Saturday, January 9, 2021

Menguatkan Toleransi Beragama di indonesia

 




Heterogenitas agama-agama yang ada di Indonesia pada mulanya memang tidak banyak menimbulkan konflik antarumat beragama. Karena itu tidaklah mengherankan jika pada awalnya Indonesia menjadi negara yang dianggap sebagai teladan dalam usaha untuk menciptakan hubungan yang harmonis antarumat beragama. 


Tetapi dalam perjalanan waktu, ketidakkonsistenan pemerintah berpegang pada Pancasila dan UUD 1945, serta timbulnya apresiasi terhadap Pancasila melahirkan hukum dan perundang undangan yang bertentangan dengan Pancasila

Adanya hukum dan perundang-undangan yang tidak sejalan dengan Pancasila serta sikap pemerintah yang lebih mementingkan kekuasaan dibandingkan berpegang pada Pancasila yang membuat hubungan antar umat beragama menjadi hubungan yang peka dan dapat dengan mudah menimbulkan konflik, yang tidak jarang menbawa korban manusia. 

Mengenai pekanya hubungan antarumat beragama ini, Alamsyah Ratuprawira Negara, yang pernah menjadi menteri agama di era Soeharto menjelaskan demikian:

 Masalah kehidupan beragama di kalangan masyarakat kita merupakan masalah yang amat peka, bahkan paling peka di antara berbagai masalah sosial budaya lainnya. Sebab terjadinya sesuatu masalah sosial akan menjadi semakin ruwet jika masalah tersebut menyangkut masalah agama dan kehidupan beragama.

Pekanya hubungan antarumat beragama juga terkait erat dengan sistem penaklukan agama-agama sebagaimana terjadi dalam sejarah perjumpaan agama-agama di negara asal agama-agama itu berada, sebelum dibawa ke Indonesia. Di negara-negara Kristen yang ditaklukkan oleh Islam, orang Kristen menjadi warga negara kelas dua. Demikian juga dalam perjuangan untuk mendapatkan kekuasaan dalam pemerintahan, hukum penaklukan ini berlaku. 

Usaha mendapatkan kekuasaan dengan dukungan kelompok agama, membuat kelompok agama yang berhasil menempatkan kadernya dalam pemerintahan. mendapatkan kekhususan dibandingkan agama lain.

Akibatnya toleransi agama yang murni sangat sulit untuk dibangun. Perjumpaan antartokoh-tokoh agama dalam suasana yang sejuk dan penuh perdamaian menjadi sesuatu yang amat langka.Untuk menumbuhkan rasa toleransi dalam kehidupan umat beragama, bukan merupakan hal yang mudah, namun sebaliknya. 

Pada jaman Orde Lama, telah diusahakan untuk mengadakan temu wicara pemimpin-pemimpin umat neragama, namun tidak berhasil. Namun pada jaman Orde Baru dapat diadakan, dan inipun melalui proses perjalanan yang cukup panjang. 

Apalagi yang dijumpai dalam usaha-usaha untuk menciptakan kerukunan antarumat beragama dengan mengusung kata toleransi antarumat beragama sebagai sesuatu yang utama berbungkus pengekangan terhadap kebebasan umat beragama. Jadilah kata toleransi sebagi alat pasung kebebasan beragama.

Toleransi tidak boleh menjadi alat pasung dalam kebebasan beragama dengan adanya pembatasan hak-hak beribadah terhadap umat beragama, seperti adanya keharusan ijin pembangunan tempat ibadah, secara khusus bagi agama Kristen, sebenarnya tidak boleh menjadi alasan dirobohkannya gedung-gedung gereja yang telah berdiri. Paling tidak, toleransi seharusnya mendorong umat beragama bisa tetap beribadah dengan bersama-sama mendukung pemberian ijin pendirian ibadah. Hal ini terjadi, tentu kalau memang bangsa Indonesia mengakui bahwa Pancasila menempatkan hak kebebasan beragama sebagai HAM yang paling asasi. 

Pada hakikatnya, ibadah bukanlah sesuatu yang memerlukan ijin. Karena hak beribadah adalah pemberian Tuhan,  dan pembangunan rumah ibadah bukanlah sesuatu yang menimbulkan masalah seperti pembangunan kompleks perjudian atau pambangunan rumah tempat praktek wanita asusila. 

