DETERMINAN MODERASI BERAGAMA DI
INDONESIA
BAB I.
PENDAHULUAN.
A.
Latar Belakang Masalah.
Hadirnya Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 58
Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama merupakan terobosan penting
untuk menghadirkan kehidupan antarumat beragama yang damai di Indonesia. Pada
peraturan tersebut dijelaskan terkait factor-faktor penting yang berpengaruh
langsung terhadap penguatan moderasi beragama. Penelitian ini bertujuan untuk
menguji factor-faktor yang mempengaruhi penguatan moderasi beragama di
Indonesia.
Pada
tahun 2019 istilah moderasi beragama mulai mencuat seiring dengan hadirnya buku-buku yang membahas terkait perlunya
menghadirkan moderasi beragama di Indonesia., secara khusus yang dimotori oleh kementerian agama. Pemerintah tentu tidak salah mengumandangkan pentingnya moderasi beragama di Indonesia untuk menghadirkan kehidupan antar umat beragama di
Indonesia.
Namun,
elemen penting dalam menguatkan moderasi beragama itu adalah rakyat Indonesia itu sendiri.
Penguatan moderasi beragama yang menjadi misi
pemerintah tertuang secara jelas dalam Peraturan Presiden Republik Indonesi
Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Hadirnya Peraturan
Presiden tentang moderasi beragama itu telah dikumandangkan oleh Menteri Agama
terkait pencabutan Peraturan Bersama Menteri Tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Memang Peraturan Presiden tentang moderasi beragama itu tidak secara eksplisit
mencabut Peraturan Bersama Menteri yang telah menjadi instrument penutupan
rumah ibadah. Tapi, terbitnya peraturan itu menjadi landasan kebijakan bagi
penyesuaian semua peraturan menteri yang tidak mengacu pada peraturan Presiden
tentang moderasi beragama.
Penguatan moderasi beragama di Indonesia menjadi
penting untuk usaha deradikalisasi agama. Menguatnya radikalisme agama di
Indonesia yang hadir dalam konflik-konflik yang membawa-bawa nama agama telah
menggerus nama Indonesia yang tersohor dengan toleransinya.
Menguatnya radikalisme agama itu
kemudian meledakkan aksi-aksi terorisme yang meresahkan masyarakat di Indonesia
serta mengancam persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia. Tindakan bom bunuh
diri yang menghancurkan tubuh terorisme, juga orang-orang yang menjadi sasaran
bom bunuh diri membuat masyarakat Indonesia tidak tenanng. Peristiwa Bom Natal,
Bom Bali, Bom Mariot membuat masyarakat tidak bisa tenang menikmati liburan
pada tempat-tempat rekreasi, bahkan di mall-mall yang kerap jadi sasaran bunuh
diri. Apalagi kantor polisi juga telah menjadi sasaran bom bunuh diri itu.
Radikalisme
agama dalam pengertian politik adalah sebuah gerakan yang menginginkan
perubahan dengan cepat atau radikal dengan meruntuhkan pemerintahan yang ada,
dan kemudian menghadirkan negara yang didasarkan pada agama tertentu. Jadi
radikalisme agama sangat berbahaya karena ingin menguasai negara dengan
cara-cara tidak demokrasi untuk menguasai pemerintahan.
Agama
sepatutnya membuat pemeluknya ramah terhadap sesamanya, itulah sebabnya
kerukunan merupakan semangat agama. Umat beragama yang taat tentu ingin
menaburkan benih kasih kepada sesamanya. Pengenalan akan sang pencipta yang penuh kasih, adil,
memberikan hujan dan panas kepada semua orang tanpa kecuali mengajarkan bahwa
mengasihi sesama adalah sebuah kerahurasan.
Moderasi
beragama yaitu sebuah sikap moderat, toleran, dapat menerima perbedaan, bahkan
menjadikan perbedaan kesempatan untuk saling memperkaya pemahaman agama
masing-masing sejatinya perlu muncul dari masyarakat. Menguatkan moderasi
beragama merupakan tugas setiap umat beragama, bukan hanya pemerintah, meski
pemerintah punya kepentingan, yaitu untuk menguatkan persatuan dan kesatuan
umat beragama di indonesia. Karena dengan persatuan dan kesatuan umat beragama
itu, Indonesia bisa terus maju, hadir sebagai negara maju yang diperhitungkan
dunia.
Dengan
demikian jelaslah, usaha pemerintah untuk menguatkan moderasi beragama tidak
ada yang salah. Moderasi beragama menekan radikalisma agama yang meledakkan
terorisme. Tapi, peran masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menguatkan
moderasi beragama yang dikumandangkan pemerintah itu. Penguatan moderasi beragama secara bersamaan perlu
memperhatikan factor-faktor yang mempengaruhi penguatan moderasi beragama.
Variabel determinan moderasi beragama yang akan diteliti antara lain, Variabel
Pemerintah, Tokoh agama, Tokoh Masyarakat dan Partai politik.
B.
