Saturday, January 9, 2021

Negara Kesatuan Republik Indonesia

  




NILAI-NILAI KESATUAN WILAYAH DAPAT MENINGKATKAN PEMBANGUNAN DAERAH MELALUI OTONOMI DAERAH



Nilai-nilai kebangsaan Indonesia bersumber dari 4 konsensus dasar bangsa Indonesia yakni, Pancasila, Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).[Lemhanas RI, Nilai-Nilai  Kebangsaan Yang Bersumber Dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (Jakarta:Lemhanas,2017), 1.] Sejarah perjuangan bangsa Indonesia menunjukkan bahwa nilai-nilai yang menjadi kebaikan bersama bangsa Indonesia bukan hanya telah berhasil mempersatukan Indonesia dan mengantarkan Indonesia sebagai negara yang merdeka sejajar dengan bangsa-bangsa merdeka lainnya dimuka bumi, tetapi juga merawat persatuan Bangsa Indonesia.[ Lemhanas RI, Nilai-Nilai Kebangsaan Yang Bersumber Dari Pancasila(Jakarta: Lemhanas RI, 2017), 3] 

Nilai-nilai kebangsaan Indonesia adalah sangat penting untuk merawat Indonesia yang beragam menuju pada satu tujuan bersama, Negara Adil dan Makmur yang menjadi cita-cita kemerdekaan Indonesia. Setelah 74 Tahun Merdeka, kemerdekaan sebagai jembatan emas untuk menghantarkan rakyat pada kehidupan sejahtera dan makmur pada daerah-daerah tertentu dianggap sebagai sebuah mimpi yang tidak akan mewujud. Otonomi daerah yang diharapkan mampu mengangkat daerah-daerah tertinggal  ternyata justru menghadirkan raja-raja baru yang bukannya menyejahterakan rakyat yang dipimpinnya, sebaliknya makin membawa pada keterpurukan. Kesenjangan antara wilayah Barat dan Timur masih juga belum berkurang. Itu menunjukkan ada yang salah dalam pelaksanaan Otonomi daerah di negeri ini. 

Pelaksanaan Otonomi Daerah seharusnya didasarkan pada nilai-nilai kebangsaan, apabila pelaksanaan Otonomi Daerah di dasarkan pada Nilai Kesatuan Wilayah Indonesia, maka kualitas Pembangunan Daerah melalui Otonomi Daerah akan terus meningkat untuk membawa kesejahteraan daerah-daerah yang tertinggal.

Nilai Kesatuan Wilayah

Indonesia dengan wilayah yang terbentang  dari sabang sampai Merauke merupakan tanah air dan tumpah darah bangsa Indonesia. Indonesia memiliki lebih kurang 17.480 buah pulau dan menjadikannya sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki potensi dan kekayaan alam berlimpah. Luas wilayah Indonesia mencapai lebih kurang 7,7 juta km2, dimana 2/3 dari luasan tersebut merupakan wilayah perairan, sehingga tidaklah mengherankan bilamana Indonesia merupakan negara dengan garis pantai terpanjang ke-2 di dunia (setelah Kanada), yaitu sepanjang + 95.181 km.  Secara geografis, Indonesia berada pada silang dunia yang sangat strategis, yaitu terletak diantara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudera (Hindia dan Pasifik), dimana keduanya merupakan kawasan paling dinamis dalam percaturan dunia, baik secara ekonomis maupun politis.[Mahifal,”Membangun Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Pembinaan Ideologi dan Wawasan Kebangsaan”  Jurnal Paedagogia( (2011/3/13).] Luas wilayah yurisdiksi nasional saat ini menurut Lemhanas, seluas 7,8 Juta Km2, terdiri dari luas daratan 1,9 juta Km2 dan sisanya adalah wilayah lautan, terdiri dari 449 suku bangsa, dengan jumlah pulau 17.504.[ Lemhanas, Nilai-Nilai Kebangsaaan Yang bersumber dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (Jakarta: Lemhana,2017),9]

Indonesia adalah negara kepulauan dengan kesatuan wilayah. Kesatuan berasal dari kata “Satu” yang menurut lemhanas pengertiannya adalah “satu” yang diikat dalam “ikatan menjadi satu yang utuh.”Sedangkan wilayah adalah daerah yang dikuasai dan diduduki secara sah menurut hukum yang berlaku di suatu negara dan secara hukum Internasional, sehingga kesatuan wilayah memiliki arti , daerah yang dikuasai dan diduduki secara sah menurut hokum dalam satu ikatan yang utuh. Pengertian lain, masih menurut lemhanas, kesatuan wilayah berorientasi kepada wawasan nusantara bahwa Negara Kesatuan republic Indonesia, yang terdiri dari ribuan pulau yang membentang dari Sabang hingga Merauke dihubungkan oleh laut serta wilayah udara di atasnya dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.[ Lemhanas, Nilai-Nilai Kebangsaaan Yang bersumber dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (Jakarta: Lemhana,2017), 5]

