Indonesia adalah negara yang menempatkan agama pada posisi yang terhormat, sila pertama dari Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa.” dengan tegas menyatakan keyakinan bangsa Indonesia akan posisi penting agama.
Mengenai pengertian sila pertama itu Soekarno menjelaskan demikian:
Prinsip yang kelima hendaknya menyusun Indonesia merdeka dengan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Prinsip ketuhanan, bukan saja karena bangsa Indonesia bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan, sesuai keyakinan masing masing. Orang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa Almasih, Islam bertuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad SAW. ibadahnya menurut petunjuk kitab-kitab mereka, dan seterusnya. Tetapi marilah kita semuanya bertuhan. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah tuhannya dengan cara leluasa. Segenap rakyat Indonesia hendaknya bertuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiadanya “egoisme agama”dan hendaknya negara Indonesia satu negara yang bertuhan.
Posisi penting agama dalam kehidupan bangsa Indonesia sesungguhnya juga terkait dengan peran penting agama-agama yang ada di negeri ini dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Setelah kemerdekaan, Agama-agama terus di dorong untuk memberikan peran postifnya dalam pembangunan bangsa.
Berbeda dengan di Barat yang menempatkan agama hanya pada ruang privat agama saja, di Indonesia agama diijinkan ada pada ruang publik. Karena itu nilai-nilai agama yang ada di ruang publik itu semestinya juga dapat memberikan kontribusinya dalam pembangunan pendidikan di Indonesia.
Nilai-nilai agama yang penting itu bisa jadi landasan bagi pendidikan di Indonesia, apalagi tujuan pendidikan nasional secara tegas dinyatakan dalam pembukaan undang-undang sistem pendidikan nasional (sisdiknas) 2003 menekankan pada keimanan dan ketaqwaa: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam bangsa yang diatur dengan undang-undang; Pasal 1 (Sisdiknas 2003) menyatakan bahwa Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Tulisan ini secara khusus akan menguraikan mengenai apakah nilai-nilai agama di Indonesia bisa menjadi landasan pendidikan nasional, dan apakah implikasinya bagi pembangunan pendidikan di Indonesia.
Agama dan Teologi
Agama adalah aturan atau tatacara hidup manusia dalam hubungannya dengan Tuhan dan sesamanya. Agama juga disebut pedoman hidup manusia, pedoman bagaimana ia harus berpikir, bertingkah laku dan bertindak, sehingga tercipta suatu hubungan serasi antar manusia dan hubungan erat dengan Yang Mahapencipta.
Agama dapat menjawab pertanyaan tentang berbagai hal terkait hakikat hidup manusia, tujuan hidup, pedoman tentang salah benar. Jadi agama sangat penting bagi kehidupan manusia.
Umat beragama senantiasa berusaha mengenal apa yang dipercayanya, untuk itu umat beragama harus mengerjakan teologi. Kata “teologi” berasal dari dua kata Yunani: yaitu, theos yang berarti “Allah,” dan logos yang berarti kata atau pikiran. Secara etimologis teologi berarti berkata atau berpikir tentang Allah.
Untuk agama-agama yang memiliki kitab suci, pada umumnya teologi didasarkan pada kitab suci, karena pengetahuan tentang Tuhan itu bergantung pada penyataan Allah yang dicatat dalam kitab suci. Sebagai sebuah ilmu, teologi berarti sebuah usaha sistematis untuk mengetahui apa yang tertulis di dalam kitab suci.
Karena itu untuk mendapatkan pengetahuan tentang Allah yang mendalam, dan juga hal-hal terkait dengan tujuan hidup manusia, hakikat manusia, umat beragama itu mengerjakan teologi. Pekerjaan berteologi ini menuntut persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi untuk dapat mengahsilkan pemikran teologi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Indonesia mengaku kehadiran agama-agama besar, namun juga kepercayaan kepada Tuhan yang maha esa (religi). Usaha berteologi juga tetap bisa dilakukan oleh religi-religi itu, yakni dengan metode yang mereka yakini. Jadi mengerjakan teologi sebenarnya bisa dilakukan oleh semua agama dan kepercayaan.
Kemudian untuk mendapatkan ajaran tentang pendidikan yang dapat digunakan sebagai landasan teologi pendidikan, maka perlu dilakukan usaha berteologi untuk mendapatkan ajaran agama dan kepercayaan tentang pendidikan. Usaha ini dapat dilakukan oleh semua agama. Kemudian nilai-nilai universal yang ada dalam ajaran agama-agama tentang pendidikan ini dapat dijadikan landasan pendidikan di Indonesia.
