Showing posts with label Penelitian dan Evaluasi Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Penelitian dan Evaluasi Pendidikan. Show all posts

Sunday, September 1, 2024

National Qualifications Framework






 EVALUATION OF INDONESIAN NATIONAL POLICY FRAMEWORK ON HIGHER EDUCATION

Binsar Antoni Hutabarat

antonihutabarat@gmail.com

Abstract: The article entitled " EVALUATION OF INDONESIAN NATIONAL POLICY FRAMEWORK ON HIGHER EDUCATION" focuses on how the application of Indonesian National Qualifications Framework has been implemented in college. So far there has been no evaluation of policy implementation research related to this research. This study was conducted at three universities in Jakarta and Tangerang. Data were collected through interviews, observation given questionnaire and documents, as well as a variety of sources. The results of this study indicate that the implementation of policies Indonesian National Qualifications Framework influenced by policy formulation components, characteristics Implementing, Managing Attitudes, Activities components, that have a linear relationship to the results of policy implementation. Policy objectives to improve the quality of Indonesian workers by improving the quality of college graduates has not been in line with expectations.

Keywords, Public policy, policy evaluation, Indonesian national qualifications framework.

 

INTRODUCTION

Indonesia is currently facing global competition in the field of higher education in line with the passing of globalization in all areas of life. Higher education in Indonesia entered a new decade after the Indonesian government ratified several treaties and global commitments. In the context of ASEAN, beginning on December 31, 2015 is the era of the beginning of the Era of the ASEAN Economic Community (AEC), from 1 January 2016, not only goods can move freely between all 10 ASEAN member countries, but also of labor, among others, nurses, architects , doctors and accountants (Sailah, 2014)

Conditions of global competition in the area of ​​special education by the Ministry of Education responded by launching a study as outlined in the booklet on Indonesian National Qualifications Framework (KKNI) which contains about the implications and implementation strategy KKNI (2010/2011), to answer the challenges of education in the global era , which was then poured in Presidential Decree (Presidential Decree) No. 8 of the National Qualifications Framework Indonesia (KKNI) in 2012. The application of the policy implementation guideline KKNI showcased in the Regulation of the Minister of Education and Culture, number 73 in 2013.

The research focus is on how the application of KKNI been implemented in college, and whether implementation in accordance with the objectives and targets set. For more operational focus is lowered in some problem questions: 1. Are the structure and policy formulation is an alternative KKNI proper policy for universities in Indonesia in facing today's global challenges. 2. Is the application of KKNI policy can be implemented by universities in Indonesia are very diverse? 3. Is government intervention in higher education through the implementation of policies KKNI successfully improve the quality of higher education in Indonesia?

The term "public policy" as used in this study is a decision made by the government as a strategy to realize the goal of a country (Tilaar and Nugroho, 2009). According to Thomas R. Dye, the Center for public policy attention not only on what government does but including also whatever is not done by the government (Dye, 1978, Wahab, 2008).

Model of public policy has a lot of models, depending on the power system (Dunn, 2003). In general, models of public policy that can be divided into two typologies of models, namely process model (based on the stage of policy making), and the model of power (power), which is making policy decisions shaped and determined by the structure of power (Parsons, 2006).

The Model implementation of public policy. divided three models, namely the rational model of top-down (top down), the rational model of bottom-up (bottom-up) and the model theories synthesis (hybrid theories) (Parson, 2006). Top-down models emphasize mainly on the ability of decision makers to produce a firm policy purpose and the control of the implementation phase. bottom-up models are models who view the process as a negotiation and consensus formation (Frank, et al., 2015).

Study of policy evaluation is based on the understanding that the policy evaluation can be done at any stage of the policy Policy evaluation can be divided into the evaluation of policy formulation, evaluation of policy implementation, and evaluation of environmental policies, and to further evaluate the results or the impact of the implementation of a policy (Nugroho, 2006).

National qualifications framework is not only in Indonesia but also in many countries of the world. Qualification learning outcomes (learning outcomes) nationally and internationally this is what distinguishes the qualifications that ever existed (Chakroun, 2010). National qualifications framework is intended to provide guidelines to qualify educational levels are different and compared both nationally and internationally in a way that is possible. Thus, the national qualifications framework is an essential instrument for college (opaque, 2000). In general, the qualification framework can be defined as a systematic description of the qualifications of a system of education (Heron Gavin & Pam Green Lister, 2014). Following this approach, it is possible to claim that every country has a national qualifications framework (Spûdytë, et al., 2006).

Indonesian National Qualifications Framework (KKNI) stipulated in Presidential Regulation which refers to Government Regulation No. 31 of 2006 and has the same purpose as a framework. Government Regulation No. 31 of 2006 Section 1 explains, "National Qualifications Framework Indonesia hereinafter abbreviated KKNI, is the framework competence and qualifications to pair, equalizes and integrate the field of education and the field of vocational training and work experience in order to award the recognition of the competence of work in accordance with the structure of employment in the various sectors.

To evaluate the factors affecting the performance of policy implementation KKNI this study using CIPP Evaluation Model (Context Input Process Product) (Stutfflebeam, 2014). Stufflebeam is a very influential to promote the concept of this evaluation. Among these four components, the element of "context" focuses on the question, What is the purpose of the program? Is that program objectives reflect the needs of the participants, in this case, the college targeted implementation policies KKNI (Frank Fisher et al., 2015).

Research requires policy evaluation criteria, or definition of a state to be achieved regarding something that was planned. The smaller the gap (gap) between the results of the implementation of the evaluation criteria, it can be an indicator of the success of a policy. The evaluation criteria in this article refer to the Minister of Education and Culture No. 73 The year 2013 concerning the implementation of education KKNI High.

 

RESEARCH METHODS

The method used in this study is a qualitative research method. The qualitative methods used by the reason for the problems of research needs to be dug to gain a deeper understanding (Cresswell, 2012). Furthermore, Creswell explained: This exploration is needed, in turn, because of a need to study a group of the population, identify variables that can then be measured, or hear voices silenced. "(Creswell, 2007: 39-40).

Qualitative data can be in the form of a document or record of interview, observation records, the results of the questionnaire, the results of photos, videos, email and the results of the meeting with the respondent (Patricia J. Rogers, Delwyn Goodrick, Qualitative Data Analysis, in the Joseph S. Wholey, et.al ., 429).

Qualitative data allows readers gain an understanding that goes beyond numbers and statistical inference (Wholey, et al, 429). Qualitative data collection techniques are done by using natural conditions, the primary data source, and observation, interview, and documentation (M Djunaidi Ghony and Fauzan Almanshur, 2012). Data collection techniques used in this evaluation study were interviews (interview) to know things deeper than respondents (Sugiyono, 2012). The technique used is not structured interviews to obtain in-depth information (Sugiyono, 2012).

Qualitative data analysis techniques typically follow the steps of collecting the data collected into the categories of information compiled (John W. Cresswell and Vicki L. Plano Clark, 2007). Qualitative data collection techniques using triangulation techniques means that data collection is done continuously until getting data saturation (Sugiyono, 2012).

Furthermore, techniques for qualitative data analysis was conducted by compiling data collected through interviews, field notes, and other materials are systematically so that the findings can be material information. Data analysis was performed with data in the form of organizing that information, translate it into units to synthesize, then arrange in a pattern, choosing important to be learned, and then made a conclusion (Sugiyono, 2012).

RESULT AND DISCUSSION

Structural Evaluation and Policy Formulation KKNI

Presidential Decree No. 8 of 2012 on KKNI is set to implement Government Regulation No. 32 of 2006 on System Job Training National, then the model of policy formulation KKNI in the regulation of the President can be grouped into incremental model, the model of policy formulation see public policy is essential to a continuation of the activities that have been undertaken by the government in the past. So the incremental model only policy resulted in the formulation of policy such changes are necessary (Wahab, 2008). This incremental policy weakness evident from the reasons underlying the use of this model, such as policymakers do not have the time, intellect and adequate costs for research on values ​​that are the foundation for policy formulation (Authority, 1994).

Based on the results of the study found that there are variations in the understanding of the policy lecturer KKNI. There are professors who revealed that the policy content KKNI it is still something foreign policy determination KKNI although it has lasted a long time, ie since 2012. This shows the socialization of KKNI have not managed to unify understanding of the implementers of the structure, contents, foundation and benefits of policy implementation KKNI.

Evaluation of Environmental Policy Implementation

 College as an implementer of policy application KKNI have different characteristics, because of the different colleges are implementing policies KKNI application in different ways dependent on the input provided.

external environment policy in Indonesian universities associated with the global era explained that universities in Indonesia are facing challenges that are not easy to survive in global competition. The era of openness it for quality higher education can use it to establish cooperation with universities abroad to improve the quality of higher education. However, the condition of the global competition as well as being a threat to the quality of higher education is low, and in general, the quality of education in Indonesia is still low seen from the level of accreditation institute mostly college-accredited C and has not been accredited.

