Friday, November 18, 2022

Strategi Meningkatkan Profesionalisme Guru

 



Pemerintah harus fokus pada pembangunan pendidikan bermutu yang sangat berkaitan erat dalam meningkatkan kompetensi nasional Indonesia. Karena itu, pembangunan gedung-gedung sekolah, dan perbaikan gedung- gedung sekolah yang tidak memadai harus segera dilakukan,  dan khususnya pengadaan tenaga-tenaga guru yang handal tidak boleh ditunda-tunda lagi.

Tulisan ini akan fokus pada bagaimana seharusnya pemerintah meningkatkan profesionalisme guru yang adalah bagian paling strategis untuk memajukan pendidikan di Indonesia untuk mencerdasakan kehidupan bangsa dalam menyongsong persaingan antar bangsa yang makin ketat. Peningkatan proses belajar mengajar berada ditangan guru. Apabila profesionalisme guru di negeri ini cukup memadai maka Indonesia dapat mengejar ketertinggalannya dari Negara-negara tetangga seperti ,Malaysia dan Singapura misalnya.


Guru, Pendidik professional

Guru sebagai jabatan profesional bukan hal yang baru, di negara-negara maju, seperti AS dan Jerman, yang menjadikan sekolah sebagai lembaga untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal dan mengarahkannya sesuai dengan kemampuan dasar; bakat, dan minatnya, telah lama menjadikan jabatan guru sebagai jabatan profesional yang pendidikannya setara dengan pendidikan jabatan profesional lainnya, yaitu dokter dan pengacara.

Hubungan yang kuat antara guru dan peserta didik merupakan pusat proses pengajaran. Pengetahuan bisa diperoleh dalam berbagai cara, apalagi dengan penggunaan teknologi baru di dalam kelas yang telah terbukti efektif. Namun, untuk sebagian besar peserta didik, terutama mereka yang belum menguasai keterampilan berpikir dan belajar, guru tetap menjadi katalis penting. Demikian juga hal nya dalam kapasitas penelitian independen, kapasitas ini hanya mungkin setelah terjadi interaksi dengan guru atau mentor intelektual. 

Peran guru dalam keberhasilan proses pendidikan sesungguhnya amat krusial, apalagi pada tahap awal pendidikan dimana citra diri pelajar terbentuk. Tuntutan terhadap guru semakin tinggi pada  pelaksanaan pendidikan di daerah-daerah tertinggal, kemampuan guru untuk memotivasi pelajar untuk hadir di sekolah amat penting untuk pelaksanaan wajib belajar yang dicanangkan pemerintah.

Mengenai pentingnya peranan guru dalam pendidikan di abad ke-21, UNESCO menegaskan demikian:

The importance of the role of the teacher as an agent of change, promoting understanding and tolerance, has never been more obvious than today. It is likely become ever more critical in twenty-first century. The need for change, from nationalism to universalism, from ethnic and cultural prejudice to tolerance understanding and pluralism, from autocracy to democracy in its various manifestations, and from technologically divided world where high technology is privilege of the few to a technologically united world places enormous responsibilities on teacher who participate in the moulding of character and minds of the young generation.

 

Untuk Indonesia, jabatan guru sebagai tenaga profesional ditetapkan melalui Undang- Undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Mengenai hal ini Prof. Soedijarto mengungkapkan demikian:

Lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen, khususnya bagian tentang Guru adalah suatu pembaharuan pendidikan guru yang revolusioner. Karena melalui UU ini jabatan guru secara resmi didudukkan sebagai jabatan professional.  Mungkin ada yang bertanya, “Apakah jabatan guru selama ini belum berstatus jabatan professional? Dalam pengertian, “Profesi sebagai pekerjaan/jabatan yang memerlukan “Advance Education and Special Training,” selama ini pekerjaan guru sesungguhnya belum berstatus sebagai jabatan professional. 

Pernyataan Prof. Soedijarto  di atas sebenarnya dapat dipahami jika melihat sejarah pendidikan di negeri ini, kualifikasi guru yang dinyatakan dalam UU No. 14 tahun 2005 telah mengalami peningkatan jauh dibandingkan sebelumnya, namun pada sisi lain harus juga diakui bahwa tantangan guru pada masa kini jauh lebih kompleks dibandingkan pada masa lalu. Kualifikasi guru yang mengajar di SD, SLTP dan SLTA pada jaman penjajahan, dan jaman Indonesia merdeka sampai dengan tahun terakhir dekade 1950-an dan permulaan dekade 1960-an jauh dibawah kualifikasi guru pada saat ini.