Landasan teologi pendidikan ini penting karena bukan saja undang-undang pendidikan menyatakan bahwa yang menjadi tujuan pendidikan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia.
Tujuan itu secara tegas mengatakan bahwa teologi mestinya menjadi landasan pendidikan indonesia. Namun, satu hal yang perlu diwaspadai bahwa yang patut mengerjakan teologi dalam hal ini bukan hanya agama-agama besar yang memiliki kitab -kitab suci, tetapi semua agama di Indonesia, termasuk agama-agama suku dan kebatinan. Karena istilah “ketuhanan yang maha esa” tidak boleh ditafsirkan secara teologis. TB Simatupang mengatakan secara tegas bahwa
Sila pertama bukanlah “kepercayaan kepada Allah” tetapi lebih berarti kepercayaan kepada “ide ketuhanan”, oleh karena kata yang dipakai di sini bukanlah “Allah” tetapi istilah yang lebih netral, “Ketuhanan”. Kepada istilah tersebut ditambahkan pula keesaan dan kemahaan. Demikianlah sila yang pertama tidak berbicara tentang Allah, tetapi tentang ke-allahan. Ia berbicara tentang keilahian.
Ia berbicara tentang kepercayaan kepada sesuatu yang maha transenden. Sesuatu yang maha esa, mungkin ini terdengar sebagai suatu konsep yang amat samar samar, tetapi ia berhasil merangkul semuanya.
Jadi, istilah teologi dan mengerjakan teologi ini untuk Indonesia tidak hanya bisa dikerjakan oleh mereka yang memiliki kitab suci, tetapi juga agama-agama yang tidak memiliki kitab suci.
Pentingnya Landasan Teologi Pendidikan
Karena adanya berbagai agama dan keyakinan iman di Indonesia, pertanyaan dasar yang timbul adalah bagaimana agama dan keyakinan tersebut bisa memberikan kerangka etis religius bagi kehidupan bersama.
Peran obyektif agama Indonesia di dalam memberikan bimbingan etis religius adalah membantu menciptakan “kebaikan bersama,” yang dikenal di dalam Islam sebagai mashlahah ‘ammah, dari masyarakat Indonesia.
Kebaikan bersama pada dasarnya adalah seluruh kondisi kehidupan masyarakat yang memungkinkan kelompok-kelompok sosial dan para anggotanya untuk secara relatif mendalam dan siap untuk mencapai pemenuhannya sendiri.”
Dengan demikian kebaikan bersama adalah “kebaikan manusia secara keseluruhan yang membentuk masyarakat,” termasuk semua aspek material dan spiritual yang membentuk martabat manusia secara penuh.Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu bagi semua orang dengan keyakinan-keyakinan agama yang berbeda-beda, untuk bekerja sama di dalam melanjutkan dialog untuk mencapai secara sengaja sebuah konsensus mengenai konsepsi kebaikan bersama
“kebaikan bersama untuk semua orang dan bukan keuntungannya sendiri.” Tugas utama pemerintah dengan demikian adalah membela dan memajukan kebaikan bersama untuk semua warga negara. Pada titik ini, negara adalah alat, bukan tujuan. Negara dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk negara.” Menurut penulis dari keragaman agama dan budaya yang ada di Indonesia terdapat nilai-nilai agama yang menjadi nilai-nilai bersama semua agama yang dapat dijadikan landasan bagi pendidikan di Indonesia antara lain adalah ajaran agama-agama tentang manusia.
Agama-agama dalam hal ini bisa mengerjakan telogi untuk menjelaskan mengenai hakikat manusia yang menjadi pusat dalam pendidikan.
Usaha agama-agama dan kepercayaan di Indonesia untuk mengerjakan teologi dalam menggali siapakah manusia itu sesungguhnya dapat menjadi landasan pendidikan di Indonesia, dan jika semua agama-agama itu dapat memberikan kontribusi postifnya, maka nilai-nilai manusia yang amat mulia yang dinyatakan agama dan kepercayaan itu akan menjadi landasan bersama pendidikan manusia Indonesia, dengan demikian keberhasilan pendidikan akan menjadi perjuangan bersama.