Viewing Events college education is facing the threat of the global era, the policy should KKNI can be an alternative education policy to address the threat of global era. However, the findings of the data states have not yet all agree that higher education KKNI policy implementation in accordance with the goals and objectives of higher education.

KKNI Implementation Evaluation in Higher Education

Results KKNI policy implementation in higher education does not meet the expectations set. KKNI, the maximal application of this policy just as the Parsons, a policy judged in terms of its policy-makers rather than in terms of the implementation of the local and national policy makers (Parsons, 2006). KKNI policy implementation is underlying the formulation and implementation of policies, such as what is said Parsons, citing the works of Rousseau's Emile, everything is good if it is directed into the hands of the creator. Everything bad in the human hand (Parson, 2006). That is, the application of KKNI rely on government control, as appropriate, top-down models. Where implementation of a policy started with the decision made the central government. Top-down models show that this study is based on a "black box model" policy process that is inspired by the analysis system (Parsons, 200).

Without implementation, the policies just a dream or plan stored in the archive (Institute of Public Administration, 2008). Based on the above conditions in accordance with the findings of the data, at the time of application KKNI has not been accompanied by sanctions, not all colleges have committed to implementing KKNI, at least it looks from the unavailability of the products expected from the results of applying policy KKNI, let alone policy objectives KKNI itself is not considered the goal of higher education.

Performance KKNI implementation of the application based on the findings of research influenced the important factors that affect the application of KKNI in college that are not available with sufficient and consistent. Still, the professors who do not understand the policy KKNI and their variations KKNI understanding of the policy proves that the lack of understanding of KKNI policies, objectives, and benefits KKNI policy implementation, the reality according to data findings affect the commitment of lecturers and universities to implement KKNI. Factors government communications and colleges that are not yet well enough.

Evaluation of Policy Implementation KKNI

KKNI assess the implementation of policy implementation,  in this case, means assessing the results of policy implementation KKNI. Based on data from interviews and questionnaires it appears that the level of achievement of the objectives and implementation of policy objectives in the college KKNI not been in line with expectations. KKNI implementation of policies based on data from a recent interview in accordance with the expectations of KKNI policy goals and objectives, namely to improve the quality of university outcomes and outputs universities closer to the world of work. Based on data from interviews found that improved product quality college curriculum has not been as expected, this happens because of the competence of lecturers not support the implementation of the policy on the application KKNI. Likewise, the attitude of the implementing influenced by the competence of lecturers and other resources, consequently, the resulting output is not as expected. Findings curriculum refers to data on products KKNI not all professors agree that the application KKNI meets expectations as a benchmark qualification to equalize college graduates with the world of work. Factors that are needed to be able to make formal and informal education equivalency was not provided with sufficient. So the resulting product does not comply with the expected input.

See cooperation among the implementing agencies that have not been in line with expectations, and not all courses have a similar association study program, by itself can not result in line with expectations. Report data on the understanding lecturers and universities to goals and objectives of the policy to improve the quality of human resources through graduate college where not all colleges meet the criteria of competence in accordance with the result, objectives, and goals of policy application KKNI not been in line with expectations.

KKNI Policy Is Elite Products

KKNI policy formulation following the mixed model, ie, between the elite model, model of the rational and public model. Model more dominant elite than two other models. Thus it can be said that this policy "is an elite product, and can be said to reflect the values ​​of the elite to strengthen the interests of the elite (Winarno, 2007).

Based on the process of its formulation, it can be seen that the KKNI policy is the result of interaction between state institutions, like the type of policy Continental. Unlike the Anglo-Saxon policy that understands public policy as a derivative of democratic politics, and sees public policy as an interaction between the people of the state or public (Nugroho, 2009). Thus it can be understood that the model of policy formulation KKNI elitist, incremental this, not in accordance with the constitution of this country that sets Indonesia as a democracy. It should be a model formulation of education a democratic country like Indonesia adopted a model of democratic public policy. KKNI elitist policy formulation is less attention that a policy is regarded by the government, may not be good for colleges and universities. The success of the actual policy is closely linked with the right policy strategy, which could accommodate various views and interests are diverse (Abidin, 2016).

Rationally, it is difficult to understand how the government could find it out, that the best solution to make universities more quality there is in the bureaucracy, but the actor's high education indeed more understanding about how to make universities can produce outputs universities qualified to improve the quality Indonesian human resources. That is why the Government Regulation No. 4 of 2014 on the Implementation of Higher Education and Management of Higher Education article 22 paragraph 1 stipulate that universities have the autonomy to manage their own institution as a central for Tridharma College.

Autonomous management of universities includes academic autonomy, namely in terms of setting norms and operational policies and the implementation of the three responsibilities of Higher Education. Education, Research, and Community Services. Based on Government Regulation regarding the autonomy of universities is clear, that the Presidential Decree on KKNI policy contrary to the autonomy of universities.

KKNI application policy has caused controversy. One of the reasons of those who opposed the policy on the application KKNI that aims to integrate outcomes of higher education and the world of work are the concerns as it says Tilaar, higher education will lose its moral strength because its function is mainly to meet the needs of labor and industrial development solely (Tilaar, 2005). Controversy about it looks at the use of the term "competence". On the job training system used the term, job competence, and competence of the word is also used for the competence of graduates. That, job competence, in contrast to "the ability of graduates", the ability of graduates is not appropriate to use the competence of graduates, as part of the competency is the ability of graduates. Use of the term "graduate's ability" to replace "the competence of graduates" for higher education outcomes seems as a clarification of the meaning of work competency controversy. The term "graduate competence" gave birth to the view that the vision, the mission of educational institutions in the reduction only to be suppliers of labor. Higher education is used as an arena development of attitudes competing for the demand of the industry. Motif competition into the motor to improve the quality with little consideration for moral considerations. That is why there is no correlation between the output of higher education with moral improvement in society. The greater the output of higher education, but the greater corruption and nepotism (Tilaar, 2005).

KKNI policy formulation should be easily understood by higher education if its formulation involves universities (public choice model), and before the formulation was determined, to the formulation of policies KKNI socialization has been done on each college with adequate time allocation. The government should allow universities provide revisions to this policy can be implemented KKNI in college, because the issue of the management of higher education, who understand are the actors who are in college. It is due to the autonomy of universities have also been set out in the government's policy on the management of higher education. Therefore in terms of application KKNI college more appropriate way is the top model of the bottom (bottom-up), the government's role is to facilitate the needs of higher education in terms of the application KKNI. The top-down approach means that the government provides wider opportunities for universities apply KKNI (Frank, et al., 2015).

Contents President regulation No. 8 of 2012 on KKNI, just load things are a little different with the provisions KKNI in Government Regulation No. 31 The year 2006 concerning the National Employment System. The main difference is simply, if the rules of national employment system KKNI set as the qualification for graduates of vocational training, then in Presidential Decree KKNI include competence and qualifications of graduates for all types of education, either vocational training (non-formal education), formal education and informal education.

To align with Government Regulation No. 4 of 2014 on the Implementation of Higher Education and Management of Higher Education is specifically related to university autonomy, the application KKNI in college rather in the form of the guidelines, in which the application is given a wider opportunity at college.

 

CONCLUSION

Policy formulation KKNI  incremental and elitist yet successfully socialized at all college lecturers and managers. Not to all the lecturers understand well the contents, foundation, benefits, goals, and objectives KKNI policy.

KKNI implementation of policies in universities to improve the quality of human resources through college graduates have not been in line with expectations due to due to unavailability of human resources, and access to information. Another influence is the lack of cooperation institution for KKNI implementation, as well as cooperation between other agencies that have an influence on improving the quality of higher education. This is partly because KKNI policy contrary to the autonomy of universities.

Conditions universities in Indonesia are diverse, and the unavailability of the factors affecting the resources needed executor attitude which ultimately affects the results of applying KKNI in college. Plus, KKNI policy has not been attentive to the needs of universities in Indonesia who are facing the threat of global competition in the field of higher education.

The application of KKNI in universities is mainly influenced by factors such as KKNI policy formulation that is not well understood by all universities, and it is proven by the variation of understanding about KKNI. Other factors are related to human resources, funds and access to information. Characteristics of higher education in Indonesia are generally still low, measured by accreditation levels of institutions that are generally accredited C and have not been accredited affect the commitment of implementers to implement the policy of KKNI in universities.

The performance of the university's KKNI policy is also influenced by the cooperation between implementing agencies that have not met expectations. It can be supported by the data that the elitist KKNI policy in its formulation is less involving university, it is seen from the failure of socialization of KKNI where not all lecturers understand well the content of KKNI policy.

