Baru-baru ini saya membaca surat dengan kop surat Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) terkait pelabelan teroris terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)) sebagai kelompok teroris.
Status pelabelan teroris terhadap KKB Papuan tersebut diumumlan oleh Menko Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia pada 29 April 2021.
Dalam surat yang berisi siaran pers PGI itu tertulis kekuatiran PGI bahwa Pelabelan itu berdampak psikososial pada msyarakat Papua. Menurut PGI menyikapi rentetan peristiwa kekerasan yang terjadi di pegunungan tengah Papua pemerintah sebaiknya mengutamakan pendekatan humanis dan kultural.
Saya setuju dengan imbauan PGI kepada pemerintah agar menggunakan cara-cara damai untuk menyelesaikan masalah-masalah di Papua. Pemerintah sebaiknya mempelajari hasil-hasil penelitian yang telah dilakukan untuk Papua.
Pada era informasi saat ini, dimana informasi begitu cepat menyebar, maka kemampuan mengolah informasi secara benar menjadi kebutuhan yang amat penting. Kemampuan berpikir tingkat tinggi diperlukan untuk membandingkan kejadian-kejadian yang memiliki relasi, tapi pada setiap kejadian-kejadian tersebut tentu saja ada teori yang mendasarinya.
Pada kondisi itu kemampuan pakar peneliti sangat dibutuhkan untuk menganalisis sebuah kejadian, mengevaluasi, membandingkan, bahkan mencari metode-metode atau terapan-terapan baru dalam penyelesaian masalah di Papua.
Sebagai seorang peneliti saya perihatin, kejadian yang sama terus berulang pada penanganan kasus-kasus di Papua. Padahal masyarakat Papua kerap memproklamirkan diri Papua sebagai tanah damai, itulah sebabnya penyelesaian kasus-kasus di Papua perlu mengedepankan cara-cara damai sebagaimana komitmen masyarakat Papua yang menyatakan diri sebagai tanah damai?
Kiranya kasus-kasus di Papua dapat diselesaikan dengan damai, Papua adalah indonesia, maka persoalan Papua adalah persoalan semua masyarakat Indonesia, PGI, dan kita semua.
Dr. Binsar Antoni Hutabarat
Siaran Pers
Pelabelan Teroris : PGI Meminta Pemerintah Berhati-hati
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) meminta Pemerintah berhati-hati terhadap keputusan yang dikeluarkan yang menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai kelompok teroris. Status itu diumumkan oleh Menko Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia pada pada 29 April 2021 lalu. Pelabelan itu pula dikhawatirkan akan berdampak psiko- sosial pada masyarakat Papua. Juga bagi warga Papua yang berada di daerah perantauan.
Menyikapi Rentetan peristiwa kekerasan yang terjadi di Pegunungan Tengah Papua, PGI berpendapat;
1. Meminta negara lebih hati-hati mengenai keputusan tersebut. Pendekatan kekerasan dan security approach yang digunakan selama ini terbukti tidak menyelesaikan masalah Papua, selain hanya makin menimbulkan kebencian di kalangan rakyat.
2. Pemerintah agar fokus kepada akar masalah Papua dengan pendekatan humanis dan kultural menuju Papua Tanah Damai. Sudah banyak hasil kajian yang menunjukkan upaya menuju ini, semisal “Road Map Papua”, yang dikeluarkan oleh LIPI, sebagai hasil studi dan kajian secara komprehensif bertahun-tahun.
3. Menyelesaikan masalah Papua dengan solusi damai adalah jauh lebih bijaksana daripada menambah rumit upaya damai yang terus disuarakan oleh Gereja-gereja di Indonesia. Pemerintah harus tetap optimis bahwa jalan damai bagi Papua itu langkah yang benar dan tepat seperti pengalaman yang sukses di Aceh.
4. Meningkatnya eskalasi kekerasan di Pegunungan Tengah Papua akhir akhir ini perlu dievaluasi Pemerintah secara menyeluruh. Peran Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan di daerah perlu ditingkatkan secara signifikan utk memediasi danmengakhirikekerasan di Pegunungan Tengah Papua. Hasil evaluasi tersebut dapat dijadikan dasar untukmembuat keputusan baru yang lebih manusiawi bagi masyarakat Papua, dan wibawa negara dihormati karena bijak menyikapi situasi Papua.
5. Pemerintah perlu memberikan perhatian penuh terhadap ribuan warga di pengungsian yang terpaksa mengungsi dan meninggalkan kampung halaman mereka sebagai akibat dari operasi militer di Nduga, Intan Jaya dan Puncak Papua.
Jakarta, 1 Mei 2021 Humas PGI,
Philip Situmorang
https://www.binsarhutabarat.com/2021/05/soal-pelabelan-teroris.html