Pocast Rukun Beragama
Video
Wednesday, April 27, 2022
LAM Keagamaan Kristen
Tuesday, April 26, 2022
Pelatihan Online Jurnal dengan OJS 3
Pelatihan Online Jurnal dengan OJS 3
Untuk menghadirkan jurnal ilmiah berkualitas bidang Teologi dan Pendidikan Kristen diperlukan kerjasama dengan asosiasi profesi , asosiasi keilmuan program studi.
Merespon kebijakan pedoman akreditasi jurnal ilmiah yang menekankan pada proses penyuntingan dan substansi artikel, maka Asosiasi Prodi Teologi dan Pendidikan Agama Kristen (ASPROTEPAK) menggelar pelatihan Jurnal dengan OJS 3.
Pelibatan Mitra Bestari
Penyuntingan jurnal ilmiah menuntut digunakannya sistem penelaahan dan penyaringan secara objektif oleh mitra bestari [single blind reviewatau double blind review oleh peer-reviewer) yang melibatkan ahli dan penilai dari berbagai institusiyang sesuai dengan bidang ilmunya.
Mitra bestari ini berbeda dengan dan bukan anggota dewan penyunting (sehingga tidak dapat dicantumkan sebagai penyunting, penelaah tamu, board of editors, dan sebutan lain yang sejenis secara tetap).
Reputasi kepakaran seorang mitra bestari ditentukan oleh jumlah publikasi di jurnal ilmiah bereputasi, keseringan karya atau pendapatnya diacu secara luas, keterlibatan kecendekiaannya dalam forum ilmiah internasional, kesesuaian dengan bidang ilmu jurnal, dan/ataubentuk-bentuk pengakuan berbobot lainnya.
Untuk itu mitrabestari dinyatakan berkualifikasi internasionaljikadalam5 (lima)tahun terakhir paling sedikit pernah menulis sebuah artikel (sebagai penulis utama atau penulis korespondensi) atau sebagai penulis anggota paling sedikit 3 (tiga) artikel yang terbit di jurnal ilmiah internasional.
Mitra bestari dinyatakan berkualifikasi nasional jika dalam 5 (lima) tahun terakhir paling sedikit pernah menulis sebuah artikel (sebagai penulis utama atau penulis korespondensi) atau sebagai penulis anggota paling sedikit 3 (tiga) artikel yang terbit dalam jurnal ilmiah terakreditasi.
Mitra bestari paling sedikit berasal dari 4 (empat) institusi berbeda dan kepakarannya harus sesuai dengan bidang ilmu pada jurnalnya.
Keterlibatan Mitra Bestari dalam menelaah artikel harus dapat dibuktikan di sistem informasi jurnalnya dan menghasilkan artikeljurnal ilmiah yang berkualitas baik. Pelibatan Mitra Bestari akan mendapatkan nilai tinggi jika sebagian besar Mitra Bestari berkualifikasi internasional dan berasal dari beberapa negara.
https://www.binsarhutabarat.com/2022/04/pelatihan-online-jurnal-dengan-ojs-3.html
Monday, April 18, 2022
Binsar Antoni Hutabarat Lolos Seleksi
18. KH-00985 BINSAR ANTONI HUTABARAT
https://www.binsarhutabarat.com/2022/04/binsar-antoni-hutabarat-lolos-seleksi.html
Dr. Binsar Antoni Hutabarat, calon Komnas Ham dengan nomor pendaftaran KH-0985 berhasil lolos pasa seleksi awal Calon Komnas Ham 2022-2027.
Dr. Binsar Antoni Hutabarat mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu/Saudara, dan teman teman yang telah memberikan dukungan berupa surat rekomendasi, doa dan dukungan lainnya.
Dukungan bapak/Ibu/saudara, dan teman-teman lain masih dibutuhkan untuk menghantarkan Dr. Binsar Antoni Hutabarat sebagai Komnas Ham 2022-2027.
Untuk memberi dukungan terhadap Dr. Binsar Antoni Hutabarat, calon Komnas Ham dengan nomor pendaftaran KH-0985, dapat dilakukan dengan mengisi kolom masukan masyarakat pada laman https://www.komnasham.go.id/seleksi-anggota, disertai dengan mencantumkan identitas diri, nomor kontak dan mengunggah dokumen pendukung.
Atas dukungan, berupa rekomendasi, doa Bapak/Ibu/Saudara dan teman-teman, Dr. Binsar Antoni Hutabarat mengucapkan terima kasih.
Dr. Binsar Antoni Hutabarat
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
PERIODE 2022-2027 DAN PERMINTAAN MASUKAN MASYARAKAT NOMOR: 35/PANSEL-KH/IV/2022
1. Pendaftaran Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2022-2027 dimulai sejak 8 Februari 2022 dan berakhir 8 April 2022.
2. Berdasarkan hasil seleksi Administrasi, Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM Periode 2022-2027 (Panitia Seleksi), memutuskan pendaftar Calon Anggota Komnas HAM Periode 2022-2027 yang lolos seleksi administrasi sebagai berikut :
NO KODE PENDAFTARAN NAMA
1. KH-00010 MATHIUS UTUS DATANG
2. KH-00028 MOH. KISMAN PANGERAN
3. KH-00126 OCTONDI LIBRANES
4. KH-00128 PURWO ATMOJO
5. KH-00139 CHRISBIANTORO
6. KH-00308 HARI KURNIAWAN
7. KH-00570 SAURLIN P SIAGIAN
8. KH-00696 SUROSO
9. KH-00709 PARAMITA ERSAN
10. KH-00869 DEDI HARYADI
11. KH-00901 NELSON SIMANJUNTAK,
12. KH-00913 TEGUH PUJIANTO NUGROHO
13. KH-00934 MUKHTADI
14. KH-00938 FIDEL EFENDI
15. KH-00949 SYARIF BASTAMAN
16. KH-00968 YVES SULENGKA PALAMBANG
17. KH-00983 ABUSTAN
18. KH-00985 BINSAR ANTONI HUTABARAT
19. KH-00988 ENCANG HERMAWAN
20. KH-00990 BIREVEN ARUAN
21. KH-00992 MOHAMMAD ALIARDO
22. KH-00996 ERMA HARI ALIJANA
23. KH-00997 SONNY WESTERLING MANALU
24. KH-01001 SOFIANDI
25. KH-01002 TRI PUSPITAL
26. KH-01005 YASSER SALAHUDDIN WAHAB
27. KH-01006 ANIS HIDAYAH
28. KH-01010 CHRISMANTO PANGIHUTAN PURBA
29. KH-01011 SYAHRUDIN DAMANIK
30. KH-01013 I KETUT PUSPA ADNYANA
31. KH-01017 LA ODE KAMALIA
32. KH-01019 ILHAM
33. KH-01024 YANCE ANDRIANTO
34. KH-01026 HAIRANSYAH
35. KH-01031 ASAL PADANG
36. KH-01033 ABDUL KOLIB
37. KH-01036 ANNE FRIDAY SAFARIA
38. KH-01040 HARI ANTONO
39. KH-01045 DANIELLE JOHANNA PS
40. KH-01046 ABDUL HARIS SEMENDAWAI
41. KH-01061 BAHRAIN
42. KH-01070 FX RUDY GUNAWAN
43. KH-01109 JUS FELIX MEWENGKANG
44. KH-01120 JAYADI DAMANIK
45. KH-01124 PRABIANTO MUKTI WIBOWO
46. KH-01125 MUHAMMAD NOOR AZASI AHSAN
47. KH-01130 SAHNAN SOLIN
48. KH-01154 HR TISNA DJAJA
49. KH-01165 RAFENDI DJAMIN
50. KH-01173 YAN CHRISTIAN WARINUSSY
51. KH-01174 SRI WAHYUNI
52. KH-01184 DEDY SISWADI
53. KH-01188 ANTONIUS HARITA
54. KH-01189 MARIA MONIKA VERONIKA HAYR
55. KH-01193 SUGIYARTO
56. KH-01212 A PRADJASTO HARDOJO
57. KH-01237 MUHAMMAD ADLAN
58. KH-01239 ADE ENDAH JUARDININGSIH
59. KH-01247 MUNAFRIZAL MANAN
60. KH-01251 YOGI SUMARSONO WIBOWO
61. KH-01253 MARIA RITA IDA SUHAGIAN
62. KH-01258 MOH. KHOERON SAID
63. KH-01259 ULI PARULIAN SIHOMBING
64. KH-01267 SRI HIDAYAH
65. KH-01268 ARIS SEPTIONO
66. KH-01273 PIETRUS WAINE
67. KH-01275 SUGENG WAHONO
68. KH-01276 SYAMSUDDIN KALU
69. KH-01285 BEKA ULUNG HAPSARA
70. KH-01287 RIKO NOVIANTORO WIDIARSO
71. KH-01368 REMIGIUS SIGID TRI HARDJANTO
72. KH-01375 AMIRUDDIN AL RAHAB
73. KH-01378 BANUA SANJAYA HASIBUAN
74. KH-01388 JATENANGAN MANALU
75. KH-01395 ZAINAL ABIDIN
76. KH-01397 MUHAMMAD NUGROHO
77. KH-01401 SAYEKTI PRIBADININGTYAS
78. KH-01402 SUCI DEWI KINASIH
79. KH-01405 AGUS WIDANARKO
80. KH-01420 LA ODE HUSEN
81. KH-01440 ATNIKE NOVA SIGIRO
82. KH-01452 BOIZIARDI
83. KH-01454 EDUARD PARSAULIAN MARPAUNG
84. KH-01456 PUTU ELVINA
85. KH-01495 SISKA MARLENI
86. KH-01496 MUCHAMMAD JA'FAR SHODIQ
87. KH-01509 YOSIAS ELDRICH TEDDY MANNEKE
88. KH-01517 HENDRA
89. KH-01521 EVA SUSANTI BANDE
90. KH-01526 TITI SANSIWI
91. KH-01530 ANTONIUS EKO NUGROHO
92. KH-01532 IMRAN
93. KH-01533 JANUAR AKBAR
94. KH-01534 IRIANTO SUBIAKTO
95. KH-01536 PRAMONO UBAID TANTHOWI
96. KH-01537 RITA SERENA KOLIBONSO
3. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
4. Nama-nama pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya, yaitu tes tertulis obyektif dan penulisan makalah yang dilaksanakan secara daring pada 13 Mei 2022. Teknis pelaksanaan tes tersebut akan diberitahukan lebih lanjut melalui akun pendaftar dan website Komnas HAM.
5. Panitia Seleksi mengharapkan partisipasi dari seluruh masyarakat Indonesia untuk memberikan masukan dan/atau informasi terkait rekam jejak para pendaftar yang lolos seleksi administrasi mulai 18 April sampai 25 Juli 2022 metode sebagai berikut:
a. Melalui online yaitu dengan mengisi kolom masukan masyarakat pada laman https://www.komnasham.go.id/seleksi-anggota, disertai dengan mencantumkan identitas diri, nomor kontak dan mengunggah dokumen pendukung, atau;
b. Melalui pos yaitu dengan mengirimkan dokumen fisik ke Sekretariat Pansel di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary no 4B, Menteng, Jakarta Pusat 10310 atau via email pansel@komnasham.go.id dan panselkomnasham@gmail.com disertai dengan melampirkan identitas diri, nomor kotak dan bukti/dokumen pendukung.
6. Panitia Seleksi menjamin kerahasiaan identitas masyarakat serta masukan dan/atau informasi yang diberikan.
Jakarta, 18 April 2022 Ketua Panitia Seleksi
Prof. Dr. Makarim Wibisono, M.A-IS, M.A
Friday, April 15, 2022
Tanggapan Terhadap Surat Stevri Lumintang
Membaca surat saudara Stevri Indra
Lumintang seorang sekretaris BMPTKI yang ditujukan kepada Presiden Jokowidodo yang tidak ditujukan secara langsung, dalam arti dikirimkan langsung kepada Presiden, tetapi di tulis dalam situs Institut theologia Insani Internasional (saya juga tidak tahu lembaga macam apa itu). Stevri Lumintang, secara khusus pada bagian pengantar mengatakan bahwa "Pendidikan Tinggi Keagamaan Kristen Indonesia terjajah," saya
terperangah, siapa yang menjajah?
Tulisan saudara Stevri Lumintang dalam pengantarnya mengatakan demikian, “Tulisan singkat dan
sederhana ini adalah suatu permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak
Ir. Joko Widodo untuk kiranya dapat memerdekakan semua PTKKI yang dituntut
dengan standar nasional pendidikan, khususnya sembilan standar akreditasi perguruan
tinggi, namun tidak diberikan jalan yang sesuai untuk mencapai standar
tersebut, seperti yang dijelaskan pada uraian berikut ini.”
Pernyataan bahwa PTKKI harus dimerdekakan dari “Sembilan standar akreditasi perguruan tinggi”menurut saya salah kaprah dan dibangun atas ketidakpahaman Stevri Lumintang tentang standar Pendidikan tinggi.
Memang perkataan tersebut kemudian dilanjutkan dalam tulisannya, bahwa PTKKI
bisa merdeka kalau Presiden RI yang memerdekakan. Tepatnya dituliskan demikian” Hanya
Presiden Republik Indonesia, Yang Terhormat Bapak Ir. Joko Widodo yang dapat
membuka jalan tersebut. Jalan tersebut adalah Direktorat Jenderal Pendidikan
Kristen.”
Solusi Stevri Lumintang menurut saya
seperti oramg yang tak sadar keadaan, mengapa? Bisa saja di kementerian agama
ada Direktorat Jenderal Pendidikan Kristen, tapi semua itu sudah sirna, Ketika gereja-gereja
di Indonesia menolak disahkannya UU Pesantren dan Pendidikan Tinggi Keagamaan. Kalau ingin diperjuangkan semestinya adalah "Direktorat Jendral Pendidikan Keagamaan," artinya semua pendidikan agama, Islam, Kristen, Hindu, dll. berada dalam direktorat jenderal pendidikan keagamaan. Itulah sebabnya Ketika keluar PP tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan Tahun 2019,
kita perlu bertanya bagaimana dengan PP
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan tahun 2007. PP itu mengacu pada Sisdiknas
2003, dan dasar hukum PNPS65.
Saya mungkin tidak akan membahas lebih dalam ketidak pahaman Stevri Lumintang tentang kebijakan, tetapi saya harus bertanya mengatakan apa yang dibuat oleh perkumpulan PTKKI. Apalagi sangat disayangkan kelahiran BMPTKI yang biasa saya sebut kecelakaan, karena pada waktu itu sudah banyak Perkumpulan PTKKI, seperti Persetia, Pasti, PDPTKI, dan semua menolak kehadiran BMPTKI, karenamemang lembaga-kembaga yang ada itu jauh mumpuni dari pengurus BMPTKI, bahkan bukan rahassia pengurus yang sangat bergiat dia BMPTKI jika kita membaca dan mendengar di Youtube ada yang menggunakan ijazah Palsu. Menurut Saya Stevri Lumintang perlu membersihkan Lembaga itu.
Selanjutnya perlu
dipahami bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi untuk pengelolaan perguruan
tinggi dan juga penetapan mutu perguruan tinggi. Pemerintah hanya menetapkan
standar minimal untuk melindungi rakyat agar tidak menghabiskan waktu dan
biaya dengan belajar disebuah perguruan tinggi tidak bermutu.
Hal-hal lain bersifat teknis pengurusan
NIDN, Jafung dll. mungkin saya tidak akan membahas saat ini, dan saya akan
membahasnya kemudian.
