Manusia terus menerus mengalami kemunduran, manusia yang diciptakan Allah baik adanya itu, makin lama makin jahat. Hanya karena anugerah Allah manusia dapat diperbaharui oleh Allah dan berubah menjadi seperti Kristus.
Sejak penciptaan, Allah telah menyatakan diri-Nya kepada manusia. Taman Eden tempat Adam dan Hawa ditempatkan Allah adalah saksi kebaikan Allah yang menciptakan manusia. Tapi, secara bersamaan Taman Eden adalah saksi bahwa manusia yang diciptakan Allah baik adanya itu telah menindas kebenaran Allah, bukannya mentaatinya.
Di Taman Eden juga Manusia memproklamasikan dukungannya pada Iblis untuk melawan Allah. Itulah sebabnya manusia mengalami kemerosotan moral. Manusia yang dikeluarkan dari taman Eden itu kerap menebar kejahatan, dan bukannya mentaati Allah yang benar.
Peristiwa pembunuhan Habel oleh Kain adalah bukti bahwa kelaliman manusia menindas kebenaran. Belum lagi peristiwa Air bah yang menggambarkan murka Allah atas kelaliman manusia. Peristiwa Menara Babel saat Allah menceraiberaikan manusia, sampai pada peristiwa Sodom dan Gomora.
Pembuangan umat Allah merupakan bukti bahwa Allah yang benar tidak berkenan dengan kelaliman manusia, tapi manusia terus menerus bertambah jahat, dan mengalami banyak penderitaan
Alkitab jelas mengatakan bahwa manusia terus menerus mengalami devolusi di luar Allah, manusia makin lama makin jahat, dan hanya mungkin mengalami titik bali jika berbalik kepada Allah.
Manusia yang menolak Allah kemudian mendirikan kebenarannya sendiri. Salah satu pernyataan kebenaran manusia yang menindas kebenaran Allah adalah apa yang dinyatakan oleh evolusi. Menurut Evolusi manusia tidak makin lama makin jahat (devolusi), tetapi makin lama makin baik, makin sempurna (evolusi).
Menerima evolusi sesungguhnya sama saja mengatakan bahwa manusia di dalam dirinya dapat mencukupkan dirinya sendiri, bahkan dapat menjadi sangat hebat. Itulah sebabnya mereka yang menerima evolusi tidak merasa perlu akan Allah, dan terus menerus menindas kebenaran degan kelaliman.
Manusia selalu berusaha mencukupkan diri dengan mengusahakan teknologi mutakhir untuk memproduksi kebutuhan hidupnya, tapi hingga saat ini dunia tetap saja tak pernah luput dari ancaman kelaparan. Entah berapa banyak orang mati karena kelaparan.
Manusia yang merasa diri maha kuasa berusaha menggunakan teknologi untuk menjadikan dirinya berkuasa, dan kekuatan teknologi itu kerap digunakan untuk membunuh sesamanya, baik itu berupa teknologi senjata apai, sampai pada senjata-senjata kimia.
Bahkan sempat tersiar isu, bahwa Covid-19 pun akibat dari kegagalan manusia mengelola senjata kuman yang mematikan. Kita berharap itu tidak terjadi, apalagi dampak pandemi covid-19 yang melanda seluruh pelosok dunia. Covid menyasar negara-negara maju dan juga negara-negara berkembang.
Tak ada manusia yang tak dapat melihat Allah, setidaknya manusia dapat melihat Allah dari penciptaan manusia dan penciptaan Alam semesta. Allah yang besar, lebih besar dari alam semesta, karena itu Allah yang besar itu dapat menciptakan alam semesta.
Jika kita jujur, tak ada seorangpun yang memiliki kendali atas dirinya, maupun atas orang lain, demikian juga atas alam. Karena hanya pencipta alam semesta yang dapat mengendalikan alam semesta.