Pada jaman penjajahan Belanda pendidikan guru SD 3 tahun (Sekolah Desa) adalah CVO (2 tahun setelah lulus SD), pendidikan guru SD Nomor dua (SD 5 tahun) adalah Normal School (4 tahun setelah lulus SD), untuk HIS (Sekolah Dasar Belanda untuk orang Indonesia dengan Bahasa pengantar Bahasa belanda yang lamanya 7 tahun) adalah HIK (6 tahun setelah lulus HIS) dan untuk SMP (MULO) adalah HooftAkte (Kursus seperti PGSLP). Praktek ini berlanjut setelah Indonesia merdeka. Sampai dengan tahun 1957 pendidikan guru SD adalah Sekolah Guru B (SGB-4 tahun setelah tamat SD), pendidikan guru SLTP adalah sekolah guru A (SGA) 3 tahun setelah SMP, guru SLTA adalah B I (2 tahun setelah tamat SMA). Setelah tahun 1957 guru SD haruslah lulusan SGA. Pada saat itu Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) belum menghasilkan lulusan. Sejak tahun 1989 kualifikasi minimum untuk mengisi jabatan untuk guru SD adalah diploma II Kependidikan (2 Tahun pasca SLTA), untuk guru SLTP adalah D3 Kependidikan (3 tahun pasca SLTA), dan untuk guru SLTA adalah S1 kependidikan dan S1 dengan Akta mengajar (Akta IV).

Harus diakui bahwa pendidikan pada masa lalu telah berhasil menghasilkan lulusan yang bermutu, terbukti para pemimpin yang sekarang menjabat tampuk pimpinan di negeri ini adalah tamatan bermutu yang dihasilkan oleh pendidikan masa lalu. Namun, membandingkan pendidikan masa lalu dengan pendidikan masa kini harus dilakukan secara hati-hati, karena tantangan pendidikan masa lalu dan masa kini tentu saja berbeda.

Selama pemerintahan orde lama, pembangunan nasional Indonesia, termasuk bidang pendidikan tidak mengalami kemajuan berarti, hal ini terjadi karena selama itu Indonesia bukan saja harus berjuang mempertahankan kemerdekaan dari serbuan Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia, tetapi juga pemerintah Indonesia disibukkan menghadapi pemberontakan-pemberontakan yang tersebar di beberapa daerah, dan juga mengalami tiga belas kali pergantian kabinet yang tentu saja menghambat lajunya pembangunan nasional.

Pada era orde baru penyelenggaraan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi sekadar memperluas kesempatan belajar tanpa memperhatikan persyaratan minimal yang harus dipenuhi bagi penyelenggaraan pendidikan yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional. Sekolah-sekolah Inpres yang tersebar diberbagai pelosok negeri ini adalah potret pendidikan yang mengutamakan kesempatan belajar dengan minim fasilitas dan kualitas. Pemandangan perihal kondisi sekolah yang minim, mulai dari kualitas guru yang tidak memadai, sampai pada fasilitas pendidikan yang amat minim sangat mudah dijumpai, khususnya dipelosok-pelosok negeri ini.

Pada era orde baru, target kuantitas memang tercapai, namun target kualitas belum tercapai. Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat masih jauh tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga seperti Korea selatan, Malaysia dan Singapura. Isu-isu kritis yang belum selesai yang menghambat lajunya pendidikan Indonesia terjadi hampir menyeluruh, baik dalam persoalan managemen pendidikan, kurikulum dan sistem evaluasi pendidikan.

