Wednesday, November 4, 2020

Webinar Entrepreneurship

 Webinar Entrepreneurship 


Webinar Entrepreneurship pertama yang diselenggarakan oleh Binsar Hutabarat Institute mendapatkan respon positif dari pemimpin gereja dan juga dosen-dosen sekolah tinggi teologi. 

Webinar ini berencana akan dilanjutkan dalam bentuk seminar-seminar khusus yang langsung dapat menghasilkan entreprenuer-entrepreneur baru. 

Saran peserta webinar dan teman-teman yang peduli dengan usaha untuk menumbuhkan entrepreneur-entrepreneur yang handal di negeri ini sangat kami harapkan. 

Apabila ada pokok-pokok bahasan yang dperlukan untuk dibahas silahkan informasikan ke antonihutabarat@gmail.com





Webinar Entrepreneurship




Indonesia membutuhkan Entrepreneur-entrepreneur handal untuk memajukan negeri yang tersohor dengan sumber alamnya. bangsa Indonesia tidak boleh hanya jadi pekerja yang tidak memiliki kemampuan untuk mengelola sumber alam Indonesia yang kaya. 

Kreativitas dan inovatif entrepreneur-entrepreneur negeri ini menjadi harapan kita semua. Tapi, target utamanya adalah kesejahteraan seluruh rakyat indonesia. gap antara yang kaya dan miskin perlu dipersempit, sehingga kebahagian menjadi milik bersama semua rakyat indonesia tanpa terkecuali.

Pertanyaan kemudian perlukah para pelayan gereja juga mengembangkan kemampuan entrepreneurship dalam pengelolaan gereja? apabila ini mungkin, sejatinya gereja bisa menjadi garda terdepan untuk menghadirkan entrepreneur-entrepreneur di negeri ini.

Mari bergabung dalam webinar entrepreneurship yang penting ini. Gratis, tempat terbatas, wajib mendaftar.


Webinar Entrepreneurship

Thursday, October 8,19:00 – 21:00
Description:
Mendengar Istilah Entrepreneurship, mungkin menimbulkan gejolak bagi kalangan gereja. Sebenarnya apakah manfaat Entrepreneurship? Pentingkah bagi Pengelolaan dan pertumbuhan gereja? Dan pertanyaan Mendasar akan muncul, apakah Entrepreneurship sesuai dengan kebenaran firman Tuhan yang menjadi dasar pengelolaan gereja? Bermanfaatkah bagi jemaat bergereja? Mari bergabung dalam Webinar Entrepreneurship yang akan diadakan pada:

Tanggal: 8 Oktober 2020
Jam: 19.00-21.00
Pembicara:
1. Dr. Drs. I Ketut Putra Suarthana, M.M., Ketua Umum Asosiasi Yayasan Untuk Bangsa (AYUB), Pengusaha Hotel, Sekolah dan Founder Lembaga Kemasyarakatan.
2. Dr. Ir. Antonius Tanan, MBA., MSc.,MA. Educational advisor, independent, Ciputra University, Independent Commisioner PT Ciputra Development Tbk,
Renungan: Pdt. Dr. Togardo Siburian (STT Bandung)
Moderator: Pdt. Dr. Binsar A. Hutabarat, M.Th.

Susunan acara:
1. 19.00-19.25 : Sambutan, Ucapan selamat Webinar, Ibadah Pembukaan.
2.19.25-20.10 : Presentasi Dr. Ir. Antonius Tanan, MBA., MSc.,MA. 
3. 20.10 - 20.30: Presentasi, Dr. Drs. I Ketut Putra Suarthana, M.M., Ketua Umum Asosiasi Yayasan Untuk Bangsa (AYUB).
4. 20.30-21.00 Q/A
5. Doa Penutup. Pdt. Hardy Manulang, M.Th. (Dari Tapanuli Tengah, Sumatra Utara)



Gratis, harus mendaftar.
Pendaftaran di tutup tanggal 7 Oktober jam 22.00 WIB
Kontak. Mariana 081210641245, 081219700134  
──────────
Binsar Hutabarat Institute is inviting you to a scheduled Zoom meeting.

Join Zoom Meeting
https://us02web.zoom.us/j/8592084274?pwd=WTV4bzVkYWFFdkVBN2pGcFozOW51Zz09

Meeting ID: 859 208 4274
Passcode: 2mJktm


──────────
  1. 30 minutes before
Organizer: Binsar Hutabarat Institute

Tuesday, November 3, 2020

Implementasi Hak-Hak Asasi Manusia Menurut Alkitab









Implementasi Hak-Hak Asasi Manusia Menurut Alkitab



Alkitab menyaksikan bahwa Allah memberikan hukumnya kepada manusia untuk dapat melaksanakan kebebasannya tanpa mengganggu hak-hak orang lain. Tanpa ketaatan pada hukum, kebebasan akan terperosok pada tindakan liar tanpa batas yang akan melukai sesama manusia. 


