Soal Hubungan Agama dan Negara
Hubungan agama dan negara perlu tidak saling menaklukkan, negar tidak boleh menegasikan agama pada ruang publik, seperti doktrin sekuler. Demikian juga agama tidak boleh menjadi agama negara, negara agama yang mendeskriminasikan agama-aagama lain.
Otonomi Agama
Negara perlu mengakui adanya otonomi agama, jadi negara tidak perlu mengurusi persoalan agama, karena itu domainnya tokoh-tokoh agama.
Tapi, agama perlu juga mengakui otonomi negara, dan agama tidak perlu menguasai negara dengan memaksakan doktrin-doktrin eksklusif agama untuk dipaksakan kepada semua warganegara.
Negara dan agama perlu bekoordinasi dan menjaga domain mereka masing-masing , dialog untuk merumuskan nilai-nilai publik tidak boleh dikuasai agama tertentu, tapi sebaliknya agam yang hadir dalam ruang publik iti di doronguntuk berkontribusi memberikan nilai-nilai inklusifnya untuk menjadi pijakan bersama semua warga negara yang ditetapkan dalam kebijakan publik suatu negara.
Hubungan agama dan negara
Aga dan negara, keduanya terdapat keterkaitan fungsional. Negara tidak perlu mencampuri secara langsung urusan-urusan internal keagamaan, meski negara mempunyai tanggung jawab keagamaan yaitu melindungi dan membantu agar semua agama hidup dan berkembang, dan menjamin baik kebebasan beragama maupun kerukunan hidup beragama.
Di pihak lain, tanpa mencampuri secara langsung urusan-urusan kenegaraan (termasuk di sini pemaksaan kehendak dengan melalui kekuatan massa), agama mempunyai tanggung jawab kenegaraan. Tanggung jawab itu adalah meletakkan kerangka landasan moral, etik dan spiritual bagi, pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
Tanggung jawab agama dan negara itu harus dilaksanakan secara terus menerus dan bersama-sama, artinya, kerangka landasan moral etik dan spiritual itu tidak hanya kontribusi satu agama saja.
Hubungan antara negara dan agama juga akan terus menjadi persoalan jika sistem pemerintahan sebuah negara bukan merupakan konsensus bersama agama-agama.
Salah satu konsensus bersama agama-agama adalah sistem pemerintahan demokrasi, karena itu sistem ini tidak boleh diklaim milik agama tertentu. Apalagi pada awalnya demokrasi sekuler adalah perlawanan terhadap negara absolutis yang didasarkan agama tertentu.