Dengan demikian jelaslah, meskipun kualitas guru terus ditingkatkan, namun tantangan yang makin kompleks ternyata telah membuat pendidikan pada masa kini terus mengalami kemerosotan, karena peningkatan kualitas guru tidak seimbang dengan makin kompleksnya tantangan yang ada, karena itu penetapan guru sebagai jabatan professional adalah tepat dan perlu didukung oleh kehadiran pendidikan guru yang berderajat professional, sebagaimana dikatakan prof. Soedijarto:

Heterogenitas peserta didik dalam berbagai dimensi (intelktual, cultural, dan ekonomi), terus berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sumber obyek belajar, terus berubahnya masyarakat dengan tuntutannya meruapakan factor yang menjadikan guru harus professional. Karena itu peranan guru tidak lagi hanya memberikan pelajaran dengan ceramah dan mendikte tanpa memperhatikan perbedaan kemampuan, bakat dan minat peserta didik. Guru juga tidak dapat lagi menggunakan bahan pelajaran yang sudah ketinggalan jaman. Guru juga tidak dapat lagi hanya membantu peserta didik untuk dapat menjawab pertanyaan yang sifatnya hafalan. Guru dalam era globalisasi perlu mampu merancang, memilih bahan pelajaran dan strategi pembelajaran (dalam Bahasa KBK Sylabus) yang sesuai dengan anak dan latar belakang yang berbeda, serta mengelola proses pembelajaran secara taktis dan menyenangkan, mampu memilih media belajar dan merancang program evaluasi yang sesuai dengan tujuan pendidikan yang berorientasi kepada penguasaan kompetensi. Untuk itu perlu adanya upaya untuk meningkatkan pendidikan guru yang berderajat professional. Dikatakan berderajat karena dalam setiap jabatan professional dikenal hierarki profgesional yaitu: professional, semi professional, teknisi, juru, dan tukang. Kalau dalam dunia kedokteran kita mengenal: tenaga dokter (professional), para medik, yang lulusan akademi semi professional, yang lulusan SLTA sebagai teknisi (perawat) dan juru rawat.

 

Guru sebagai pendidik professional tentu saja membutuhkan pendidikan bermutu yang dapat mengantarkan para guru itu pada kompetensi professional. Untuk dapat melahirkan guru yang memiliki kemampuan professional penuh, perlu diadakan pendidikan S1 plus atau berpendidikan S2 seperti tertulis dalam UU No. 14 tahun 2005, tetapi bukan S2 akademik seperti yang sekarang kita kenal, melainkan S2 profesional yang mengutamakan kemampuan merencanakan, mengembangkan, melaksanakan, menilai, mendiagnosi, mengorganisasi, dan memperbaharui program belajar mengajar. Guru dengan tingkat professional yang demikian akan selalu mampu mengembangkan dirinya untuk memenuhi tuntutan baru pembaharuan pendidikan seperti penerapan KBK dan KTSP.

 

Jalan Menuju Profesionalisme Guru

1. Pendidikan calon guru

Salah satu profesi yang tertua di dalam kehidupan sosial masyarakat sesungguhnya adalah profesi guru yang juga kerap disapa sebagai seorang (Begawan). Profesi guru telah dikenal sejak zaman yunani Romawi di dalam kebudayaan Barat dan juga kebudayaan Timur. Bahkan istilah guru ini juga  mulai dikenal dan diuniversalkan  di dalam berbagai lapangan pekerjaan modern yang sangat dihormati. Kedudukan guru merupakan kedudukan yang dihormati sebagai pembimbing di dalam bidang-bidang pekerjaan tertentu misalnya sebagai panutan di dalam bidang ekonomi (Begawan ekonomi), dalam bidang manajemen (Guru manajemen) di samping panggilan guru di dalam bidang-bidang tradisional seperti sebutan guru di dalam kehidupan agama.

 Sayang sekali pergeseran nilai-nilai moral di dalam masyarakat kemudian menunjukkan adanya pergeseran di dalam penghargaan masyarakat terhadap profesi guru. Profesi guru tetap dihormati tetapi tidak dihargai oleh masyarakat sendiri. Itulah sebabnya profesi guru kini menempati tangga pilihan paling rendah  di dalam masyarakat Indonesia. Gaji yang rendah, status sosial yang rendah, semuanya menyebabkan pilihan untuk menjadi guru merupakan pilihan terakhir. Pertanyaannya kemudian,  “Bagaimana mungkin suatu masyarakat ingin menuntut kualitas pendidikan yang baik tetapi dipihak lain masyarakat tidak memberikan penghargaan yang sewajarnya terhadap profesi guru?” Dilema yang merupakan suatu lingkaran setan ini harus diputus apabila Indonesia ingin menempatkan Masyarakat Indonesia di tempat terhormat dalam dunia global dewasa ini yang penuh persaingan. Akibatnya kemudian, Apakah artinya jika seleksi untuk memasuki program pendidikan guru diperketat? LPTK berarti akan menjadi suatu program yang sangat selektif yang mempunyai konsekuensi kehilangan mahasiswa apabila tidak diikuti dengan penghargaan setimpal di dalam masyarakat terhadap profesi guru. Kalau hal ini terjadi maka kenyataan harus dihadapi yaitu program-program LPTK hanya dapat dibuka apabila ada demand dari masyarakat atau apabila masyarakat sendiri telah memberikan komitmennya terhadap pendidikan calon-calon guru.