Kiranya PTKKI Berjaya untuk meningkatkan
standar perguraun tingginya , bukan hanya pada standar minimal, yaitu 24
standar, tetapi juga melampaui standar Dikti.
Dr, Binsar Antoni Hutabarat
https://www.binsarhutabarat.com/2022/04/tanggapan-terhadap-surat-stevri.html
Berikut isi surat Stevri Lumintang
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN KRISTEN
Permohonan Kepada Presiden
Republik Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo, Mengatasi
Jalan Sempit, Panjang dan Buntu bagi PTKKI Menuju Akreditasi Unggul
Stevri
P.N. Indra Lumintang1
Kemerdekaan kampus di Indonesia adalah hak
semua perguruan tinggi, termasuk 386 Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen
Indonesia (PTKKI), dan oleh sebab itu, maka penjajahan terhadap perguruan tinggi
apapun adalah tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan sebagaimana
yang diamanatkan dalam Konstitusi (UUD 1945). Tulisan singkat dan sederhana ini
adalah suatu permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo untuk kiranya dapat
memerdekakan semua PTKKI yang dituntut dengan standar nasional pendidikan,
khususnya sembilan standar akreditasi perguruan tinggi, namun tidak diberikan
jalan yang sesuai untuk mencapai standar tersebut, seperti yang dijelaskan pada
uraian berikut ini.
Pendahuluan
Suatu bangsa yang kuat diukur oleh kuatnya
pendidikan bangsa tersebut. Inilah filosofi para founding father bangsa
Indonesia, dengan paradigma berpikir build nation, build school.2 386 Perguruan Tinggi Keagamaan
Kristen (Sekolah Tinggi Teologi atau Sekolah Tinggi Agama Kristen) yang
tersebar di seluruh wilayah NKRI sebagai sub-sistem pendidikan nasional adalah
suatu kekuatan bagi kemajuan dan kedewasaan bangsa Indonesia. Tidak ada
kemajuan tanpa pendidikan3, dan tidak ada kedewasaan tanpa pastoral care.4 Peran para scholar-pastor
(dosen-pendeta) di dalam dan melalui PTKKI telah menghasilkan banyak sumber
daya anak bangsa yang sedang memperkuat pilar-pilar bangsa Indonesia beragama,
bermoral dan beradab sejak sebelum kemerdekaan. Para scholar-pastor terus
berjuang membiayai sendiri hidup dan sekolahnya juga mengabdi “tanpa gaji”
kecuali hanya “allowance” mengajar anak-anak bangsa sekalipun melalui jalan
sempit dan kotor era Orde Baru, kemudian semakin sempit, rusak dan panjang
akibat krisis multidimensi era Orde Reformasi.5 Tiba-tiba, tanpa tanda, pada tahun 2012, gendang
“akreditasi” ditabuh bersamaan dengan tuntutan mutu global di segala bidang,6 maka tak pelak semua PTKKI seperti
“cacing kepanasan” dan kemudian masing-masing berjuang sendiri melewati jalan
sempit, panjang dan buntu menuju akreditasi unggul.
Menemani perjalanan para scholar-pastor,
sejak tahun 1996 penulis sendiri pun terpanggil mengabdi di dalam dan melalui
dunia pendidikan tinggi teologi, dan sejak saat itu sampai tahun 2022
tersimpan “kemarahan besar” dalam kalbu sebagai salah seorang anak bangsa.
Penulis bersama dengan tiga anak kandung saling menceritakan mutu masing-masing
universitasnya dengan akreditasi unggul, namun dengan dedikasi dosen, manajemen
mutu kelas dan program studi yang rendah. Mutu perguruan tinggi masih dalam
tataran “data” administrasi, belum bermutu yang sebenarnya. Wajah perguruan
tinggi seperti ini tentu sangatlah menyedihkan. Sekalipun terdengar dan
terlihat bahwa banyak upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan masing-masing
perguruan tinggi, namun hanya upaya “menambal jalan-jalan berlubang” dengan
terus-menerus mengganti kurikulum yang justru semakin memperbanyak dan
memperbesar lubang Pendidikan di Indonesia. Kenyataannya dari tahun 2010 sampai
tahun 2022 ini, mutu pendidikan di Indonesia masih terbilang rendah, sehingga
Indonesia berada di peringkat 55 dari 75 negara, masih berada jauh di bawah
Malaysia dan Thailand.7
Bagaimana dengan mutu perguruan-perguruan tinggi
keagamaan Kristen di Indonesia (PTKKI)? Menurut pengamatan dan penelusuran
penulis, sekalipun nilai akreditas pada umumnya program-program studi PTKKI
masih tergolong rendah yakni baik, dan hanya terhitung jari tangan kiri yang
terakreditasi “unggul”, namun pengabdian dan kompetensi dosen-dosennya sangat
tinggi. Hal ini disebabkan oleh “spirit” perjuangan dalam keterbatasan, juga komitmen tinggi para dosen
sebagai hamba Tuhan yang mengabdi kepada Tuhan, jujur dalam proses pembelajaran
yang bermutu, motivasi kuat para mahasiswa karena panggilan Allah, dan sebagian
diperkaya oleh pola “seminary” dengan asrama-asramanya.8 Sayangnya, masalah utama yang
dihadapi hampir semua perguruan tinggi keagamaan Kristen di Indonesia ialah
karena “jalan” yang disediakan oleh Pemerintah “terlalu sempit”. Padahal peran
semua PTKKI di Indonesia telah memperluas jalan bagi pembangunan bangsa
Indonesia di segala bidang yang berakar pada pembangunan sumber daya manusia
Indonesia yang beragama, bermoral dan beradab.
Jalan Sempit, Rusak, Panjang dan Buntu bagi
Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Mencapai
Akreditasi Unggul
Perguruan
tinggi keagamaan di Indonesia telah ada sebelum bangsa Indonesia merdeka. STT
Jaffray Makasar, mulanya bernama Sekolah Alkitab Makasar berdiri tahun 1932
oleh Robert A. Jaffray.9 STT Jakarta (sekarang Sekolah Tinggi Filsafat
Theologi) berdiri tahun 1934 di Bogor.10 STT SAAT (Seminari Asia Tenggara) didirikan oleh
Dr. Andrew Gih tahun 1952.11 Institut Injil Indonesia Batu, mulanya “Sekolah
Alkitab Keluarga” berdiri tahun 1957 oleh misionaris asal Jerman, yakni German
Edy dan kemudian dipimpin dan diselenggarakan oleh Petrus Octavianus.12 Tahun 1966, Stanley Heath memulai
Sekolah Tinggi Alkitab Tiranus,13 dan demikian seterusnya STT yang lain berdiri.
Jadi, keberadaan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen di negara Indonesia sudah
mencapai usia 90 tahun di wilayah NKRI dan telah berkontribusi besar sebagai
satu sub-sistem Pendidikan nasional dalam mewujudkan tujuan Pendidikan nasional
yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan Keagamaan yang diselenggarakan baik oleh
Pemerintah maupun Masyarakat berupa Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK)
di seluruh wilayah NKRI dijamin oleh Pemerintah sesuai dengan pasal 30
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
sesuai dengan pasal 9 dan pasal 27-30 Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun
2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, meliputi Pendidikan Keagamaan
Kristen. Karena itu, Pemerintah berhak menilai seluruh PTKKI tersebut. Penilain
terhadap Perguruan Tinggi ditetapkan melalui UU nomor 2 tahun 1989,14 namun Standar Nasional Pendidikan
baru ditetapkan Pemerintah pada tahun 2012.15 Karena Pemerintah yang menilai, maka seyogyanya
Pemerintah yang memper-siapkan dan membina PTKKI. Sayangnya, pembinaan terhadap
PTKKI baru dilaksanakan oleh Pemerintah setelah Standar Nasional Pendidikan
tersebut ditetapkan, sehingga terkesan mendadak dan tak pelak pada umumnya
PTKKI “kaget”, sebagian besar berkomentar bahwa tahun 2012 adalah tahun
“kiamat” bagi banyak PTKKI.
Tahun 2020 Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan nomor 5 tentang Akreditasi Program Studi dan
Perguruan Tinggi.16 Namun satu tahun sebelumnya, Pemerintah telah
menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi
Keagamaan.17 Jalan-jalan
Pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia masih berada di persimpangan jalan.
Pada satu sisi, semua PTKKI berada di bawah bimbingan Ditjen Bimas Kristen
Kementerian Agama, namun di sisi lain, penilaian terhadap PTKKI diadakan oleh
Badan Akreditasi Nasional yang nota bene menilai semua Perguruan Tinggi yang
berbeda rumpun ilmu. Rumpun ilmu kegamaan Kristen dinilai dengan instrumen dan
standar yang sama untuk semua rumpun ilmu yang lain. Hal ini memberikan signal
kepada kita anak bangsa bahwa PTKKI belum dinilai sesungguhnya dan seutuhnya
sesuai hakikat keilmuannya, kecuali dinilai hanya pada lapisan luar secara administratif
yang bergantung pada data-data yang dapat diadakan dan diada-adakan. Bukan
rahasia lagi!
Dengan diberlakukannya Undang-Undang nomor 46 tahun 2019
tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, maka penilaian (akreditasi) pun sepatutnya
berdasarkan instrument dan standar rumpun ilmu keagamaan. Itu artinya,
dengan satu alat ukur yang sama dipakai untuk semua program dan jenjang studi
semua rumpun ilmu, pastilah penilaian belum sampai pada “kedalaman”, sehingga
jalan-jalan Pendidikan pun mudah rusak dan berlobang. Itu pun berarti penilain
unggul, masih pada tataran “adminsitrasi” pengelolaan prodi dan sekolah, belum
sampai pada kedalaman ilmu. Akreditasi dengan menggunakan sembilan standar yang
sama untuk semua membukakan bahwa akreditasi semua prodi dan institusi masih
bersifat general (permukaan) belum bersifat spesifik (kedalaman) untuk masing-masing program studi sesuai rumpun ilmu,
alhasil pendidikan di Indonesia belum bercahaya, sehingga masih banyak anak
bangsa yang harus menuntut ilmu di negeri orang. Selain berada di persimpangan
jalan yang rusak, Pemerintah juga membuat jalan yang panjang bagi semua PTKKI.
Semua proses dimulai pada institusi sendiri, diserahkan kepada Ditjen Bimas
Kristen (DBK) Kementerian Agama dan diteruskan kepada Kemendikbud, Riset dan
Teknologi, selanjutnya dikembalikan kepada DBK untuk diteruskan kepada PTKKI.
Jalan yang sangat panjang dan melelahkan. Terlalu banyak waktu dan energi
terbuang untuk melewatinya dan bahkan menunggunya dengan tanpa berita kecuali
dikejar-kejar. Selain jalan panjang, juga jalan yang berliku-liku! Untuk urusan
Nomor Induk Dosen Nasional, masih juga menempuh jalan panjang dan berliku,
yakni melalui DBK Kemenag RI dan diteruskan kepada Kemendikbut Riset dan
Teknologi dan dikembalikan kepada DBK kemudian diteruskan kepada dosen-dosen
PTKKI. Tidak heran, masalah pada umumnya PTKKI adalah masalah administrasi
dosen, bukan karena alpanya dokumen dan malasnya para dosen tersebut, namun
jalannya terlalu panjang, sempit dan berbatu. Oh dosen-dosen PTKKI, nasibmu!
Selain urusan NIDN, urusan jabatan fungsional dosen
juga melewati jalan panjang, sempit dan berliku-liku, sehingga banyak PTKKI
yang dosen-dosennya tidak memiliki jabatan fungsional, sekalipun mereka telah
dan sedang berjuang dengan segenap hati, jiwa, kekuatan dan akal budi. Karena
itu, apabila NIDN diperoleh oleh dosen-dosen, banyak yang bersorak dan
berpesta, karena hal itu termasuk mujizat para dosen. Karena jalan mengurus
jabatan fungsional dosen demikian Panjang, sempit dan berliku sehingga berdampak
pada rendahnya nilai akreditasi program studi dan institusi banyak PTKKI.
Masalahnya bukan hanya jalan panjang, sempit dan berliku, melainkan juga jalan
buntu pengurusan jabatan fungsional baik lektor kepala maupun guru besar. PTKKI
yang berada langsung di bawah bimbingan DBK hanya diberikan jalan “hak” menilai
karir dosen atau dari Asisten Ahli sampai Lektor 3-D. Akibatnya, ratusan dosen
berhenti pada jabatan lektor 3-D selama 12 tahun, seperti pengalaman penulis.
Jalan buntu jabatan fungsional ini disebabkan oleh
karena Pemerintah belum menyediakan Direktorat Jenderal Pendidikan Kristen
seperti Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementrian Agama RI.
Buktinya, sampai usia PTKKI mencapai 90 tahun di NKRI ini, belum satupun dosen
PTKKI di bawah bimbingan Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama, kinerjanya dihargai Negara
sampai pada jenjang guru besar. Dosen-dosen PTKKI telah menempuh perjalanan
yang panjang, selama 90 tahun, banyak yang berkualitas dan berdedikasi lebih
mumpuni dari guru besar lainnya, namun tidak mendapatkan penghargaan Negara,
tidak satupun yang tiba dengan selamat sampai pada guru besar. Banyak yang
hanya berakhir di tengah jalan panjang, karena terlalu panjang, lebih panjang
dari usia dosen. Selain jalan sempit, berliku-liku dan panjang, juga PTKKI
mengadapi jalan rusak dan buntu. Dua dosen dengan jabatan akademik “guru besar”
adalah syarat mutlak untuk mendapatkan “ijin operasional” program studi teologi
jenjang doktoral pada perguruan-perguruan tinggi teologi di Indonesia (PTKKI).
Kadang-kadang “ijin operasional” program studi doktor teologia telah diberikan
oleh DBK kepada PTKKI, namun kepada DBK tidak diberikan wewenang untuk
memberikan penghargaan kepada dosen-dosen PTKKI yang dibimbingnya sampai pada
guru besar. Pemerintah Pusat hanya memberikan kewenangan kepada Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen (DBK) Kementerian Agama RI untuk
menghargai kinerja dosen PTKKI hanya sampai pada lektor 3-D. Tidak satupun guru
besar diberikan oleh Negara pada dosen PTKKI melalui DBK. Akibatnya, pemerintah
memberi tempat pada praktik “simsalabim” guru besar (profesor) tak sebidang
ilmu (non-teologi) dan yang telah purnabakti (pensiunan) memenuhi syarat mutlak
prodi-prodi doktoral PTKKI dan karena “manipulasi” yang demikian beberapa
program studi doktoral PTKKI terakreditasi juga biarpun hanya segelintir dan
nilainya tidak seberapa.
Jalan menuju akreditasi prodi-prodi pada PTKKI,
bukan lagi jalan yang terlalu panjang dan sempit, melainkan juga jalan yang
terlalu rusak, berbatu dan berlobang, dan harus berhenti pada jalan buntu
(tidak ada jalan). Satu sisi, Pemerintah membuka pintu penyelenggaraan program
doktroral, namun di sisi lain, Pemerintah menutup pintu dengan menetapkan
syarat mutlak penyelenggaraan program doktor. Hal inilah yang telah berakibat
pada kelangkaan dosen bergelar doktor pada program-program studi jenjang
magister, dan hal itu berakibat juga pada kelangkaan dosen bergelar magister,
sedangkan untuk menjadi dosen harus (syarat mutlak) bergelar master. Oh…nasibmu
PTKKI. Dosen untuk program studi jenjang magister harus diampu oleh dosen
bergelar doktor, sedangkan Pemerintah
tidak membuat jalan, yang ada hanya Ditjen Bimas Kristen, tidak berkapasitas
memberikan penghargaan terhadap kinerja dan pengembangan karir dosen sampai
guru besar. Padahal kepada sesama saudara anak bangsa sama diberikan Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam (Pendis). Apabila jalan buntu ini terus dibiarkan,
maka “hari kiamat” bagi PTKKI bukan lagi hanya “gurauan”.