Peristiwa pandemi covid-19 juga merupakan bukti bahwa manusia tak dapat mengendalikan alam semesta. Pada masa pandemi covid-19 ini sudah sepatutnya kita kembali kepada kebenaran, Allah pencipta dunia ini, untuk bisa berdamai dengan sesama, dan mengelola alam dengan bijak, atau berdamai dengan alam semesta.
Pada mulanya adalah kebenaran, maka kita yang diciptakan oleh kebenaran itu wajib hidup benar, mentaati Allah yang benar, dan dengan jalan itulah kita bisa berdamai dengan sesama dan berdamai dengan Alam.
Tuhan dimuliakan.
Dr. Binsar Antoni Hutabarat
https://www.binsarhutabarat.com/2021/07/evolusi-menyangkali-kebenaran.html
Tiga puluhan tahun lebih Pancasila dibekukan, meminjam istilah Syafei Maarif, Pancasila sekadar dijadikan Etalase politik.
Pancasila adalah nilai-nilai yang diam dalam sanubarinya rakyat Indonesia. Jadi, tepatlah ketika Presiden Soekarno mengatakan, beliau hanya menggali nilai-nilai Pancasila. Pancasila bukan produk pemikiran Soekarno semata, tapi seluruh rakyat Indonesia.
Karena nilai-nilai yang tertuang dalam Pancasila itu diam dengan rukun dalam sanubarinya rakyat Indonesia, maka menafsirkan sila-sila Pancasila sederhananya tidak boleh menegasikan nilai-nilai yang ada pada sila-sila yang lain.
Sila ketuhanan yang maha esa menyatakan bahwa rakyat Indonesia adalah rakyat yang ber-Tuhan, Tuhan yang dikenal dalam agama-agama dan kepercayaan-kepercayaan dalam agama-agama suku. Itu berarti, Pancasila tidak boleh menggusur agama atau kepercayaan apapun yang ada di indonesia.
Pancasila sejatinya memersatukan semua agama-agama yang ada di Indonesia, yang diwujudkan dalam kesepakatan bahwa semua manusia Indonesia adalah manusia yang bermartabat.
Manusia adalah ciptaan Tuhan yang mulia, dan wajib hidup saling menghargai. Itulah yang dituangkan dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
Manusia Indonesia yang ber-ketuhanan yang maha esa itu juga mengakui bahwa manusia itu terbatas, manusia itu memiliki keunikan masing-masing.
Manusia yang beradab itu wajib hidup dalam persatuan untuk membangun hidup bersama yang baik. Itulah yang dituangkan dalam sila ketiga, Persatuan Indonesia.
Manusia Indonesia yang ber-ketuhanan yang maha esa itu bukan hanya mengakui bahwa manusia itu manusia yang beradab, perlu hidup dalam persatuan.
Dalam membangun hidup bersama demi kebahagiaan bersama, manusia Indonesia yang beradab itu juga mengakui keberadaan manusia Indonesia yang tidak sempurna.
Ketidaksempurnaan memungkinkan adanya perbedaan dan konflik. Tetapi itu semua dapat diselesaikan dengan menjunjung persatuan untuk kepentingan bersama.
Perbedaan pendapat, konflik dalam kehidupan bangsa indonesia itu harus diselesaikan dengan jalan musyawarah dan mufakat. Itulah yang dituangkan dalam sila ke empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyahwaratan perwakilan.
Sila pertama. Kedua, ketiga dan keempat jelas telah menyatukan tekad rakyat Indonesia untuk merdeka dengan cita-cita kemerdekaan untuk menghadirkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Itulah yang dituangkan dalam sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Korupsi adalah musuh masyarakat Pancasila. Korupsi melemahkan pemerintah untuk mensejahterakan rakyat Indonesia.
Korupsi dana bencana makin menyengsarakan masyarakat Indonesia yang berada dalam kesusahan akibat bencana yang banyak melanda masyarakat Indonesia.
Salah satu lembaga yang menjadi harapan rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi adalah KPK. Tapi, sayangnya orang-orang yang berprestasi di KPK digusur justru dengan alasan tidak lolos test wawasan kebangsaan.