 

RECOMMENDATION

The policy of KKNI in universities is recommended to continue with the improvement. The socialization of KKNi policy needs to be improved to gain a common understanding of the structure and formulation of KKNI's policies. References KKNI as a qualification college graduate should remain open to the development of science, and equalization between the world of work and the world of education and submitted to universities with autonomy.Implementation KKNI in college recommended proceeding with the repair, based on the autonomy of universities. Therefore the application of KKNI on high education should still appreciate the Vision, Mission college is not only a supplier of labor. Reference KKNI as qualified college graduates should remain open to the development of science, and equality between the world of work and the world of education submitted to the college to its autonomy, to then provide the important factors that affect the performance of the application KKNI in college. Determination KKNI application deadline need not enforced, and the government should put as a facilitator by providing access to information is consistent both at the college and the college graduates.

 

 

 

 

BIBLIOGRAPHY

 

Abidin, Said Zainal. (2016), Public Policy. Jakarta: Salemba Humanika.

 

Chakroun, Borhene. (2010), National Qualification Frameworks: from policy to policy learning borrowing. European Journal of Education, 45 (2).

 

Creswell, John W., Vicki L. Plano Calrk. (207), London: Sage Publications.

 

Creswell, John W. (2012), Educational Research, Boston: Pearson.

 

Creswell, John W. (2007), qualitative Inquiry and Research Design, London: Sage Publications.

 

Dunn, William N. (2013) Introduction to Public Policy Analysis. Yogyakarta: Gadjah Mada University.

 

Dye, Thomas R. Understanding Public Policy. (1978). Florida: Euglewood Cliffs.

 

Frank Fisher, Gerald J. Miller, Mara S. Sidney. (2015) Handbook of Public Policy Analysis. Imam translator Baihaqie, Bandung: The Nusa Media.

 

Ghony, M Djunaidi and Fauzan Almanshur. Qualitative Research Methodology. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012.

 

Heron, Gavin, and Pam Green Lister. (2014), Influence of National Qualifications Frameworks in conceptualising Feedback to Students, Social Work Education, 33 (4).

 

Institute of Public Administration. (2008), Public Policy Analysis. Jakarta.

 

Marliyah, Lili. (2015), National Qualifications Framework Policy Analysis Indonesia (KKNI). Pawayitan Scientific Magazine, 22 (1).

 

Opaque C. Van Der Wend. (2000) The Bologna Declaration: Transparency and Enhancing the Competitiveness of European Higher Education, Higher Education in Europe, XXV (3).

 

 

Nugroho, Riant. (2006), Public Policy. Jakarta: PT Gramedia.

 

Nugroho, Riant. (2009), Public Policy. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

 

Parsons, Wayne. (2006). Public Policy. Jakarta: Kencana.

 

Sailah, Illah.dkk, (2014). Handbook of Higher Education Curriculum. Jakarta: Ministry of Education and Culture.

 

Spûdytë, Irma. Saulius Vengris, Mindaugas Misiûnas. (2006). Qualification of Higher Education in the national Qualification Framework. Vocational education: Research and reality.

 

Stufflebeam, Daniel L. Chris L. S. Coryn. (2014). Evaluation, Theory, Models, and Aplications. New York: Josse-Bass.

 

Tilaar, H.A.R. and Riant Nugroho. (2008), Education Policy. Yogyakarta. Student Library.

 

Tilaar, H.A.R. (2005), the National Education Manifesto. Jakarta: Kompas.

 

Wahab, Abdul Solichin. (2008). Introduction to Policy Analysis. Malang: UMM Press.

 

Authority, Samodra. (1994), Public Policy. Jakarta: Intermedia.

 

Wholey, Joseph S. (2010). Handbook of Practical Program Evaluation. San Francisco: Jossey-Bass.

 

Widodo, Joko. (2006) Public Policy Analysis. Malang: Bayu Media.

 

Winarno, Budi. (2007), Public Policy: Theory, Process, Case. Jakarta: Center of Academic Publishing Serivice.

 

Opaque C. Van Der Wend. (2000) The Bologna Declaration: Transparency and Enhancing the Competitiveness of European Higher Education, Higher Education in Europe, XXV (3).

 

 https://www.binsarinstitute.id/2024/09/national-qualifications-framework.html

Tuesday, January 30, 2024

Visi Keilmuan PTKKI

 



Visi Keilmuan Pendidika Tinggi Keagamaan Kristen Indonesia (PTKKI )

Salah satu persoalan mengapa Sekolah Tinggi Teologi/Pendidikan Tinggi Keagamaan Kristen di Indonesia tidak memiliki jati diri yang jelas atau tidak mampu menjadi agen pengembangan ilmu teologi Kristen atau Rumpun ilmu agama Kristen  adalah masih belum jelasnya Visi keilmuan program pada institusi  PTKKI. 

Visi Keilmuan atau pengembangan keilmuan merupakan hal yang sangat penting, perumusan Rencana Induk Pengembangan Ilmu Pengetahuan itu seharusnya mendasari Rencana Induk Pengembangan Pembangunan sebuah PTKKI.

Lebih parah lagi, karena tidak mampunya banyak PTKKI membuat rencana induk pengembangan ilmu pengetahuan, maka Road Map Pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat dengan sendirinya tak ada landasan bagi Rencana pengembangan Pendidikan dan pengajaran, demikian juga rencana pengembangan Penelitian dan pengabdian masyarakat, apalagi integrasi antara ketiganya.

Bagaimana mungkin PTKKII mampu mengintegrasikan Pendidikan dan pengajaran, Penelitian dan pengabdian mesyarakat jika tidak memiliki Rencana Induk Pengembangan Ilmu Pengetahuan? 

Itulah sebabnya Pada umumnya PTKKI di Indonesia untuk memenuhi standar minimum DIKTI merasa kepayahan, bahkan banyak keluhan terhadap 9 Standar Dikti yang menjadi acuan akreditasi saat ini.

Saya terheran-heran Ketika beberapa perkumpulan PTKKI menggelar pelaksanaan AUDIT MUTU INTERNAL (AMI) sebagai persiapan untuk memenuhi tuntutan akreditasi. Kenapa saya heran? Banyak mereka yang mengikuti AMI itu tidak paham dokumen mutu. Pertanyaan saya kemudian apa yang akan di audit para lulusan AMI itu?

Keheranan saya terbukti Ketika mereka yang lulus AMI dengan sertifikat Auditor itu ternyata tidak memiliki kontribusi bagi peningkatan sebuah PTKKI.

Sebelum AMI para dosen PTKKI juga banyak yang mencoba meyusun Dokumen Mutu. Banyak diantara mereka yang belajar itu tidak peduli dengan kebijakan terkait dengan SPMI, akibatnya adalah dokumen mutu yang ada di PTKKI hanya sebuah dokumen yang jauh dari pemahaman. Apalagi Ketika penyusun Dokumen mutu itu tak memahami kurikulum mengacu KKNI.

Hal lain yang menarik adalah bagaimana sebuah institusi Pendidikan Menyusun dokumen mutu, sedang mereka tidak memiliki Rencana Induk Pengembangan Ilmu Pengetahuan? 

Sebuah Institusi Pendidikan sejatinya memiliki identitas yang dituangkan dalam STATUTA. Berdasarkan STATUTA itulah Pendidikan itu bukan hanya perlu membuat rencana induk pengembangan bangunan kampus, tetapi juga pengembangan ilmu pengetahuan dari bidang ilmu yang ad di institusi itu.

Pengembangan Kampus perlu mengacu pada pengembangan ilmu pengetahuan, itulah sebabnya pengembangan ilmu pengetahuan yang didasarkan visi keilmuan itu perlu disusun secara tepat. Dengan adanya Rencana Induk Pengembangan Ilmu Pengetahuan itulah maka PTKKI dapat menetapkan kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik, serta pedoman akademik. Dokumen-dokumen itu perlu ada untuk Menyusun Dokumen Mutu .

Kegagalan PTKKI Menyusun dokumen Pendidikan di atas membuat PTKKI tak mampu memenuhi tuntutan Akreditasi. Apalag sebelum akreditasi 9 Standar itu PTKKI merasa nyaman, karena dengan memasukkan dokumen akreditasi, dan lolos AK (Asesment Kecukupan)  apalagi kemudian dinyatakan akan ada AL (Assestment Lapangan) dan sudah pasti terakreditasi. Akibatnya banyak tersiar kabar penjualan Ijazah dari PTKKI yang terakreditasi namun tidak bermutu.

Tidak jelasnya Visi keilmuan PTKKI membuat PTKKI sulit lolos akreditasi standar 9. Mungkin karena tidak jelasnya Visi keilmuan PTKKI, maka Lembaga Akreditasi Mandiri keagamaan Kristen belum juga hadir di negeri ini. 

Saya pernah mendengar dari seorang Prof. Keagamaan, bahwa LAM Keagamaan telah siap berdiri, tapi hingga saat ini tidak ada kabarnya, bahkan DBK telah meminta pengunduran waktu ke BAN PT agar akreditasi Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen diharapkan tetap ke BAN PT sampai terbentuknya LAM Keagamaan. 