Ada sedikit penerangan pada jalan gelap dengan
diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2019 tentang Pendidikan
Tinggi Keagamaan, namun sudah hampir tiga tahun, Peraturan ini belum juga
“terasa” sedikitpun artinya bagi PTKK di seluruh NKRI. Sekalipun melalui
Peraturan tersebut, Bapak Presiden telah membuat jalan lebih pendek untuk
urusan jabatan fungsional dosen sampai pada guru besar (profesor), karena dalam
Peraturan tersebut telah memberikan mandat kepada Kementerian Agama untuk dapat
menilai dan menghargai kinerja dosen sampai pada guru besar, namun kepada
Ditjen Bimas Kristen masih belum dibuatkan jalan sendiri, sehingga semua PTKKI
masih harus “meminjam” jalan saudara yang baik hati.
Bukan hanya belum tersedia jalan sendiri, ternyata
Peraturan tersebut belum menyediakan jalan yang sesuai untuk penilaian mutu
eksternal melalui akreditasi yang sesuai dengan rumpun ilmu keagamaan, yakni
theologia, misiologia dan pendidikan Kristen dengan semua “anak-cucunya”,
sehingga belum tersedia jalan untuk mewujudkan mutu sesungguhnya sesuai
keilmuan dan mutu melampaui standar minimal perguruan tinggi. Begitu juga
dengan urusan nomor induk dosen nasional (NIDN), ternyata masih harus melawati
jalan panjang dan berliku melalui jalan Kemendikbut Riset dan Teknologi. Ibu
pertiwi pun turut sedih dengan pembiaran ini, namun masih ada harapan pada
Presiden Indonesia kita sekarang sangat tidak menghendaki pembiaran tersebut
terus berlangsung.
Suatu Permohonan Kepada Bapak Presiden
Republik Indonesia: PTKKI
Memerlukan “Jalan Keselamatan” untuk Mencapai Akreditasi Unggul
Mencermati persoalan jalan sempit, rusak, panjang
dan buntu bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Indonesia, maka “nubuatan”
kiamat sepuluh tahun lalu, yakni pada tahun 2012 mulai digenapi pada tahun 2022
ini. Semua Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen di NKRI yang berjumlah sekitar
386, ungkap Direktur Pendidikan Bimas Kristen Kemenag RI,18 dan tidak satupun menjadi tempat
“teroris” dan tidak satupun yang anti Pemerintah, melainkan menjunjung
tinggi Pancasila sebagai Dasar Negara, mempertahankan NKRI, namun sangat
disayangkan, satu persatu akan “berhenti” berjalan menurut Peraturan karena
jalan buntu, sehingga berhenti terlibat langsung dalam pembangunan bangsa
Indonesia, kecuali hanya membangun dan memperkuat gereja-gereja di NKRI.
Penulis sangat bersyukur dengan kepemim-pinan Bapak Ir.
Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia yang banyak membuat jalan di
banyak wilayah NKRI sehingga semuanya terhubung dengan mudah dan cepat satu
dengan yang lain. Selain mempercepat roda ekonomi, juga membuka akses
pendidikan di banyak wilayah NKRI yang tertinggal selama ini. Banyak juga
“jalan” berupa Peraturan-Peraturan Pemerintah yang dihasilkan sehingga banyak
jalan yang selama ini “jalan buntu” di banyak bidang telah terbuka jalan. Berkenaan
dengan itu, perkenankan penulis sebagai anak bangsa Indonesia menyampaikan
permohonan kepada Bapak Presiden untuk mengatasi banyak masalah jalan buntu
PTKKI, dan masalah itu hanya dapat diatasi oleh Pemerintah, yakni menyediakan
jalan berupa Direktorat Pendidi-kan Kristen pada Kementerian Agama Republik
Indonesia sesuai amanat UUD RI Tahun 1945 dan UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin pemerataan kesempatan Pendidikan,
pening-katan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan demi
pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.19
Kami yakin, dengan adanya Direktorat Jenderal Pendidikan
Kristen dalam Kementerian Agama Republik Indonesia, maka jalan sempit pun akan
diperlebar, jalan rusak pun pasti dapat diperbaiki, jalan panjang pemenuhan dan
peningkatan mutu PTKKI pun dengan sendirinya dapat dipersingkat, lebih cepat
dan ekonomis. Dengan demikian, anak-anak bangsa Indonesia yang hidup dan
mengabdi bagi Tuhan dan bangsanya Indonesia, yakni semua pemangku kepentingan
dari semua PTKK di seluruh NKRI akan berdiri bersama dengan semua anak bangsa
di semua Perguruan Tinggi Keagamaan yang lain sebagai sub-sistem pendidikan
nasional, berfungsi mengembangkan kemam-puan dan membentuk watak dan peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
berkembangnya potensi peserta didik sebagai manusia beragama, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab, demi kuat dan majunya bangsa Indonesia.
Kesimpulan
Satu sub-sistem pendidikan nasional terganggu,
apalagi sampai terhenti, maka pastilah terganggu dan terhenti juga pencapaian
tujuan pendidikan nasional. 386 PTKKI yang tersebar di seluruh wilayah NKRI
adalah sub-sistem pendidikan nasional. Semuanya turut berperan dalam mewujudkan
tujuan pendidikan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan
mendidik anak-anak bangsa sendiri, sehingga menghasilkan sumber daya manusia
Indonesia yang berkualitas dan berintegritas karena memiliki landasan rohani
(beragama), filosofis (bermoral) dan sosial (beradab). Ketiga landasan inilah
yang disumbangsihkan oleh PTKKI sejak sebelum kemerdekaan bangsa Indonesia.
Namun ke-386 PTKKI tersebut sedang berhenti di jalan buntu dan menunggu
Pemerintah membuka jalan. Hanya Presiden Republik Indonesia, Yang Terhormat
Bapak Ir. Joko Widodo yang dapat membuka jalan tersebut. Jalan tersebut adalah
Direktorat Jenderal Pendidikan Kristen, Kementerian Agama Republik Indonesia.
Demikianlah permohonan disertai dengan penjelasan penulis. Tuhan Yesus Kristus
terus memberkati Bapak Presiden dan bangsa Indonesia. Terima Kasih
Thursday, April 14, 2022
Pengembangan Kurikulum Mengacu KKNI
Pengembangan Kurikulum Mengacu KKNI
BAB I PENDAHULUAN
Usaha mewujudkan perguruan tinggi yang mampu melahirkan
lulusan yang memiliki sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang sesuai dengan harapan masyarakat dan dunia kerja terus diupayakan. Lahirnya
Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2012 tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia
berupaya mendekatkan dunia pendidikan dengan pelatihan kerja dan pengalaman kerja. Dengan kata lain, lulusan
pendidikan tinggi setidaknya memiliki capaian pembelajaran sebagaimana capaian kompetensi yang dimiliki seseorang
yang mengikuti pelatihan
kerja atau pengalaman kerja. Karena itu, tujuan dari Peraturan Presiden
tersebut adalah menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang
pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan
kompetensi kerja sesuai dengan
bidang pekerjaan di berbagai sektor.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonseia, selanjutnya disebut KKNI,
disusun sebagai respons dari ratifikasi Indonesia
tahun 2007 terhadap
konvensi UNESCO tentang
pengakuan pendidikan diploma dan pendidikan tinggi (the International Convention on the Recognition
of Studies, Diplomas and Degrees in Higher Education in Asia and the
Pasific) yang disahkan
pada tanggal 16 Desember 1983 dan diperbaharui tanggal 30 Januari
2008. KKNI tersebut berguna untuk melakukan penilaian kesetaraan capaian
pembelajaran serta kualifikasi tenaga kerja baik yang akan belajar atau bekerja di Indonesia ataupun ke luar negeri. Dengan kata lain, KKNI
menjadi acuan mutu pendidikan Indonesia ketika
disandingkan dengan pendidikan bangsa lain. Lulusan pendidikan tinggi
Indonesia dapat disejajarkan dengan
lulusan pendidikan di luar negeri melalui skema KKNI. Di lain pihak, lulusan
luar negeri yang akan masuk ke Indonesia
dapat pula disejajarkan capaian pembelajarannya dengan
KKNI yang dimiliki
Indonesia.
Posisi KKNI menjadi
penting seiring dengan perkembangan teknologi
dan pergerakan manusia.
Kesepakatan pasar bebas di wilayah
Asia Tenggara telah memungkinkan
pergerakan tenaga kerja lintas negara. Karenanya, penyetaraan capaian pembelajaran di antara negara anggota
ASEAN menjadi sangat penting. Selain itu, revolusi industri 4.0 merupakan
tantangan bagi perguruan
tinggi. Lulusan perguruan
tinggi diharapkan memiliki
kesiapan untuk menghadapi era di mana teknologi dan kecerdasan artifisial dapat menggantikan peran-peran manusia.
Implementasi KKNI dalam pengembangan kurikulum
menjadi suatu keniscayaan dengan tetap memperhatikan aspek
kekhususan dari Institusi. Dengan begitu, lulusan Perguruan tinggi
diharapkan dapat memenuhi tuntutan
pasar kerja dan kebutuhan stakeholders lainnya dan dapat berkiprah dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan pergaulan internasional dengan menunjukkan
karakter sebagai professional..
Dengan adanya KKNI, rumusan kemampuan
dinyatakan dalam istilah
“capaian pembelajaran” (learning outcomes). Kemampuan tersebut
tercakup di dalamnya atau merupakan
bagian dari capaian
pembelajaran (CP). Penggunaan
istilah kompetensi yang digunakan
dalam pendidikan tinggi selama ini setara dengan capaian pembelajaran yang digunakan dalam KKNI. Akan tetapi, karena di dunia kerja penggunaan istilah kompetensi
diartikan sebagai kemampuan yang sifatnya lebih terbatas, terutama
yang terkait dengan uji kompetensi dan sertifikat kompetensi, maka selanjutnya dalam kurikulum
pernyataan “kemampuan lulusan” digunakan istilah capaian pembelajaran. Di samping hal tersebut, di dalam kerangka
kualifikasi di dunia
internasional, untuk mendeskripsikan kemampuan
setiap jenjang kualifikasi digunakan istilah “learning outcomes”.
1
2 3 4
5 6 |
Aspek Capaian Pembelajaran Menurut KKNI dan SNPT
Keterangan: Aspek capaian
pembelajaran dalam KKNI meliputi sikap dan
tata nilai, kemampuan
kerja, penguasaan pengetahuan, kewenangan dan tanggung jawab. Adapun capaian pembelajaran menurut
SNPT meliputi sikap, pengetahuan, keterampilan
umum, dan keterampilan khusus.
Dalam kerangka pengembangan kurikulum STT, tujuan pengembangan kurikulum dengan mengacu pada
KKNI dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi
(SNPT) adalah:
1.
Mendorong operasionalisasi visi, misi, dan tujuan ke dalam muatan
dan struktur kurikulum serta pengalaman belajar bagi mahasiswa untuk
mencapai peningkatan mutu dan aksesibilitas lulusan ke pasar kerja nasional
dan internasional;
2.
Membangun proses pengakuan yang
akuntabel dan transparan
terhadap capaian pembelajaran yang
diperoleh melalui
pendidikan pelatihan atau pengalaman kerja yang diakui oleh dunia kerja secara nasional dan/atau
internasional;
3.
Meningkatkan kontribusi capaian
pembelajaran yang diperoleh melalui Pendidikan, pelatihan atau pengalaman kerja dalam pertumbuhan ekonomi nasional;
4.
Menetapkan kualifikasi capaian
pembelajaran yang diperoleh
melalui pendidikan, pelatihan atau pengalaman kerja;
5.
Memperoleh korelasi positif
antara mutu luaran,
capaian pembelajaran
dan proses pendidikan;
Dengan demikian, dalam rangka implementasi KKNI dipandang perlu untuk dibuatkan pedoman penyusunan kurikulum mengacu
pada KKNI dan SNPT. Pedoman ini diharapkan melahirkan kesamaan pola dan langkah
dalam penyusunan kurikulum program
studi di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Kristen.
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia;
4.
Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Nomor 44 Tahun 2015 Tentang
Standar Nasional Pendidikan
Tinggi;
5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ijazah,
Transkip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah
Perguruan Tinggi Keagamaan
6. Permenristek Dikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan
Guru.
7.
Peraturan Dirjen Bimas Kristen 2021,
Tentang Kurikulum Berbasis KKNI.
1.
Tujuan
Tujuan panduan
ini adalah:
a. Acuan penyusunan kurikulum di setiap
program studi di lingkungan
perguruan tinggi keagamaan Kristen.
b. Acuan pengendalian, pengawasan, dan penjaminan
mutu terhadap implementasi kurikulum di setiap program studi
perguruan tinggi keagamaan Kristen.
2. Sasaran
a. Direktur Pascasarjana yang selanjutnya menetapkan kebijakan pengembangan kurikulum
di lingkungan program
pascasarjana.
b. Ketua Program Studi untuk menyusun dan mengembangkan kurikulum
sesuai dengan program
studinya.
c. Dosen untuk mengembangkan perencanaan, proses, dan penilaian
pembelajaran yang sejalan
dengan CP lulusan
yang telah ditetapkan.
TAHAPAN PENYUSUNAN KURIKULUM
A.Tahapan Penyusunan Kurikulum
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian,
proses, dan penilaian
yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan program
studi. Tahapan yang dilakukan oleh pengelola program
studi dalam menyusun
dan mengembangkan kurikulum adalah sebagai berikut:
1. Penetapan Profil
Lulusan
2. Penetapan Capaian
Pembelajaran Lulusan (CPL)
3. Penetapan Bahan Kajian
4. Penentuan Mata Kuliah
5. Penetapan Besaran
SKS Mata Kuliah
6. Penyusunan Struktur
Kurikulum
7. Proses Pembelajaran
8. Penilaian
9. Penyusunan Rencana
Pembelajaran Semester
Tahapan Penyusunan Kurikulum Program Studi
Perguruan tinggi keagamaan Kristen mengembangkan kurikulum
dengan memperhatikan core values yang menjadi
paradigma keilmuan, visi, misi, dan tujuan. Core values tersebut
tergambar pada deskripsi profil lulusan.
Pengembangan kurikulum tersebut
dapat dimulai dengan
analisis SWOT, penetapan visi keilmuan Program Studi yang mendukung visi dan misi Institusi, melakukan
analisis kebutuhan, serta mempertimbangkan masukan pemangku kepentingan dan asosiasi profesi/keilmuan. Rumusan
capaian pembelajaran lulusan
yang dihasilkan dari analisis profil lulusan
harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam SNPT dan KKNI.