Kontroversi TWK yang belum selesai itu kemudian membuat banyak orang bergetar, apa yang terjadi dengan Pancasila, mengapa tanggal 1 Juni yang merupakan hari lahirnya Pancasila itu dijadikan hari proklamasi penggusuran mereka yang berprestasi di KPK dengan alasan tidak lolos TWK.
Mungkin benar apa yang dikatakan Syafei Maarif, Pancasila hanya dijadikan etalase politik, bahkan dijadikan alat untuk melatenkan kekuasaan mereka yang berkuasa, termasuk melatenkan koruptor.
Bagaimana dengan masa depan bangsa ini jika Pancasila terus sekadar dijadikan etalase politik, apalagi jadi instrumen memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa?
Save KPK!
Dr. Binsar Antoni Hutabarat
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISME BERBASIS KEKERASAN YANG MENGARAH PADA TERORISME TAHUN 2020-2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : a.
b.
C.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasari yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024;
Mengingat
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor S Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62 16);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISME BERBASIS KEKERASAN YANG MENGARAH PADA TERORISME TAHUN 2020-2024.
Pasal 1
1. Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang selanjutnya disebut PE adalah upaya yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan terpadu dalam rangka mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
2. Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme adalah keyakinan dan/ atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.
3. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/ atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
4. Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang selanjutnya disebut RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
5. Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang selanjutnya disebut Aksi PE adalah kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RAN PE untuk dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
6. Sekretariat Bersama RAN PE adalah unit Pelaksana RAN PE yang dibentuk untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan RAN PE Tahun 2020-2024.
(2) RAN PE bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
(1) RAN PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a. pendahuluan; dan
b. strategi RAN PE Tahun 2020-2024.
(2) RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
- 5 -
Strategi RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilengkapi dengan Aksi PE.
(4) RAN PE Tahun 2020 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Menteri dan pimpinan lembaga, bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gubernur dan bupati/walikota, bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE di daerahnya masing- masing dengan koordinasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal S
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Sekretariat
Bersama RAN PE.
Sekretariat Bersama RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang politik, hukum, dan keamanan;
C. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri; dan
f. badan yang menyelenggarakan urusan di bidang
penanggulangan terorisme.
(3) Sekretariat Bersama RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin dan dikoordinasikan kepala badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.
Pasal 6
Dalam pelaksanaan Aksi PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Sekretariat Bersama RAN PE dapat menambah dan/ atau melakukan penyesuaian Aksi PE sesuai dengan kondisi dan kebutuhan, yang ditetapkan melalui peraturan badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.
Pasal 7
(1) Sekretariat Bersama RAN PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas:
a. mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi
b. mengompilasi laporan-laporan yang disampaikan oleh kementerian/1embaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan RAN PE; dan
C. merumuskan dan menyiapkan laporan capaian pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan RAN PE.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan RAN PE, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat bekerja sama dan melibatkan peran serta masyarakat.
Pasal 9
(l) Menteri dan pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menyampaikan perkembangan capaian pelaksanaan RAN PE kepada Sekretariat Bersama RAN PE secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2) Gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) menyampaikan perkembangan capaian pelaksanaan RAN PE melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri secara periodik setiap 6
{enam) bulan sekali.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menyampaikan kompilasi capaian pelaksanaan RAN PE di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Sekretariat Bersama RAN PE secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali.
(4) Sekretariat Bersama RAN PE menghimpun capaian perkembangan pelaksanaan RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebagai bahan perumusan dan penyiapan laporan capaian pelaksanaan RAN PE.
Pasal 10
(1) Dalam mengoordinasikan pelaksanaan RAN PE, Sekretariat Bersama RAN PE melakukan pertemuan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(2) Tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RAN PE disusun oleh Sekretariat Bersama RAN PE yang ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.
Pasal 11
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
MENTERI 1-HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Pilkada Jakarta: Nasionalis Vs Islam Politik Pernyataan Suswono, Janda kaya tolong nikahi pemuda yang nganggur, dan lebih lanjut dikat...