Salah satu persoalan yang menyebabkan beberapa Pendidikan Tinggi Keagamaan Kristen di Indonesia Tidak Memenuhi Standar Peringkat Akreditasi adalah tidak mampu membedakan dosen home base dan dosen tetap, khususnya untuk PTKK/STT yang memiliki program studi magister.
Kualifikasi dosen tetap pada sebuah program studi menjadi salah satu komponen penting dalam penilaian peringkat akreditasi sebuah perguruan tinggi. Untuk mendapatkan Standar dosen di atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) dosen sebuah program studi sarjana perlu memiliki dosen bergelar doktor, tentu saja dengan jabatan fungsional minimal lektor.
Apabila sebuah program studi Sarjana hanya memiliki dosen bergelar magister apalagi dengan jabatan Asisten ahli, maka prodi sarjana itu dapat dikatakan belum melampaui SNPT untuk prodi Sarjana.
Pada program studi sarjana yang Tindak Memenuhi Standar Peringkat atau dicabut akreditasinya salah satu penyebabnya adalah adanya dosen yang tidak memiliki jabatan fungsional. Dapat dikatakan kualifikasi dosen perguruan tinggi itu berada di bawah standar nasional pendidikan tinggi.
Saya masih menemukan sebuah perguruan tinggi hanya memiliki dosen tetap 6 orang, sesuai persyaratan pendaftaran ijin pembukaan program studi di Dirjen Bimas Kristen, Kementerian Agama RI meski memiliki Prodi Magister. Repotnya lagi, dosen tetap yang hanya sejumlah persyaratan minimal itu ketika mengajukan akreditasi program studi belum memiliki jabatan fungsional. Memang persyaratan lulus akreditasi juga ditentukan dengan pelaksanaan penjaminan mutu. Mengenai hal ini saya akan bahas pada tulisan lain.
Beda Dosen Home Base dan Dosen Tetap Program Studi
Dosen pada pendidikan tinggi di Indonesia berada pada institusi, bukan program studi. Artinya, institusi dapat menempatkan dosen pada home base program studi tertentu, dan dosen yang ditempatkan menjadi home base pada prodi tertentu itu, tidak dapat ditempatkan pada menjadi home base pada program studi lain pada sebuah institusi.
Berbeda dengan pengaturan Dosen Tetap Program Studi (DTPS), Dosen tetap program Studi sarjana bisa berasal dari dosen home base sarjana yang mengajar mata kuliah wajib di prodi, dan juga bisa berasal dari dosen home base Pascasarjana, dan tentunya juga mengajar mata kuliah wajib. Artinya, dosen Tetap Pascasarjana bisa menjadi dosen tetap pada program sarjana, asalkan mengajar mata kuliah wajib pada program sarjana. Tentunya dengan keahlian yang sesuai dengan dosen itu.
Apabila sebuah Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen memliki prodi sarjana dan pasacasarjana mestinya prodi sarjana itu tidak memiliki kesulitan untuk mendapatkan peringkat akreditasi. Setidaknya tidak ada prodi sarjana yang Tidak Memenuhi Peringkat Akreditasi apabila mampu membedakan dosen home base dan dosen tetap.
Tentu saja ada standar-standar lain yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan peringkat akreditasi. Namun, dengan adanya dosen dengan kualifikasi Doktor dengan jabatan minimal lektor tugas pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat telah melampaui standar dikti, diharapkan output dan outcome memiliki peningkatan mutu.
Untuk mendapatkan peringkat akreditasi lebih baik tentu saja tata Kelola, Kerjasama antar pendidikan tinggi, atau 9 standar akreditasi perlu ditingkatkan. Kehadiran Asosiasi Program Studi Teologi dan Pendidikan Agama Kristen (ASPROTEPAK) menjadi sangat penting.
Silahkan menghadiri acara-acara ASPROTEPAK untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan Kristen Indonesia.
Dr. Binsar Antoni Hutabarat
Asesor Lembaga Akreditasi Mandiri (LAMDIK) dan BAN-PT
NIRA LAMDIK 220691
NIRA BAN-PT: 2022-02288-2
https://www.binsarhutabarat.com/2023/02/beda-dosen-home-base-dan-dosen-tetap.html
No comments:
Post a Comment