Penetapan profil lulusan
merupakan rumusan peran yang dapat dilakukan oleh lulusan
program studi berdasarkan bidang keahlian atau kesesuaiannya dengan bidang kerja tertentu setelah menyelesaikan
studinya. Profil dapat ditetapkan berdasarkan hasil kajian terhadap kebutuhan pasar kerja yang dibutuhkan pemerintah
dan dunia usaha serta industri, juga
kebutuhan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Profil tersebut
disusun bersama oleh program studi sejenis sehingga
disepakati sebagai rumusan profil yang berlaku
secara nasional. Dalam rumusan profil tersebut termuat
peran-peran yang memerlukan “kemampuan” yang harus dimiliki.
Profil lulusan menjadi pembeda suatu program studi dengan program studi lainnya. Profil lulusan dinyatakan dengan
kata benda yang menunjukan peran dan fungsi lulusan setelah
lulus dari suatu program studi, bukan
jabatan ataupun jenis pekerjaan. Namun demikian, dengan mengidentifikasi jenis pekerjaan dan jabatan, penentuan profil lulusan dapat dilakukan dengan mudah. Program
studi dapat menambahkan profil lulusan sebagai
penciri Institusi sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkannya, misalnya ilmuwan Kristen. Profil tersebut tidak boleh keluar dari bidang keilmuan/keahlian program studi.
Contoh Rumusan Profil
Lulusan
Contoh Profil yang
Benar |
Contoh Profil yang
Salah |
Komunikator |
Anggota DPR |
Pengelola projek |
Pemasaran |
Manajer |
Birokrat |
Konsultan sekolah |
Pegawai Negeri |
Peneliti |
Staf HRD |
Pendidik |
Guru PAK |
Penyuluh |
Mandor |
Kurator |
Ketua, bendahara, sekretaris |
Penyusunan Profil Lulusan
dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
10. Melakukan studi pelacakan (tracer study) kepada pengguna potensial
yang sesuai dengan bidang studi,
salah satunya dengan
mengajukan pertanyaan berikut: berperan
sebagai apa sajakah lulusan program studi tertentu? Jawaban dari pertanyaan ini menunjukkan
“sinyal kebutuhan pasar” atau market signal.
11.
Mengidentifikasi peran lulusan
berdasarkan tujuan diselenggarakannya
program studi sesuai
dengan visi dan misi.
12.
Membuat kesepakatan antar
program studi yang sama sehingga
ada penciri umum program studi.
Berikut adalah contoh rumusan profil lulusan dan deskripsinya: “Profil
utama lulusan Program
Studi Sarjana Pendidikan Agama
Kristen (PAK) adalah sebagai pendidik
mata pelajaran Pendidikan
Agama Kristen pada sekolah (SD, SMP, SMA//SMK/, peneliti, dan pengembang bahan ajar PAK yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir
di bidangnya serta mampu melaksanakan tugas dan bertanggung jawab berlandaskan
ajaran dan etika kristiani, keilmuan dan keahlian”. Penjabaran dari profil tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:
Profil dan Deskripsi Profil Lulusan S1 PAI
No |
Profil Lulusan |
Deskripsi Profil Lulusan |
1 |
Pendidik/Praktisi Pendidikan |
Sarjana pendidikan yang memiliki kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan manajerial dan tanggung jawab sebagai pendidik
dalam bidang mata
pelajaran Pendidikan Agama
Kristen pada sekolah (SD, SMP, SMA/SMK). |
|
|
|
2 |
Asisten Peneliti Pendidikan |
Sarjana pendidikan yang memiliki kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan manajerial dan tanggung jawab sebagai
asisten peneliti dalam bidang Pendidikan Agama Kristen yang berkepribadian baik,
berpengetahuan luas dan mutakhir di bidangnya serta
mampu melaksanakan tugas
dan bertanggung jawab
berlandaskan ajaran dan
etika Kristen, keilmuan dan keahlian. |
3 |
Pengembang Bahan
Ajar |
Sarjana
pendidikan yang
memiliki kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan manajerial dan tanggung jawab sebagai pengembang bahan ajar dalam bidang
Pendidikan Agama Kristen
pada sekolah(SD,SMP,
SMA/ SMKyang berkepribadian baik,
berpengetahuan luas dan mutakhir
di bidangnya serta mampu melaksanakan
tugas dan bertanggung jawab
berlandaskan ajaran dan etika
Kristen, keilmuan dan keahlian. |
Penentuan kemampuan profil lulusan dapat melibatkan pemangku
kepentingan untuk memberikan kontribusi sehingga diperoleh
konvergensi dan konektivitas antara institusi
pendidikan dengan pemangku kepentingan sebagai pengguna lulusan. Pelibatan tersebut
berfungsi juga untuk menjamin
mutu lulusan. Penetapan kemampuan lulusan
harus mencakup empat unsur yang dijadikan sebagai
capaian pembelajaran lulusan
(CPL), yakni unsur
sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus.
Kaitan antara profil lulusan dengan
capaian pembelajaran dapat
dilihat pada diagram di bawah ini:
Profil Lulusan |
Peran lulusan program studi atau fungsinya di
masyarakat setelah lulus |
Capaian Pembelajaran Lulusan
9
B.Penetapan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)
Tahapan penetapan Capaian
Pembelajaran Lulusan
(CPL)
wajib merujuk kepada jenjang kualifikasi KKNI, terutama yang berkaitan dengan unsur keterampilan khusus (kemampuan kerja) dan penguasaan pengetahuan dan merujuk pada
SNPT yang berkaitan dengan rumusan
sikap dan keterampilan umum. Rumusan dalam KKNI dan SNPT merupakan
standar minimal. Program
studi dapat menambahkan rumusan kemampuan
untuk memberi ciri lulusan perguruan
tingginya. Deskripsi CP yang ditetapkan oleh gabungan program
studi dapat diusulkan
kepada Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama dan ditetapkan sebagai rujukan Program
Studi sejenis. Deskripsi
tersebut sebagai kriteria
minimal capaian pembelajaran lulusan pada lingkungan perguruan tinggi keagamaan Kristen.
Berikut ini adalah rujukan
dalam merumuskan Capaian
Pembelajaran Lulusan Program
Studi:
Rujukan Capaian Pembelajaran Lulusan
No |
Unsur |
Rujukan |
Keterangan |
1 |
Sikap |
Sesuai dengan
SNPT |
Lihat Lampiran SNPT pada
Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 |
2 |
Keterampilan Umum |
Sesuai dengan
SNPT |
Lihat Lampiran SNPT pada
Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 |
3 |
Keterampilan Khusus |
Sesuai dengan level KKNI dalam merumuskan keterampilan khusus |
Merujuk pada Lampiran Perpres Nomor 8 Tahun 2012 |
4 |
Pengetahuan |
Sesuai dengan
level KKNI |
Merujuk pada Lampiran Perpres
Nomor 8 Tahun
2012 |
Keterangan: Penetapan Profil Lulusan dan Capaian Pembelajaran Lulusan
merujuk pada Peraturan Dirjen Bimas Kristen Tahun 2021.
Berdasarkan tabel di atas dapat
dijelaskan sebagai berikut:
13. Deskripsi CP unsur Sikap
dan Keterampilan Umum diambil dari SNPT bagian
lampiran sesuai dengan
jenjang program studi.
Deskripsi yang tertera
pada lampiran tersebut
merupakan standar minimal
dan dapat dikembangkan maupun ditambah dengan deskripsi capaian
penciri Program Studi
(termasuk unsur hak dan tanggung jawab).
14. Unsur keterampilan khusus dan pengetahuan dapat merujuk pada deskripsi KKNI unsur kemampuan dan pengetahuan sesuai dengan jenjangnya dan
dapat ditambah penciri Program Studi.
Contohnya Jenjang S1 sesuai dengan jenjang 6 KKNI, untuk
jenjang S2 sesuai dengan jenjang 8 KKNI
dan S3 sesuai dengan jenjang 9 KKNI.
15.
Untuk Program Studi Keguruan, dalam merumuskan CPL, selain merujuk pada
ketentuan di atas, juga dapat mengacu pada Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.
CPL yang dirumuskan harus jelas, dapat diamati, diukur dan dicapai dalam
proses pembelajaran, serta dapat
didemonstrasikan dan dinilai pencapaiannya. Perumusan CPL yang baik dapat dipandu
dengan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan diagnostik sebagai berikut: 1) Apakah CPL dirumuskan sudah berdasarkan
SNPT, khususnya bagian sikap dan
keterampilan umum?; 2) Apakah CPL dirumuskan sudah berdasarkan level KKNI khususnya
bagian keterampilan khusus dan pengetahuan?; 3) Apakah CPL menggambarkan
visi, misi Institusi atau program studi?; 4) Apakah CPL dirumuskan berdasarkan profil lulusan?; 5) Apakah profil lulusan
sudah sesuai dengan kebutuhan bidang
kerja atau pemangku kepentingan?; 6) Apakah CPL dapat dicapai dan diukur dalam pembelajaran mahasiswa?; 7) B agaimana
mencapai dan mengukurnya?;
8) Apakah CPL dapat ditinjau dan
dievaluasi setiap berkala?; 9) Bagaimana
CPL dapat diterjemahkan ke dalam ‘kemampuan nyata’ lulusan yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dapat diukur
dan dicapai dalam mata kuliah?
Berikut adalah contoh turunan profil lulusan pada CP Pengetahuan Program Studi Pendidikan Agama
Kristen (PAK) program
sarjana dengan merujuk deskripsi KKNI Level
6.
Contoh Rumusan CP Unsur Pengetahuan Program Studi PAK
|
|
Profil Lulusan |
CP Unsur
Pengetahuan |
Pendidik/Praktisi Pendidikan |
1. Menguasai konsep-konsep teoritis dan landasan keilmuan pendidikan secara mendalam sebagai titik tolak dalam pengembangan potensi keagamaan peserta
didik untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan. 2. Menguasai substansi kajian keilmuan Pendidikan |
|
Agama Kristen (Biblika,
Dogmatika, Etika, Apologetika, dan Sejarah
Gereja) secara luas, mendalam, dan mutakhir untuk
membimbing peserta didik
memenuhi standar
kompetensi yang ditetapkan. 3. Menguasai teori-teori pembelajaran Pendidikan Agama Kristen dan mampu memformulasikan dan mengimplementasikannya secara
prosedural dalam pembelajaran Pendidikan Agama Kristen di sekolah. 4. Menguasai konsep integrasi keilmuan, agama, sains dan keindonesiaan dalam pembelajaran
Pendidikan Agama Kristen di sekolah. 5. Menguasai konsep kepemimpinan pendidikan dalam rangka
menggerakkan dan membudayaan pengamalan ajaran agama
Kristen dan pembentukan karakter Kristen di sekolah. |
Rumusan CP Unsur pengetahuan di atas merupakan
penjabaran dari rumusan
unsur pengetahuan pada KKNI level 6, yaitu: “Menguasai
konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian
khusus dalam bidang pengetahuan tersebut
secara mendalam, serta mampu
memformulasikan penyelesaian masalah prosedural”.
Adapun rumusan lengkap mengenai CP yang mencakup unsur sikap,
pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus, dapat dicontohkan sebagai
berikut:
UNSUR SIKAP
Deskripsi Capaian Pembelajaran
Bidang Sikap dan Tata Nilai |
1. Bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan mampu
menunjukkan sikap religius; 2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam
menjalankan tugas
berdasarkan agama, moral,
dan etika; 3.
Berkontribusi dalam
peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; 4.
Berperan sebagai
warga negara yang
bangga dan cinta
tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa; 5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta
pendapat atau temuan
orisinal orang lain; 6. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; |
7.
Taat hukum dan
disiplin dalam
kehidupan bermasyarakat dan
bernegara; 8.
Menginternalisasi nilai, norma, dan
etika akademik; 9.
Menunjukkan sikap
bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; 10. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan; 11. Memahami dirinya secara
utuh sebagai Sarjana Pendidikan; 12. Mampu beradaptasi, bekerja sama, berkreasi, berkontribusi, dan berinovasi dalam menerapkan ilmu pengetahuan pada kehidupan bermasyarakat
serta memiliki wawasan global dalam perannya sebagai warga dunia; dan 13. Memiliki integritas akademik, antara lain kemampuan memahami arti plagiarisme, jenis-jenisnya, dan upaya pencegahannya, serta konsekuensinya
apabila melakukan plagiarisme. 14. Menampilkan diri sebagai
pribadi yang stabil,
dewasa, arif dan berwibawa serta
berkemampuan adaptasi (adaptability), fleksibiltas (flexibility), pengendalian diri, (self direction), secara baik dan penuh
inisitaif di tempat tugas; 15. Bersikap inklusif, bertindak obyektif dan tidak deskriminatif berdasarkan pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi
fisik, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi; 16. Menunjukkan etos kerja, tanggung
jawab, rasa bangga, percaya diri dan cinta menjadi pendidik bidang pendidikan
agama Kristen pada satuan pendidikan sekolah (SD/ SMP/ SMA/
SMK/SMTK. 17. Menunjukkan sikap kepemimpinan (leadership), bertanggungjawab (accountability) dan responsibilitas (responsibility) atas
pekerjaan di bidang pendidikan agama Kristen
secara mandiri pada satuan pendidikan sekolah (SD/ SMP/ SMA/ SMK/SMTK. 18. Menginternalisasi semangat kemandirian/kewirausahaan dan inovasi dalam
pembelajaran bidang pendidikan agama
Islam pada satuan
pendidikan sekolah (SD/ SMP/
SMA/ SMK/SMTK. |
UNSUR PENGETAHUAN |
Deskripsi Capaian Pembelajaran Bidang Pengetahuan wawasan kebangsaan (nasionalisme) dan globalisasi; 1.
Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah dalam menyampaikan gagasan
ilmiah secara lisan dan tertulis dengan
menggunakan bahasa 2. Menguasai pengetahuan tentang filsafat pancasila, kewarganegaraan, |
Indonesia yang baik dan benar dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja; 3. Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dengan menggunakan bahasa
Arab dan Inggris dalam perkembangan dunia
akademik dan dunia kerja; 4. Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah dalam mengembangkan pemikiran kritis, logis, kreatif, inovatif dan sistematis
serta memiliki keingintahuan intelektual untuk memecahkan masalah
pada tingkat individual dan kelompok dalam komunitas akademik dan non akademik; 5. Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah integrasi keilmuan (agama dan
sains) sebagai paradigma keilmuan; 6. Menguasai langkah-langkah mengidentifikasi ragam upaya wirausaha yang bercirikan inovasi
dan kemandirian yang
berlandaskan etika Kristen, keilmuan, profesional, lokal,
nasional dan global. 7. Menguasai secara mendalam karakteristik peserta didik dari aspek fisik,
psikologis, sosial, dan kultural untuk
kepentingan pembelajaran; 8. Memberikan layanan pembelajaran PAK (Pendidikan Agama
Kristen) yang mendidik kepada
peserta didik sesuai dengan karakteristiknya; 9. Memfasilitasi pengembangan potensi relegius peserta didik
secara optimal; 10. Menguasai landasan filosofis, yuridis, historis, sosiologis, kultural, psikologis, dan empiris
dalam penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran PAK (Pendidikan Agama
Kristen); 11. Menguasai konsep, instrumentasi, dan praksis psikologi pendidikan dan
bimbingan sebagai bagian dari tugas pembelajaran PAK (Pendidikan Agama Kristen); 12. Menguasai teori belajar dan pembelajaran
PAK (Pendidikan Agama
Kristen); 13. Memilih secara adekuat
pendekatan dan model
pembelajaran, bahan ajar,
dan penilaian untuk
kepentingan pembelajaran PAK; 14. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam perencanaan
pembelajaran, penyelenggaraan
pembelajaran, evaluasi pembelajaran dan pengelolaan pembelajaran PAK
(Pendidikan Agama Kristen); 15. Memperbaiki dan/atau meningkatkan kualitas pembelajaran
berdasarkan penilaian proses dan penilaian hasil
belajar PAK (Pendidikan Agama Kristen); 16. Menguasai tujuan, isi, pengalaman
belajar, dan penilaian dalam kurikulum satuan pendidikan pada mata pelajaran PAK (Pendidikan Agama
Kristen); 17. Melakukan pendalaman bidang
kajian PAK (Pendidikan Agama Kristen) sesuai
dengan lingkungan dan
perkembangan jaman; |
19. Menguasai integrasi
teknologi, pedagogi, muatan keilmuan dan/atau keahlian, serta
komunikasi dalam pembelajaran PAK (Pendidikan Agama
Kristen); 20. Mengembangkan kurikulum untuk
mata pelajaran PAL (Pendidikan Agama
Kristen) sesuai dengan
bidang tugas dan
mengelola kurikulum tingkat satuan pendidikan; 21.