Manusia perlu bergantung pada Allah

Pada waktu manusia belum jatuh ke dalam dosa, manusia dapat hidup dengan menikmati hak-haknya sebagai manusia, tanpa mengganggu kebebasan sesamanya. Itu mungkin terjadi karena manusia bergantung total pada Allah. Pada saat yang sama Allah memberikan kemampuan kepada manusia untuk melaksanakan kebebasannya secara absolud dalam kebergantungan mutlak dengan-Nya. 

Ketika manusia jatuh ke dalam dosa, tak seorang pun manusia dapat menaati hukum Allah secara sempurna, karena tak seorang pun dapat bergantung mutlak pada Allah dalam melaksanakan kebebasannya.

Pada masa sebelum kerajaan Israel, Allah juga telah memberikan hak-hak kepada manusia. Allah sendiri juga yang menjaga terimplementasinya hak-hak tersebut dengan memberikan hukum-hukum-Nya yang adil. 

Pada waktu manusia bertambah banyak dan ingin membangun pemerintahan sendiri, Allah mencerai-beraikan mereka di Menara Babel. Kemudian Allah terus menjaga ciptaan-Nya dengan memilih Abraham untuk membangun komunitas yang hidup menyembah Allah dan menghormati sesama manusia sebagai ciptaan Allah. Disini Israel dijadikan sebagai bangsa.  

Baru dalam Kejadian 12 itu Allah membangun institusi negara dalam bentuk komunitas umat pilihan Allah. Meskipun sejak awal penciptaan institusi negara itu telah ada, dengan Allah dan semua umat manusia dalam pemerintahan Allah.

Dalam perjalanan Israel sebagai bangsa, Mesir melakukan penjajahan terhadap umat Allah. Dan dengan kekuasaan-Nya, Allah membebaskan Israel untuk dapat hidup mulia dengan sesamanyadalam keterikatan pada Allah, karena Allah adalah Raja Israel. 


Implementasi Ham Perlu Mentaati Undang-undang

Sepuluh hukum Allah merupakan undang-undang dasar bagi teokrasi Israel secara langsung. Hukum ini berisi keadilan Allah, jika dilaksanakan dengan baik, akan menciptakan proteksi terhadap HAM, karena hukum yang diberikan oleh Allah berisi penghormatan yang mulia terhadap HAM. 

Adanya raja di Israel dalam bentuk pemerintahan umat Allah atas ijin Allah. Pada waktu itu memang negara dan agama tidak dapat dipisahkan, karena komunitas Israel adalah homogen dalam hal agama. Namun tidak berarti bahwa dalam pandangan Kristen agama boleh menguasai negara (pemerintahan gereja atas negara) Kekuasaan dalam kehidupan bangsa pilihan Allah terletak pada Allah, dan mereka harus menegakkan hukum yang didasarkan pada keadilan Allah karena semua manusia adalah sama dihadapan Allah. 

Dalam Perjanjian Lama (PL) Allah membedakan antara bangsa Israel yang disebut umat pilihan Allah dengan bangsa-bangsa lain. Bangsa Israel disebut umat Allah untuk menekankan bahwa semua manusia adalah sama, sederajat, demikian juga dengan raja. Jadi dalam pemerintahan Israel Allah yang menetapkan Undang-Undang Dasarnya yaitu 10 Hukum, dan raja wajib menjalankan UUD tersebut dalam pemerintahannya. 

Apabila raja tidak mentaatinya maka Allah akan menghukum raja tersebut. Dalam kerajaan Israel tersebut juga ada Nabi Allah yang senantiasa mengawasi jalannya pemerintaha Israel, serta Imam-imam yang menjelaskan mengenai hukum-hukum kerajaan yang bersumber dari 10 Hukum yang adalah Undang-Undang Dasar Israel. 

Tidaklah mengherankan jika pemerintahan Israel disebut oleh ahli-ahli PL sebagai pemerintahan teokratis yang demokratis. Karena pemimpin Israel adalah Allah, raja dan rakyat kerajaan adalah umat Allah, dan mereka secara bersama-sama taat kepada Allah yang adalah pemimpin Israel. Pemerintahan yang teokratis dan demokratis akhirnya lenyap dari Israel karena kejahatan manusia.  


