Monday, February 8, 2021

Tangkap Mafia Tanah di Tapanuli Tengah

 






 

Mafia Tanah Berkeliaran di Tapanuli Tengah, pemerintah perlu menangkap oknum-oknum itu, serta memberikan keadilan pada yang berhak. 


Bangunan yang berdiri di atas tanah di Jalan Sidempuan No. 84 Dusun Sibuni-buni, Desa Sibuluan III Kecamatan Sibolga Kabupaten Tapanuli Tengah, yang kini menjadi Lingkungan III Sibunibuni Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik, dengan Batas-batas:

- Sebelah Utara : dengan tanah Justin Hutabarat

-Batas selatan : dengan tanah Bonar Siregar

-Sebelah Timur : dengan tanah Patar Hutabarat

-Sebelah Barat : dengan jalan Padang Sidempuan

 

Adalah warisan Raja Darius Hutabarat/Op. Porman Hutabarat (Almarhum) yang menjadi bagian dari S.P. Hutabarat.  Raja Darius Hutabarat memiliki dua orang anak, yaitu S.P. Hutabarat dan N.Hutabarat, dan telah melakukan pembagian harta warisan, dengan tanah di jalan Sidempuan No. 84 Dusun Sibuni-Buni Desa Sibuluan III, Kecamatan Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah .

 

S. P Hutabarat menikah dengan  S.R (istri pertama), dan dari Istri pertama dilahirkan empat (4) anak laki-laki, dua (2) anak perempuan. Dengan demikian yang menjadi ahli waris tanah tersebut adalah ke enam anak dari istri pertama S.P. Hutabarat.

 

Pada tahun 1972 Istri S.P. Hutabarat meninggal dunia. Dan kemudian menikah dengan N (Ibu Tiri) , dengan demikian warisan tanah di jalan Sidempuan No. 84 Dussun Sibuni-Buni, Desa Sibuluan (kini menjadi Lingkungan III Sibunibuni Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik) menjadi milik anak-anak dari S.R.(istri pertama) Dan bukan merupakan harta gono gini yang perlu dibagi dengan istri kedua (Ibu Tiri).

 

Sumber juga menjelaskan bahwa anak-anak dari S.P Hutabarat tidak mengetahui dengan pasti bagaimana kejadian meninggalnya S.P Hutabarat. Sebelum peristiwa kecelakaan yang membawa meninggalnya S.P Hutabarat, beliau pernah mengalami stroke yang parah dan dirawat di Rumah Sakit umum Adam Malik.

 

Seorang anak laki-laki S.P Hutabarat datang ke Medan dan meminta agar S.P. Hutabarat dipindahkan  ke rumah sakit yang terbaik di kota Medan, yaitu Rumah Sakit Elisabeth, tetapi istri kedua meminta untuk tetap dirawat di Rumah Sakit Adam Malik, dengan Alasan tidak memiliki dana.

 

Namun, Anak laki-laki SP Hutabarat yang khusus datang ke Medan itu tetap berkeras agar S.P Hutabarat dipindahkan ke RS. Elisabeth dengan alasan bahwa S.P Hutabarat memiliki banyak harta untuk memenuhi biaya perawatan. Dan akhirnya S.P Hutabarat di rawat di Rumah Sakit Elisabeth.

 

Setelah mengalami perawatan kira-kira 40 hari, dengan tinggal di Medan sementara waktu, SP Hutabarat dibawa kembali le Sibolga oleh istri kedua. Dan kemudian pada waktu akan kembali ke Jakarta, S.P Hutabarat meninggal dunia karena peristiwa tabrakan di jalan menuju Jakarta pada 22 Juli 2001.

 

Salah seorang anak laki-laki SP Hutabarat mengatakan, tampaknya ada misteri dalam kematian S.P Hutabarat. Anak dari SP Hutabarat itu mengatakan akan meminta mereka yang mengetahui kematian S.P Hutabarat melaporkan peristiwa meninggalnya S.P Hutabarat kepada anak-anak dari istri pertama.

 

Sumber juga mengatakan, setelah kematian S.P Hutabarat, Deposito S.P Hutabarat di Bank negara Indonesia di Sibolga di bobol tanpa diketahui anak-anak dari istri pertama S.P Hutabarat.

 

Salah seorang anak S.P Hutabarat bernama P Hutabarat kemudian menuntut kepengadilan karena tanah di jalan Sidempuan No. 84 Dusun Sibuni-Buni, Desa Sibuluan ( kini menjadi Lingkungan III Sibunibuni Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik) itu dikuasai istri kedua S.P Hutabarat (Ibu Tiri). Namun, gugatan P Hutabarat di tolak dengan alasan tanah itu belum dilakukan pembagian.

 

Tapi, entah bagaimana kemudian Tanah  di jalan Sidempuan No. 84 Dussun Sibuni-Buni, Desa Sibuluan (Kini menjadi  Lingkungan III Sibunibuni Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik) itu bisa memiliki sertifikat dari BPN? Siapa yang bermain?

 

Ketika ahli waris melapor ke BPN, dilaporkan bahwa Sertifikat tidak dapat dibatalkan, padahal bagaimana mungkin sertifikat tanah bisa terbit tanpa persetujuan ahli waris. 

Kemudian ahli waris melakukan somasi kepada pihak yang merubah sertifikat tanah secara tidak legal, dan bagaimana mungkin BPN, Lurah yang adalah keluarga, bahkan Camat tidak tahu asal-usul tanah itu. Saksi hidup yang mengetahui tanah itu masih ada hingga saat ini. Siapa yang bermain dibalik pembuatan Sertifikat haram itu?

 

Herannya beredar surat wasiat atas nama Notaris Nyonya Nursaida Hasibuan S.H berdasarkan surat Keterangan Pembagian Harta Pusaka Nomor 0189/b/SK/1991 tertanggal dua puluh delapan Juli 1991 (28-06-1991) yang dibuat oleh Kepala Desa Sibuluan III serta diketahui Camat Kecamatan Sibolga diberikan kepada anak laki-laki dari istri kedua. Padahal hak waris berada pada enam anak dari istri pertama S.P Hutabarat.

 

Berdasarkan catatan peristiwa di atas, wajar saja jika anak-anak dari SP Hutabarat mempertanyakan kembali kematian ayah mereka yang menurut anak-anak S.P Hutabarat tidak ada penjelasan. Dan dari rentetatan peristiwa tersebut tampak ada keganjilan dalam penguasaan warisan dari Raja Darius Hutabarat , demikian juga harta waris S.P Hutabarat yang secara sistematis dirampas dari ahli waris yaitu anak dari istri pertama S.P Hutabarat.

 

Rekayasa itu terlihat sudah dilakukan sejak tahun 1991. tapi pertanyaannya kemudian, siapa dibalik kejahatan mafia tanah di Tapteng itu.  Pemerintah perlu menangkap mafia tanah yang merampas harta ahli waris S.P Hutabarat.

 BAH

https://www.binsarhutabarat.com/2021/02/tangkap-mafia-tanah-di-tapanuli-tengah.htm

Pilkada Jakarta: Nasionalis Vs Islam Politik

  Pilkada Jakarta: Nasionalis Vs Islam Politik Pernyataan Suswono, Janda kaya tolong nikahi pemuda yang nganggur, dan lebih lanjut dikat...