Menurunnya penghargaan masyarakat terhadap profesi guru mengakibatkan peminat sekolah guru makin menurun, dengan demikian, seleksi yang amat ketat terhadap mereka yang ingin masuk sekolah guru hanya berdampak buruk yakni makin sedikitnya peminat pendidikan guru. Peningkatan kualitas guru harus dimulai dengan meningkatkan penghargaan terhadap guru, dan ini menjadi tugas utama pemerintah Indonesia yang diperintahkan oleh konstitusi untuk memberikan pendidikan bermutu kepada setiap rakyat Indonesia.

Profesionalisme guru di Indonesia terhambat karena pendidikan calon guru yang ada belum memadai. Rekrutmen calon guru yang terlalu mudah tentu saja mengindikasikan bahwa pendidikan guru belum sepenuhnya berkualitas. Bagaimana mungkin calon-calon guru yang kemampuannya rendah tersebut dapat menyelesaikan tuntutan pendidikan yang tinggi. Dalam hal ini terlihat bahwa pastilah tuntutan pendidikan calon guru juga rendah. Akibatnya profesionalisme guru sulit untuk tercapai.

2. Peningkatan keterampilan guru

 Sebagai pendidik professional guru berkewajiban untuk terus menerus meningkatkan kemampuannya, apalagi dengan perubahan kurikulum yang mau tidak mau harus terjadi karena tantangan yang terus berubah.  Kemajuan jaman menuntut guru harus terus belajar, pemerintah dalam hal ini juga harus memiliki program peningkatan kualitas guru yang terstruktur. Untuk itu pemberian supervisi terhadap guru menjadi hal yang sangat dibutuhkan. Supervisi dalam hal ini merupakan aktivitas untuk meningkatkan kemampuan professional guru, dalam jangka panjang bertujuan untuk meningkatkan dan mempertahankan kemajuan belajar anak. Sasaran program supervisi ditujukan langsung kepada guru yang melayani kegiatan  belajar. Supevisi pendidikan dalam hal ini diartikan sebagai bimbingan professional bagi guru-guru.

Peningkatan ketrampilan guru mestinya juga menjadi alat untuk mengevaluasi kualitas guru yang ada. Peningkatan kualitas guru ini harus juga terkait dengan karier guru sebagai pendidik, sehingga guru akan terus belajar untuk meningkatkan kemampuannya. Dalam hal ini perlu di bangun kemitraan dengan pendidikan tinggi, khususnya pendidikan guru. Penemuan-penemuan terkait dengan pengembangan pendidikan harus segera diinformasikan pada sekolah-sekolah, untuk kemudian diadakan seminar, atau pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan ketrampilan guru. Guru juga harus didorong untuk belajar pada pendidikan yang lebih tinggi.

3. Peningkatan kualitas sarana dan prasarana

Kompetensi guru juga terhambat karena sarana dan prasarana sekolah yang belum berkualitas. Berdasarkan standar nasional pendidikan 65 % pendidikan di Indonesia masih berada dibawah standar, hanya 35 persen yang memenuhi standar tersebut. Sekretaris jendral Depdiknas mengestimasi, untuk menggratiskan pendidikan dasar tahun 2009, termasuk BOS, dibutuhkan dana sebesar Rp. 157.221.278 triliun jumlah yang teramat besar dan mustahil dipenuhi dalam waktu singkat.