Implementasi Proteksi Ham oleh Negara

Allah memakai bangsa-bangsa lain untuk menjadi “hakim” atas umat-Nya. Umat Allah berada dalam penjajahan bangsa yang tidak mengenal Allah. Namun perlindungan Allah tetap ada pada mereka. Jika pada mulanya Allah memerintah secara langsung “pemerintahan teokrasi”, kemudian Allah memakai pemerintahan orang-orang yang tidak menyembah Allah Israel untuk tetap memelihara umat-Nya. 

Karena kodrat dari negara yang diciptakan Allah adalah untuk pemeliharaan dunia. Siapapaun yang menjadi raja di dunia ini, raja tersebut bertanggung jawab kepada Allah. Karena itu negara yang memiliki wewenang dari Allah harus menegakkan hukum-hukum yang adil dan nondiskriminatif. Dalam kerajaan Nebukadnezar Allah tetap dapat memelihara umatNya. Karena semua kerajaan dunia berada dalam kedaulatan Allah, walaupun negara yang dipimpin oleh orang yang telah jatuh dalam dosa memiliki kelemahan. 

Sejak manusia jatuh kedalam dosa, tidak seorangpun manusia mampu total bergantung pada Allah. Seperti juga yang terjadi dalam pemerintahan raja-raja Israel. 

Salah satu bukti mengenai kedaulatan Allah dalam kerajaan kafir adalah ketika Allah menolong Sadrakh, Mesakh dan Abednego. Ketiga orang tersebut mendapat perlakuan yang tidak adil. Sekelompok orang yang menginginkan kekuasaan memasukkan aturan yang tidak berkeadilan dalam pemerintahan Babel, dan yang terkena dampak langsung dari ketidakadilan tersebut adalah Sadrak, Mesakh dan Abednego. 

Tetapi oleh kedaulatan Allah mereka dipelihara ketika menjadi tawanan di negara Raja Nebukadnezar. Tetapi sebagai alat Tuhan, Sadrak, Mesakh dan Abednego harus berjuang bagi adanya hukum yang berkeadilan. 

Penghormatan terhadap bangsa yang berbeda dan pemeluk agama yang berbeda tetap terjaga dalam pemerintahan bangsa-bangsa di luar Israel walaupun tidak sempurna, karena negara tempat di mana Israel dibuang oleh Allah tetap berada dalam kedaulatan Allah. Negara tersebut dapat  menghargai pluralisme suku dan agama karena kebenaran umum Allah ada pada semua orang. 

Kebenaran umam yang ditanamkan Allah dalam semua manusia ini menjadi alat Allah dalam memelihara dunia. Bagi orang Kristen negara merupakan alat Allah untuk menahan tindakan kejahatan manusia, karena itu dalam negara yang dipimpin oleh siapapun, seorang Kristen harus berusaha untuk berperan agar tugas negara dalam memenuhi tanggung jawab yang bersumber dari Allah tersebut terpenuhi.

Dalam Perjanjian Baru, Allah tidak lagi membedakan bangsa Israel dan non Israel. Kerajaan Romawi tempat di mana gereja lahir dan bertumbuh adalah pemerintahan non Israel. Pada waktu itu masih ada penghormatan terhadap kebebasan beragama, sebagaimana dilaporkan Alkitab bahwa murid-murid Tuhan Yesus dapat berkumpul dan beribadah kepada Allah. Mereka tetap dapat beribadah sesuai dengan agama mereka.  

Pelanggaran kebebasan beragama terjadi karena Gereja yang lahir dalam agama Yahudi dianggap bidat. Pemerintah yang membutuhkan dukungan komunitas Yahudi yang besar  pada waktu itu berpihak kepada agama Yahudi, sehingga Kristen dianggap bidat. Warga Yahudi yang menjadi Kristen pun mendapat perlakuan yang amat diskriminatif dari pemerintah yang berkuasa. 

Pelanggaran kebebasan beragama terjadi karena negara tidak menjalankan wewenangnya dengan baik, yaitu menciptakan keadilan di antara kelompok-kelompok yang berbeda. 

Pemerintahan yang adalah alat Allah untuk menegakkan keadilan demi terjaganya kesejahteraan ciptaan mengingkari tanggung jawabnya, maka terjadilah pelanggaran HAM. Dengan demikian dapat dipahami bahwa keadilan Allah bagi kekristenan merupakan dasar yang penting bagi suatu negara untuk dapat menjaga implementasi HAM secara maksimal, karena hukum-hukum Allah adalah adil.