Manusia mahkluk mulia
Agama-agama di Indonesia umumnya setuju bahwa manusia mempunya dua dimensi yaitu dimensi rohani dan dimensi tubuh. Namun, kedua entitas yang berbeda itu tidak dapat dipahami secara terpisah, dimensi rohani dan dimensi tubuh itu tidak dapat dipisahkan, meski dapat dibedakan.
Menurut pandangan Kristen, dari sudut realitas rohani, manusia selalu mengaktualisasikan diri dalam relasi dengan Tuhan. Dalam hal ini jelas, agama adalah suatu dimensi dalam kehidupan rohani manusia.
Manusia adalah mahkluk yang beragama. Paul Tillich mengatakan bahwa agama terletak pada kedalaman hati manusia yang lehadirannya tidak bisa ditolak. Semua manusia pada hakikatnya adalah manusia yang beragama.
Adanya dimensi rohani itu maka manusia mempunyai tugas dari Sang Pencipta yakni tugas pemeliharaan ciptaan Tuhan, dan pemenuhan tugas itu berorientasi pada tiga arah yakni Tuhan, diri sendiri dan dunia atau alam.
Jadi manusia harus mengembangkan kreativitas budaya, dan relasi dengan alam karena manusia berkedudukan sebagai tuan atas alam, dan pemelihara alam, dan pekerjaan ini dilakukan bekerja sama dengan sesamanya. Manusia diciptakan begitu mulia, semua manusia tak terkecuali memiki martabat yang sama, yaitu sebagai ciptaan yang mulia.
Menurut pandangan Kristen manusia juga merupakan mahkluk rasional, berarti manusia memiliki kemampuan untuk mengetahui segala sesuatu yang bisa diketahui manusia juga tuan atas segala mahkluk lain, oleh karena itu manusia wajib memanfaatkan segala sesuatu sesuai dengan panggilan ilahi yang berkaitan dengan setiap jenis ciptaan.
Manusia tidak boleh mempebudak dirinya pada mahkluk lain atau orang tertentu. Sejajar dengan itu manusia dilarang memperbudak mahkluk lain terlepas dari hak masing-masing dalam rencana Allah. Setiap orang bertanggung jawab kepada Tuhan, Sang Pencipta. Manusia wajib bertindak secara moral.
Manusia yang dicipta mulia itu juga memiliki kebutuhan antara lain: Manusia memiliki hak hidup, baik secara biologis maupun hidup dalam hubungan dengan penciptanya.
Manusia membutuhkan pengetahuan tentang dunia sekitarnya, baik pengetahuan yang diperoleh melalui pancaindra, akal dan iman. Pengetahuan itu akan menghindari manusia dari terjadinya banyak kesalahan dari pihak manusia.
Manusia mempunyai kebutuhan untuk hidup merdeka, manusia membutuhkan kesempatan untuk hidup secara aktif agar memanfaatkan segala bakat dan tenaga. Memiliki harta benda yang cukup, membutuhkan kehidupan yang aman, manusia butuh dihargai dan dihormati. Manusia mempunyai kebutuhan disukai orang lain, karena itu ia perlu bertindak sopan dan bermoral. Tempat
Maka manusia bukan hanya memiliki kedalaman dengan Tuhan, tapi juga harus mengembangkan bakat-bakat yang diberikan untuk kesejahteraan umat manusia. Untuk itu perlu ada pendidikan, dalam hal ini pendidikan bukan hanya persoalan pengajaran agama, tetapi juga ilmu-ilmu lain yang berguna bagi kehidupan manusia serta pemeliharaan alam.
Apabila agama-agama di Indonesia memberikan kontribusi mereka mengenai padangan teologi agama-agama tentang manusia, menurut penulis akan ada banyak hal kesamaan yang akan didapatkan, dan itu dapat dijadikan landasan teologi bersama untuk kemudian menjadi landasan pendidikan Indonesia.
Implikasinya terhadap Tujuan Pendidikan
Berdasakan landasan teologi di atas maka dapat dipahami bahwa tujuan pendidikan adalah: Karena manusia memiliki dimensi rohani, maka manusia harus mempertahankan sifat-sifat kebaikan sebagaimana yang ditentukan Tuhan di sepanjang sejarah hidupnya.