Untuk meningkatkan 65 % sekolah di Indonesia yang masih berada dibawah standar nasional, pemerintah membutuhkan dana yang besar, dan itu mustahil dipenuhi dengan 20 % anggaran pendidikan sesuai yang ditetapkan dalam UU Sisdiknas. UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas) serta kesepakatan antara DPR dan pemerintah menetapkan gaji pendidik tidak termasuk dalam lingkup anggaran pendidikan sebesar 20% APBN. Apalagi, dengan alokasi pendidikan saat ini yang memasukan gaji guru dalam lingkup anggaran pendidikan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Pendidikan Indonesia pasti tak  akan mengalami perubahan berarti.

Rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia juga terlihat dari masih buruknya fasilitas perpustakaan sekolah. Dari sekitar 250.000 sekolah, mulai tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas dan sederajat, hanya sekitar 16.000 sekolah atau tak sampai 7 % yang memiliki perpustakaan sekolah. Sekolah yang memiliki perpustakaan itu sebagian besar sekolah menengah atas dan sekolah menengah pertama. Itulah sebabnya minat baca pelajar Indonesia masih rendah, dan itu berdampak sampai pada perguruan tinggi.

Jaminan kesejahteraan seorang guru agar dapat berkonsentrasi melakukan fungsinya sebagai pengajar dan pendidik amat rendah. Dalam hal fasilitas gedung sekolah pada umumnya gedung sekolah kita hanya berupa ruang kelas tanpa halaman, tanpa lapangan olah raga, tanpa ruang perpustakaan, serta tanpa ruang kerja guru. Dalam hal sumber belajar, buku pelajaran sangat terbatas, laboratorium baik IPA maupun Bahasa umumnya tidak ada atau tidak difungsikan, kebun botani tidak ada. Dalam hal metode pembelajaran, kondisinya sangat tradisional karena tidak ada penunjang. Kurikulum sangat sarat materi yang tidal mengutamakan esenssial, fungsional, dan relevan.

Sering orang memaknai amanat “mencerdaskan kehidupan bangsa” sama dengan memperluas kesempatan memperoleh pendidikan apapun mutu pendidikannya. Karena itu kesempatan memperoleh pendidikan diperluas. Tetapi kenyataannya walaupun kesempatan memperoleh pendidikan pada tingkatan SD sudah berada di atas 96 persen dan SMP hamper 70 persen serta Perguruan Tinggi di atas 10 persen, tetapi kehidupan bangsa yang cerdas belum atau masih jauh dari terwujud. Hal ini disebabkan karena lembaga pendidikan kita dari SD sampai Perguruan Tinggi hanyalah berupa gedung sekolah, tanpa peralatan, tanpa buku, tanpa lapangan oleh raga dengan guru yang kurang terjamin kesejahteraannya. Penelitian UNESCO pada tahun 1996 menemukan bahwa mutu pendidikan semacam ini, yang umumnya terdapat di Negara berkembang bukan hanya tidak bermakna bagi pencerdasan kehidupan bangsa tetapi sebaliknya akan melahirkan masalah baru bagi bangsa tersebut.

 Pembangunan Manusia Indonesia

Sejarah dunia membuktikan bahwa Negara-negara kebangsaan di dunia, yang kemudian menjadi Negara maju seperti AS, Britania Raya, jerman, Perancis, Belanda, dan jepang adalah Negara-negara yang telah mendudukkan pendidikan sebagai bagian terpadau dari pembangunan bangsanya. Untuk itu mereka sejak awal pembangunan bangsa telah mengalokasikan sekurang-kurangnya 5 persen dari GDP untuk pendidikan. Pada tahun 2013 menurut catatan “Economics” alokasi dana oleh Amerika serikat untuk pendidikan mencapai 6,5 persen PDB.

Negara-negara demokrasi di dunia ini, terutama di Amerika Utara, Eropa, dan Negara Asia seperti Malaysia, Singapura, korea selatan, jepang, dan Taiwan, melaksanakan kewajiban belajar tanpa membebani orangtua murid/pelajar untuk membayar pendidikan anaknya. Latar belakang filosofinya adalah bahwa dalam Negara demokrasi pemerintah merupakan representasi masyarakat yang berkewajiban membantu warga negaranya menggunakan hak memperoleh pendidikan. Pendidikan adalah hak azasi manusia, hanya dengan pendidikan bermutu manusia bisa menjadi manusia bermutu yang menghargai martabat dirinya dan sesamanya, itulah sebabnya deklarasi HAM menetapkan bahwa pelaksanaan wajib belajar tidak dipungut biaya. Sebelum lahirnya deklarasi HAM, Indonesia sudah menetapkan dalam konstitusinya bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak, sebagaimana tertulis dalam pasal 31 ayat (1) UUD 1945: Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Namun, sejak orde baru, dengan diberlakukannya SPP (sumbangan pembangunan pendidikan) apa yang ditetapkan oleh konstitusi itu tidak lagi bermakna.