Pemasungan atas kebebasan umat beragama dengan mengusung kata toleransi juga terjadi dalam usulan penandatanganan untuk tidak memberitakan agama kepada yang sudah beragama. Namun walaupun penandatanganan itu ditolak, larangan penyiaran agama kepada yang sudah beragama tetap dilakukan, dengan alasan untuk menjaga kerukunan. Toleransi dalam hal itu menjadi alat  pemaksaan terhadap agama-agama untuk melepaskan hak-haknya yang sebenarnya tidak dapat dicabut oleh siapa pun.

 Hak kebebasan beragama pada hakekatnya juga termasuk semua hak yang diperlukan untuk menjalankan perintah agamanya. Karena itu apabila kata toleransi berarti mengkompromikan ajaran agama, maka toleransi bukan lagi menjadi toleransi, melainkan suatu pembatasan kebebasan beragama. Atau dengan kata lain, toleransi telah menjadi alat pasung bagi kebebasan beragama. 

Kata toleransi yang berasal dari kata toleran itu sendiri berarti bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan), pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, dsb) yang berbeda atau yang bertentangan dengan pendiriannya. 

Selanjutnya, kata toleransi juga dapat berarti batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan. Dalam dunia kerja, toleransi berarti penyimpangan yang masih dapat diterima.[ ......., Kamus Besar Bahasa Indonesia, ( Jakrta: Balai Pustaka, 1995), h.1065] 

Jadi dalam hubungan dengan agama dan kepercayaan, toleransi berarti menghargai, membiarkan, membolehkan kepercayaan, agama yang berbeda itu tetap ada, walaupun berbeda dengan agama dan kepercayaan seseorang. Toleransi tidak berarti bahwa seseorang harus melepaskan kepercayaan atau ajaran agamanya karena berbeda dengan yang lain, tetapi tetap mengijinkan perbedaan itu tetap ada. 

Penyebaran agama kepada orang yang berbeda agama, seharusnya tidak menjadi sesuatu yang menakutkan bagi kelompok agama lain, walaupun mungkin individu dalam kelompok tertentu dapat saja berpindah menjadi penganut agama lain, begitu sebaliknya.Apalagi semua agama yang saat ini disebut agaam resmi oleh negara adalah agama pendatang. 

Penyebaran agama-agama baik Hindu, Budha, Islam, Kristen dan katolik terjadi dengan cara damai. Karena itu penyebaran agama mereupakan sesuatu yang biasa dibumi Indonesia.

Penyebaran agama pada waktu kemudian menimbulkan konflik, bukan karena dalam diri agama-agama itu mengandung konflik, tetapi penyebaran agama sering kali dikaitkan dengan maslah lain diluar, agama. Misalnya masalah ekonomi dan politik. 

Tetapi komunitas agama tidak boleh mencabut hak individu yang berada dalam komunitasnya. Perbedaan agama seharusnya memperkaya agama-agama yang ada, jika penyebaran agama merupakan suatu kesaksian dari keyakinan agama-agama yang ada.

Globalisasi budaya adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari, tetapi mengambil sisi positif dari keberagaman yang ada menjadi kebutuhan yang mendesak, jika tidak ingin tertinggal. 

Demikian juga terciptanya dunia yang semakin heterogen karena pluralitas agama-agama seharusnya dapat memberikan sumbangan yang berarti bagi Indonesia, setidaknya jika agama-agama itu menyadari bahwa dalam negara Pancasila ia mempunyai kedudukan yang sama.

 Agama-agama di Indonesia harus memahami diri dan dunianya ( termasuk disini hubungannya dengan agama-agama lain) di dalam konteks dan dibawah terang Negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasrkan Pancasila. Bila tidak maka agama tidak berfungsi secara relevan dan kontekstual. 

Dalam perspektif Kristen, karena hak pemilihan agama adalah hak kebebasan hati nurani, maka perbedaan agama bukan merupakan sesuatu yang harus ditiadakan dengan segala cara. Sebaliknya, dalam keberagaman agama-agama tersebut, umat Kristen diharuskan menjadi saksi dengan jalan memenuhi kewajiban-kewajibannya.Pemenuhan kewajiban ini secara bersamaan merupakan penghormatan terhadap HAM. 