Menguasai konsep,
metode keilmuan, substansi materi, struktur, dan pola pikir
keilmuan Biblika sebagai sub keilmuan
dari PAK(Pendidikan Agama Kristen); 22.
Menguasai konsep,
metode keilmuan, substansi materi, struktur, dan pola pikir
keilmuan Dogmatika sebagai sub keilmuan dari PAK(Pendidikan Agama Kristen); 23.
Menguasai konsep,
metode keilmuan, substansi materi, struktur, dan pola pikir
keilmuan Sejarah Gereja, dan Sejarah Pemikiran Pendidikan Kristen
sebagai sub keilmuan dari PAK (Pendidikan Agama Kristen); 24.
Menguasai konsep,
metode keilmuan, substansi materi, struktur, dan pola pikir
keilmuan Etika Kristen sebagai sub keilmuan dari
PAK(Pendidikan Agama Kristen); 25. Menguasai teori kewirausahaan dalam kerangka pengembangan pembelajaran PAK (Pendidikan Agama Kristen) yang kreatif dan inovatif; 26.
Menguasai teori
kepemimpinan pendidikan untuk
memposisikan dan mengembangkan PAK (Pendidikan Agama
Kristen) dalam pelaksanaan pendidikan karakter di sekolah.
UNSUR KETERAMPILAN UMUM |
Deskripsi Capaian Pembelajaran Bidang Keterampilan Umum |
1.
Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis,
sistematis, dan inovatif dalam kontek pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan
bidang keahliannya 2. Mampu menunjukkan kinerja
mandiri, bermutu dan
terukur sebagai pendidik, peneliti dan pengembang bahan
ajar PAK 3. Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai
humaniora sesuai dengan
keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika
ilmiah dalam rangka
menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik
seni, 4. Mampu menyusun deskripsi saintifik, hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi 5. Mampu mengambil keputusan secara tepat, dalam
konteks penyelasaian masalah
di bidang keahliannya berdasarkan hasil analisis informasi dan data |
6. Mampu memelihara dan
mengembangkan jaringan kerja
dengan pembimbing, kolega dan sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya 7. Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil
kerja kelompok melakukan supervise dan evaluasi terhadap penyelesaian
pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja
yang berada di bawah tanggungjawabnya 8. Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang
berada di bawah tanggungjawabnya dan
mampu mengelola pembelajaran secara mandiri 9. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamanahkan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan mencegah plagiasi 10. Menunjukkan kemampuan literasi informasi, media dan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan keilmuan dan kemampuan kerja; 11. Mampu berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja; 12. Mampu berkolaborasi dalam
team, menunjukkan kemampuan kreatif (creativity skill), inovatif
(innovation skill), berpikir kritis (critical thinking) dan pemecahan masalah (problem
solving skill) dalam pengembangan keilmuan dan pelaksanaan tugas di dunia kerja: 14.Mampu berkhotbah dan memimpin liturgi ibadah Kristen dengan
baik
UNSUR KETERAMPILAN KHUSUS |
Deskripsi Capaian Pembelajaran
Bidang Keterampilan Khusus |
1. Mampu menerapkan kurikulum mata Pelajaran Pendidikan Agama Kristen di sekolah
sesuai dengan prosedur dan prinsip-prinsip dalam pengembangan kurikulum; 2. Mampu mengembangkan perangkat pembelajaran Pendidikan Agama Kristen disekolah secara baik dan tepat; 3.
Mampu mengembangkan media , alat dan bahan
ajar pembelajaran Pendidikan Agama Kristen; 4.
Mampu
melaksanakan pembelajaran yang
mendidik, kreatif dan inovatif pada Pendidikan Agama Kristen
di sekolah; 5. Mendiseminasikan karya akademik dalam bentuk publikasi yang diunggah dalam laman perguruan tinggi dan/atau jurnal bereputasi; 6. Menerapkan pengetahuan dan keterampilan teknologi informasi dalam konteks
pengembangan keilmuan dan implementasi bidang
keahlian secara efektif dan berdaya guna untuk pembelajaran Pendidikan Agama |
Kristen
di sekolah; 7.
Mampu memfasilitasi pengembangan potensi keagamaan peserta
didik untuk mengaktualisasikan kemampuan beragama dalam kehidupan nyata di sekolah
dan di masyarakat; 8.
Mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dalam pelaksanaan tugas
pembelajaran Pendidikan Agama Kristen di sekolah, di komunitas akademik maupun dan di masyarakat; 9. Mampu melaksanakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil pembelajaran Pendidikan Agama
Kristen secara tepat, serta mampu memanfaatkannya untuk keperluan pembelajaran; 10. Mampu melaksanakan tindakan reflektif berdasarkan prosedur dan
metodologi penelitian ilmiah
untuk peningkatan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Kristen di sekolah; 11. Mampu menerapkan langkah-langkah pengembangan keilmuan dan keprofesian secara berkelanjutan, mandiri maupun kolektif dalam kerangka mewujudkan diri sebagai pendidik sejati dan pembelajar; |
Rumusan CP dengan seluruh unsurnya sebagaimana dicontohkan di atas
merupakan standar minimal.
Program Stusi mengembangkannya sesuai dengan
visi, misi, dan penciri khusus Institusi. Tabel 18 tentang
RPS adalah contoh pengembangan CP tersebut.
Capaian pembelajaran bidang sikap, pengetahuan, dan keterampilan
tersebut tidak saja dicapai
melalui pembelajaran melalui
mata kuliah, tetapi juga melalui
kegiatan kemahasiswaan lainnya. CPL tersebut dapat
ditampilkan di dalam SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah).
Setiap program studi harus melengkapi profil lulusan dan capaian pembelajarannya sesuai dengan core values,
visi, misi, dan tujuan
Institusi.
Langkah selanjutnya setelah
penetapan CP adalah penentuan bahan
kajian. Beberapa hal yang diperhatikan dalam perumusan bahan kajian di antaranya adalah sebagai berikut:
16.Rumusan bahan kajian dapat dianalisis pada
awalnya berdasarkan unsur pengetahuan dari
CPL yang telah dirumuskan. Unsur pengetahuan ini seyogyanya menggambarkan batas dan lingkup
bidang keilmuan/keahlian yang merupakan rangkaian bahan kajian minimal
yang harus dikuasai
oleh setiap lulusan Program Studi.
17.
Bahan kajian ini dapat berupa satu atau lebih cabang ilmu beserta
ranting ilmunya, atau sekelompok pengetahuan yang telah terintegrasi dalam suatu pengetahuan
baru yang sudah disepakati oleh forum Program Studi sejenis sebagai ciri
bidang ilmu Program Studi tersebut.
18. Bahan kajian merupakan unsur-unsur keilmuan program studi. Bahan kajian dapat ditentukan berdasarkan struktur isi
disiplin ilmu (body of knowledge),
teknologi, dan seni program
studi.
19.
Program studi dengan melibatkan dosen dapat mengurai
bahan kajian tersebut menjadi
lebih rinci pada tingkat penguasaan, keluasan dan kedalamannya. Bahan kajian ini kemudian menjadi
standar isi pembelajaran yang memiliki tingkat
kedalaman dan keluasan
yang mengacu pada CPL sesuai dengan kurikulum
yang dikembangkan sebagaimana
tercantum dalam SNPT pasal 9, ayat (2) Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Tahun 2015.
20. Keluasan adalah banyaknya Sub Pokok Bahasan
yang tercakup dalam bahan kajian. Misalnya dalam bahan kajian
tentang “karakteristik peserta didik”
terdapat 10 sub pokok bahasan,
maka keluasan bahan kajian tersebut dapat ditetapkan
sebesar 10.
21.
Kedalaman bahan kajian adalah tingkat
kedalaman bahan kajian dilihat dari tingkat capaian
pembelajaran pada sub pokok bahasan. Hal ini dapat didasarkan pada gradasi pengetahuan menurut taksonomi Bloom, yaitu: mengetahui = 1, memahami
= 2, menerapkan = 3, dan menganalisis = 4, mengevaluasi = 5, mengkreasi = 6. Misalnya
untuk kemampuan memahami
materi “karakteristik peserta
didik” kedalamannya adalah 2.
Tingkat kedalaman dan keluasan bahan kajian sesuai CP pengetahuan per jenjang lulusan
yang umumnya digunakan di UIN Walisongo adalah sebagai
berikut:
1. Jenjang Sarjana (S1)/Level 6: menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang
pengetahuan dan keterampilan tersebut secara mendalam.
2.
Jenjang Pendidikan Profesi/Level 7: menguasai teori aplikasi bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu.
3.
Jenjang Magister (S2) / Level 8: menguasai
teori dan teori aplikasi bidang pengetahuan tertentu berdasarkan pendekatan kajian inter dan multi disiplin.
4. Jenjang Doktor (S3)/ Level 9: menguasai
filosofi keilmuan bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu
berdasarkan pendekatan kajian inter, multi, dan trans disiplin.
CP dengan struktur keilmuan Program Studi yang dinyatakan dalam bentuk cabang
atau ranting ilmu seperti
tertera di bawah kolom “bahan kajian”
Capaian Pembelajaran |
Bahan Kajian |
|
|||||||
|
Pancasila |
Kewarganegaraan |
Bhs. Indonesia |
Biblika |
Dogmatika |
Etika |
Tafsir |
Sejarah Gereja |
PAK |
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan mampu menunjukkan sikap religius; |
√ |
√ |
√ |
√ |
√ |
√ |
√ |
√ |
√ |
2. Menjunjung tinggi
nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral,
dan etika; |
√ |
√ |
|
|
|
|
|
|
√ |
3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; |
√ |
√ |
√ |
|
|
|
|
√ |
|
4. Berperan sebagai
warga negara yang
bangga dan cinta
tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa
tanggung jawab pada
negara dan bangsa; |
√ |
√ |
√ |
|
√ |
√ |
|
|
√ |
Dst… |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Untuk menentukan bobot bahan kajian,
dapat menggunakan contoh
berikut:
Penentuan Bahan Kajian
dan Bobotnya
Capaian Pembelajaran |
No |
Bahan Kajian |
Kelua san |
Kedala man |
Bobot |
Contoh CP
Bidang Pengetahuan: Menguasai teori pengembangan kurikulum, media dan sumber belajar, serta
penilaian dan evaluasi mata pelajaran Pendidikan Agama |
1 |
Teori Kurikulum |
6 |
2 |
12 |
2 |
Sejarah Kurikulum |
4 |
2 |
8 |
|
3 |
Model Kurikulum |
8 |
3 |
24 |
|
Kristen di sekolah |
4 |
Implementasi Kurikulum |
8 |
3 |
24 |
5 |
Teori media |
2 |
2 |
4 |
|
6 |
Klasifikasi Media |
6 |
2 |
12 |
|
7 |
Pengetahuan Rancangan Media |
8 |
3 |
24 |
|
8 |
Teori Penilaian |
2 |
2 |
4 |
|
9 |
Penilaian Sikap |
3 |
3 |
9 |
|
10 |
Penilaian Pengetahuan |
3 |
3 |
9 |
|
11 |
Penilaian Keterampilan |
3 |
3 |
9 |
|
|
12 |
Penyusunan Instrumen Penilaian |
12 |
3 |
36 |
Jumlah |
|
|
65 |
31 |
175 |
Berdasarkan tabel di atas, untuk mencapai 1 (satu) CP pengetahuan diperlukan keluasan 65 dengan tingkat kedalaman 31. Jumlah bobot untuk
mencapai CP tersebut adalah 175. Tabel di atas merupakan salah satu contoh penurunan
bahan kajian pada salah satu CP. Mata kuliah dapat diturunkan pula dari beberapa
CP sesuai dengan singgungan bahan kajian yang disusun).
Bagan 3
CP dan Bahan Kajian
Setelah bahan kajian ditentukan bobot keluasan dan kedalamannya
pada setiap CP yang ditentukan, langkah selanjutnya adalah penyusunan
mata kuliah. Dalam menentukan mata kuliah, terdapat beberapa
hal yang dapat diperhatikan antara lain:
1.
Pola penentuan mata kuliah dapat dilakukan dengan
mengelompokkan bahan kajian yang setara,
kemudian memberikan nama pada kelompok bahan kajian tersebut;
2.
Nama mata kuliah disesuaikan kelazimannya dalam program studi sejenis. Hal tersebut didasarkan atas kesamaan rumusan
CPL pada program
studi.
Penentuan nama mata kuliah dapat dicontohkan sebagai
berikut:
Penamaan Mata Kuliah
berdasarkan Pengelompokkan Bahan Kajian
No |
Bahan Kajian |
Kelua San |
Kedala Man |
Bobot |
Nama Mata Kuliah |
Beban Mata Kuliah |
1 |
Teori Kurikulum |
6 |
2 |
12 |
Pengembangan |
68 |
2 |
Sejarah Kurikulum |
4 |
2 |
8 |
Kurikulum |
|
3 |
Model Kurikulum |
8 |
3 |
24 |
||
4 |
Implementasi Kurikulum |
8 |
3 |
24 |
||
|
|
Jumlah |
|
68 |
|
|
5 |
Teori media |
2 |
2 |
4 |
Media |
40 |
6 |
Klasifikasi Media |
6 |
2 |
12 |
Pembelajaran |
|
7 |
Pengetahuan Rancangan Media |
8 |
3 |
24 |
||
|
|
Jumlah |
|
40 |
|
|
8 |
Teori Penilaian |
2 |
2 |
4 |
Evaluasi |
67 |
9 |
Penilaian Sikap |
3 |
3 |
9 |
Pendidikan |
|
10 |
Penilaian Pengetahuan |
3 |
3 |
9 |
||
11 |
Penilain Keterampilan |
3 |
3 |
9 |
||
12 |
Penyusunan Instrumen Penilaian |
12 |
3 |
36 |
Tabel 8 di atas menggambarkan bahwa untuk mencapai CPL tertentu yaitu
“Menguasai teori pengembangan kurikulum, media dan sumber belajar, serta penilaian dan evaluasi mata pelajaran Pendidikan Agama Kristen
di sekolah” membutuhkan 3 mata kuliah dengan bobotnya masing- masing. Mata kuliah yang muncul untuk CPL ini adalah Pengembangan
Kurikulum, Media Pembelajaran, dan Evaluasi Pendidikan. Selanjutnya, penamaan mata kuliah yang lain disusun
berdasarkan CP yang lain yang merupakan deskripsi
lengkap dari unsur CP pada profil lulusan
tertentu.
