Masyarakat adil dan makmur
Konstitusi negeri ini menetapkan, demi keadilan sosial, fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara negara, dan tanggung jawab menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat yang menganggur ada pada negara.
Karena itu, kuasa negara atas bumi, air, udara dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya harus diusahakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Konstitusi juga menetapkan, pemerintah harus mewujudkan cita-cita kemerdekaan mensejahterakan rakyat Indonesia, dan membawa rakyat Indonesia pada kehidupan yang adil dan makmur. Maka, pemerintah bisa dituduh bertindak tidak adil jika membiarkan rakyat Indonesia terus hidup dalam kemiskinan.
Masyarakat adil dan makmur sebagaimana tertuang dalam UUD 45 merupakan cita-cita yang dilontarkan para pendiri Indonesia yang ingin menghapuskan kesusahan dan kesengsaraan masyarakat Indonesia sebagai bangsa terjajah. Memang tak mudah untuk melukiskan, seperti apakah masyarakat yang adil dan makmur itu. Tapi, itu adalah sebuah keinginan luhur yang patut dihargai.
Kita tentu setuju dengan apa yang dikatakan Babari, Masyarakat adil dan makmur dapat dibandingkan dengan masyarakat gemah ripah dalam cerita pewayangan. “Nagari kang luwih gedhe, obore padhang, jagadhe kondang kaonang-onang kajana priya. Nagara ingkang panjang-punjung, pasir wukir, gemah ripah loh jinawi, kerta tentrem tur raharja. Dalam bahasa Indonesia bisa dikatakan: Negara yang besar ternama, dikaruniai kekayaan alam yang melimpah, baik di daratan maupun di lautan. Masyarakatnya sejahtera, tertib, dan damai. Rakyatnya mempunyai daya beli untuk memenuhi kebutuhannya. Pertanian, perindustrian, dan perdagangan maju.”(Ensiklopedi nasional Indonesia:2004
Keadilan sebagai sebuah “fairness,” meminjam istilah John Rawls, adalah sebuah gagasan kontrak. Selanjutnya ia menjelaskan, yang disebut adil adalah: 1. Setiap orang punya hak yang sama untuk mendapatkan kebebasan mendasar dengan sistem kebebasan yang serupa. 2. Ketimpangan sosial dan ekonomi mesti ditata sedemikian rupa sehingga keduanya: (a) memberi manfaat terbesar bagi yang paling kurang diuntungkan (b) dikaitkan dengan posisi yang terbuka untuk semua orang di dalam.
https://www.binsarhutabarat.com/2022/03/masyarakat-adil-dan-makmur.html
No comments:
Post a Comment