Hukum-hukum yang mengatur kehidupan dalam bernegara harus adil. Apabila negara menegakkan keadilan Allah maka hubungan antar-sesama manusia akan terpelihara dengan baik. Hanya dengan keadilanlah manusia dapat hidup dalam harkat dan martabatnya yang mulia. 

Kekristenan juga percaya bahwa tidak ada seorang pun yang dapat sempurna  berpegang pada keadilan Allah, sehingga tak seorangpun manusia atau lembaga yang dapat menjadikan dirinya sumber/agen keadilan. Sebaliknya setiap pribadi/lembaga harus tunduk pada hukum yang berkeadilan, sehingga perjuangan penegakan HAM bagi kekristenan bersamaan dengan perjuangan untuk menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan dan bersumber pada Allah.


Dr. Binsar Antoni Hutabarat


Indonesia Perlu Guru Profesional






Indonesia Perlu Guru Profesional


Guru profesional bukan hanya perlu mendapatkan landasan undang-undang, tetapi juga menjadi tujuan bersama masyarakat Indonesia. Karena guru profesional memiliki peran strategis untuk memajukan bangsa.


Jabatan Profesional guru

Profesionalisme guru telah lama dicanangkan negara-negara maju  seperti AS dan Jerman, yang menjadikan sekolah sebagai lembaga untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal untuk mengarahkannya sesuai dengan kemampuan dasar; bakat, dan minatnya.

Jabatan guru sebagai jabatan profesional memiliki pendidikan yang setara dengan pendidikan jabatan profesional lainnya, seperti dokter dan pengacara.

 

Guru Profesional menjadi kebutuhan murid

Hubungan yang kuat antara guru dan peserta didik merupakan pusat proses pengajaran. Pengetahuan bisa diperoleh dalam berbagai cara, apalagi dengan penggunaan teknologi baru di dalam kelas yang telah terbukti efektif. Namun, untuk sebagian besar peserta didik, terutama mereka yang belum menguasai keterampilan berpikir dan belajar, guru tetap menjadi katalis penting.

Demikian juga hal nya dalam kapasitas penelitian independen, kapasitas ini hanya mungkin setelah terjadi interaksi dengan guru atau mentor intelektual. Peran guru dalam keberhasilan proses pendidikan sesungguhnya amat crucial,apalagi pada tahap awal pendidikan dimana citra diri pelajar terbentuk. 

 

Tuntutan terhadap guru profesional yang semakin tinggi

pada  pelaksanaan pendidikan di daerah-daerah tertinggal, kemampuan guru memotivasi pelajar untuk hadir di sekolah amat penting untuk pelaksanaan wajib belajar yang dicanangkan pemerintah.

Profesionalisme guru juga merupakan tuntutan kerja seiring dengan perkembangan sains teknologi dan merebaknya globalisasi dalam berbagai sektor kehidupan. Suatu pola kerja yang diproyeksikan untuk terciptanya pembelajaran yang kondusif dengan memperhatikan keberagaman sebagai sumber inspirasi untuk melakukan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan.

Guru sebagai tenaga pendidikan secara substantif memegang peranan tidak hanya melakukan pengajaran atau transfer ilmu pengetahuan (kognitif), tetapi juga dituntut untuk mampu memberikan bimbingan dan pelatihan.

Untuk Indonesia, jabatan guru sebagai tenaga profesional ditetapkan melalui undang- undang guru dan dosen: Pasal 1: (1) Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pasal 2: (1). Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(2). Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Mengenai prinsip profesionalitas Pasal 7 menjelaskan, (1). Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; Mengenai kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi guru pasal 8 menjelaskan, Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

 

Tujuan pengakuanguru sebagai tenagaprofesional.

 

Tujuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai misi antara lain:  
1. mengangkat martabat guru dan dosen; 
2. menjamin hak dan kewajiban guru dan dosen; 
3. meningkatkan kompetensi guru dan dosen; 
4. memajukan profesi serta karier guru dan dosen; 
5. meningkatkan mutu pembelajaran; 
6. meningkatkan mutu pendidikan nasional; 
7. mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antardaerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi; 
8. mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antardaerah; dan 
9. meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. 


Meningkatkan martabat guru profesional

Berdasarkan visi dan misi tersebut, kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, sedangkan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dosen serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Secara akademis, seorang guru profesional mestinya memiliki keahlian atau kecakapan akademis dalam bidang ilmu tertentu; cakap mempersiapkan penyajian materi (pembuatan silabus; program tahunan, program semester) yang akan menjadi acuan penyajian; melaksanakan penyajian materi; melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan yang dilakukan; serta mampu memperlakukan siswa secara adil dan secara manusiawi.