D.Penetapan Besaran Sistem
Kredit Semester (SKS) Mata Kuliah
Penentuan besaran SKS Mata Kuliah dapat dilakukan dengan cara membagi
beban mata kuliah dengan beban total mata kuliah untuk
seluruh CP dikalikan
dengan minimum jumlah SKS
setiap jenjang (misalnya sarjana, magister, dan doktor).
Formulasi perhitungan SKS dapat mengikuti
pola seperti ini:
Keterangan:
3. Beban MK (Mata Kuliah)
merupakan jumlah total beban bahan kajian yang dikelompokkan menjadi
mata kuliah;
4. Beban total MK adalah
jumlah total beban
mata kuliah pada seluruh CP yang ditetapkan
5. Jumlah SKS total jenjang
merupakan jumlah SKS minimum yang ditetapkan yang harus ditempuh
oleh mahasiswa untuk mencapai CP lulusan sesuai
jenjang.
Berdasarkan poin 3 di atas, program studi dapat memperhatikan aturan
yang ditetapkan oleh SNPT (Permenristekdikti Nomor 44 tahun
2015 tentang SNPT), yaitu
sebagai berikut:
Jumlah SKS Minimum
Setiap Jenjang
No |
Jenjang |
Lama Studi
Maksimum |
Jumlah SKS
Minimum |
1 |
Sarjana S1 |
7 Tahun |
144 |
2 |
Magister (S2) |
4 Tahun |
36 |
3 |
Doktor (S3) |
7 Tahun |
42 |
Perhitungan SKS Mata kuliah dapat dicontohkan sebagai
berikut:
Tabel 9 Perhitungan SKS Mata Kuliah
CP |
Bahan Kajian |
Kelua San |
Kedala Man |
Bobot |
Nama Mata Kuli ah |
Beban Mata Kuliah |
Jumlah SKS Mata
Kuliah |
Menguasai teori pengembangan kurikulum, media dan sumber
belajar, serta penilaian dan evaluasi mata
pelajaran Pendidikan Agama Kristen sekolah. |
Teori Kurikulum |
6 |
2 |
12 |
Pengemban gan Kurikulum |
68 |
Jumlah SKS= (68/320) x 144= 30,6 SKS dapat dibulatkan menjadi 31 SKS |
Sejarah Kurikulum |
4 |
2 |
8 |
||||
Model Kurikulum |
8 |
3 |
24 |
||||
Implementasi Kurikulum |
8 |
3 |
24 |
||||
Teori media |
2 |
2 |
4 |
Media Pembelajar an |
40 |
Jumlah SKS= (40/320) x 144= 18 SKS |
|
Klasifikasi Media |
6 |
2 |
12 |
||||
Pengetahuan Rancangan Media |
8 |
3 |
24 |
||||
Teori Penilaian |
2 |
2 |
4 |
Evaluasi Pendidikan |
67 |
|
|
Penilaian Sikap |
3 |
3 |
9 |
||||
Penilaian Pengetahuan |
3 |
3 |
9 |
||||
Penilain Keterampilan |
3 |
3 |
9 |
|
Penyusunan Instrumen Penilaian |
12 |
3 |
36 |
|
|
|
CP 2 ………………… |
BK 2.1 |
X |
X |
X |
A |
Xx |
|
|
BK 2.2 |
X |
X |
x |
B |
Xx |
|
|
BK 2.3 |
X |
X |
x |
C |
Xx |
|
Dst. |
Dst. |
Dst. |
Dst. |
Dst. |
D |
Dst. |
|
|
Jumlah Total |
|
|
|
|
320 |
|
Dapat dibulatkan menjadi 31 SKS
Setiap program studi
, untuk mewadahi
profil dan r u m u s a n capaian
pembelajaran l u l u s a n sebagai
penciri kompetensi, dapat memasukkan
mata kuliah penciri CPL tersebut.
Adapun mata kuliah wajib yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor
12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang harus dimasukkan
oleh setiap program studi yaitu:
a.
Agama, 2) Pancasila; 3)
Kewarganegaraan; dan 4) Bahasa Indonesia. Kajian agama dikembangkan menjadi beberapa mata kuliah sesuai dengan CPL yang ditentukan.
Takaran waktu pembelajaran yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran
yang disebut dengan SKS diatur menurut Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang SNPT, yaitu sebagai berikut:
No |
Jenis Pembelajaran |
Pengaturan Takaran
Waktu |
1 |
kuliah, responsi, atau tutorial |
a. kegiatan tatap muka 50 (lima puluh)
menit per minggu
per semester; b. kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester; dan c. kegiatan mandiri
60 (enam puluh)
menit per minggu
per semester |
2 |
seminar atau bentuk lain
yang sejenis |
a. kegiatan tatap muka 100 (seratus) menit
per minggu per
semester; dan b. kegiatan mandiri
70 (tujuh puluh)
menit per minggu per semester. |
3 |
sistem blok,
modul, atau bentuk
lain |
sesuai dengan kebutuhan dalam memenuhi
capaian pembelajaran |
4 |
praktikum, praktik studio, praktik
bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau proses pembelajaran lain yang sejenis |
170 (seratus
tujuh puluh) menit
per minggu per semester. |
Program studi dapat menentukan masa studi maksimal
dan beban belajar
mahasiswa, misalnya untuk
S1, dengan cara menghitungnya seperti pola berikut:
1 SKS perkuliahan/responsi= 170 menit = 2,83 jam
8 jam/hari x 6 hari/mg
= 48 jam/mg dibagi 2,83 jam/sks= 16,9 SKS/mg/smt, atau
belajar lebih dari jumlah SKS tersebut dengan memperhatikan Permenristek Dikti No 44 tahun 2015 tentang SNPT
Pasal 18, yaitu:
1.
Beban belajar mahasiswa
program sarjana yang berprestasi akademik tinggi, setelah 2 (dua) semester pada tahun akademik yang
pertama dapat mengambil maksimum 24 (dua
puluh empat) SKS per semester
pada semester berikut.
2. Untuk “mahasiswa program magister, yang berprestasi akademik
tinggi dapat melanjutkan ke program doktor, setelah paling sedikit
2 (dua) semester mengikuti program
magister, tanpa harus lulus terlebih
dahulu dari program
magister tersebut”.
Terkait dengan penentuan
jumlah SKS secara keseluruhan, program studi dapat mempertimbangkan masa studi tercepat yang akan digunakan,
misalnya 8 semester. Maka jumlah maksimum
SKS keseluruhan dapat dihitung menjadi: 16,9 SKS/smt x 8
smt = 135,5 SKS ditambah SKS layanan
bimbingan skripsi 6 SKS dan KKN 3 SKS menjadi 144,5 SKS atau 19,06
SKS/smt x 8 smt = 152,5 SKS. Jika program studi menetapkan 144 SKS yang
akan ditempuh selama 8 semester,
maka perhitungan SKS mata kuliah seperti tertera pada tabel 10 dengan formula: beban MK dibagi
total beban mata kuliah dikalikan total SKS yang harus ditempuh (144).
E.Penyusunan Struktur Kurikulum
Mata kuliah disusun dan diberikan kode serta beban
SKS. Penyusunan struktur mata kuliah sesuai dengan urutan
keterkaitan bahan kajian
pada CP. Adapun
penentuan kode mata kuliah dapat dilakukan dengan menyusun berdasarkan kriteria tertentu. Misalnya
dengan menuliskan angka awal kode berdasarkan jenjang
kualifikasi
dalam KKNI, misalnya S1= 6…, S2= 8…, dan S3= 9 … Tabel berikut dapat dijadikan contoh
struktur mata kuliah.
No |
Nama Mata Kuliah |
Kode |
Jumlah SKS |
1 |
|
|
|
2 |
|
|
|
3 |
|
|
|
4 |
|
|
|
5 |
|
|
|
6 |
|
|
|
7 |
|
|
|
8 |
|
|
|
9 |
|
|
|
Dst |
|
|
|
Jumlah |
|
Sebaran mata kuliah setiap semester disusun
berdasarkan maksimal beban yang dapat diambil
oleh mahasiswa. Struktur
mata kuliah dapat
disajikan sebagai berikut:
Struktur Mata Kuliah
Setiap Semester
Semester I |
|
Semester II |
|
||
No |
Matakuliah |
SKS |
No |
Matakuliah |
SKS |
1 |
|
|
1 |
|
|
2 |
|
|
2 |
|
|
Dst |
|
|
Dst |
|
|
|
Jumlah SKS |
|
|
Jumlah SKS |
|
Semester III |
|
Semester IV |
|
||
No |
Mata Kuliah |
SKS |
No |
Mata Kuliah |
SKS |
1 |
|
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
|
Dst |
|
|
|
|
|
|
Jumlah SKS |
|
|
Jumlah SKS |
|
Semester V |
|
Semester VI |
|
||
No |
Mata Kuliah |
SKS |
No |
Mata Kuliah |
SKS |
1 |
|
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
|
Dst |
|
|
|
|
|
|
Jumlah SKS |
|
|
Jumlah SKS |
|
Semester VII |
|
Semester VIII |
|
||
No |
Mata Kuliah |
SKS |
No |
Mata Kuliah |
SKS |
1 |
|
|
1 |
|
|
2 |
|
|
2 |
|
|
Dst |
|
|
Dst |
|
|
|
Jumlah SKS |
|
|
Jumlah SKS |
|
Program studi dapat menetapkan mata kuliah dalam semester dengan dua
cara, yaitu:
6. Cara serial didasarkan pada pertimbangan adanya struktur atau logika keilmuan/keahlian yang dianut, yaitu
pandangan bahwa suatu
penguasaan pengetahuan tertentu diperlukan untuk mengawali pengetahuan selanjutnya (prasyarat)
7. Cara paralel
didasarkan pada pertimbangan proses pembelajaran. Pendekatan yang digunakannya adalah pembelajaran secara terintegrasi baik
keilmuan maupun proses pembelajaran
supaya mendapatkan hasil belajar yang lebih baik. Berikut adalah contoh penyajian struktur mata kuliah dengan cara seri yang membutuhkan prasyarat
kompetensi mata kuliah.
Contoh Penyajian Struktur
Mata Kuliah dengan
Cara Seri
Semester I |
|
Semester II |
|
||
No |
Matakuliah |
SKS |
No |
Matakuliah |
SKS |
1 |
Teologi |
2 |
1 |
Bahasa Inggris |
4 |
2 |
Etika |
4 |
2 |
Bahasa Ibrani |
3 |
3 |
Bahasa Indonesia |
2 |
3 |
Tafsir |
4 |
4 |
Pend. Pancasila & Kewarganegaraan |
2 |
4 |
Studi PB |
3 |
5 |
Biblika |
4 |
5 |
Psikologi Perkembangan |
6 |
arat 6 |
Bahasa Yunani |
3 |
6 |
|
|
|
Jumlah SKS |
18 |
|
Jumlah SKS |
20 |
Semester III |
|
Semester IV |
|
||
No |
Mata Kuliah |
SKS |
No |
Mata Kuliah |
SKS |
1 |
Psikologi
Pendidikan |
4 |
1 |
Media Pembelajaran PAL |
6 |
2 |
Filsafat Ilmu |
3 |
2 |
Desain & Perenc.
Pembelajaran PAK |
8 |
3 |
Materi PAK SMP/SMA |
6 |
3 |
Dogmatika 1 |
3 |
arat 4 |
Pengembangan |
6 |
4 |
Apopogetika |
3 |
|
Kurikulum
PAK |
|
|
|
|
|
Jumlah SKS |
19 |
|
Jumlah SKS |
20 |
Contoh Penyajian Struktur
Mata Kuliah dengan Cara Paralel
Semester 1 |
Semester 2 |
||||
CP Utama: Penguasan Bahasa |
CP Utama: Penguasaan Metodologi |
||||
No |
Mata Kuliah |
SKS |
No |
Mata Kuliah |
SKS |
1 |
Bahasa Indonesia |
2 |
1 |
Tafsir |
3 |
2 |
Bahasa Ibrani |
4 |
2 |
Biblika |
3 |
3 |
Bahasa Inggris |
4 |
3 |
Metodologi Penelitian |
2 |
4 |
Komputer |
2 |
4 |
Metodologi Penelitan Teologi |
2 |
5 |
Studi PB |
2 |
5 |
dogmatika |
3 |
6 |
Logika |
3 |
6 |
Etika |
3 |
7 |
Integrasi teologi dan sains |
2 |
7 |
Apologetika |
2 |
|
|
19 |
|
|
18 |
Program studi
harus menetapkan CP utama tiap semester. Mata kuliah disebar
untuk mendukung CP tersebut.
E.Sistematika Penyusunan Kurikulum
Dokumen kurikulum program studi yang telah dikembangkan dengan mengacu pada KKNI dan SNPT diadministrasikan. Bentuk pendokumentasian kurikulum
dapat mengambil contoh berikut:
Sistematika Dokumen Kurikulum
BAGIAN AWAL |
A. Cover Depan
dengan memuat pernyataan 1. Kurikulum Program
Studi………… 2. Logo Institusi B. Kata Pengantar C.
Lembar Pengesahan yang
ditandatangani oleh Ketua STT/Ketua Program Prodi D. Daftar Isi E. Daftar Tabel,
Bagan, dan Gambar F. Profil Program
Studi 1. Nama Program Studi 2. Jenjang 3. Sejarah Singkat Program Studi |
BAGIAN ISI |
A. Pendahuluan B. Landasan Kurikulum |
|
C.
Struktur Kurikulum 1.
Visi, Misi,
dan Tujuan 2.
Profil Lulusan 3.
Capaian Pembelajaran 4.
Pemetaan Bahan
Kajian 5.
Struktur Mata
Kuliah dan SKS 6.
Sebaran Mata
Kuliah 7.
Rencana Pembelajaran Semester 8.
Proses pembelajaran 9.
Penilaian D. Laporan Akademik (Ijazah, Transkip Akademik, SKPI) E.
Penutup |
BAGIAN AKHIR |
Daftar Rujukan Lampiran-Lampiran |
DESKRIPSI RINCI CAPAIAN
PEMBELAJARAN
Capaian pembelajaran lulusan merujuk pada KKNI dan SNPT. Berikut CPL unsur sikap dan keterampilan umum untuk jenjang
S1, Pendidikan Profesi, S2, dan S3.
A.Capaian Pembelajaran Lulusan Program Sarjana
(S1)
SIKAP |
1. bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius; 2. menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan
etika; 3. berkontribusi dalam
peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; 4. berperan sebagai
warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa
tanggungjawab pada negara
dan bangsa; 5. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; 6. bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta
kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; 7. taat hukum
dan disiplin dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara; 8. menginternalisasi nilai,
norma, dan etika
akademik; 9. menunjukkan sikap
bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; dan 10. menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan
kewirausahaan. |
KETERAMPILAN UMUM |
1. mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan
inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai
humaniora yang sesuai
dengan bidang keahliannya; 2. mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur; 3. mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai
humaniora sesuai dengan
keahliannya berdasarkan kaidah,
tata cara dan etika ilmiah
dalam rangka meng-
hasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni,
menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam
bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman
perguruan tinggi; 4. menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi
atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam
laman perguruan tinggi; |
5.
mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian
masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis
informasi dan data;
6.
mampu memelihara dan mengembang-kan jaringan
kerja dengan pembimbing, kolega,
sejawat baik di dalam
maupun di luar lembaganya;
7.
mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok
dan melakukan supervisi
dan evaluasi terhadap
penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah
tanggungjawabnya;
8.
mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok
kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu
mengelola pembelajaran secara mandiri; dan
9.
mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan
dan mencegah
plagiasi.
