Tuesday, November 22, 2022

Jalan Demokrasi Pendidikan Nasional


Kebijakan Pendidikan

Penetapan sebuah undang-undang pendidikan nasional tidak boleh mengabaikan proses demokrasi yang menghargai hak-hak individu dan kelompok. Suara mayoritas tidak bisa mengabaikan hak-hak minoritas, apalagi menyangkut persoalan pendidikan yang berdampak pada masa depan. Sejalan dengan apa yang dikatakan Freire, tokoh pendidikan negeri ini H.A.R Tilaar pernah mengingatkan:

Dalam suatu negara demokrasi seperti Indonesia perbedaan pendapat antara golongan merupakan suatu hal yang biasa dan keharusan. Namun demikian apabila kita masuk ranah pendidikan maka berbagai arus kekuasaan yang dominan maupun yang menyuarakan pendapat alternative perlu terdapat suatu yang tidak boleh dilupakan ialah pendidikan pertama-tama bertitik tolak dari kepentingan asasi manusia dalam suatu sistem politik. Hal ini berarti yang penting bukan sistemnya tetapi apakah kebutuhan dasar manusia dalam system itu dapat tercapai atau sekurang-kurangnya secara optimal dapat terpenuhi. 

Dalam keadaan demikian tidak ada pertimbangan antara mayoritas dan minoritas seperti dalam bidang politik, akan tetapi kelompok-kleompok tersebut haruslah sepakat mengenai kebutuhan pokok atau hakiki dari manusia Indonesia dalam kehidupan berpolitik Negara kesatuan Republik Indonesia. 

Pengaruh Kekuasaan

Kesepakatan pokok itu bersumber tidak lain dari kesepakatan bersama dalam UUD 1945. Kesepakatan minimal tersebut akan mengatasi perbedaan yang dapat timbul dalam kepentingan bersama yang lebih luas dan luhurialah persatuan bangsa. 

Prinsip-prinsip penting mengenai kebijakan pendidikan yakni kepentingan hak asasi manusia tampaknya diabaikan oleh para penguasa negeri ini,  bisa dikatakan bahwa hadirnya sisdiknas 2003 merupakan bukti dari tidak konsistennya pemimpin negeri ini berpijak pada demokrasi pendidikan yang menghargai hak-hak asasi setiap individu maupun kelompok agama. Lebih lanjut Tilaar mengungkapkan, “Berbagai kelemahan yang terdapat di dalam UU pendidikan nasional yaitu pengaruh kekuasaan kelompok-kelompok tertentu di DPR di dalam upaya memasukkan konsepnya mengurangi bobot nasionalisme dari undang-undang tersebut.”

Kebijakan penetapan undang-undang pendidikan nasional sejatinya bebas dari kekuasaan dan jauh dari kepentingan kelompok agar tujuan pendidikan nasional Indponesia tidak kehilangan arah dan tetap berakar pada Pancasila dengan semangat bhineka tunggal ika. Karena itu, sistem pendidikan nasional semestinya berangkat dari sejarah lahirnya Negara kesatuan republik Indonesia(NKRI).

Indonesia, sebagai negara yang paling terpecah-pecah di bumi ini harus terus menerus memperkuat persatuannya.

Indonesia memiliki ribuan buah pulau. Belum lagi kemajemukan agama, budaya dan bahasa. Karena itu pendidikan nasional Indonesia harus mampu memperkuat kesatuan bangsa, dan secara bersamaan juga menghargai kemajemukan bangsa Indonesia. 

Tanpa memperhatikan semuanya itu, maka gerakan pendidikan nasional akan mengalami kebangkrutan. Setelah satu dasawarsa penetapan sisdiknas 2003 terbukti bahwa pendidikan nasional bukannya makin lebih baik, sebaliknya terus mengalami keterpurukan, ini mestinya menyadarkan pemerintah dan semua elemen bangsa bahwa ada yang salah dengan pemberlakuan sisdiknas 2003 itu.

Kegagalan pendidikan nasional ini berakibat luas, yakni membawa negeri ini pada krisis multi dimensi, sebagaimana diungkapkan Soediharjo:


Jauh dari Berhasil

Tampaknya banyak di antara kita yang tidak menyadari bahwa sampai sekarang kita masih jauh dari berhasil dalam tugas mewujudkan suatu tata kehidupan Negara bangsa Indonesia yang merdeka, modern, demokratis, berkeadilan sosil, berke-Tuhan yang maha esa, dan menjunjung tinggi HAM.

 Kenyataan yang kita hadapi adalah suatu proses transisi yang kurang jelas arah sasarannya, baik di bidang politik, ekonomi, serta aspek sosial budaya dan lainnya, baik ilmu pengetahuan dan teknologi maupun kebudayaan. Yang terjadi sekarang ini bahkan adalah krisis mult idimenasi.

Salah satu hal penting yang menjadi kegagalan pendidikan nasional adalah tidak dilibatkannya masyarakat dalam pembangunan sistem pendidikan nasional. Sebagai sebuah negara demokrasi mestinya setiap individu di negeri mempunyai hak yang sama untuk terlibat dalam menentukan arah pendidikan nasional, tidak boleh ada individu atau kelompok yang terabaikan. 

Jalan Demokrasi

Terabaikannya interest individu atau kelompok dalam menyelenggarakan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya menjelaskan bahwa jalan demokrasi belum dipegang teguh.

Kontroversi sekitar sisdiknas 2003 yang mengabaikan prinsip demokrasi pendidikan mestinya menjadi pelajaran penting untuk semua pemangku kepentingan di negeri ini. Kepentingan kelompok dan partai politik harus dikesampingkan ketika akan merumuskan kebijakan sistem pendidikan nasional. Dengan demikian dapat diharapkan hadirnya undang-undang pendidikan nasional yang menjadi milik seluruh bangsa. Sehingga setiap individu dan kelompok dapat menyumbangkan sesuatu yang terbaik bagi kepentingan bangsa Indonesia. 

Pendidikan agama, dengan sekolah-sekolah agamanya yang tersebar di seantero negeri ini harus tetap dilindungi untuk memberikan kontribusi terbaiknya. Untuk itu pemerintah harus mengambil jalan demokrasi pendidikan, dan bukannya menggunakan cara-cara yang otoriter, atau juga berpihak pada dominasi mayoritas. 

Proses pendidikan yang demokratis adalah jalan terbaik untuk membangun masyarakat Indonesia menuju masa depan gemilang. Untuk itu meninjau kembali sisdiknas 2003 adalah jalan yang bijaksana.

Binsar Antoni Hutabarat


Pilkada Jakarta: Nasionalis Vs Islam Politik

  Pilkada Jakarta: Nasionalis Vs Islam Politik Pernyataan Suswono, Janda kaya tolong nikahi pemuda yang nganggur, dan lebih lanjut dikat...