Wilayah Indonesia mengalami perkembangan dari periode ke periode, pada tahun 1945-1957 Wilayah Nusantara dipisahkan oleh Laut sekelilingnya, sedangkan setiap pulau hanya mempunyai laut disekelilingnya sejauh 3 Mil dari garis pantai. Di luar Zona 3 Mil merupakan laut bebas, artinya, pulau-pulau yang merupakan bagian wilayah Indonesia dipisahkan oleh laut bebas. Periode 1957-1982,menurut  deklarasi Djuanda, Laut disekitar pulau-pulau wilayah Indonesia bukanlah laut bebas. Indonesia mendeklarasikan diri sebagai negara kepulauan. 1994-2002 wilayah NKRI mengalami perubahan setelah sengketa P. Sipadan dan Ligitan yang dimenangkan pihak Malaysia. Pada tahun 1998 setelah Timor Timur melepaskan diri dari Indonesia, wilayah NKRI secara otomatis mengalami perubahan.[ Ibid., 9-11] 

Berdasarkan sejarah perkembangan wilayah Indonesia  dapat dipahami bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk sebagai negara bangsa, negara yang dibentuk konsep kebangsaaan, NKRI terwujud dari penyatuan seluruh wilayah, yang secara geografis terpisah-pisah, dengan masyarakat yang tinggal dalam pulau-pulau yang berbeda. Namun, masyarakat Indonesia yang diam dalam pulau yang berbeda-beda itu diikat dalam satu kesatuan wilayah yang bulat, utuh dengan segala isinya bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian dapat dipahami, bahwa pembanguna masyarakat Indonesia pada seluruh wilayah Indonesia harus didasrkan pada nilai-nilai kebangsaaan yang bersumber pada kesatuan wilayah Indonesia.


Pembangunan Daerah Melalui Otonomi Daerah

Kesenjangan yang menyolok antara Kawasan Indonesia bagian barat, dan bagian Timur mendorong pemerintah era reformasi mengeluarkan kebijakan pembangunan daerah melalui otonomi daerah, hal itu dituangkan dalam Undang-Undang otonomi daerah No 32 tahun 2004, tentang otonomi daerah. Tujuan otonomi daerah adalah untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peran aktif masyarakatsecara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan di daerah yang akan memberikan peluang koordinasi tingkat lokal.[ Ibid., 21]

Pembangunan daerah melalui otonomi daerah tidak akan melahirkan raja-raja kecil yang menindas rakyat di daerah jika pemimpin-pemimpin daerah mendasari kepemimpinannya pada kesatuan wilayah. Usaha untuk membatasi datangnya individu, atau kelompok masyarakat dari sebuah daerah masuk pada daerah tertentu yang termasuk wilayah Indonesia adalah tidak didasarkan pada nilai-nilai kesatuan wilayah.

Pembangunan daerah melalui otonomi daerah seharusnya menghadirkan kerjasama pemerintah pusat dan daerah bersama-sama dengan masyarakat untuk memajukan daerah-daerah, khususnya daerah-daerah tertinggal. Sebagai satu bangsa masyarakat Indonesia di daerah-daerah yang berbeda-beda dalam wilayah Indonesia berhak untuk mendapatkan pekerjaan, kehidupan yang layak sebagaimana dituangkan dalam UUD RI.


Kesimpulan.

Nilai-Nilai kebangsaan Indonesia adalah nilai-nilai baik yang mempersatukan Indonesia yang beragam bersumber dari empat consensus yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nilai-nilai kebangsaan ini harus menjadi dasa bagi pembangunan daerah melalui otonomi daerah.

Nilai kesatuan wilayah menegaskan bahwa otonomi daerah seharusnya memperkuat kerjasama pemimpin pusat, pemimpin daerah, bersama-sama rakyat Indonesia untuk membangun semua wilayah Indonesia dengan tujuan yang satu yakni kesejahteraan rakyat Indonesia.Pembangunan daerah tidak boleh memisahkan antar daerah di Indonesia, sebaliknya harus meningkatkan kedekatan antar daerah melalui jejaring pembangunan dengan tujuan utama mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Karena ini nilai kesatuan wilayah sangat penting mendasari pembangunan daerah melalui otonomi daerah.

https://www.binsarhutabarat.com/2021/01/negara-kesatuan-republik-indonesia.html

No comments:

Post a Comment

Mencari Tuhan?

  Mencari Tuhan   Manusia yang mencari Tuhan akan menemukan Tuhan, tapi pada sisi lain manusia yang mencari Tuhan itu sedang meninggal...