B.Capaian Pembelajaran
Lulusan Program Magister (S2) SIKAP
•
Bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan mampu
menunjukkan sikap religius;
•
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama,moral, dan etika;
•
Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan
peradaban berdasarkan Pancasila;
• Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki
nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa;
• Menghargai keanekaragaman budaya,
pandangan, agama, dan kepercayaan, serta
pendapat atau temuan
orisinal orang lain;
• Bekerja sama dan memiliki
kepekaan sosial serta kepedulian terhadap
masyarakat dan lingkungan;
•
Taat hukum dan disiplin
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
•
Menginternalisasi nilai,
norma, dan etika akademik;
• Menunjukkan
sikap bertanggungjawab atas pekerjaan dibidang
keahliannya secara mandiri; dan
•
Menginternalisasi semangat
kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan
KETERAMPILAN UMUM
1. Mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis,
sistematis, dan kreatif melalui penelitian ilmiah,
penciptaan desain atau karya seni dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora
sesuai dengan bidang keahliannya, menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajian berdasarkan kaidah, tata
cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis atau
bentuk lain yang setara, dan diunggah dalam laman perguruan tinggi, serta makalah yang telah diterbitkan di jurnal
ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional;
2. Mampu melakukan validasi akademik atau kajian sesuai bidang keahliannya dalam menyelesaikan masalah
di masyarakat atau industri yang relevan melalui
pengembangan pengetahuan dan keahliannya;
3. Mampu menyusun
ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik
secara bertanggungjawab dan berdasarkan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui
media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas;
4. Mampu mengidentifikasi bidang keilmuan yang
menjadi obyek penelitiannya dan memposisikan ke dalam suatu peta penelitian yang dikembangkan melalui pendekatan interdisiplin atau multidisiplin;
5. Mampu mengambil
keputusan dalam konteks
menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan
nilai humaniora berdasarkan kajian analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data;
6. Mampu mengelola, mengembangkan dan memelihara jaringan
kerja dengan kolega, sejawat
di dalam lembaga
dan komunitas penelitian yang lebih luas;
7. Mampu meningkatkan kapasitas
pembelajaran secara mandiri;
dan
8. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan
kembali data hasil penelitian dalam rangka menjamin kesahihan dan
mencegah plagiasi.
TAHAP PEMBELAJARAN
A.Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester
Rencana kegiatan
belajar mahasiswa dituangkan dalam bentuk rencana
pembelajaran semester (RPS) yang disusun oleh dosen atau tim dosen. Rencana
Pembelajaran Semester (RPS) ini merupakan
kegiatan atau tindakan
mengkoordinasikan komponen-komponen pembelajaran sehingga tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, cara
penyampaian kegiatan (metode, model dan
teknik) serta cara menilainya menjadi jelas dan sistematis, sehingga proses belajar
mengajar selama satu semester
menjadi efektif dan efisien.
Komponen RPS berdasarkan SNPT terdiri dari : a) nama program
studi, nama dan kode mata
kuliah, semester, SKS, nama dosen pengampu; b) capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah; c)
kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian
pembelajaran lulusan; d) bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai; e) metode pembelajaran; f)
waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran; g) pengalaman belajar
mahasiswa yang diwujudkan
dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester; h) kriteria,
indikator, dan bobot penilaian; dan i) daftar referensi yang digunakan. Merujuk pada paradigma kesatuan ilmu menjadi komponen khusus dan tersurat dalam RPS.
Panduan Pengembangan Kurikulum pada KKNI dan SNPT
Tabel berikut
dapat menjadi model RPS.
Komponen Rencana Pembelajaran Semester
Logo
Institusi |
Nama
Institusi : Program studi : Alamat |
|||||||||||
FORMULIR RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) |
||||||||||||
Mata Kuliah
(Kode MK) : |
SKS : |
Semester : |
||||||||||
Program Studi : |
Dosen : |
|||||||||||
Capaian Pembelajaran : |
||||||||||||
Deskripsi Mata Kuliah : |
||||||||||||
Perte muan ke |
Kemam puan Akhir
Tiap Pertemu an |
Indikator |
Penilaian |
Bahan Kajian/ Materi
Pembela jaran |
Metode |
Bidang kajian |
Pengalam an Belajar |
Alokasi Waktu |
Refer ensi |
|||
Kriteria & Bentuk |
Bobot |
|||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
Pengisian format
di atas dengan
memperhatikan contoh berikut.
Penjelasan Setiap Komponen
RPS
No |
Komponen |
Penjelasan |
1 |
Capaian Pembelajaran
mata kuliah (CPMK) |
CPMK adalah rumusan
capaian pembelajaran mata kuliah
yang diperoleh dari hasil analisis CPL dan
bahan kajian. CPMK memuat unsur sikap, ketrampilan umum, ketrampilan khusus, dan pengetahuan. Contoh pada mata kuliah
Metodologi Studi Islam Sikap: (diambil dari CPL Bidang Sikap dan tata nilai) a.
Mahasiswa mampu menunjukan ketakwaan
dan mampu menunjukkan sikap religius
sebagai muslim, mukmin,dan muhsin; b.
Mahasiswa mampu menunjukkan sikap toleran,
moderat, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
dalam menjalankan tugas berdasarkan nilai,
moral, dan etika Kristen; Pengetahuan: (diambil dari CPL Bidang Pengetahuan) a.
Mahasiswa mampu menjelaskan teori tentang manusia, alam semesta, dan
lingkungan menurut Kristen b.
Mahasiswa mampu menderivasikan teologi Kristen pada landasan filosofis struktur keilmuan Keterampilan: (diambil dari CPL Bidang Keterampilan) a.
Mahasiswa mampu merancang desain kaitan
antara teologi dan sains. b.
Mahasiswa mampu menyajikan gagasan penting kaitan antara teologi dan sains. |
2 |
Minggu/Pertemuan Ke |
Menunjukan kapan suatu
kegiatan dilaksanakan, yakni mulai
minggu ke 1 sampai ke 16 (satu
semester) (bisa 1/2/3/4 mingguan). |
3 |
Kemampuan Akhir yang
Diharapkan |
Rumusan kemampuan
dibidang kognitif, psikomotorik,
dan afektif diusahakan lengkap dan utuh
(hard skills & soft skills). Hal ini merupakan tahapan
kemampuan yang diharapkan sehingga CP dari mata
kuliah ini tercapai di akhir semester. Pada aspek
kognitif, seperti: menganalisis komponen teori
masuknya Kristen di Indonesia. Asepek
Afektif, seperti menilai positif terhadap komponen teori masuknya Kristen di Indonsia.
Aspek Psikomotor, seperti merancang infografis masuknya IKristen di Indonesia. |
4 |
Indikator |
Indikator merupakan penciri
yang dapat menunjukkan pencapaian kemampuan yang dicanangkan, meliputi: kognitif, afektif dan psikomotor. |
5 |
Penilaian (Kriteria dan
Bobot) |
Kriteria penilaian
merupakan ketentuan yang ditetapkan
oleh dosen yang berkaitan dengan penciri kemampuan Demikian pula kriteria penilaian dapat berupa kriteria penilaian kualitatif dan kriteria penilaian kuantitatif. Kriteria penilaian kualitatif, seperti:
ketepatan analisis, kerapian sajian,
Kreatifitas ide, kemampuan komunikasi dan yang sejenis. Kriteria penilaian kuantitatif, seperti: banyaknya kutipan acuan/unsur |
6 |
Bahan Kajian/ Materi
Pembelajaran |
Bisa diisi pokok
bahasan/sub pokok bahasan, atau topik bahasan. Bahan kajian
dikembangkan berdasarkan tipologi pengetahuan yang
terdiri dari: a.
Pengetahuan Faktual, misalnya sajian fakta tentang masuknya Kristen dalam beberapa sumber literatur b.
Pengetahuan Konseptual, misalnya definisi, teori, dan klasifikasi terkait dengan masuknya Kristen di
Indonesia c.
Pengetahuan Prosedural, misalnya
langkah- langkah dan mekanisme masuk
dan penyebaran Kristen di
Indonesia. d.
Pengetahuan Metakognitif, misalnya analisis reflektif mengenai masuk
dan penyebaran Kristen di |
7 |
Metode Pembelajaran |
Dapat berupa: diskusi
kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran
kolaboratif, pembelajaran kooperatif, pembelajaran
berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah,
atau metode pembelajaran lain, atau gabungan
berbagai bentuk. Pemilihan metode pembelajaran didasarkan pada keniscayaan
bahwa dengan metode pembelajaran yang dipilih mahasiswa mencapai kemampuan yang diharapkan |
8 |
Pengalaman Belajar |
Kegiatan yang harus
dilakukan oleh mahasiswa yang dirancang
oleh dosen agar yang bersangkutan memiliki
kemampuan yang telah ditetapkan (tugas, survai, menyusun paper, melakukan praktek, studi |
9 |
Alokasi Waktu atau Waktu
Belajar |
Takaran waktu yang
menyatakan beban belajar dalam satuan SKS (satuan kredit
semester). Satu SKS setara dengan 170 (seratus tujuh puluh) menit
kegiatan belajar per minggu per semester. |
10 |
Referensi |
Acuan yang dirujuk
sesuai dengan topik dan materi pembelajaran pada masing-masing pertemuan. |
Dalam hal pengalaman belajar, dosen dapat memperkuat pengalaman mahasiswa dengan memberikan penugasan. Rancangan penugasan tersebut dapat merujuk
pada model berikut.
Format Rancangan Tugas Mahasiswa
Mata Kuliah
: …………………………….
Semester/Tahun Akademik:
……………………………
Sks : ……………………………………………
Minggu Ke : …………………………………………….
Tugas Ke : ……………………………………………
Dosen
1 |
Tujuan Tugas |
: …………………….. |
2 |
Uraian Tugas |
: …………………….. |
|
a. Objek
Tugas |
: …………………….. |
|
b. Batasan Pengerjaan Tugas |
: …………………….. |
|
c. Metode/cara dan acuan tugas |
: …………………….. |
|
d. Deskripsi luaran tugas |
: …………………….. |
3 |
Kriteria Penilaian |
|
|
a. ……………………….. |
: …………… % |
|
b. ………………………… |
: …………… % |
|
c. ………………………….. |
: …………… % |
Penjelasan Format Tugas Mahasiswa
No |
Unsur |
Penjelasan |
1 |
Tujuan Tugas |
Rumusan kemampuan yang diharapkan dapat dicapai oleh
mahasiswa bila ia berhasil mengerjakan tugas ini (hard skill
dan soft skill). |
2 |
Objek Tugas |
Berisi deskripsi obyek material yang akan dipelajari dalam tugas ini (misal teori manusia menurut
Islam). |
3 |
Batasan Pengerjaan Tugas |
Uraian besaran, tingkat
kerumitan, dan keluasan masalah dari obyek
material yang harus
dipelajari, tingkat ketajaman dan kedalaman studi. Misalnya manusia menurut Alkitab, hasilnya harus dipresentasi di forum diskusi/seminar. |
4 |
Metode/cara dan acuan tugas |
Berupa petunjuk tentang
teori/teknik/alat yang sebaiknya digunakan, alternatif langkah-langkah
yang bisa ditempuh, data dan buku acuan yang wajib dan yang disarankan untuk digunakan,
ketentuan dikerjakan secara kelompok/individual. |
5 |
Deskripsi Luaran Tugas |
Adalah uraian tentang bentuk hasil studi/kinerja yang harus
ditunjukkan/disajikan (misal hasil
studi tersaji dalam
paper minimum 20 halaman termasuk skema, tabel dan
gambar, dengan ukuran kertas kuarto, diketik
dengan type dan besaran huruf
yang tertentu, dan mungkin dilengkapi sajian dalam bentuk
CD dengan format powerpoint). |
6 |
Kriteria Penilaian |
Berisi butir-butir indikator yang dapat menunjukan tingkat keberhasilan mahasiswa dalam usaha mencapai kemampuan yang telah dirumuskan. |
Pembelajaran memiliki karakteristik interaktif, holistik, integratif, saintifik,
kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa.
1. Interaktif adalah capaian pembelajaran lulusan diraih dengan mengutamakan proses interaksi
dua arah antara mahasiswa dan dosen.
2. Holistik adalah proses pembelajaran mendorong terbentuknya pola pikir yang komprehensif dan luas dengan menginternalisasi keunggulan dan kearifan lokal maupun nasional.
3. Integratif adalah capaian pembelajaran lulusan diraih melalui
proses pembelajaran yang terintegrasi untuk memenuhi capaian
pembelajaran lulusan secara keseluruhan dalam satu kesatuan program
melalui pendekatan antardisiplin dan multidisiplin.
4. Saintifik adalah capaian
pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pendekatan ilmiah sehingga
tercipta lingkungan akademik
yang berdasarkan sistem nilai,
norma, dan kaidah ilmu pengetahuan serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan kebangsaan.
5. Kontekstual adalah
capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan kemampuan
menyelesaikan masalah dalam ranah keahliannya.
6. Tematik adalah capaian pembelajaran
lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik keilmuan program studi dan dikaitkan
dengan permasalahan nyata melalui pendekatan transdisiplin.
7. Efektif adalah capaian pembelajaran lulusan diraih secara berhasil guna dengan mementingkan internalisasi materi
secara
baik
dan benar dalam kurun
waktu yang optimum.
8. Kolaboratif adalah
capaian pembelajaran lulusan diraih
melalui proses pembelajaran bersama yang melibatkan interaksi
antar individu pembelajar untuk menghasilkan kapitalisasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
9. Berpusat pada mahasiswa
adalah capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan
pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam
mencari dan menemukan pengetahuan.
10. Penerapan ICT dalam
pembelajaran, salah satunya menggunakan pembelajaran hybrid learning. Pembelajaran
ini menggabungkan gaya pembelajaran konvensional dengan penguasaan ICT.
Pemilihan strategi pembelajaran harus mempertimbangkan kesesuaiannya untuk pencapaian
pembelajaran lulusan. Sebagai contoh, kemampuan presentasi tidak mungkin bisa dicapai melalui kuliah/ceramah dan
ujian tulis. Dengan demikian capaian pembelajaran harus menjadi dasar dalam pemilihan
bentuk/strategi pembelajarannya. Pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa menjadi
prinsip yang utama, sedangkan prinsip
pembelajaran yang lain akan melengkapi. Pembelajaran tersebut
dikenal dengan istilah
Student Centered Learning (SCL). Pembelajaran dirancang dan dilaksanakan dengan memberikan
kesempatan kepada mahasiswa untuk mencapai hasil belajar sesuai dengan CPL yang diharapkan. Dalam hal ini dosen
menjadi fasilitator pembelajaran. Ciri metode
pembelajaran SCL adalah
sebagai berikut:
1.
Dosen berperan tidak hanya sebagai
narasumber tetapi juga sebagai fasilitator dan motivator;
2.
Mahasiswa harus menunjukkan kinerja yang bersifat
kreatif dan mengintregrasikan kemampuan kognitif,
psikomotorik dan afeksi secara
utuh;
3.
Proses interaksinya menitikberatkan pada “method of inquiry
and discovery”;
4.
Sumber belajarnya bersifat
multi demensi, artinya
bisa didapat dari mana saja
5.
