https://linktr.ee/binsarantonihutabarat
Tahun ini Kementerian Agama mengijinkan umat Kristen merayakan Natal dengan 100 % kehadiran anggota jemaat. Sayangnya tak jauh dari pusat pemerintahan, di Lebak, Kecamatan Maja, Banten, hadir berita menghebohkan terkait larangan merayakan Natal.
Setelah heboh berita larangan Natal Bupati Lebak Banten tepatnya
di Kecamatan Maja, Lebak, Banten, Bupati Lebak kemudian melontarkan alasan mengapa ia mengeluarkan larangan merayakan Natal di Kecamatan Maja yang kontroversial. Menurutnya, tak ada gereja yang memiliki ijin pendirian Gereja di Kecamatan Maja.
Pemerintah secara khusus melalui Kementerian Agama sedang
giat-giatnya mempromosikan moderasi beragama. Ironisnya promosi terhadap intoleransi
agama yang bertentangan dengan moderasi agama tak kalah gencar promosinya, tak
tanggung-tanggung yang mempromosikannya juga pejabat publik, salah satunya
adalah larangan merayakan Natal di Kecamatan Maja, Lebak, Banten.
Setelah kontroversi yang memenuhi media massa, Bupati Lebak kemudian melakukan klarifikasi bahwa ia tidak melakukan pelarangan umat Kristen Merayakan natal di Kecamatan Maja, tetapi meminta umat Kristen merayakan Natal di Rangkas Bitung yang memiliki gereja dengan ijin pendirian rumah ibadah.
Sayangnya klarifikasi itu lagi-lagi tak sesuai
dengan semangat moderasi beragama, pemerinta daerah Lebak, Banten bukannya memfasilitasi umat Kristen untuk beribadah justru melepaskan tanggung jawabnya dengan memerintahkan umat Kristen di Kecamatan Lebak banten merayakan Natal di Rangkas Bitung.
Tak ada Ijin Gereja di Maja
Alasan larangan merayakan Natal di Maja menurut Bupati Lebak Banten adalah
karena tak ada satu gereja pun di Maja yang memiliki ijin pendirian Gereja.
Menurutnya, karena tidak ada gereja yang memiliki ijin pendirian Gereja, maka
umat Kristen di Lebak tidak boleh merayakan Natal. Perayaan di Kecamatan Maja dilarang
dilakukan di Ruko, dan di rumah-rumah.
Alasan pelarangan perayaan natal di ruko dan di rumah-rumah jelas salah nalar. Pemerintah daerah sepatutnya memberikan fasilitas ibadah baik untuk gereja yang memiliki ijin pendirian gereja maupun gereja yang belum mampu membangun rumah ibadah.
Peraturan Bersama menteri tentang pendirian rumah ibadah semangatnya adalah untuk memfasilitasi umat beragama memiliki tempat ibadah, namun pada realitasnya justru telah menjadi instrumen larangan beribadah secara berkelompok, atau tegasnya menjdi instrumen penutupan rumah ibadah.
Terlalu banyak rumah ibadah di negeri ini yang tak memiliki ijin, dan apa salahnyaa jika pemerintah memfasilitasinya. Bukankah agama memiliki posisi penting bagi pembangunan bangsa Indonesia?
Mestinya sebagai wujud
kebebasan beribadah baik secara pribadi maupun secara berkelompok, pemerintah
daerah wajib memfasilitasi tempat beribadah.
Larangan beribadah di ruko atau di rumah tidak membahayakan
siapapun, sebaliknya kelompok-kelompok yang mengancam ibadah di rumah atau di
ruko itu perlu dibubarkan karena itu merupakan pelanggaran hukum, dan pelanggaran
terhadap hak assi manusia untuk beribadah.
Menguatkan moderasi beragama
Salah satu persoalan menguatnya intoleransi beragama yang
tidak sesuai dengan moderasi beragama adalah karena peran tokoh publik. Bukan
hal yang langka para tokoh publik itu berusaha meraup suara dengan menggunakan
agama. Itulah sebabnya setelah mereka terpilih, perjanjian dengan kelompok
tertentu menjadi hutang poltik yang perlu di bayar.
Pemerintah pusat boleh-boleh saja menggaungkan moderasi
beragama, tetapi jika secara bersamaan pemerintah daerah melakukan promosi
intoleransi beragama, maka usaha menguatkan moderasi beragama menjadi tidak
efektif.
Sudah sepatutnya pada dunia yang makin heterogen, pemerintah
di seluruh muka bumi ini menyadari bahwa daerah tertentu bukanlah milk
eksklusif suku,bangsa,agama tertentu. Kita hidup dalam bumi yang satu, dan
sepatutnya hidup bersama dengan rukun.
No comments:
Post a Comment