Sebagaimana Tuhan bersifat pemilihara, maka manusia tidak berfungsi sebagai destroyer(perusak) dan pembina alam semesta. Sifat pemiliharaan Tuhan diwujudkan secara kongkrit oleh manusia dalam bentuk pengelolaan. Dan memang pada dasarnya manusia adalah pengelola alam. Dalam arti bahwa, segala bentuk hubungan antara manusia dan lingkungannya adalah fungsional dan mempunyai relasi kebertautan antara satu sama lainnya.
Dalam kerangka sikap seperti ini, manusia Pancasila adalah manusia yang memanfaatkan alam sekitarnya untuk kepentingan dan kemajuan manusia, sambil memberikan sumbangan tertentu yang memungkinkan terjadinya kontinuitas keberlangsungan hidup alam semesta itu sendiri. Manusia harus hidup memuliakan Allah dan bukan hidup untuk dirinya sendiri:
Karena manusia telah diciptakan segambar dengan Allah,maka semakin dekat gambar dengan modelnya , semakin mulia pula gambaran itu.
Jadi agar manusia tidak kehilangan kemuliaan Allah dan karena itu merampas kepunyaan Allah, maka semua orang harus diajar untuk tidak berbuat dosa, tidak berbuat salah dan tidak gagal dalam panggilannya memenuhi jatidirinya yang segambar dengan Allah. Allah berkehendak agar manusia diajar untuk mengamalkan panggilan yang tinggi, yaitu kemuliaan Allah.
Karena anugerah Tuhan manusia diampuni dosanya, dan hidup berdamai dengan Allah, maka perdamaian dengan Allah tersebut menjadi dasar bagi manusia untuk hidup dengan sesama. Tujuan pendidikan untuk membawa damai (Shalom) dalam dunia yang mengglobal, Sekolah Kristen harus mendidik siswa-siswa untuk bekerja bagi dunia yang lebih baik, bukan hanya mencapai sukses pribadi.
Kitab suci Kristen menjelaskan bahwa manusia mendapatkan mandat budaya dari Sang Pencipta untuk memelihara dunia, pendidikan dalam hal ini menolong manusia untuk dapat mengelola alam secara bijaksana, dan dipergunakan secara maksimal untuk kepentingan semua umat manusia.
Pendidikan penting untuk hadirnya pemimpin-pemimpin yang berkualitas. Pendidikan dalam hal ini sesungguhnya dapat dikatakan sebagai hak-hak asasi manusia, karena itu sejak lama Gereja memprakarsai kesempatan bersekolah untuk mereka yang miskin. Disamping memberikan pendidikan dasar kepada semua warganya.
Implikasinya terhadap Pendidik/guru
Tepatlah apa yang dikatakan Undang-undang Guru guru dan Dosen UU No.14 tahun 2005 pasal 7 ayat 1, guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut; 1) Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
Untuk mendidik manusia-manusia muda menjadi manusia mulia sebagaimana telah dijelaskan dalam landasan teologis tentang manusia yang menjadi landasan pendidikan implikasinya adalah guru sebagi pendidik haruslah orang-orang pilihan, tidak semua orang boleh menjadi guru, karena itu usaha untuk mempersiapkan guru-guru berkualitas sangat penting.
Guru bukan hanya mampu menjadi teladan bagi siswa dalam kehidupan moralnya, tapi juga memiliki kemampuan yang tinggi pada bidang studi yang diajarnya.
Hubungan yang kuat antara guru dan peserta didik merupakan pusat proses pengajaran. Pengetahuan bisa diperoleh dalam berbagai cara, apalagi dengan penggunaan teknologi baru di dalam kelas yang telah terbukti efektif.
Namun, untuk sebagian besar peserta didik, terutama mereka yang belum menguasai keterampilan berpikir dan belajar, guru tetap menjadi katalis penting. Demikian juga hal nya dalam kapasitas penelitian independen, kapasitas ini hanya mungkin setelah terjadi interaksi dengan guru atau mentor intelektual.
Peran guru dalam keberhasilan proses pendidikan sesungguhnya amat krusial, apalagi pada tahap awal pendidikan dimana citra diri pelajar terbentuk.
Tuntutan terhadap guru semakin tinggi pada pelaksanaan pendidikan di daerah-daerah tertinggal, kemampuan guru untuk memotivasi pelajar untuk hadir di sekolah amat penting untuk pelaksanaan wajib belajar yang dicanangkan pemerintah.
Profesionalisme guru merupakan tuntutan kerja seiring dengan perkembangan sains teknologi dan merebaknya globalisme dalam berbagai sektor kehidupan.