Identifikasi Masalah.
1. Pemerintah berperan penting dalam penguatan
moderasi beragama namun realitasnya terdapat kebijakan pemerintah yang tidak
mendukung penguatan moderasi beragama, seperti hadirnya kebijakan-kebijakan
yang deskriminatif.
2. Tokoh Agama sejatinya perlu berperan penting dalam
menguatkan moderasi beragama di Indonesia, namun pada realitasnya masih
terdapat tokoh agama yang menentang moderasi beragama dengan hadirnya
gerakan-gerakan agama yang radikal.
3. Tokoh Politik sejatinya perlu berperan penting
dalam menguatkan moderasi beragama di Indonesia, namun pada realitasnya masih
ditemukan tokoh politik yang melakukan politisasi agama yang dekriminatif dan
antitoleransi.
4. Pendidikan merupakan factor penting yang dapat
menguatkan moderasi beragama di Indonesia, tapi hadirnya buku-buku yang berisi
ajaran-ajaran yang intoleran telah melemahkan moderasi beragama di Indonesia.
5. Radikalisme
agama merupakan sesuatu yang bertentangan dengan Pancasila yang mengusung
toleransi beragama, tapi realitasnya radikalisme agama masih menjadi persoalan
bagi Indonesia, menguatnya radikalisme agama telah menimbulkan kecurigaan antarumat
beragama di Indonesia.
C.
Pembatasan Masalah.
Dari berbagai factor yang mempengaruhi penguatan
moderasi beragama di Indonesia, penulis membatasi hanya pada faktor Pemerintah,
Tokoh Agama, dan Tokoh politik. Faktor-faktor itu menurut analisis penulis
menjadi faktor penting yang mempengaruhi penguatan moderasi beragama di
Indonesia. Pemerintah ditetapkan sebagai Variabel X1, Tokoh Agama sebagai
Variabel X2, dan Tokoh Politik sebagai variable X3. Variabel Y, sebagai
Variabel dependent adalah Moderasi Beragama.
D.Rumusan
Masalah.
1.
Apakah X1 berpengaruh terhadap Y?
2.
Apakah X2 berpengaruh tehadap Y?
3.
Apakah X3 berpengaruh terhadap Y?
4. Apakah
X1, X2, X3 secara berama-sama mempunyai pengaruh atau berpengaruh terhadap Y?
E.
Kegunaan Penelitian.
Kegunaan
Teoritis.
Penelitian in berguna untuk pengembangan teori terkait
penguatan moderasi beragama di Indonesia, dan hasil peneltian ini dapat menjadi
sumber bagi uji teori dan pengembangan teori.
Kegunaan
Parktis.
Hasil penelitian ini berguna bagi pemerintah dan
lembaga-lembaga yang terlibat pada penguatan moderasi beragama di Indonesia
dalam pengembangan strategi praktis penguatan beragama.
BAB II
KAJIAN
TEORETIK
A. Deskripsi
Konseptual
Pada bagian ini dipaparkan mengenai deskripsi
konseptual moderasi beragama sebagai variable Y, juga Variabel X1 (Pemerintah),
X2 (Tokoh Agama), X3 ( Tokoh Politik).
1. Variabel Y, Moderasi beragama.
Pertanyaan penelitiannya adalah, factor-faktor apakah
yang paling dominan yang mempengaruhi penguatan moderasi beragama di Indonesia.
Responden dalam penelitian ini secara khusus berasal dari mahasiswa perguruan
tinggi keagamaan Kristen beserta dosen-dosen perguruan tinggi keagamaan
Kristen.
B. Penelitian yang relevan.
Penelitian terkait moderasi beragama sudah banyak
dikerjakan oleh para peneliti. Publikasi hasil-hasil penelitian dalam buku-buku
yang berjudul moderasi beragama merupakan bukti bahwa tema moderasi beragama
menjadi hal penting bagi Indonesia. Kebaruan dari penelitian ini adalah
dikaitkannya peraturan Presiden tentang moderasi beragama yang kemudian di
prediksi akan berpengaruh terhadap hadirnya undang-undang moderasi beragama di
Indonesia.
Kerangka Teoretik.
1. Variabel X1 dan Y
2. Variabel X2 dan Y
3. Variabel X3 dan Y
4. Varian3l X1, X2,X3 secara bersama-sama dengan Y
Hipotesis
Penelitian
1. X1 berpengaruh positif/negative terhadap Y
2.X2
berpengaruh positif/negative terhadap Y
3. X3 berpengaruh positif /negative terhadap Y
4. X1,X2,X3, berpengaruh positif /negative secara
bersama-sama terhadap Y
BAB
III Metodologi Penelitian.
A.
Tujuan Penelitian.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui:
1. Pengaruh X1 terhadap Y
2. Pengaruh X2 terhadap Y
3. Pengaruh X3 terhadap Y
4. Pengaruh X1,X2,X3 secara bersamasama terhadap Y
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
kuantitatif, penelitian eksperimen. Penulis memberikan perlakuan terhadap
pilihan responden dalam instrument survey, demikian juga dalam wawancara
terstruktur.