Pemberitaan Injil dengan semangat memindahkan orang beragama lain ke agama Kristen bukanlah menjadi tujuan penginjilan. Seseorang pindah ke agama Kristen akibat penerimaan yang bersangkutan pada Injil. Bukan sebaliknya seseorang dipindahkan kedalam komunitas Kristen untuk menjadi Kristen.

Apabila orang tidak dipilih oleh Tuhan, maka ia tidak akan menjadi Kristen. Namun tidak berarti penginjilan mengalami kegagalan, karena memang kewajiban orang Kristen hanya untuk memberitakan isi Injil yang dia terima dan hidup sesuai dengan ajaran Injil tersebut. Sedangkan masalah orang menjadi Kristen adalah hak Tuhan. 

Demikian juga yang terjadi dalam perpindahan orang yang beragama Kristen ke agama lain, tidak berarti bahwa ajaran Kristen itu salah, walaupun mungkin interpretasi orang tersebut demikian. Karena  Injil itu sendiri tidak bergantung pada kesaksian manusia. 

Dengan demikian dapat dimengerti bahwa toleransi seharusnya bukan merupakan pembatasan hak kebebasan beragama yang berasal dari Tuhan. Jika tidak, maka yang terjadi adalah pemasungan agama-agama. Itulah yang terjadi di Indonesia.. 

Menurut pandangan Kristen, semua manusia beragama. Karena itu, mempersaksikan agama Kristen kepada umat agama lain seperti juga yang terjadi kepada umat Kristen, adalah sesuatu yang tidak diharamkan. Bahkan hal itu merupakan kewajiban agama. Asal saja penyiaran agama tidak dilakukan dengan cara memaksa, atau disertai bujukan dan iming-iming, pada hakekatnya usaha penyiaran agama kepada yang sudah beragama tersebut dapat diijinkan. Toleransi beragama dalam kekristenan didasrkan pada aturan golden rule, jadi semua orang harus menerapkan kata toleransi tersebut pada dirinya, kata toleransi diletakakan pada orang pertama untuk orang kedua , ketiga dan seterusnya. Jadi jika seseorang ingin orang lain bertoleransi dengan dirinya, maka ia terlebih dahulu harus bertoleransi dengan orang lain. Pada waktu semua orang berusaha untuk bertoleransi pada orang lain, maka semua orang akan mendapatkan sikap yang toleran dari sesamanya. 

https://www.binsarhutabarat.com/2021/01/menguatkan-toleransi-beragama-di-indonesia.html


Bapak-Bapak Bangsa Indonesia Tidak Pendendam





“BANGSA INI DIBANGUN OLEH BAPAK-BAPAK BANGSA YANG TIDAK PENDENDAM”
Oleh : Irfan Amalee

 

Perhatikan komentar Buya Hamka atas pemenjaraan dirinya oleh Bung Karno, “Saya tidak pernah dendam kepada orang yang menyakiti saya. Dendam itu termasuk dosa. Selama dua tahun empat bulan saya ditahan, saya merasa semua itu merupakan anugerah yang tiada terhingga dari Allah kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan Kitab Tafsir Al-Qur’an 30 juz. Bila bukan dalam tahanan, tidak mungkin ada waktu saya untuk mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaan itu.”

Meskipun secara politik bersebrangan, Soekarno tetap menghormati keulamaan Hamka. Menjelang wafatnya, Soekarno berpesan, “Bila aku mati kelak, minta kesediaan Hamka untuk menjadi imam shalat jenazahku…”

Meskipun banyak yang tak setuju, Buya Hamka dengan ikhlas memenuhi wasiat Soekarno memimpin shalat jenazah tokoh yang pernah menjebloskannya ke penjara itu.

Bangsa ini dibangun oleh para negarawan yang tegas tapi santun …

Karena kritiknya yang tegas pada orde baru, Mohammad Natsir bersama kelompok petisi 50 dicekal. Natsir dilarang untuk melakukan kunjungan luar negeri seperti mengikuti Konferensi Rabithah Alam Islamy. Bahkan Natsir tidak mendapat izin untuk ke Malaysia menerima gelar doktor kehormatan dari Universiti Kebangsaan Malaysia dan Universiti Sains Pulau Pinang.