Suatu pola kerja yang diproyeksikan untuk terciptanya pembelajaran yang kondusif dengan memperhatikan keberagaman sebagai sumber inspirasi untuk melakukan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan.
Guru sebagai tenaga pendidikan secara substantif memegang peranan tidak hanya melakukan pengajaran atau transfer ilmu pengetahuan (kognitif), tetapi juga dituntut untuk mampu memberikan bimbingan dan pelatihan.
Implikasinya terhadap Kurikulum
Menetapkan landasan pendidikan pada landasan teologis berarti juga menempatkan semua mata pelajaran atau isi kurikulum pada landasan teologis, dalam hal ini pada hakikat dan kebutuhan manusia menurut pandangan teologis.
Semua mata pelajaran harus memiliki pijakan etis teologis, karena itu dalam setiap mata pelajaran siswa bukan saja tahu isi pelejaran yang ada, namun semua pelajaran yang ada itu mesti direlaskan dengan landasan teologis yang telah ditetapkan.
Demikian juga halnya dengan proses pembelajaran. Pemilihan metode pembelajaran juga harus mengacu pada landasan teologis yang telah ditetapkan.
Agama dan Negara dalam Pembangunan
Pendidikan harus diakui dipengaruhi oleh kebjakan politik, dalam hubungan agama dan negara sebenarnya Indonesia telah memiliki dasar yang kokoh, yaitu Indonesia bukan negara agama yang didasarkan pada satu agama tertentu, dan Indonesia juga bukan negara sekuler yang memprivatisasikan agama.
Dalam negara Pancasila agama memiliki posisi yang terhormat, yakni diharapkan kontribusinya untuk pembangunan bangsa, demikian juga hal nya dalam bidang pendidikan.
Untuk memberikan kontribusi maksimalnya agama-agama tidak boleh lengket dengan politik, mengenai hal ini Eka Darmaputera lmenjelaskan,
Begitu agama membiarkan dirinya dikooptasi oleh kekuatan politik tertentu, agama akan kehilangan karakter transendentalnya untuk selamanya.
Dan masyarakat akan kehilangan kesempatan untuk menikmati sumbangsih khas yang hanya bisa diberikan agama, yaitu keterlibatannya yang transendental-kritis.
Pada saat yang sama, ketika politik membiarkan dirinya hanya menjadi alat kepentingan agama tertentu, politik juga akan segera kehilangan fungsinya yang paling mulia, yaitu melindungi kesejahteraan semua warga negaranya, tanpa diskriminasi. Baik politisasi agama maupun pengagamaan politik sebenarnya adalah bunuh diri bagi semua pihak yang terlibat.
Meskipun agama dan negara adalah dua entitas yang terpisah dan berbeda, namun pemisahan mutlak di antara keduanya, tidak mungkin dilakukan. Setidaknya ada dua alasan.
Pertama, agama dan negara sebenarnya “disatukan dan diintegrasikan di dalam diri setiap individu.” Setiap individu pada saat yang sama adalah warga dari negara dan juga anggota lembaga agama.
Setiap orang adalah, makhluk religius dan politik pada saat yang sama. jadi ide pemisahan mutlak dari perspektif agama sebagai “organisme” tetapi bukan sebagai “lembaga,” dari sudut pandang anggota lembaga agama yang pada saat yang sama adalah warga negara dan mungkin penguasa.
Kedua, penolakan terhadap ide pemisahan mutlak didasarkan pada keyakinannya bahwa selalu ada “karakter religius” di dalam negara dan “dimensi politik” di dalam agama. Mengenai hal ini Mark Juergensmeyer di dalam bukunya, The New Cold War? Religious Nationalism Confronts the Secular State, telah berhasil menegaskan argumentasi ini. Darmaputera setuju dengan Juergensmeyer bahwa salah satu kesalahan besar dari nasionalisme sekuler adalah penegasannya bahwa politik bisa menyingkirkan agama.
Dengan mengklaim bahwa politik bisa menyingkirkan agama, nasionalisme sekuler telah menyebabkan serangan balik yang diwakili oleh nasionalisme religius.Tidaklah mengherankan bahwa kaum nasionalis religius dipersatukan, di dalam istilah Juergensmeyer, “oleh musuh bersama – nasionalisme sekuler Barat – dan harapan yang sama bagi kebangkitan agama di dalam ruang publik.” Dengan demikian agama tidak bisa dipisahkan dari politik.