Profesionalitas seorang guru antara lain terlihat dalam hal:  1) Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; 2) Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; 3) Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status social ekonomi perserta didik dalam pembelajaran; 4) Menjunjung tinggi peraturan perundangundangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan 5) Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Tuntutan terhadap guru untuk senantiasa mengikuti perkembangan sains, teknologi dan seni merupakan tuntutan profesi, sehingga guru dapat senantiasa menempatkan diri dalam perkembangannya. Guru tidak lagi menjadi satu-satunya sumber informasi akibat kemajuan teknologi yang memberikan banyak peluang untuk setiap orang menjadi guru bagi dirinya sendiri, artinya ia bisa mengakess aneka jenis informasi sebagai pengetahuan baru. Guru lebih diposisikian sebagai partner belajar, memfasilitasi belajar siswa sesuai dengan kondisi setempat secara kondusif. Dalam kerja profesional, guru dituntut untuk bisa melayani siswa sebagai subyek belajar dan memperlakukannya secara adil, melihat keberbedaan sebagai keberagaman pribadi dengan aneka potensi yang harus dikembangkan. Maka hubungan antara guru dengan siswa merupakan pola hubungan yang fleksibel, ada kalanya guru menempatkan diri sebagai patner belajar siswa, saat yang lain sebagai pembimbing, dan berposisi sebagai penerima informasi yang belum diketahuinya. Di inilah pembelajaran berlangsung dalam sebuah orkestrasi pembelajaran yang melihat segala sesuatu di sekitar guru sebagai pembelajar potensi untuk mencapai kesuksesan belajar .

Ukuran kesuksesan kerja profesional bagi seorang guru dapat dilihat dari target yang ingin dicapai dalam pembelajaran, serta kemampuan mengoptimalkan fasilitas belajar dan kondisi setempat. Persiapan pembelajaran menjadi sesuatu yang wajib dikerjakan, dan pelaksanaan aplikasi dalam kelas berpijak kepada persiapan yang telah dibuat dengan menyesuaikan terhadap kondisi setempat atau kelas yang berbeda. Kepedulian untuk mengembangkan kemampuan afektif, emosional, sosial dan spiritual siswa, sesuatu yang vital untuk bisa melihat kelebihan atau keunggulan yang terdapat dalam diri anak. Peserta didik diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dan menemukan aktualisasi sehingga tumbuh rasa percaya diri.

Di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 ditegaskan pada pasal 39 bahwa, pengelolaan, pengembangan, pelayanan dalam satuan pendidikan, juga sebagai tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses serta menilai hasil pembelajaran, bimbingan dan pelatihan. Sebagaimana pengertian profesional yang terdapat dalam UU Guru dan Dosen dapat seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan.

Sementara prinsip profesionalitas guru dan dosen UU No.14 tahun 2005 pasal 7 ayat 1, merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut; 1) Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; 2) Memiliki kualifikasi akademik atau atar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; 3) Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; 4) memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; 5) Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; 6) Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; 7) Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan 8) Memiliki organisasi profesi yang mempunyaikewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

 

Kompetensi guru profesional

Untuk Indonesia, jabatan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan adanya 4 kompetensi guru, antara lain: 


1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi ini menyangkut kemampuan seorang guru dalam memahami karakteristik atau kemampuan yang dimiliki oleh murid melalui berbagai cara. Cara yang utama yaitu dengan memahami murid melalui perkembangan kognitif murid, merancang pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran serta evaluasi hasil belajar sekaligus pengembangan murid.


2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian ini adalah salah satu kemampuan personal yang harus dimiliki oleh guru profesional dengan cara mencerminkan kepribadian yang baik pada diri sendiri, bersikap bijaksana serta arif, bersikap dewasa dan berwibawa serta mempunyai akhlak mulia untuk menjadi sauri teladan yang baik.


3. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional adalah salah satu unsur yang harus dimiliki oleh guru yaitu dengan cara menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam. 


4. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik melalui cara yang baik dalam berkomunikasi dengan murid dan seluruh tenaga kependidikan atau juga dengan orang tua/wali peserta.

 

Dr. Binsar Antoni Hutabarat


https://www.binsarhutabarat.com/2020/11/indonesia-perlu-guru-profesional.html

Pilkada Jakarta: Nasionalis Vs Islam Politik

  Pilkada Jakarta: Nasionalis Vs Islam Politik Pernyataan Suswono, Janda kaya tolong nikahi pemuda yang nganggur, dan lebih lanjut dikat...