Timbul pertanyaan, ada apa dengan PTKKI? Bagaimana dengan kualitas mutu PTKKI? Bagaiman peran asesor Pendidikan keagamaan Kristen selama bertahun-tahun? Mengapa PTKII gagap dengan Akreditasi menggunakan 9 Standar? 


Dr. Binsar Antoni Hutabarat

https://www.binsarinstitute.id/2022/04/visi-keilmuan-ptkki.html


Saturday, January 27, 2024

Menguji kepakaran?

 Pada era informasi dengan kemajuan teknologi informasi saat ini, kita kerap disuguhi pemikiran-pemikiran yang tak berlandaskan karya ilmiah, meski pembicara bergaya layaknya pakar, dan herannya, pembicara itu bergairah mengutarakan kajian yang amat beragam, wajar jika kita bertanya pakar apa orang itu?





Hari-hari ini kita sering mendengar istilah kajian Multidisiplin, Interdisiplin, dan Transdisiplin. Istilah ini secara khusus akrab untuk mereka yang biasa merancang kurikulum perguruan tinggi.  Apakah perbedaan kualifikasi ketiganya? Uraian ini sekaligus menjadi alat untuk menguji kepakaran.

Pada program sarjana, secara khusus jika kita melihat dari sudut Kerangka Kualifikasi Nasional Idonesia (KKNI), kualifikasinya adalah level 6 (enam), yaitu analisis deskriptif. Pada level ini, luaran atau lulusan memiliki kemampuan membangun teori, secara khusus teori yang menjadi konsentrasi program studi itu. Membangun teori ini kemampuan awal seorag ilmuwan, karena tanpa teori kita tidak bisa membaca realitas.

Untuk memperluas wawasan level 6 (enam) ini lulusan di bekali dengan teori-teori yang memiliki kaitan dengan teori utama yang menjadi konsentrasi program studi itu, teori-teori yang diperlukan untuk membaca realitas yang terkait dengan kerja atau pelayanan lulusan.Suasana akademik yang terbentuk adalah terciptanya kajian-kajian multidisiplin. 

Lulusan dipersiapkan untuk memiliki wawasan bahwa teori yang dipahaminya bukan jalan tunggal untuk jawaban segala sesuatu. Pada level multi disiplin ini luaran belum memiliki kemampuan untuk mengintegrasikan disiplin ilmu yang berbeda, atau teori-teori yang berbeda dengan konsentrasi keilmuannya, karena kualifikasi level itu hanya pada analitis deskriptif, menganalis apakah sebuah bangunan teori yang dibentuk itu memenuhi prosedur yang telah dipelajari.

Pada level 8 KKNI barulah luaran memiliki kemampuan interdisiplin. Saya tidak membahas level 7 KKNI, karena kualifikasi level 8 akademik ini setara dengan level 8 profesi 2, sedang level 7 adalah profesi 1. Pada level 8 akademik ini kualifikasi luaran adalah interdisiplin, luaran bukan hanya menguasai satu teori, seperti pada level sarjana, dan perlu diingat kemampuan membangun teori level sarjana ini lebih kepada prosedur pembangunan teori.

Tamatan Magister memiliki kualifikasi evaluasi, artinya luaran mampu melakukan kritik atau perbandingan dua teori. Kedua teori itu tentunya adalah berasal dari dua disiplin ilmu atau kajian yang bisa diintegrasikan . Luaran memiliki penguasaan minimal dua teori yang diintegrasikan. 

Pekerjaan kajian interdisiplin akan menghasilkan solusi atau sebuah masalah yang disoroti dengan menggunakan dua teori dengan hasil yang lebih baik dibandingkan kajian multi disiplin yang masing-masing menyoroti masalah dalam perspektif teori yang berbeda, serta tanpa usaha integrasi. 

Berbeda dengan kajian multi disiplin yang hanya pada tataran wawasan, bahwa jawaban terhadap satu masalah bukan hanya pada teori tertentu, tetapi juga pada teori lain, maka dalam kajian interdisiplin berpusat pada usaha untuk menghasilkan jawaban terhadap sebuah masalah. 

Kajian interdisiplin menghasilkan Jawaban yang lebih baik terhadap satu persoalan dibandingkan muti disiplin. Jangan lupa, penelitian merupakan usaha untuk memberikan solusi bukan bergenit-genit dengan teori.

Selanjutnya pada level doktor, level 9 KKNI, luaran memiliki kemampuan pengembangan teori atau merumuskan teori baru. Dalam kajian-kajian konseptual biasanya luaran memiliki kemampuan untuk mengembangkan teori, itulah sebabnya karya akhir kajian konseptual akan menyusuri teori-teori para pakar, kemudian mengembangkan teori-teori pakar yang ada. 

Kajian konseptual ini biasa kita temukan pada kajian filosofis atau metafisika. Pada kajian empiris kualitatif dan kuantitatif, sebelumnya perlu juga dipahami bahwa kajian empiris bisa merupakan kajian eksperimen di laboratorium atau bisa juga kajian eksperimen di luar laboratorium, asalkan memenuhi syarat kajian ekperimen, yaitu peneliti membuat perlakuan terhadap variable-variabel yang diteliti sebagaimana layaknya penelitian eksprimen laboratorium.

Tidak salah jika kita mengatakan, Kemajuan ilmu pengetahuan sesungguhnya menjadi tanggung jawab para lulusan doktor secara khusus, itulah sebabnya para doktor itu perlu membimbing dosen yunior, demikian juga mahasiswa untuk menemukan hal-hal baru, atau memberikan jawaban terhada permasalahan masyarakat. 

Kajian pada level doktor selain meneumukan teori baru atau mengembangkan teori, bisa juga merupakan penerapan baru sebuah teori, maksudnya dari berbagai pandangan pakar tentang teori yang sama dicari sintesisnya, kemudian dicari penerapan baru yang merupakan solusi terhadap permasalahan yang ada.

Pada penelitian kuantitatif level doktor ini umumnya minimal variabel yang diteliti adalah 3 variabel. Penelitiannya juga  bukan hanya hubungan sebab akibat, tetapi juga hubungan interaksi. Itu dimungkinkan karena pada level ini kemampuan penelitian program doktor sudah mencapai puncaknya, dan sejatinya mampu menghasilkan karya-karya baru, tentu saja terkait dengan program studi yang ditekuninya. 

Pertanyaannya kemudian, apa yang dimaksud dengan kajian transdisiplin yang menjadi kualifikasi level doktor untuk memberikan jawaban terhadap persoalan-persoalan dalam masyarakat?

Berbeda dengan level magister dengan kualifikasi interdisiplin, dimana kedua teori yang dievaluasi merupakan kajian yang dipelajari dalam proram studi itu, maka pada kajian transdisiplin, kajian yang digunakan untuk memberikan solusi terhadap sebuah permasalahan, tidak hanya dilihat dari kajian yang dipelajari pada program studi. Tapi, seorang tamatan doktor bisa menggunakan kajian yang dipelajari sendiri di luar program studinya untuk memberikan jawaban yang lebih baik terhadap sebuah permasalahan.

Tentu saja tidak tiba-tiba seorag doktor menggunakan beberapa teori untuk menjawab permasalahan, tetapi terlebih dulu memahami teori itu. Jangan lupa, seorang tamatan doktor mestinya mampu membangun teori dari data yang dikumpulkannya. Kemampuan grounded theory, membangun teori dari data perlu dikuasai seorang lulusan docktor, itulah sebabnya seorang doktor memiliki kemampuan mengerjakan kajian transdisiplin.

Kita tentu tidak heran jika Calvin seorang doktor hukum mampu menghasilkan karya-karya teologi bermutu, karena kemampuan Calvin sebagai seorang doktor hukum dalam membangun teori-teori hukum, tentu saja dapat digunakan untuk membangun teologi sebagaimana telah dikerjakannya. Tapi sayangnya, teologi Calvin kerap dibekukan, seakan itu rumusan baku dan tidak bersalah. Teologi Calvin seakan berada di atas Alkitab.

Kita tentu setuju setiap luaran sarjana, magister dan doktor perlu bicara pada bidang keahliannya, demikian juga seorang tamatan doktor. Itulah sebabnya karya-karya seorang ilmuwan di jurnal ilmiah perlu merujuk pada kajian-kajian sebelumnya. 

 https://www.binsarinstitute.id/2023/11/menguji-kepakaran.html

Tuesday, November 22, 2022

Jalan Demokrasi Pendidikan Nasional


Kebijakan Pendidikan

Penetapan sebuah undang-undang pendidikan nasional tidak boleh mengabaikan proses demokrasi yang menghargai hak-hak individu dan kelompok. Suara mayoritas tidak bisa mengabaikan hak-hak minoritas, apalagi menyangkut persoalan pendidikan yang berdampak pada masa depan. Sejalan dengan apa yang dikatakan Freire, tokoh pendidikan negeri ini H.A.R Tilaar pernah mengingatkan:

Dalam suatu negara demokrasi seperti Indonesia perbedaan pendapat antara golongan merupakan suatu hal yang biasa dan keharusan. Namun demikian apabila kita masuk ranah pendidikan maka berbagai arus kekuasaan yang dominan maupun yang menyuarakan pendapat alternative perlu terdapat suatu yang tidak boleh dilupakan ialah pendidikan pertama-tama bertitik tolak dari kepentingan asasi manusia dalam suatu sistem politik. Hal ini berarti yang penting bukan sistemnya tetapi apakah kebutuhan dasar manusia dalam system itu dapat tercapai atau sekurang-kurangnya secara optimal dapat terpenuhi. 