Di balik kritik yang ia lancarkan, ia tetap bersikap santun. Misalnya pada beberapa kali perayaan Idul Fitri, ia selalu saja hadir dalam acara silaturahmi di kediaman Soeharto di Cendana, meskipun keberadaannya seringkali tidak ditanggapi oleh Soeharto saat itu.

Bahkan bukan hanya bersikap santun, ia secara sadar juga turut membantu pemerintahan Orde Baru untuk kepentingan pemerintah sendiri. Misalnya ia membantu mengontak pemerintah Kuwait agar dapat menanam modal di Indonesia dan meyakinkan pemerintah Jepang tentang kesungguhan Orde Baru membangun ekonomi.

Bangsa ini berdiri karena para founding fathers yang toleran dan penuh empati
Prawoto Mangkusasmito, Ketua Umum Masyumi setelah Mohammad Natsir, hidup sangat sederhana bahkan tak punya rumah. Ketua Umum Partai Katolik Indonesia, IJ Kasimo berinisiatif menginisiasi urunan untuk membelikan rumah untuk Prawoto.

Bangsa ini besar karena kesederhanaan pemimpinnya …
Bung Hatta pernah punya mimpi untuk membeli sepatu Bally. Dia menyimpan guntingan iklan yang memuat alamat penjualnya. Ia kemudian menabung, mengumpulkan uangnya sedikit demi sedikit agar bisa membeli sepatu idaman tersebut. Namun, apa yang terjadi?

Ternyata uang   tidak pernah mencukupi untuk membeli sepatu Bally. Uang tabungannya terambil untuk keperluan rumah tangga atau untuk membantu orang-orang yang datang kepadanya guna meminta pertolongan. Alhasil, keinginan Bung Hatta untuk membeli sepasang sepatu Bally tak pernah kesampaian hingga akhir hayatnya.

Bahkan, yang lebih mengharukan, ternyata hingga wafat, guntingan iklan sepatu Bally tersebut masih tersimpan dengan baik.

Bangsa ini kokoh karena pemimpinnya menjunjung fairness …

Ketika hubungan Soekarno dan Hatta merenggang, beberapa orang yang pro Soekarno tidak mencantumkan nama Hatta pada teks proklamasi. Soekarno dengan marah menegur, “Orang boleh benci pada seseorang! Aku kadang-kadang saling gebug dengan Hatta!! Tapi menghilangkan Hatta dari teks proooklaamaasii, itu perbuatan pengecut!!!

Hari ini kita menentukan apakah bangsa ini jadi pemenang atau pengecut.

Jadi besar atau kerdil.

Jadi pemaaf atau pendendam.

Jadi penuh empati atau suka menghakimi.

Jadi penyebar damai atau penebar fitnah. Yang akan menentukan masa depan bangsa ini bukan hanya siapa yang terpilih, tapi juga bagaimana sikap pendukungnya.

Bukan hanya siapa yang menang, tapi bagaimana sikap yang kalah.

Semoga Allah menyelamatkan bangsa ini … Aamiin “…

 https://www.binsarhutabarat.com/2021/01/bapak-bapak-bangsa-indonesia-tidak-pendendam.html

 

Negara Kesatuan Republik Indonesia

  




NILAI-NILAI KESATUAN WILAYAH DAPAT MENINGKATKAN PEMBANGUNAN DAERAH MELALUI OTONOMI DAERAH



Nilai-nilai kebangsaan Indonesia bersumber dari 4 konsensus dasar bangsa Indonesia yakni, Pancasila, Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).[Lemhanas RI, Nilai-Nilai  Kebangsaan Yang Bersumber Dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (Jakarta:Lemhanas,2017), 1.] Sejarah perjuangan bangsa Indonesia menunjukkan bahwa nilai-nilai yang menjadi kebaikan bersama bangsa Indonesia bukan hanya telah berhasil mempersatukan Indonesia dan mengantarkan Indonesia sebagai negara yang merdeka sejajar dengan bangsa-bangsa merdeka lainnya dimuka bumi, tetapi juga merawat persatuan Bangsa Indonesia.[ Lemhanas RI, Nilai-Nilai Kebangsaan Yang Bersumber Dari Pancasila(Jakarta: Lemhanas RI, 2017), 3] 