Lingkungan belajarnya harus
terancang dan kontekstual.
Model pembelajaran SCL beragam. Berikut
beberapa alternatifnya.
Ragam Pembelajaran SCL
No |
Metode Pembelajaran |
Aktivitas Dosen |
Aktivitas Mahasiswa |
1 |
Small Group Discussion |
a. Membentuk kelompok (5-10) b. Memilih bahan
diskusi c. Mepresentasikan paper
dan mendiskusikan di |
a. Membuat rancangan bahan dikusi dan aturan diskusi. b. Menjadi moderator dan sekaligus mengulas pada setiap akhir
sesion diskusi mahasiswa. |
2 |
Simulasi |
a. Mempelajari dan menjalankan suatu peran yang ditugaskan kepadanya. b. Mempraktikkan/mencoba berbagai model (komputer) yang telah |
a. Merancang
situasi/kegiatan yang mirip dengan
yang sesungguhnya,bisa berupa bermain peran,
model komputer, atau berbagai
latihan simulasi. b. Membahas kinerja
mahasiswa. |
3 |
Discovery Learning |
Mencari, mengumpulkan, Dan menyusun informasi yang ada untuk mendeskripsikan suatu
pengetahuan. |
a. Menyediakan data, atau
petunjuk (metode) untuk menelusuri suatu
pengetahuan yang harus dipelajari oleh mahasiswa. b. Memeriksa dan memberi ulasan terhadap hasil belajar mandiri mahasiswa |
4 |
Self- Directed Learning |
Merencanakan kegiatan belajar, melaksanakan, dan menilai pengalaman belajarnya sendiri. |
Sebagai fasilitator, memberi
arahan, bimbingan, dan konfirmasi terhadap kemajuan belajar yang
telah dilakukan individu mahasiswa. |
5 |
Cooperative Learning |
Membahas dan menyimpulkan masalah/ tugas
yang diberikan dosen
secara berkelompok |
a. Merancang dan dimonitor
proses belajar dan hasil
belajar kelompok mahasiswa. b. Menyiapkan suatu
masalah/kasus atau bentuk tugas untuk diselesaikan oleh mahasiswa secara
berkelompok. |
6 |
Collaborativ e Learning |
a. Bekerja sama dengan anggota
kelompoknya dalam mengerjakan tugas b. Membuat rancangan proses dan bentuk penilaian berdasarkan |
a.
Merancang tugas yang bersifat open
ended. b.
Sebagai fasilitator dan motivator. |
7 |
Contextual Instruction |
a. Membahas konsep (teori) kaitannya dengan situasi nyata b. Melakukan studi
lapang/ terjun di dunia nyata
untuk mempelajari kesesuaian teori. |
a. Menjelaskan bahan
kajian yang bersifat teori dan mengkaitkannya dengan
situasi nyata dalam
kehidupan sehari- hari,
atau kerja profesional, atau manajerial, atau
entrepreneurial. b. Menyusun tugas untuk
studi mahasiswa terjun ke lapangan |
8 |
Project Based Learning |
a. Mengerjakan tugas (berupa
proyek) yang telah
dirancang secara sistematis. b. Menunjukan kinerja dan
mempertanggung jawabkan hasil kerjanya di |
a. Merancang suatu
tugas (proyek) yang sistematik agar mahasiswa belajar
pengetahuan dan ketrampilan melalui proses
pencarian/ penggalian (inquiry), yang terstruktur dan kompleks. b. Merumuskan dan melakukan proses pembimbingan dan
asesmen. |
9 |
Problem Based Learning |
Belajar dengan
menggali/ mencari informasi (inquiry) serta memanfaatkan informasi tersebut untuk
memecahkan masalah faktual/ yang dirancang oleh dosen. |
a.
Merancang tugas untuk
mencapai CP tertentu b. Membuat petunjuk (metode) untuk mahasiswa dalam mencari pemecahan masalah yang dipilih
oleh mahasiswa sendiri atau yang ditetapkan. |
10 |
Dst |
Dst |
Dst |
Standar penilaian
pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam
rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
Penilaian tersebut mencakup: 1) prinsip penilaian; 2) teknik dan instrumen penilaian; 3) mekanisme dan prosedur penilaian; 4) pelaksanaan penilaian; 5) pelaporan penilaian; dan 6) kelulusan mahasiswa.
11. Prinsip Penilaian
Prinsip penilaian
mencakup prinsip edukatif,
otentik, objektif, akuntabel,
dan transparan. Berikut ini adalah penjelasannya.
Prinsip-prinsip Penilaian
Prinsip |
Penjelasan |
Edukatif |
Memotivasi untuk: a. Memperbaiki rencana dan cara belajarnya; b. Meraih capaian pembelajarnya; |
Otentik |
a.
Berorientasi pada proses
belajar yang berkesinambungan; b.
Hasil belajar yang
mencerminkan kemampuan mahasiswa; |
Objektif |
a.
Penilaian yang standarnya disepakati antara dosen
dan mahasiswa; b.
Bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai; |
Akuntabel |
Penilaian yang dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan kriteria yang
jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh mahasiswa. |
Transparan |
a.
Penilaian yang prosedural; b.
Hasil penilaiannya dapat
diakses oleh semua
pemangku kepentingan; |
12.
Teknik dan Instrumen Penilaian
Teknik penilaian terdiri atas observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes
tertulis, tes lisan, dan angket.
Instrumen penilaian terdiri
atas penilaian proses dalam bentuk rubrik dan/atau penilaian hasil dalam bentuk
portofolio atau karya desain. Adapun hasil akhir penilaian merupakan integrasi
antara berbagai teknik dan instrumen
penilaian yang digunakan.
Penilaian ranah sikap dilakukan melalui observasi, penilaian diri,
penilaian antar mahasiswa (mahasiswa menilai kinerja rekannya
dalam satu bidang atau kelompok), dan penilaian aspek pribadi yang
menekankan pada aspek beriman, berakhlak mulia, percaya diri, disiplin dan bertanggung jawab dalam berinteraksi
secara efektif dengan lingkungan sosial, alam sekitar, serta dunia dan peradabannya.
Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan
khusus dilakukan dengan memilih satu atau kombinasi
dari berbagi teknik dan instrumen
penilaian. Penilaian pengetahuan tersebut dapat berbentuk tes tulis dan
tes lisan yang secara teknis dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung.
Secara langsung maksudnya
adalah dosen dan mahasiswa bertemu
secara tatap muka saat penilaian, misalnya saat seminar, ujian skripsi, tesis dan disertasi. Sedangkan secara tidak langsung, misalnya
menggunakan lembar-lembar soal ujian tulis.
Adapun penilaian ranah keterampilan melalui
penilaian kinerja yang dapat diselenggarakan melalui praktikum, praktek,
simulasi, praktek lapangan,
dan lainnya yang memungkinkan mahasiswa
dapat meningkatkan kemampuan keterampilannya.
13. Mekanisme dan Prosedur
Penilaian Mekanisme penilaian terdiri atas:
a.
Menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator,
dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana pembelajaran.
b.
Melaksanakan proses penilaian
sesuai dengan tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat
prinsip penilaian memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada
mahasiswa.
c.
Mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa secara
akuntabel dan transparan.
Prosedur penilaian mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas
atau soal, observasi kinerja,
pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir. Prosedur
penilaian pada tahap perencanaan dapat dilakukan melalui penilaian
bertahap dan/atau penilaian ulang.
14.
Pelaksanaan Penilaian
Pelaksanaan penilaian dilakukan sesuai dengan
rencana pembelajaran. Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan oleh:
a. Dosen pengampu
atau tim dosen
pengampu.
b. Dosen pengampu
atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan mahasiswa, dan/atau
c. Dosen pengampu
atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan
pemangku kepentingan yang relevan.
15.
Pelaporan Penilaian
Pelaporan penilaian
dinyatakan dalam kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu
mata kuliah yang dinyatakan dalam kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat) berkategori sangat baik;
b. huruf B setara dengan
angka 3 (tiga) berkategori baik;
c. huruf C setara dengan
angka 2 (dua) berkategori cukup;
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu) berkategori kurang; atau
e. huruf E setara dengan
angka 0 (nol) berkategori sangat
kurang.
Penggunakan huruf antara dan angka antara untuk nilai pada kisaran 0 (nol) sampai 4 (empat). Hasil penilaian
diumumkan kepada mahasiswa setelah satu tahap
pembelajaran sesuai dengan rencana pembelajaran.
Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan di tiap semester dinyatakan
dengan indeks prestasi semester
(IPS). Indeks prestasi semester (IPS) dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan
perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan
jumlah sks mata kuliah yang diambil
dalam satu semester.
Hasil penilaian capaian
pembelajaran lulusan pada akhir program
studi dinyatakan dengan indeks prestasi
kumulatif (IPK). Indeks prestasi kumulatif
(IPK) dinyatakan dalam besaran
yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan
sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata
kuliah yang diambil yang telah
ditempuh.
6.Kelulusan Mahasiswa
Mahasiswa yang telah lulus berhak mendapatkan Pernyataan Kelulusan.
Pernyataan tersebut
mengikuti pola di bawah ini.
Kelulusan Mahasiswa Program
Sarjana, Profesi, Magister,
dan Doktor
No |
Jenjang |
Pernyataan Kelulusan |
IPK |
Predikat Kelulusan |
1 |
Sarjana |
Apabila telah menempuh
seluruh beban belajar yang ditetapkan dan
memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi
dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih
besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol). |
||
|
2,76-3,00 |
Memuaskan |
||
3,01-3,50 |
Sangat Memuaskan |
|||
>3,50 Pujian |
Pujian |
|||
2 |
Profesi, Magister (S2) Doktor (S3) |
Dinyatakan lulus
apabila telah menempuh seluruh beban belajar
yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi
dengan indeks prestasi kumulatif (IPK)
lebih besar atau
sama dengan 3,00
(tiga koma |
|
|
|
3,00-3,50 |
Memuaskan |
3,51-3,75 |
Sangat Memuaskan |
|||
>3,75 |
Pujian |
Mahasiswa yang
dinyatakan lulus berhak
memperoleh:
f. Ijazah, bagi lulusan program
sarjana, program magister,
dan program doktor;
g. Sertifikat profesi,
bagi lulusan program
profesi;
h. Gelar; dan
i. Surat keterangan pendamping ijazah (SKPI).
(contoh SKPI terlampir)
TAHAP EVALUASI PROGRAM
PEMBELAJARAN
Dalam kerangka
pengelolaan pembelajaran, sesuai dengan SNPT,
perguruan tinggi berkewajiban:
1. Melakukan penyusunan kurikulum
dan rencana pembelajaran dalam setiap mata kuliah;
2. Menyelenggarakan
program pembelajaran sesuai standar isi, standar proses, standar penilaian yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai
capaian pembelajaran lulusan;
3. Melakukan kegiatan sistemik yang menciptakan
suasana akademik dan budaya mutu yang baik;
4. Melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara periodik dalam
rangka menjaga dan meningkatkan mutu proses
pembelajaran; dan
5. Melaporkan hasil program pembelajaran secara
periodik sebagai sumber data dan informasi
dalam pengambilan keputusan
perbaikan dan pengembangan mutu pembelajaran.
Kegiatan evaluasi
program pembelajaran digunakan
sebagai tolok ukur keberhasilan
dan perbaikan mutu pembelajaran atau pengembangan kurikulum program
studi. Salah satu bentuk evaluasi
program pembelajaran yang dapat dilakukan
adalah penyebaran angket kepada mahasiswa
sebelum kegiatan pembelajaran selesai di setiap semester.
Hasilnya ditabulasi dan dianalisis untuk melihat
keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan
oleh dosen atau sekelompok
dosen di setiap mata kuliah. Hasil analisis ini dapat digunakan untuk evaluasi
diri dan perbaikan terutama pada proses
pembelajaran.
Evaluasi dengan sistem angket dilakukan dengan mengikuti tahapan-
tahapan. Dimulai dengan kegiatan merencanakan bentuk angket, penyebaran angket pada mahasiswa, pengolahan hasil angket, analisis dan
pembahasan hasil analisis, pembuatan
rekomendasi, dan diakhiri pembuatan laporan.
PELAPORAN PRESTASI BELAJAR
MAHASISWA
Pelaporan prestasi
belajar mahasiswa dinyatakan dalam bentuk ijazah,
transkrip akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Dalam pelaporan tersebut, perguruan tinggi kagamaan merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Ijazah, Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah Perguruan
Tinggi Keagamaan.
Untuk memenuhi
standar nasional dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait,
perguruan tinggi mencantumkan Nomor Induk Registrasi Masuk (NIRM) dan Nomor Induk Registrasi
Lulus (NIRL) sesuai dengan peraturan teknis
Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT), juga dapat ditelusuri dalam SIVIL (Sistem
Informasi Validasi Lulusan), dan PIN (Penomoran Ijazah Nasional).
Pengembangan kurikulum
merupakan implementasi regulasi,
tuntutan, tantangan, dan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi keagamaan Kristen dalam meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Panduan
ini diharapkan menjadi acuan praktis sehingga dapat
membantu pengelola program studi dan dosen
dalam penyusunan kurikulum
sesuai dengan KKNI dan SNPT.
Pengelola program
studi dan dosen diharapkan dapat memahami dan mengaplikasikan panduan
ini secara optimal
dalam kerangka penyusunan kurikulum. Sebagai tindak
lanjut dari panduan ini, program studi dapat menyusun petunjuk teknis
pembelajaran, penyusunan bahan ajar, praktikum, dan penilaian.
Bruce Joyce, M.
Weil, & E. Calhoun. 2009. Models of
Teaching (8 ed.). New Jersey: Pearson Education,Inc
Ditjen Dikti. 2014. Buku Panduan
Kurikulum Pendidikan Tinggi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Ditjen
Pembelajaran dan Mahasiswa. 2016. Buku
Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan
Tinggi. Jakarta: Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Ditjen Pendidikan
Islam. 2013. Petunjuk Teknis Pengembangan
Kurikulum Berbasis Kompetensi Yang Merujuk Pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Jakarta:
Kementerian Agama
Peraturan Direktur
Jenderal Nomor 2500 Tahun 2018 Tentang Standar
Kompetensi Lulusan dan
Capaian
Pembelajaran Program
Studi
Jendang Sarjana Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan
Fakultas Agama Islam Pada Perguruan Tinggi.
Peraturan Menteri
Agama RI Nomor 1 tahun 2016 tentang
Ijazah, Transkrip Akademik,
dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah
Peraturan Menteri
Riset, Teknologi, Dan Pendidikan
Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar
Nasional Pendidikan Tinggi;
Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia
Undang-Undang
RI Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
https://www.binsarhutabarat.com/2022/04/pengembangan-kurikulum-mengacu-kkni.html
Kebakaran Hutan California
https://youtube.com/shorts/qxdaZxgWd6Y?si=czD2F2ba5owlKDBn Awalnya saya tak bisa memahami bagaimana kebakaran Hutan kemud...
-
Ini Rahasia Terbebas Dari Hukuman Kekal Lihatlah hidup pemberita kabar baik itu, perkataan dan perbuatanya ...
-
Penistaan Agama, Belajar dari Kasus Roni Simamora Medsos bisa menampilkan siapa saja jadi pakar, secara khusus Pakar penciptaan ke...
-
Pilkada Jakarta: Nasionalis Vs Islam Politik Pernyataan Suswono, Janda kaya tolong nikahi pemuda yang nganggur, dan lebih lanjut dikat...