Dalam keadaan demikian tidak ada pertimbangan antara mayoritas dan minoritas seperti dalam bidang politik, akan tetapi kelompok-kleompok tersebut haruslah sepakat mengenai kebutuhan pokok atau hakiki dari manusia Indonesia dalam kehidupan berpolitik Negara kesatuan Republik Indonesia. 

Pengaruh Kekuasaan

Kesepakatan pokok itu bersumber tidak lain dari kesepakatan bersama dalam UUD 1945. Kesepakatan minimal tersebut akan mengatasi perbedaan yang dapat timbul dalam kepentingan bersama yang lebih luas dan luhurialah persatuan bangsa. 

Prinsip-prinsip penting mengenai kebijakan pendidikan yakni kepentingan hak asasi manusia tampaknya diabaikan oleh para penguasa negeri ini,  bisa dikatakan bahwa hadirnya sisdiknas 2003 merupakan bukti dari tidak konsistennya pemimpin negeri ini berpijak pada demokrasi pendidikan yang menghargai hak-hak asasi setiap individu maupun kelompok agama. Lebih lanjut Tilaar mengungkapkan, “Berbagai kelemahan yang terdapat di dalam UU pendidikan nasional yaitu pengaruh kekuasaan kelompok-kelompok tertentu di DPR di dalam upaya memasukkan konsepnya mengurangi bobot nasionalisme dari undang-undang tersebut.”

Kebijakan penetapan undang-undang pendidikan nasional sejatinya bebas dari kekuasaan dan jauh dari kepentingan kelompok agar tujuan pendidikan nasional Indponesia tidak kehilangan arah dan tetap berakar pada Pancasila dengan semangat bhineka tunggal ika. Karena itu, sistem pendidikan nasional semestinya berangkat dari sejarah lahirnya Negara kesatuan republik Indonesia(NKRI).

Indonesia, sebagai negara yang paling terpecah-pecah di bumi ini harus terus menerus memperkuat persatuannya.

Indonesia memiliki ribuan buah pulau. Belum lagi kemajemukan agama, budaya dan bahasa. Karena itu pendidikan nasional Indonesia harus mampu memperkuat kesatuan bangsa, dan secara bersamaan juga menghargai kemajemukan bangsa Indonesia. 

Tanpa memperhatikan semuanya itu, maka gerakan pendidikan nasional akan mengalami kebangkrutan. Setelah satu dasawarsa penetapan sisdiknas 2003 terbukti bahwa pendidikan nasional bukannya makin lebih baik, sebaliknya terus mengalami keterpurukan, ini mestinya menyadarkan pemerintah dan semua elemen bangsa bahwa ada yang salah dengan pemberlakuan sisdiknas 2003 itu.

Kegagalan pendidikan nasional ini berakibat luas, yakni membawa negeri ini pada krisis multi dimensi, sebagaimana diungkapkan Soediharjo:


Jauh dari Berhasil

Tampaknya banyak di antara kita yang tidak menyadari bahwa sampai sekarang kita masih jauh dari berhasil dalam tugas mewujudkan suatu tata kehidupan Negara bangsa Indonesia yang merdeka, modern, demokratis, berkeadilan sosil, berke-Tuhan yang maha esa, dan menjunjung tinggi HAM.

 Kenyataan yang kita hadapi adalah suatu proses transisi yang kurang jelas arah sasarannya, baik di bidang politik, ekonomi, serta aspek sosial budaya dan lainnya, baik ilmu pengetahuan dan teknologi maupun kebudayaan. Yang terjadi sekarang ini bahkan adalah krisis mult idimenasi.

Salah satu hal penting yang menjadi kegagalan pendidikan nasional adalah tidak dilibatkannya masyarakat dalam pembangunan sistem pendidikan nasional. Sebagai sebuah negara demokrasi mestinya setiap individu di negeri mempunyai hak yang sama untuk terlibat dalam menentukan arah pendidikan nasional, tidak boleh ada individu atau kelompok yang terabaikan. 

Jalan Demokrasi

Terabaikannya interest individu atau kelompok dalam menyelenggarakan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya menjelaskan bahwa jalan demokrasi belum dipegang teguh.

Kontroversi sekitar sisdiknas 2003 yang mengabaikan prinsip demokrasi pendidikan mestinya menjadi pelajaran penting untuk semua pemangku kepentingan di negeri ini. Kepentingan kelompok dan partai politik harus dikesampingkan ketika akan merumuskan kebijakan sistem pendidikan nasional. Dengan demikian dapat diharapkan hadirnya undang-undang pendidikan nasional yang menjadi milik seluruh bangsa. Sehingga setiap individu dan kelompok dapat menyumbangkan sesuatu yang terbaik bagi kepentingan bangsa Indonesia. 

Pendidikan agama, dengan sekolah-sekolah agamanya yang tersebar di seantero negeri ini harus tetap dilindungi untuk memberikan kontribusi terbaiknya. Untuk itu pemerintah harus mengambil jalan demokrasi pendidikan, dan bukannya menggunakan cara-cara yang otoriter, atau juga berpihak pada dominasi mayoritas. 

Proses pendidikan yang demokratis adalah jalan terbaik untuk membangun masyarakat Indonesia menuju masa depan gemilang. Untuk itu meninjau kembali sisdiknas 2003 adalah jalan yang bijaksana.

Binsar Antoni Hutabarat


Friday, November 18, 2022

Strategi Meningkatkan Profesionalisme Guru

 



Pemerintah harus fokus pada pembangunan pendidikan bermutu yang sangat berkaitan erat dalam meningkatkan kompetensi nasional Indonesia. Karena itu, pembangunan gedung-gedung sekolah, dan perbaikan gedung- gedung sekolah yang tidak memadai harus segera dilakukan,  dan khususnya pengadaan tenaga-tenaga guru yang handal tidak boleh ditunda-tunda lagi.

Tulisan ini akan fokus pada bagaimana seharusnya pemerintah meningkatkan profesionalisme guru yang adalah bagian paling strategis untuk memajukan pendidikan di Indonesia untuk mencerdasakan kehidupan bangsa dalam menyongsong persaingan antar bangsa yang makin ketat. Peningkatan proses belajar mengajar berada ditangan guru. Apabila profesionalisme guru di negeri ini cukup memadai maka Indonesia dapat mengejar ketertinggalannya dari Negara-negara tetangga seperti ,Malaysia dan Singapura misalnya.


Guru, Pendidik professional

Guru sebagai jabatan profesional bukan hal yang baru, di negara-negara maju, seperti AS dan Jerman, yang menjadikan sekolah sebagai lembaga untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal dan mengarahkannya sesuai dengan kemampuan dasar; bakat, dan minatnya, telah lama menjadikan jabatan guru sebagai jabatan profesional yang pendidikannya setara dengan pendidikan jabatan profesional lainnya, yaitu dokter dan pengacara.

Hubungan yang kuat antara guru dan peserta didik merupakan pusat proses pengajaran. Pengetahuan bisa diperoleh dalam berbagai cara, apalagi dengan penggunaan teknologi baru di dalam kelas yang telah terbukti efektif. Namun, untuk sebagian besar peserta didik, terutama mereka yang belum menguasai keterampilan berpikir dan belajar, guru tetap menjadi katalis penting. Demikian juga hal nya dalam kapasitas penelitian independen, kapasitas ini hanya mungkin setelah terjadi interaksi dengan guru atau mentor intelektual. 

Peran guru dalam keberhasilan proses pendidikan sesungguhnya amat krusial, apalagi pada tahap awal pendidikan dimana citra diri pelajar terbentuk. Tuntutan terhadap guru semakin tinggi pada  pelaksanaan pendidikan di daerah-daerah tertinggal, kemampuan guru untuk memotivasi pelajar untuk hadir di sekolah amat penting untuk pelaksanaan wajib belajar yang dicanangkan pemerintah.

Mengenai pentingnya peranan guru dalam pendidikan di abad ke-21, UNESCO menegaskan demikian:

The importance of the role of the teacher as an agent of change, promoting understanding and tolerance, has never been more obvious than today. It is likely become ever more critical in twenty-first century. The need for change, from nationalism to universalism, from ethnic and cultural prejudice to tolerance understanding and pluralism, from autocracy to democracy in its various manifestations, and from technologically divided world where high technology is privilege of the few to a technologically united world places enormous responsibilities on teacher who participate in the moulding of character and minds of the young generation.