B.
Tempat dan Waktu penelitian
Penelitian ini dilakukan di Jakarta, Jawa Barat dan
Banten. Waktu penelitian sejak penulisan hingga selesainya penulisan
direncanakan selama satu tahun.
C.
Metode Penelitian.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kuantitatif,
penelitian eksperimen.
BAB
IV. TEMUAN DAN PEMBAHASAN
A.
Deskripsi Data.
Peneliti memaparkan hasil deskripsi data Y,X1,X2,X3.
B.
Pengujian Hipotesis
Bagian ini berisi hasil penghitungan uji statistika
terkait hasil pengujian hipotesis statistika.
C.
Pembahasan Hasil penelitian.
Hipotesis yang teruji akan dibahas berdasarkan teori
serta hasil-hasil penelitian yang relevan dengan tujuan memaparkan apakah hasil
penelitian mendukung atau menolak teori.
BAB V.
KESIMPULAN
Pada bagian ini disimpulkan tesis atau hipotesis
penelitian yang teruji atau di dukung data empiris dari hasil pengumpulan data
langsung.
Daftar
Pustaka
Abidin, Said Zainal.(2016) Kebijakan Publik. Jakarta: Salemba
Humanika.
Abidin, Zainal Bagir dan M.I. Jimmy Sormin. (2022)
Politik Moderasi Beragama dan Kebebasan Beragama Suatu Tinjauan Kritis,
Jakarta, Kompas Gramedia.
Arikunto, Suharsimi. (2013) Prosedur Penelitian.
Jakarta: Rineka Cipta.
Creswell, John W. (2012), Educational Research,
Boston: Pearson.
Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI. (2019), Mozaik
Moderasi Beragama Dalam Perspektif Kristen, Jakarta, BPK Gunung Mulia.
Dunn, William N. (2013) Introduction to Public Policy
Analysis. Yogyakarta: Gadjah Mada University.
Haryani, Elma.(2020), Pendidikan Moderasi Beragama
Untuk Generasi Millenia: Studi kasus “Lone Wolf” pada Anak di Medan, Edukasi,
Jurnal Penelitian dan Pendidikan Agama dan Keagamaan 18(2); 145-158.
https://doi/org/10/32729/edukasi/v18i2.710.
Hutabarat, Binsar Antoni. “Evaluasi
terhadap Peraturan Bersama Menteri Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah” Societas Dei: Jurnal Agama Dan Masyarakat,
(Vol/3/1/2017).
Hutabarat, B.A, HH Panjaitan, “Tingkat
Toleransi Antaragama di Masyarakat Indonesia,” Societas Dei: Jurnal Agama dan Masyarakat,
(Vol 4/1/2016).
Hutabarat, Binsar Antoni. “Perda
Manokwari Kota Injil: Makna dan Konsekuensi bagi Gereja-gereja di Indonesia,” Societas Dei: Jurnal Agama dan
Masyarakat, (Vol 2/1/2015).
Hutabarat, Binsar Antoni, “Pendapat
Pimpinan-Pimpinan Gereja Di Bekasi Tentang Izin Pendirian Rumah Ibadah dalam
Peraturan Bersama Menteri Tahun 2006,” Societas Dei: Jurnal Agama dan
Masyarakat, (Vol. 2/2/2015).
Hutabarat, Binsar Antoni, “Masa
Depan Pluralisme Agama di Indonesia dengan Kebijakan Penodaan Agama,” Jurnal Stulos, 2020.
Hutabarat, Binsar Antoni, “Kebijakan Deskriminatif dan
kekerasan Agama,” Jurnal Voice of Wesley: Jurnal Ilmiah Musik dan Agama,
2018.
Hutabarat, Binsar Antoni (2006) Tinjauan Kebebasan
Beragama di Indonesia Tahun 1945-1998(Institut Reformed: Tesis).
Frank Fisher, Gerald J. Miller, Mara S. Sidney. (2015)
Handbook of Public Policy Analysis. Imam translator Baihaqie, Bandung: The Nusa
Media.
Hutabarat, Binsar Antoni dan Mariana M (2005), Tragedi
di Bulan Desember, Jakarta:STTG Press, 2005.
Joas Adiprasetya.(2018), An Imaginative Glimpse,
Trinitas dan Agama-agama, Jakarta, BPK Gunung Mulia.
Parsons, Wayne. (2006). Public Policy. Jakarta:
Kencana.
Sugiyono (2012). Metode Penelitian Pendidikan.
Bandung: Alfa Beta.
Subhi Azhari Halili.(2020) Indeks Kota Toleran,
Jakarta, Pustaka Masyarakat Setara.
Peraturan Bersama Menteri Tahun 2006Tentang
pembangunan Rumah Ibadah.
Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 58 Tahun
2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama
Permalinkhttps://www.binsarinstitute.id/2024/09/moderasi-beragama.html