnas Ham di Indonesia  

Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Komnas HAM bertujuan :Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Melihat tugas Komnas yang besar dan disatu sisi Komnas tidak lagi punya hak untuk menyidik, atau bisa dikatakan kelengkapan Komnas Ham untuk menjalankan tugasnya telah dilucuti, wajar saja jika Komnas Ham saat ini tidak lagi popular di negeri ini. Pertanyaannya sekarang, apakah yang harus dilakukan Komnas untuk kembali pada kejayaan seperti awal berdirinya yang terkenal dengan sepak terjangnya yang menggetarkan pelaku pelanggaran Ham?

Menurut saya, anggota Komnas bukan hanya orang-orang yang berintegritas, memiliki wawasan luas, dan pengalaman yang luar biasa dalam keterlibatan proteksi HAM, tetapi mesti diisi oleh orang-orang yang memiliki kemampuan bukan hanya  menganalisis apakah sebuah peritiwa dapat disebut pelanggaran HAM atau bukan, dan bagaimana menanganinya atau menyelesaikannya, tapi anggota Komnas HAM adalah mereka yang memiliki integritas dan kemampuan menciptakan sistem atau prosedur-prosedur untuk melindungi hak-hak azasi manusia. Kemampuan analisis, dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang diskriminatif, baik sebelum dan sesudah diimplementasikan harus dilakukan. Sehingga Komnas harus berada selankah di depan lembaga-lembaga lainnya dalam melindungi HAM masyarakat Indonesia. Apabila kemampuan ini dimiliki oleh anggota-anggota Komnas HAM, maka masa depan Komnas HAM akan kembali jaya.

 

 

Dr. Binsar A. Hutabarat 

https://www.binsarhutabarat.com/2021/01/masa-depan-komnas-ham-di-indonesia.html

No comments:

Post a Comment

Pilkada Jakarta: Nasionalis Vs Islam Politik

  Pilkada Jakarta: Nasionalis Vs Islam Politik Pernyataan Suswono, Janda kaya tolong nikahi pemuda yang nganggur, dan lebih lanjut dikat...