Beberapa hari ini aku terkejut, bagaimana mungkin hanya karena napsu pribadi atau sekelompok orang Baleg DPR rela mengangkangi konstitusi negeri ini dengan merumuskan undang-undang Pilkada yang bertentangan dengan roh konstitusi.
Apakah teman-teman baleg DPR itu lupa bahwa sebuah kebijakan memiliki daya paksa, dan jika paksaan itu untuk menghancurkan konstitusi negeri ini, maka apa lagi yang dapat menjaga keutuhan negeri ini.
Kebijakan publik sejatinya dirumuskan dengan hati-hati dan melibatkan partisipasi elemen masyarakat yang tentunya menjadi target kebijakan. Baaimana mungkin dalam aktu singkat Lembaga yang terhormat sekelas DPR dapat menyusun kebijakan semaunya?
Apa yangsalah dengan pendidikan di negeri ini sehingga mereka yang memiliki jabatan tidak lagi menggunakannya untuk kesejahteraan msyarakat, melainkan hanya untuk memenuhi nafsu serakah yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan.
https://www.binsarinstitute.id/2024/08/ada-apa-dengan-uu-pilkada.html
No comments:
Post a Comment