Tuesday, January 12, 2021

Tantangan Guru Kontemporer








Tantangan Guru Kontemporer

Parlindungan Hutabarat, S.T., M.Th. 

Dosen Agama di Universitas Mercubuana Jakarta


Menurut pepatah jawa, Guru adalah digugu lan ditiru yang berarti bahwa guru merupakan sosok yang menjadi panutan bagi siswanya. 

Saat ini sosok guru sudah ikut "ter-reformasi". Guru dituntut untuk memiliki ilmu pengetahuan yang selalu berkembang dan mengikuti kemajuan jaman. 

Sudah tidak waktunya lagi guru yang kaku, memiliki pengetahuan terbatas, dan tidak mau terbuka dengan kemajuan teknologi. Untuk dapat lebih memahami hakikat seorang guru, kita perlu memahami terlebih dulu apa yang dimaksud dengan guru.

     Menurut The Contemporary English Indonesian Dictionary, “guru adalah orang yang menyampaikan pengetahuan atau memberi petunjuk cara mengerjakan sesuatu”[ The Contemporary English Indonesian Dictionary]. 

Sedangkan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, guru adalah orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar.[ Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi ketiga.  Balai Pustaka, Jakarta. 2007] 

Selanjutnya menurut UU RI NO 14 TAHUN 2005, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah[ Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia No.14 Tahun 2005 tentang sistem Pendidikan Nasional.Jakarta.2005]

       Hal ini berarti bahwa seorang guru dikaitkan dengan profesionalitas yang berkaitan dengan pengajaran dan mendidik. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.[ Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia No.14 Tahun 2005 tentang sistem Pendidikan Nasional.Jakarta.2005] 

Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Kualifikasi formal dalam konteks Indonesia, dirumuskan syarat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru. 

Kompetensi guru merupakan istilah untuk seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesional. 

Menurut UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

     Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Dalam pengelolaan pembelajaran guru harus: (1) memahami kandungan isi kurikulum sebagai dasar dalam mengembangkan program pembelajaran; (2) mampu mengembangkan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran; (3) menguasai pelbagai model pembelajaran yang inovatif sehingga tercipta pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAKEM), (4) mampu mengembangkan dan melaksanakan teknik evaluasi hasil pembelajaran, dan (5) mampu melakukan tindak lanjut dari hasil evalusai pembelajaran, misalnya melaksanakan pembelajaran remidial. 

Selain lima kemampuan utama yang dituntut dalam pengelolaan pembelajaran, ada beberapa kemampuan penunjang yang mesti dimiliki pula oleh guru, di antaranya adalah memahami psokologi pendidikan, administrasi pendidikan, dan penelitian pendidikan. 

Kemampuan penunjang tersebut sangat berguna dan membantu guru dalam upaya lebih meningkatkan kualitas pembelajaran yang sedang dan akan dilakukakannya.

     Kompetensi profesional adalah kemampuan menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam. Dalam upaya mengarahkan siswa untuk mencapai kompetensi yang telah ditetapkan dalam kurikulum guru perlu menentukan materi pelajaran yang tepat. 

Materi pelajaran yang hendak disajikan harus dikuasi dengan sungguh-sungguh keluasan dan kedalamannya oleh guru sehingga guru dapat mengorganisasikannya dengan tepat baik dari segi kompleksitasnya (dari yang mudah kepada yang sulit, dari yang konkret kepada yang kompleks) maupun dari segi keterkaitannya (dari yang harus lebih awal muncul sebagai dasar bagi bagian berikutnya). 

Bahan pelajaran yang diorganisasikan dengan tepat selain memudahkan guru dalam menyajikannya, juga dapat memudahkan siswa untuk memilikinya. 

Guru yang kurang menguasai bahan pelajaran yang diajarkan dapat berakibat patal, baik terhadap rasa percaya dirinya, kewibawaannya, kepercayaan siswa dan tentunya terhadap hasil pembelajaran. 

Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berahlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. 

Kompetensi keperibadian terkait dengan moral guru yang tercermin dalam sikap dan perilakunya. Landasan utama moral seorang guru hingga ia dapat bersikap dan berperilaku yang terpuji sehingga menjadi panutan bagi siswa dan masyarakat pada umumnya adalah keimanan dan ketakwaan sesuai dengan agama yang dianutnya. 

Dengan landasan keimanan dan ketakwaan yang kuat seorang guru dapat mengenali dan menguasai dirinya sehingga dia tidak akan bersikap angkuh, sombong dan tidak berperilaku yang tidak sesuai dengan perannya sebagai sosok pendidik. 

Selain keimanan dan ketakwaan guru harus patuh terhadap kode etik profesi guru. Jika memahami dan sadar terhadap tuntutuan kode etik profesi guru ia dapat berikap arif, objektif, demokratis, dan jujur selalu menyertai tugas keprofesional dirinya. 

Kemudian, dalam berperilaku ia dapat berpenampilan yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan; juga menjadikan dirinya sebagai anutan dan teladan bagi siswanya. 

Perlu diingat bahwa guru harus dapat memberi keteladanan yang terbaik bagi siswanya. Kita masih ingat dengan pribahasa klasik, “Guru kencing berdiri, murid kencing berlari” Pribahasa ini mengendung makna jika guru memberi contoh perilaku yang kurang baik maka murid akan berperilaku yang lebih kurang baik lagi. 

Seandainya informasi benar bahwa saat ini banyak guru ketika Ujian Nasional suka membocorkan jawaban kepada siswanya, maka contoh perilaku guru tersebut menggambarkan contoh kebejatan moral guru yang dapat merusak sikap dan perilaku anak didiknya. 

Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, orang tua/wali siswa, dan masyarakat sekitar. 

Kompetensi sosial menuntut guru untuk mampu bergaul secara proporsional dan profesional. Mampu bergaul secara proporsional artinya ia dapat memosisikan dirinya siapa yang sedang dihadapinya. 

Jika berkomunikasi dengan teman sejawat (misalnya dengan guru yang lain) tentunya bahasa, sikap dan perilaku berbeda ketika berkomunikasi dengan atasan (misalnya kepala sekolah) atau dengan siswa. 

Kita sebagai guru harus bisa menenpatkan diri di tengah-tengah orang lain. Janganlah menjadi orang yang mengucilkan diri atau bahkan dikucilkan oleh orang lain. Tentunya kompetensi sosial yang dimilliki guru sangat erat dengan kompetensi keperibadiannya. 

Manakala guru memiliki kompetensi keperibadian yang baik dapat dipastikan ia mudah dan mampu berkomunikasi dengan orang lain. Lain halnya jika dalam keadaan sebaliknya.

https://www.bhi.binsarhutabarat.com/2021/01/tantangan-guru-kontemporer.html


No comments:

Post a Comment

Pilkada Jakarta: Nasionalis Vs Islam Politik

  Pilkada Jakarta: Nasionalis Vs Islam Politik Pernyataan Suswono, Janda kaya tolong nikahi pemuda yang nganggur, dan lebih lanjut dikat...