 

Untuk Indonesia, jabatan guru sebagai tenaga profesional ditetapkan melalui Undang- Undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Mengenai hal ini Prof. Soedijarto mengungkapkan demikian:

Lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen, khususnya bagian tentang Guru adalah suatu pembaharuan pendidikan guru yang revolusioner. Karena melalui UU ini jabatan guru secara resmi didudukkan sebagai jabatan professional.  Mungkin ada yang bertanya, “Apakah jabatan guru selama ini belum berstatus jabatan professional? Dalam pengertian, “Profesi sebagai pekerjaan/jabatan yang memerlukan “Advance Education and Special Training,” selama ini pekerjaan guru sesungguhnya belum berstatus sebagai jabatan professional. 

Pernyataan Prof. Soedijarto  di atas sebenarnya dapat dipahami jika melihat sejarah pendidikan di negeri ini, kualifikasi guru yang dinyatakan dalam UU No. 14 tahun 2005 telah mengalami peningkatan jauh dibandingkan sebelumnya, namun pada sisi lain harus juga diakui bahwa tantangan guru pada masa kini jauh lebih kompleks dibandingkan pada masa lalu. Kualifikasi guru yang mengajar di SD, SLTP dan SLTA pada jaman penjajahan, dan jaman Indonesia merdeka sampai dengan tahun terakhir dekade 1950-an dan permulaan dekade 1960-an jauh dibawah kualifikasi guru pada saat ini.

Pada jaman penjajahan Belanda pendidikan guru SD 3 tahun (Sekolah Desa) adalah CVO (2 tahun setelah lulus SD), pendidikan guru SD Nomor dua (SD 5 tahun) adalah Normal School (4 tahun setelah lulus SD), untuk HIS (Sekolah Dasar Belanda untuk orang Indonesia dengan Bahasa pengantar Bahasa belanda yang lamanya 7 tahun) adalah HIK (6 tahun setelah lulus HIS) dan untuk SMP (MULO) adalah HooftAkte (Kursus seperti PGSLP). Praktek ini berlanjut setelah Indonesia merdeka. Sampai dengan tahun 1957 pendidikan guru SD adalah Sekolah Guru B (SGB-4 tahun setelah tamat SD), pendidikan guru SLTP adalah sekolah guru A (SGA) 3 tahun setelah SMP, guru SLTA adalah B I (2 tahun setelah tamat SMA). Setelah tahun 1957 guru SD haruslah lulusan SGA. Pada saat itu Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) belum menghasilkan lulusan. Sejak tahun 1989 kualifikasi minimum untuk mengisi jabatan untuk guru SD adalah diploma II Kependidikan (2 Tahun pasca SLTA), untuk guru SLTP adalah D3 Kependidikan (3 tahun pasca SLTA), dan untuk guru SLTA adalah S1 kependidikan dan S1 dengan Akta mengajar (Akta IV).

Harus diakui bahwa pendidikan pada masa lalu telah berhasil menghasilkan lulusan yang bermutu, terbukti para pemimpin yang sekarang menjabat tampuk pimpinan di negeri ini adalah tamatan bermutu yang dihasilkan oleh pendidikan masa lalu. Namun, membandingkan pendidikan masa lalu dengan pendidikan masa kini harus dilakukan secara hati-hati, karena tantangan pendidikan masa lalu dan masa kini tentu saja berbeda.

Selama pemerintahan orde lama, pembangunan nasional Indonesia, termasuk bidang pendidikan tidak mengalami kemajuan berarti, hal ini terjadi karena selama itu Indonesia bukan saja harus berjuang mempertahankan kemerdekaan dari serbuan Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia, tetapi juga pemerintah Indonesia disibukkan menghadapi pemberontakan-pemberontakan yang tersebar di beberapa daerah, dan juga mengalami tiga belas kali pergantian kabinet yang tentu saja menghambat lajunya pembangunan nasional.

Pada era orde baru penyelenggaraan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi sekadar memperluas kesempatan belajar tanpa memperhatikan persyaratan minimal yang harus dipenuhi bagi penyelenggaraan pendidikan yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional. Sekolah-sekolah Inpres yang tersebar diberbagai pelosok negeri ini adalah potret pendidikan yang mengutamakan kesempatan belajar dengan minim fasilitas dan kualitas. Pemandangan perihal kondisi sekolah yang minim, mulai dari kualitas guru yang tidak memadai, sampai pada fasilitas pendidikan yang amat minim sangat mudah dijumpai, khususnya dipelosok-pelosok negeri ini.

Pada era orde baru, target kuantitas memang tercapai, namun target kualitas belum tercapai. Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat masih jauh tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga seperti Korea selatan, Malaysia dan Singapura. Isu-isu kritis yang belum selesai yang menghambat lajunya pendidikan Indonesia terjadi hampir menyeluruh, baik dalam persoalan managemen pendidikan, kurikulum dan sistem evaluasi pendidikan.

Dengan demikian jelaslah, meskipun kualitas guru terus ditingkatkan, namun tantangan yang makin kompleks ternyata telah membuat pendidikan pada masa kini terus mengalami kemerosotan, karena peningkatan kualitas guru tidak seimbang dengan makin kompleksnya tantangan yang ada, karena itu penetapan guru sebagai jabatan professional adalah tepat dan perlu didukung oleh kehadiran pendidikan guru yang berderajat professional, sebagaimana dikatakan prof. Soedijarto:

Heterogenitas peserta didik dalam berbagai dimensi (intelktual, cultural, dan ekonomi), terus berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sumber obyek belajar, terus berubahnya masyarakat dengan tuntutannya meruapakan factor yang menjadikan guru harus professional. Karena itu peranan guru tidak lagi hanya memberikan pelajaran dengan ceramah dan mendikte tanpa memperhatikan perbedaan kemampuan, bakat dan minat peserta didik. Guru juga tidak dapat lagi menggunakan bahan pelajaran yang sudah ketinggalan jaman. Guru juga tidak dapat lagi hanya membantu peserta didik untuk dapat menjawab pertanyaan yang sifatnya hafalan. Guru dalam era globalisasi perlu mampu merancang, memilih bahan pelajaran dan strategi pembelajaran (dalam Bahasa KBK Sylabus) yang sesuai dengan anak dan latar belakang yang berbeda, serta mengelola proses pembelajaran secara taktis dan menyenangkan, mampu memilih media belajar dan merancang program evaluasi yang sesuai dengan tujuan pendidikan yang berorientasi kepada penguasaan kompetensi. Untuk itu perlu adanya upaya untuk meningkatkan pendidikan guru yang berderajat professional. Dikatakan berderajat karena dalam setiap jabatan professional dikenal hierarki profgesional yaitu: professional, semi professional, teknisi, juru, dan tukang. Kalau dalam dunia kedokteran kita mengenal: tenaga dokter (professional), para medik, yang lulusan akademi semi professional, yang lulusan SLTA sebagai teknisi (perawat) dan juru rawat.

 

Guru sebagai pendidik professional tentu saja membutuhkan pendidikan bermutu yang dapat mengantarkan para guru itu pada kompetensi professional. Untuk dapat melahirkan guru yang memiliki kemampuan professional penuh, perlu diadakan pendidikan S1 plus atau berpendidikan S2 seperti tertulis dalam UU No. 14 tahun 2005, tetapi bukan S2 akademik seperti yang sekarang kita kenal, melainkan S2 profesional yang mengutamakan kemampuan merencanakan, mengembangkan, melaksanakan, menilai, mendiagnosi, mengorganisasi, dan memperbaharui program belajar mengajar. Guru dengan tingkat professional yang demikian akan selalu mampu mengembangkan dirinya untuk memenuhi tuntutan baru pembaharuan pendidikan seperti penerapan KBK dan KTSP.

 

Jalan Menuju Profesionalisme Guru

1. Pendidikan calon guru

Salah satu profesi yang tertua di dalam kehidupan sosial masyarakat sesungguhnya adalah profesi guru yang juga kerap disapa sebagai seorang (Begawan). Profesi guru telah dikenal sejak zaman yunani Romawi di dalam kebudayaan Barat dan juga kebudayaan Timur. Bahkan istilah guru ini juga  mulai dikenal dan diuniversalkan  di dalam berbagai lapangan pekerjaan modern yang sangat dihormati. Kedudukan guru merupakan kedudukan yang dihormati sebagai pembimbing di dalam bidang-bidang pekerjaan tertentu misalnya sebagai panutan di dalam bidang ekonomi (Begawan ekonomi), dalam bidang manajemen (Guru manajemen) di samping panggilan guru di dalam bidang-bidang tradisional seperti sebutan guru di dalam kehidupan agama.