Juergensmeyer telah membuktikan bukan saja aspek politik dari agama, tetapi juga karakter religius dari negara. Nasionalisme sekuler, menurut Juergensmeyer, merupakan sejenis agama karena ia meliputi “doktrin, mitos, etika, ritual, pengalaman, dan organisasi sosial.”Garis antara nasionalisme sekuler dan agama selalu sangat tipis.
Dengan demikian ideologi-ideologi sekuler sama sekali tidak sekuler. Setiap ideologi, sebenarnya berfungsi sebagai “supra-agama, agama-sipil, atau agama-semu.” Dengan demikian, “politik murni” atau “agama murni” tidak pernah ada di dalam realitas. “Persimpangan” antara kedua entitas ini menimbulkan pertanyaan dasar, Bagaimana keduanya harus dihubungkan sedemikian rupa sehingga agama bisa melaksanakan tanggung jawab politisnya, dan negara melaksanakan tanggung jawab religiusnya, tanpa melanggar otonomi dan integritas masing-masing. Pertanyaan ini adalah pertanyaan yang sangat relevan bagi Indonesia.
Di dalam konteks Indonesia, Pancasila adalah satu-satunya alternatif yang paling baik jika Indonesia ingin menjaga kesatuan dan keberagamannya. Menurut Pancasila, agama dan negara tidak boleh sepenuhnya dilebur, atau dipisahkan secara mutlak. Di dalam berhubungan dengan dua ideologi yang berkonflik di antara bapak-bapak pendiri bangsa tahun 1945 – apakah Indonesia Merdeka akan didasarkan pada “dasar sekuler” dimana agama secara mutlak dipisahkan dari negara, atau, apakah akan didirikan atas “dasar agama” dimana negara diatur berdasarkan agama – solusi yang ditawarkan oleh Pancasila adalah bahwa Indonesia tidak akan menjadi negara sekuler atau negara agama.
Bagi Darmaputera, negara sekuler bukanlah pilihan terbaik mengingat kesatuan dan keberagaman Indonesia. Pemisahan agama yang ketat dari negara, yang merupakan tanda cara berpikir Barat, menurut Darmaputera, tidak cocok bagi Indonesia yang sangat religius. Darmaputera lebih lanjut menjelaskan,
Orientasi religius yang sangat kuat dari rakyat Indonesia pada umumnya menjadikan pilihan sekuler sangat tidak mungkin. Tentu saja ini bukanlah kebenaran umum.
Turki, misalnya, adalah sebuah negara sekuler namun mayoritas penduduknya [adalah] Muslim. Tetapi Turki dan Indonesia berbeda di dalam satu hal penting: pengaruh Barat tidak sedalam di Indonesia dibandingkan di Turki.
India juga adalah sebuah negara sekuler dimana mayoritas rakyatnya adalah sangat religius. Tetapi kita tidak boleh lupa bahwa India harus membayar harga berpisahnya Pakistan.
Singkatnya, jika Indonesia menjadi sebuah negara sekuler, maka keberagaman Indonesia akan dijaga “tetapi tanpa faktor pemersatu yang memadai untuk menjadikan Indonesia bersatu sebagai sebuah bangsa.”
Agama memiliki peran pemersatu, dan agama juga harus diakui memiliki peran penting di dalam pendidikan. Mengutip apa yang dikatakan Paulo Freire, “Setiap proyek pendidikan bersifat politis dan penuh ideologi.Masalahnya adalah untukkepentingan atau menentang kepentingan siapa politik pendidikan itu diarahkan.” Pendidikan nasional Indonesia kehilangan arah, karena tidak konsistennya elit di negeri ini untuk berpegang pada Pancasila sebagai ideologi negara dan UUD 45.
Politik pendidikan nasional belum diarahkan pada kebutuhan seluruh rakyat Indonesia, dan masih melayani kepentingan tertentu. Itulah sebabnya nasionalisme Indonesia terus tergerus.
Apabila pemerintah konsisiten berpegang pada Pancasila maka agama-agama yang ada di Indonesia dapat memberikan kontribusi positifnya dalam membangun pendidikan nasional Indonesia dalam bingkai Pancasila dan semangat bhinekatunggal ika.
https://www.binsarhutabarat.com/2020/10/landasan-teologi-pendidikan.html