Negara-negara demokrasi di dunia ini menganut kebijakan dasar untuk bertanggung jawab penuh menyelenggarakan pendidikan dasar yang wajib bagi seluruh rakyat. Karena hanya negara yang warganegaranya memperoleh pendidikan yang baik dan bermutu yang dapat melaksanakan demokrasi, jadi pendidikan meningkatkan kualitas kehidupan demokrasi suatu bangsa. Budaya demokrasi utamanya dapat dilestarikan dan terus ditumbuhkembangkan melalui pendidikan.

Menyadari belum berfungsinya secara efektif penyelenggaraan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional MPR RI pada 2002 menambahkan ayat (4) pada pasal 31 dalam amandemen UUD 1945: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.” Selanjutnya, Ayat (2) menetapkan, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional.”Prof Soedijarto menyimpulkan, pemerintahlah yang bertanggung jawab membiayai penyelenggaraan pendidikan nasional.

Sayangnya, hingga kini, pemerintah belum juga mentaati isi konstitusi tersebut. Untuk tidak dikatakan melawan undang-undang pemerintah yang kini ada bersiasat, yakni dengan memasukan gaji guru dalam anggaran pendidikan, sehingga jumlah dua puluh persen anggaran pendidikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara nampaknya terpenuhi, padahal sesungguhnya masih jauh dari apa yang ditetapkan MPR. Penolakan pemerintah terhadap tuntutan UUD yaitu sebesar 20 persen dari APBN untuk pengembangan pendidikan menunjukkan ketiadaan komitmen pemerintah mengenai pentingnya pendidikan nasional sebgai sarana untuk membangun Indonesia Indonesia yang dicita-citakan.

Hanya melalui pendidikan nasional yang bermutu, yaitu yang memungkinkan sekolah menjadi pusat kebudayaan dan segala kemampuan, nilai, dan sikap yang diperlukan bagi peserta didik untuk dapat menjadi warga Negara yang bermoral, beretos kerja, berdisiplin, produktif, demokratis dan bertanggung jawab.

Indonesia di Milleniun ketiga ini berada dalam era globalisasi, dan itu tidak dapat dielakkan, secara bersamaan itu juga berarti berlakunya berbagai ukuran dan aturan internasional dalam segala bidang kehidupan, baik politik, ekonomi, social budaya, IPTEK, komunikasi/transportasi bahkan kehidupan keagamaan. Dalam era semacam ini hanya bangsa yang berkualitas sumber daya manusianya yang dalam bidang ekonomi ditunjukkan dengan kemampuannya  mengolah dan mengelola sumber daya alam,  pengembangan teknologi, menghasilkan komoditas yang bermutu dan dapat bersaing di pasar dunia, serta  mampu mengelola perdagangan yang dapat bertahan dan secara berkesinambungan. Demikian juga daalam dunia politik,  bangsa yang sistem politik demokrasinya mantap  yang mampu bertahan dan terus maju. Sedang dalam bidang IPTEK, hanya bangsa yang memiliki infrastruktur teknologi unggul yang dapat bertahan, bersaing dan terus maju. Manusia Indonesia yang berkualitas adalah syarat mutlak untuk menghadirkan Indonesia sebagai negara maju dengan memanfaatkan jendela terbuka (windows open opportunity). Apabila pemerintah mampu memfasilitasi penduduk produktif itu dengan pendidikan berkualitas, bonus demografi akan menjadi peluang untuk membawa Idonesia menjadi lebih sejahtera. Keberhasilan Indonesia memanfaatkan jendela terbuka dengan peningkatan sumber daya manusia Indonesia bukan mustahil akan mengangkat Indonesia sejajar dengan Negara-negara maju lainnya di dunia ini.