Nilai-nilai kebangsaan Indonesia adalah sangat penting untuk merawat Indonesia yang beragam menuju pada satu tujuan bersama, Negara Adil dan Makmur yang menjadi cita-cita kemerdekaan Indonesia. Setelah 74 Tahun Merdeka, kemerdekaan sebagai jembatan emas untuk menghantarkan rakyat pada kehidupan sejahtera dan makmur pada daerah-daerah tertentu dianggap sebagai sebuah mimpi yang tidak akan mewujud. Otonomi daerah yang diharapkan mampu mengangkat daerah-daerah tertinggal  ternyata justru menghadirkan raja-raja baru yang bukannya menyejahterakan rakyat yang dipimpinnya, sebaliknya makin membawa pada keterpurukan. Kesenjangan antara wilayah Barat dan Timur masih juga belum berkurang. Itu menunjukkan ada yang salah dalam pelaksanaan Otonomi daerah di negeri ini. 

Pelaksanaan Otonomi Daerah seharusnya didasarkan pada nilai-nilai kebangsaan, apabila pelaksanaan Otonomi Daerah di dasarkan pada Nilai Kesatuan Wilayah Indonesia, maka kualitas Pembangunan Daerah melalui Otonomi Daerah akan terus meningkat untuk membawa kesejahteraan daerah-daerah yang tertinggal.

Nilai Kesatuan Wilayah

Indonesia dengan wilayah yang terbentang  dari sabang sampai Merauke merupakan tanah air dan tumpah darah bangsa Indonesia. Indonesia memiliki lebih kurang 17.480 buah pulau dan menjadikannya sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki potensi dan kekayaan alam berlimpah. Luas wilayah Indonesia mencapai lebih kurang 7,7 juta km2, dimana 2/3 dari luasan tersebut merupakan wilayah perairan, sehingga tidaklah mengherankan bilamana Indonesia merupakan negara dengan garis pantai terpanjang ke-2 di dunia (setelah Kanada), yaitu sepanjang + 95.181 km.  Secara geografis, Indonesia berada pada silang dunia yang sangat strategis, yaitu terletak diantara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudera (Hindia dan Pasifik), dimana keduanya merupakan kawasan paling dinamis dalam percaturan dunia, baik secara ekonomis maupun politis.[Mahifal,”Membangun Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Pembinaan Ideologi dan Wawasan Kebangsaan”  Jurnal Paedagogia( (2011/3/13).] Luas wilayah yurisdiksi nasional saat ini menurut Lemhanas, seluas 7,8 Juta Km2, terdiri dari luas daratan 1,9 juta Km2 dan sisanya adalah wilayah lautan, terdiri dari 449 suku bangsa, dengan jumlah pulau 17.504.[ Lemhanas, Nilai-Nilai Kebangsaaan Yang bersumber dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (Jakarta: Lemhana,2017),9]

Indonesia adalah negara kepulauan dengan kesatuan wilayah. Kesatuan berasal dari kata “Satu” yang menurut lemhanas pengertiannya adalah “satu” yang diikat dalam “ikatan menjadi satu yang utuh.”Sedangkan wilayah adalah daerah yang dikuasai dan diduduki secara sah menurut hukum yang berlaku di suatu negara dan secara hukum Internasional, sehingga kesatuan wilayah memiliki arti , daerah yang dikuasai dan diduduki secara sah menurut hokum dalam satu ikatan yang utuh. Pengertian lain, masih menurut lemhanas, kesatuan wilayah berorientasi kepada wawasan nusantara bahwa Negara Kesatuan republic Indonesia, yang terdiri dari ribuan pulau yang membentang dari Sabang hingga Merauke dihubungkan oleh laut serta wilayah udara di atasnya dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.[ Lemhanas, Nilai-Nilai Kebangsaaan Yang bersumber dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (Jakarta: Lemhana,2017), 5]