 Sayang sekali pergeseran nilai-nilai moral di dalam masyarakat kemudian menunjukkan adanya pergeseran di dalam penghargaan masyarakat terhadap profesi guru. Profesi guru tetap dihormati tetapi tidak dihargai oleh masyarakat sendiri. Itulah sebabnya profesi guru kini menempati tangga pilihan paling rendah  di dalam masyarakat Indonesia. Gaji yang rendah, status sosial yang rendah, semuanya menyebabkan pilihan untuk menjadi guru merupakan pilihan terakhir. Pertanyaannya kemudian,  “Bagaimana mungkin suatu masyarakat ingin menuntut kualitas pendidikan yang baik tetapi dipihak lain masyarakat tidak memberikan penghargaan yang sewajarnya terhadap profesi guru?” Dilema yang merupakan suatu lingkaran setan ini harus diputus apabila Indonesia ingin menempatkan Masyarakat Indonesia di tempat terhormat dalam dunia global dewasa ini yang penuh persaingan. Akibatnya kemudian, Apakah artinya jika seleksi untuk memasuki program pendidikan guru diperketat? LPTK berarti akan menjadi suatu program yang sangat selektif yang mempunyai konsekuensi kehilangan mahasiswa apabila tidak diikuti dengan penghargaan setimpal di dalam masyarakat terhadap profesi guru. Kalau hal ini terjadi maka kenyataan harus dihadapi yaitu program-program LPTK hanya dapat dibuka apabila ada demand dari masyarakat atau apabila masyarakat sendiri telah memberikan komitmennya terhadap pendidikan calon-calon guru.

Menurunnya penghargaan masyarakat terhadap profesi guru mengakibatkan peminat sekolah guru makin menurun, dengan demikian, seleksi yang amat ketat terhadap mereka yang ingin masuk sekolah guru hanya berdampak buruk yakni makin sedikitnya peminat pendidikan guru. Peningkatan kualitas guru harus dimulai dengan meningkatkan penghargaan terhadap guru, dan ini menjadi tugas utama pemerintah Indonesia yang diperintahkan oleh konstitusi untuk memberikan pendidikan bermutu kepada setiap rakyat Indonesia.

Profesionalisme guru di Indonesia terhambat karena pendidikan calon guru yang ada belum memadai. Rekrutmen calon guru yang terlalu mudah tentu saja mengindikasikan bahwa pendidikan guru belum sepenuhnya berkualitas. Bagaimana mungkin calon-calon guru yang kemampuannya rendah tersebut dapat menyelesaikan tuntutan pendidikan yang tinggi. Dalam hal ini terlihat bahwa pastilah tuntutan pendidikan calon guru juga rendah. Akibatnya profesionalisme guru sulit untuk tercapai.

2. Peningkatan keterampilan guru

 Sebagai pendidik professional guru berkewajiban untuk terus menerus meningkatkan kemampuannya, apalagi dengan perubahan kurikulum yang mau tidak mau harus terjadi karena tantangan yang terus berubah.  Kemajuan jaman menuntut guru harus terus belajar, pemerintah dalam hal ini juga harus memiliki program peningkatan kualitas guru yang terstruktur. Untuk itu pemberian supervisi terhadap guru menjadi hal yang sangat dibutuhkan. Supervisi dalam hal ini merupakan aktivitas untuk meningkatkan kemampuan professional guru, dalam jangka panjang bertujuan untuk meningkatkan dan mempertahankan kemajuan belajar anak. Sasaran program supervisi ditujukan langsung kepada guru yang melayani kegiatan  belajar. Supevisi pendidikan dalam hal ini diartikan sebagai bimbingan professional bagi guru-guru.

Peningkatan ketrampilan guru mestinya juga menjadi alat untuk mengevaluasi kualitas guru yang ada. Peningkatan kualitas guru ini harus juga terkait dengan karier guru sebagai pendidik, sehingga guru akan terus belajar untuk meningkatkan kemampuannya. Dalam hal ini perlu di bangun kemitraan dengan pendidikan tinggi, khususnya pendidikan guru. Penemuan-penemuan terkait dengan pengembangan pendidikan harus segera diinformasikan pada sekolah-sekolah, untuk kemudian diadakan seminar, atau pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan ketrampilan guru. Guru juga harus didorong untuk belajar pada pendidikan yang lebih tinggi.

3. Peningkatan kualitas sarana dan prasarana

Kompetensi guru juga terhambat karena sarana dan prasarana sekolah yang belum berkualitas. Berdasarkan standar nasional pendidikan 65 % pendidikan di Indonesia masih berada dibawah standar, hanya 35 persen yang memenuhi standar tersebut. Sekretaris jendral Depdiknas mengestimasi, untuk menggratiskan pendidikan dasar tahun 2009, termasuk BOS, dibutuhkan dana sebesar Rp. 157.221.278 triliun jumlah yang teramat besar dan mustahil dipenuhi dalam waktu singkat.

Untuk meningkatkan 65 % sekolah di Indonesia yang masih berada dibawah standar nasional, pemerintah membutuhkan dana yang besar, dan itu mustahil dipenuhi dengan 20 % anggaran pendidikan sesuai yang ditetapkan dalam UU Sisdiknas. UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas) serta kesepakatan antara DPR dan pemerintah menetapkan gaji pendidik tidak termasuk dalam lingkup anggaran pendidikan sebesar 20% APBN. Apalagi, dengan alokasi pendidikan saat ini yang memasukan gaji guru dalam lingkup anggaran pendidikan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Pendidikan Indonesia pasti tak  akan mengalami perubahan berarti.

Rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia juga terlihat dari masih buruknya fasilitas perpustakaan sekolah. Dari sekitar 250.000 sekolah, mulai tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas dan sederajat, hanya sekitar 16.000 sekolah atau tak sampai 7 % yang memiliki perpustakaan sekolah. Sekolah yang memiliki perpustakaan itu sebagian besar sekolah menengah atas dan sekolah menengah pertama. Itulah sebabnya minat baca pelajar Indonesia masih rendah, dan itu berdampak sampai pada perguruan tinggi.

Jaminan kesejahteraan seorang guru agar dapat berkonsentrasi melakukan fungsinya sebagai pengajar dan pendidik amat rendah. Dalam hal fasilitas gedung sekolah pada umumnya gedung sekolah kita hanya berupa ruang kelas tanpa halaman, tanpa lapangan olah raga, tanpa ruang perpustakaan, serta tanpa ruang kerja guru. Dalam hal sumber belajar, buku pelajaran sangat terbatas, laboratorium baik IPA maupun Bahasa umumnya tidak ada atau tidak difungsikan, kebun botani tidak ada. Dalam hal metode pembelajaran, kondisinya sangat tradisional karena tidak ada penunjang. Kurikulum sangat sarat materi yang tidal mengutamakan esenssial, fungsional, dan relevan.

Sering orang memaknai amanat “mencerdaskan kehidupan bangsa” sama dengan memperluas kesempatan memperoleh pendidikan apapun mutu pendidikannya. Karena itu kesempatan memperoleh pendidikan diperluas. Tetapi kenyataannya walaupun kesempatan memperoleh pendidikan pada tingkatan SD sudah berada di atas 96 persen dan SMP hamper 70 persen serta Perguruan Tinggi di atas 10 persen, tetapi kehidupan bangsa yang cerdas belum atau masih jauh dari terwujud. Hal ini disebabkan karena lembaga pendidikan kita dari SD sampai Perguruan Tinggi hanyalah berupa gedung sekolah, tanpa peralatan, tanpa buku, tanpa lapangan oleh raga dengan guru yang kurang terjamin kesejahteraannya. Penelitian UNESCO pada tahun 1996 menemukan bahwa mutu pendidikan semacam ini, yang umumnya terdapat di Negara berkembang bukan hanya tidak bermakna bagi pencerdasan kehidupan bangsa tetapi sebaliknya akan melahirkan masalah baru bagi bangsa tersebut.

 Pembangunan Manusia Indonesia

Sejarah dunia membuktikan bahwa Negara-negara kebangsaan di dunia, yang kemudian menjadi Negara maju seperti AS, Britania Raya, jerman, Perancis, Belanda, dan jepang adalah Negara-negara yang telah mendudukkan pendidikan sebagai bagian terpadau dari pembangunan bangsanya. Untuk itu mereka sejak awal pembangunan bangsa telah mengalokasikan sekurang-kurangnya 5 persen dari GDP untuk pendidikan. Pada tahun 2013 menurut catatan “Economics” alokasi dana oleh Amerika serikat untuk pendidikan mencapai 6,5 persen PDB.