  Catatan Penutup

1. Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa profesionalisme guru masih menjadi isu kritis di negeri ini. Peningkatan kualitas guru di Indonesia tidak sebanding dengan makin kompleksnya tantangan yang harus dihadapi guru, akibatnya pendidikan di Indonesia terus mengalami kemerosotan. Peningkatan kualitas guru di Indonesia mengalami hambatan dengan makin kurang dihargainya jabatan guru di Indonesia. Guru tetap dihormati, namun kurang dihormati, sehingga profesi guru menjadi pilihan terakhir setelah pilihan-pilihan lain tidak tercapai.

2. Penetapan pemerintah guru sebagai jabatan professional sesungguhnya sebuah revolusi penting yang perlu mendapat dukungan semua elemen bangsa, namun menghadirkan guru-guru professional sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang perlu usaha keras. Komitmen pemerintah untuk mentaati konstitusi dengan menempatkan anggaran pendidikan 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara harus segera dilaksanakan, profesionalisme guru juga bergantung pada saran dan parasana pendidikan, dan juga peningkatan gaji guru, guru tidak perlu lagi harus mencari tambahan untuk menutupi kebutuhan hidupnya.

3. Pendididkan sekolah guru menjadi amat startegis dalam meningkatkan kualitas guru, pemerintah harus memberikan alokasi dana khusus untuk peningkatan kualitas pendidikan guru, dan seiring dengan meningkatnya penghargaan terhadap guru yang kemudian berdampak pada meningkatnya komitmen masyarakat untuk menajdi guru, pendidikan guru harus melakukan seleksi yang ketat untuk menyaring calon-calon guru.

4. Apabila peningkatan kualitas guru dikerjakan dengan sungguh-sungguh maka hal tersebut akan berdampaklangsung pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, dan secara bersamaan itu akan meningkatkan kompetensi manusia Indonesia. Kompetensi yang tinggi dari manusia-manusia Indonesia, khususnya usia produktif akan memampukan Indonesia memanfaatkan jendela peluang, untuk kemudian meningkatkan derajat manusia Indonesia, dan mendudukkan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju di dunia ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

 

Hutabarat. Binsar,  Membangun Kompetensi Manusia Indonesia (Investor Daily Indonesia, 4/8/2013)

Delors. J., et.al., LEARNINGL The Treasure Within, Report to UNESCO of The International Commision on Education for The 21 century, Paris, UNESCO, 1996.

Soedijarto,  Landasan Dan Arah Pendidikan Nasional Kita (Jakarta: Kompas, 2008)

Soedijarto, Memahami makna Yang Tersurat dan Tersirat Dari pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 Tentang Anggaran Pendidikan, Jakarta: ISPI, 2006.

Soedijarto, Profesionalisme Guru dan tenaga Kependidikan dalam era Globalisasi Dan Implikasinya Terhadap Kurikulum LPTK( Disajikan dalam Lokakarya Pengembangan Akreditasi LPTK, yang diselenggarakan oleh BAN PT, Yogyakarta, 20 November 2012)

Soedijarto, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan Kebudayaan nasional Adalah Misi yang harus Dilaksanakan Melalui diselenggarakannya Satu Sistem Pendidikan Nasional (Tulisan ini disajikan dalam diskusi Arah pendidikan Indonesia yang diselenggarakan oleh Kompas dan PB PGRI, 16 Juni 2014)

Soedijarto, Pancasila Sebagai Filsafat Dasar dan Ideologi Negara kebangsaan Indonesia dan Implikasinya terhadap Penyelenggaraan Sistem Pendidikan nasional (makalah ni disajikan dalam Seminar nasional dengan tema Pancasila dan system pendidikan nasional” yang diselenggarakan oleh PPA GMNI di Jakarta, 24 Juni 2011)

Tilaar. H.A.R, Standarisasi PendidikanNasional, Jakarta: Rineka Cipta, 2006.

______ , Manifesto Pendidikan nasional, Jakarta: Kompas, 2005.

Deni Koswara dan Cepti Triatna, “Manajemen Peningkatan Mutu pendidikan”, dalam Manajemen Pendidikan, ed. Tim dosen administrasi pendidikan UPI, Bandung: Alfabeta, 2013.

https://www.binsarhutabarat.com/2022/11/strategi-meningkatkan-profesionalisme.html

No comments:

Post a Comment

Interpretasi terhadap Tuhan beragam karena manusia terbatas.

http://dlvr.it/TDQy4L