Wilayah Indonesia mengalami perkembangan dari periode ke periode, pada tahun 1945-1957 Wilayah Nusantara dipisahkan oleh Laut sekelilingnya, sedangkan setiap pulau hanya mempunyai laut disekelilingnya sejauh 3 Mil dari garis pantai. Di luar Zona 3 Mil merupakan laut bebas, artinya, pulau-pulau yang merupakan bagian wilayah Indonesia dipisahkan oleh laut bebas. Periode 1957-1982,menurut  deklarasi Djuanda, Laut disekitar pulau-pulau wilayah Indonesia bukanlah laut bebas. Indonesia mendeklarasikan diri sebagai negara kepulauan. 1994-2002 wilayah NKRI mengalami perubahan setelah sengketa P. Sipadan dan Ligitan yang dimenangkan pihak Malaysia. Pada tahun 1998 setelah Timor Timur melepaskan diri dari Indonesia, wilayah NKRI secara otomatis mengalami perubahan.[ Ibid., 9-11] 

Berdasarkan sejarah perkembangan wilayah Indonesia  dapat dipahami bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk sebagai negara bangsa, negara yang dibentuk konsep kebangsaaan, NKRI terwujud dari penyatuan seluruh wilayah, yang secara geografis terpisah-pisah, dengan masyarakat yang tinggal dalam pulau-pulau yang berbeda. Namun, masyarakat Indonesia yang diam dalam pulau yang berbeda-beda itu diikat dalam satu kesatuan wilayah yang bulat, utuh dengan segala isinya bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian dapat dipahami, bahwa pembanguna masyarakat Indonesia pada seluruh wilayah Indonesia harus didasrkan pada nilai-nilai kebangsaaan yang bersumber pada kesatuan wilayah Indonesia.


Pembangunan Daerah Melalui Otonomi Daerah

Kesenjangan yang menyolok antara Kawasan Indonesia bagian barat, dan bagian Timur mendorong pemerintah era reformasi mengeluarkan kebijakan pembangunan daerah melalui otonomi daerah, hal itu dituangkan dalam Undang-Undang otonomi daerah No 32 tahun 2004, tentang otonomi daerah. Tujuan otonomi daerah adalah untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peran aktif masyarakatsecara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan di daerah yang akan memberikan peluang koordinasi tingkat lokal.[ Ibid., 21]

Pembangunan daerah melalui otonomi daerah tidak akan melahirkan raja-raja kecil yang menindas rakyat di daerah jika pemimpin-pemimpin daerah mendasari kepemimpinannya pada kesatuan wilayah. Usaha untuk membatasi datangnya individu, atau kelompok masyarakat dari sebuah daerah masuk pada daerah tertentu yang termasuk wilayah Indonesia adalah tidak didasarkan pada nilai-nilai kesatuan wilayah.

Pembangunan daerah melalui otonomi daerah seharusnya menghadirkan kerjasama pemerintah pusat dan daerah bersama-sama dengan masyarakat untuk memajukan daerah-daerah, khususnya daerah-daerah tertinggal. Sebagai satu bangsa masyarakat Indonesia di daerah-daerah yang berbeda-beda dalam wilayah Indonesia berhak untuk mendapatkan pekerjaan, kehidupan yang layak sebagaimana dituangkan dalam UUD RI.


Kesimpulan.

Nilai-Nilai kebangsaan Indonesia adalah nilai-nilai baik yang mempersatukan Indonesia yang beragam bersumber dari empat consensus yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nilai-nilai kebangsaan ini harus menjadi dasa bagi pembangunan daerah melalui otonomi daerah.

Nilai kesatuan wilayah menegaskan bahwa otonomi daerah seharusnya memperkuat kerjasama pemimpin pusat, pemimpin daerah, bersama-sama rakyat Indonesia untuk membangun semua wilayah Indonesia dengan tujuan yang satu yakni kesejahteraan rakyat Indonesia.Pembangunan daerah tidak boleh memisahkan antar daerah di Indonesia, sebaliknya harus meningkatkan kedekatan antar daerah melalui jejaring pembangunan dengan tujuan utama mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Karena ini nilai kesatuan wilayah sangat penting mendasari pembangunan daerah melalui otonomi daerah.

https://www.binsarhutabarat.com/2021/01/negara-kesatuan-republik-indonesia.html

NATIONAL QUALIFICATIONS FRAMEWORK

 SINOPSIS DISERTASI POLICY EVALUATION INDONESIAN NATIONAL QUALIFICATIONS FRAMEWORK FIELD HIGHER EDUCATION EVALUASI KEBIJAKAN KERANGKA KUALIF...