Negara-negara demokrasi di dunia ini, terutama di Amerika Utara, Eropa, dan Negara Asia seperti Malaysia, Singapura, korea selatan, jepang, dan Taiwan, melaksanakan kewajiban belajar tanpa membebani orangtua murid/pelajar untuk membayar pendidikan anaknya. Latar belakang filosofinya adalah bahwa dalam Negara demokrasi pemerintah merupakan representasi masyarakat yang berkewajiban membantu warga negaranya menggunakan hak memperoleh pendidikan. Pendidikan adalah hak azasi manusia, hanya dengan pendidikan bermutu manusia bisa menjadi manusia bermutu yang menghargai martabat dirinya dan sesamanya, itulah sebabnya deklarasi HAM menetapkan bahwa pelaksanaan wajib belajar tidak dipungut biaya. Sebelum lahirnya deklarasi HAM, Indonesia sudah menetapkan dalam konstitusinya bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak, sebagaimana tertulis dalam pasal 31 ayat (1) UUD 1945: Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Namun, sejak orde baru, dengan diberlakukannya SPP (sumbangan pembangunan pendidikan) apa yang ditetapkan oleh konstitusi itu tidak lagi bermakna.

Negara-negara demokrasi di dunia ini menganut kebijakan dasar untuk bertanggung jawab penuh menyelenggarakan pendidikan dasar yang wajib bagi seluruh rakyat. Karena hanya negara yang warganegaranya memperoleh pendidikan yang baik dan bermutu yang dapat melaksanakan demokrasi, jadi pendidikan meningkatkan kualitas kehidupan demokrasi suatu bangsa. Budaya demokrasi utamanya dapat dilestarikan dan terus ditumbuhkembangkan melalui pendidikan.

Menyadari belum berfungsinya secara efektif penyelenggaraan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional MPR RI pada 2002 menambahkan ayat (4) pada pasal 31 dalam amandemen UUD 1945: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.” Selanjutnya, Ayat (2) menetapkan, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional.”Prof Soedijarto menyimpulkan, pemerintahlah yang bertanggung jawab membiayai penyelenggaraan pendidikan nasional.

Sayangnya, hingga kini, pemerintah belum juga mentaati isi konstitusi tersebut. Untuk tidak dikatakan melawan undang-undang pemerintah yang kini ada bersiasat, yakni dengan memasukan gaji guru dalam anggaran pendidikan, sehingga jumlah dua puluh persen anggaran pendidikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara nampaknya terpenuhi, padahal sesungguhnya masih jauh dari apa yang ditetapkan MPR. Penolakan pemerintah terhadap tuntutan UUD yaitu sebesar 20 persen dari APBN untuk pengembangan pendidikan menunjukkan ketiadaan komitmen pemerintah mengenai pentingnya pendidikan nasional sebgai sarana untuk membangun Indonesia Indonesia yang dicita-citakan.

Hanya melalui pendidikan nasional yang bermutu, yaitu yang memungkinkan sekolah menjadi pusat kebudayaan dan segala kemampuan, nilai, dan sikap yang diperlukan bagi peserta didik untuk dapat menjadi warga Negara yang bermoral, beretos kerja, berdisiplin, produktif, demokratis dan bertanggung jawab.

Indonesia di Milleniun ketiga ini berada dalam era globalisasi, dan itu tidak dapat dielakkan, secara bersamaan itu juga berarti berlakunya berbagai ukuran dan aturan internasional dalam segala bidang kehidupan, baik politik, ekonomi, social budaya, IPTEK, komunikasi/transportasi bahkan kehidupan keagamaan. Dalam era semacam ini hanya bangsa yang berkualitas sumber daya manusianya yang dalam bidang ekonomi ditunjukkan dengan kemampuannya  mengolah dan mengelola sumber daya alam,  pengembangan teknologi, menghasilkan komoditas yang bermutu dan dapat bersaing di pasar dunia, serta  mampu mengelola perdagangan yang dapat bertahan dan secara berkesinambungan. Demikian juga daalam dunia politik,  bangsa yang sistem politik demokrasinya mantap  yang mampu bertahan dan terus maju. Sedang dalam bidang IPTEK, hanya bangsa yang memiliki infrastruktur teknologi unggul yang dapat bertahan, bersaing dan terus maju. Manusia Indonesia yang berkualitas adalah syarat mutlak untuk menghadirkan Indonesia sebagai negara maju dengan memanfaatkan jendela terbuka (windows open opportunity). Apabila pemerintah mampu memfasilitasi penduduk produktif itu dengan pendidikan berkualitas, bonus demografi akan menjadi peluang untuk membawa Idonesia menjadi lebih sejahtera. Keberhasilan Indonesia memanfaatkan jendela terbuka dengan peningkatan sumber daya manusia Indonesia bukan mustahil akan mengangkat Indonesia sejajar dengan Negara-negara maju lainnya di dunia ini.

  Catatan Penutup

1. Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa profesionalisme guru masih menjadi isu kritis di negeri ini. Peningkatan kualitas guru di Indonesia tidak sebanding dengan makin kompleksnya tantangan yang harus dihadapi guru, akibatnya pendidikan di Indonesia terus mengalami kemerosotan. Peningkatan kualitas guru di Indonesia mengalami hambatan dengan makin kurang dihargainya jabatan guru di Indonesia. Guru tetap dihormati, namun kurang dihormati, sehingga profesi guru menjadi pilihan terakhir setelah pilihan-pilihan lain tidak tercapai.

2. Penetapan pemerintah guru sebagai jabatan professional sesungguhnya sebuah revolusi penting yang perlu mendapat dukungan semua elemen bangsa, namun menghadirkan guru-guru professional sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang perlu usaha keras. Komitmen pemerintah untuk mentaati konstitusi dengan menempatkan anggaran pendidikan 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara harus segera dilaksanakan, profesionalisme guru juga bergantung pada saran dan parasana pendidikan, dan juga peningkatan gaji guru, guru tidak perlu lagi harus mencari tambahan untuk menutupi kebutuhan hidupnya.

3. Pendididkan sekolah guru menjadi amat startegis dalam meningkatkan kualitas guru, pemerintah harus memberikan alokasi dana khusus untuk peningkatan kualitas pendidikan guru, dan seiring dengan meningkatnya penghargaan terhadap guru yang kemudian berdampak pada meningkatnya komitmen masyarakat untuk menajdi guru, pendidikan guru harus melakukan seleksi yang ketat untuk menyaring calon-calon guru.

4. Apabila peningkatan kualitas guru dikerjakan dengan sungguh-sungguh maka hal tersebut akan berdampaklangsung pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, dan secara bersamaan itu akan meningkatkan kompetensi manusia Indonesia. Kompetensi yang tinggi dari manusia-manusia Indonesia, khususnya usia produktif akan memampukan Indonesia memanfaatkan jendela peluang, untuk kemudian meningkatkan derajat manusia Indonesia, dan mendudukkan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju di dunia ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

 

Hutabarat. Binsar,  Membangun Kompetensi Manusia Indonesia (Investor Daily Indonesia, 4/8/2013)

Delors. J., et.al., LEARNINGL The Treasure Within, Report to UNESCO of The International Commision on Education for The 21 century, Paris, UNESCO, 1996.

Soedijarto,  Landasan Dan Arah Pendidikan Nasional Kita (Jakarta: Kompas, 2008)

Soedijarto, Memahami makna Yang Tersurat dan Tersirat Dari pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 Tentang Anggaran Pendidikan, Jakarta: ISPI, 2006.

Soedijarto, Profesionalisme Guru dan tenaga Kependidikan dalam era Globalisasi Dan Implikasinya Terhadap Kurikulum LPTK( Disajikan dalam Lokakarya Pengembangan Akreditasi LPTK, yang diselenggarakan oleh BAN PT, Yogyakarta, 20 November 2012)

Soedijarto, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan Kebudayaan nasional Adalah Misi yang harus Dilaksanakan Melalui diselenggarakannya Satu Sistem Pendidikan Nasional (Tulisan ini disajikan dalam diskusi Arah pendidikan Indonesia yang diselenggarakan oleh Kompas dan PB PGRI, 16 Juni 2014)

Soedijarto, Pancasila Sebagai Filsafat Dasar dan Ideologi Negara kebangsaan Indonesia dan Implikasinya terhadap Penyelenggaraan Sistem Pendidikan nasional (makalah ni disajikan dalam Seminar nasional dengan tema Pancasila dan system pendidikan nasional” yang diselenggarakan oleh PPA GMNI di Jakarta, 24 Juni 2011)

Tilaar. H.A.R, Standarisasi PendidikanNasional, Jakarta: Rineka Cipta, 2006.

______ , Manifesto Pendidikan nasional, Jakarta: Kompas, 2005.

Deni Koswara dan Cepti Triatna, “Manajemen Peningkatan Mutu pendidikan”, dalam Manajemen Pendidikan, ed. Tim dosen administrasi pendidikan UPI, Bandung: Alfabeta, 2013.

https://www.binsarhutabarat.com/2022/11/strategi-meningkatkan-profesionalisme.html

Pilkada Jakarta: Nasionalis Vs Islam Politik

  Pilkada Jakarta: Nasionalis Vs Islam Politik Pernyataan Suswono, Janda kaya tolong nikahi pemuda yang nganggur, dan lebih lanjut dikat...