Wednesday, August 28, 2024

Kelas jauh dan PJJ di STT

 


Bagaimana praktek pendidikan Kelas Jauh dan Pendidikan Jarak Jauh di Pendidikan Tinggi Keagamaan Kristen / Sekolah Tinggi Teologi

 

SURAT EDARAN NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DIPERGURUAN TINGG menjelaskan surat Direktur Kelembagaan, Departemen Pendidikan Nasional Nomor

595/D5.1/T/2007 tanggal 27 Februari 2007 perihal Larangan "Kelas Jauh" dinyatakan tidak

Berlaku.

Artinya larangan  kelas jauh melalui Surat Edaran Nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dicabut, demikian juga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak mengenal penyelenggaraan 'kelas malam dan atau kelas akhir pekan'. Seiring dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat terhadap akses pendidikan tinggi yang bermutu, perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pembelajaran baik secara tatap muka, daring, maupun tatap muka dan daring (bauran).

Kelas jauh adalah perkuliahan di luar kampus utama yang tidak melebih 50 %, sedangkan Pendidikan Jarak jauh adalah pendidikan di luar kampus utama yang melebih 50% dan ini dapat diselenggarakan dengan lebih dulu mendapatkan injin. Ijin penyelenggaraan pendidikan jarak  jauh ini dapat diselenggarakan oleh program studi  yang terakreditasi unggul.

Program studi PJJ adalah program studi yang melaksanakan seluruh proses pembelajaran secara jarak jauh menggunakan berbagai media komunikasi dengan ketentuan sebagai berikut:

program studi PJJ diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang telah memiliki izin pendirian perguruan tinggi; perguruan tinggi penyelenggara progam studi PJJ memiliki Pusat Belajar Jarak Jauh (PBJJ) yang berfungsi memberikan dukungan pelayanan bagi mahasiswa di luar kampus;

 progam studi penyelenggara PJJ memiliki bahan ajar sebagai bahan belajar mandiri yang digunakan mahasiswa untuk mencapai capaian pembelajaran;

 capaian pembelajaran dalam program studi PJJ sama dengan capaian pembelajaran pada program studi yang diselenggarakan dalam bentuk tatap muka;

 beban studi minimum dalam program studi PJJ sama dengan studi minimum pada program studi tatap muka; perguruan tinggi penyelenggara PJJ dapat mengakui perolehan satuan kredit semester

 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan perguruan tinggi penyelenggara PJJ menjamin terlaksananya proses pembimbingan dan ujian pencapaian akhir pembelajaran dengan bukti yang transparan dan akuntabel.

Lantas bagaimana dengan sekolah tinggi teologi yang menyelenggarakan pendidikan di luar kampus utama dengan tidak memiliki ijin karena memang belum bisa mengajukan ijin PJJ karena prodi belum unggul? Mereka bisa melakukan kelas jauh, namun tidak boleh melebihi 50% dari beban pembelajaran yang ada untuk program sarjana.

Sebuah program pendidikan sejatinya dapat mengukur luarannya untuk memiliki kompetensi yang sesuai dengan profil lulusan yang ditetapkan, tentu saja Perguruan tinggi perlu belajar mengelola pendidikan dengan baik, sehingga bukan hanya penjualan ijazah tanpa kompetensi.

Kecenderungan penjualan ijazah tanpa kompetensi melalui PJJ ini terjadi pada saat covid, meski untuk sekolah tinggi teologi itu sudah terjadi sebelum era covid. Pendidikan jarak jauh biasanya dilakukan pada program magister, pada program magister ini pembelajaran di luar kampus utama bisa mencapai 79 %, tapi tidak jarang ditemukan pembelajaran dilakukan 100 % di luar kampus utama. Sayangnya lagi, banyak tamatan magister ini tidak memiliki kompetensi yang memadai, sehingga tidak beda seperti penjualan ijazah.

 

https://www.binsarinstitute.id/2024/08/kelas-jauh-dan-pjj-di-stt.html

No comments:

Post a Comment

Nilai eksklusive agama

S atu Tuhan banyak agama Soal nilai-nilai eksklusive agama   Dialog agama sejatinya tak boleh meminggirkan nilai-nilai eksklusive agam...