Saturday, November 27, 2021

Etika Kepejabatan

 


 Etika Kepejabatan


Kita tentu setuju perbedaan imbalan yang diterima orang harus berkaitan dengan perbedaan dalam usaha dan kemampuan. Namun, kita tidak boleh membiarkan kesenjangan sosial terus melebar tanpa berjuang untuk menopang mereka yang berada dibawah garis kemiskinan agar dapat menikmati hidup yang lebih baik, khususnya bagi mereka yang memangku jabatan publik, ini adalah etika kepejabatan yang harus menjadi pegangan siapapun yang ingin mengabdi pada bangsa dan negara.


Membiarkan prospek hidup dari kelompok yang tidak beruntung  tetap tidak diperbaiki atau tidak ditingkatkan adalah tidak etis.  Tanggung jawab itu utamanya ada pada pundak pejabat publik. 


Seorang pejabat seharusnya tak pantas bersenang-senang disaat jutaan rakyat mengiba sesuap nasi. Pada kondisi ini, mereka yang mampu, khususnya pejabat pemerintah bertanggung jawab untuk menciptakan kesetaraan kondisi, dengan mengusahakan terciptanya kesetaraan kesempatan, khususnya akses pendidikan yang membuat setiap orang memiliki peluang untuk mengembangkan bakat-bakatnya, dan juga pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan dan kesehatan.


Tujuan kemerdekaan Indonesia adalah untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur, karena itu disaat banyak masyarakat Indonesia masih belum mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dikarenakan belum terciptanya kesamaan kesempatan, para pejabat publik tidak patut memamerkan kemewahan.


https://www.binsarhutabarat.com/2021/11/etika-kepejabatan.html



Thursday, November 25, 2021

Peringatan Hari Guru Nasional


Peringatan Hari Guru Nasional

Peringatan Hari Guru Nasional Perlu Jadi Momen untuk Meningkatkan Kompetensi Profesional Guru di Indonesia


Pada 25 November, sejak ditetapkannya tanggal  itu sebagai hari Guru Nasional pada tahun 1994 melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional, semarak perayaan Hari Guru Nasional selalu saja penuh semarak, meski pada masa covid-19 pada tahun ini. 

Pemilihan Hari Guru Nasional yang bertepatan dengan hari lahirnya PGRI yang sebelumnya Bernama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) yang memperjuangkan nasib guru Indonesia. Pada 1932, nama PGHB diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Kemudian, setelah kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada tangga 24-25 November 1945 di Surakarta dibentuklah organisasi PGRI untuk mewadahi semua guru di Indonesia.

Guru Katalis Penting

Hubungan yang kuat antara guru dan peserta didik merupakan pusat proses pengajaran. Pengetahuan bisa diperoleh dalam berbagai cara, apalagi dengan penggunaan teknologi baru di dalam kelas yang telah terbukti efektif. Namun, untuk sebagian besar peserta didik, terutama mereka yang belum menguasai keterampilan berpikir dan belajar, guru tetap menjadi katalis penting. 

Demikian juga hal nya dalam kapasitas penelitian independen, kapasitas ini hanya mungkin setelah terjadi interaksi dengan guru atau mentor intelektual. Peran guru dalam keberhasilan proses pendidikan sesungguhnya amat “crucial,” apalagi pada tahap awal pendidikan dimana citra diri pelajar terbentuk. 


Tuntutan terhadap guru profesional 

pada  pelaksanaan pendidikan di daerah-daerah tertinggal, kemampuan guru memotivasi pelajar untuk hadir di sekolah amat penting untuk pelaksanaan wajib belajar yang dicanangkan pemerintah.

Profesionalisme guru juga merupakan tuntutan kerja seiring dengan perkembangan sains teknologi dan merebaknya globalisasi dalam berbagai sektor kehidupan. Suatu pola kerja yang diproyeksikan untuk terciptanya pembelajaran yang kondusif dengan memperhatikan keberagaman sebagai sumber inspirasi untuk melakukan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan.

Guru sebagai tenaga pendidikan secara substantif memegang peranan tidak hanya melakukan pengajaran atau transfer ilmu pengetahuan (kognitif), tetapi juga dituntut untuk mampu memberikan bimbingan dan pelatihan.

Untuk Indonesia, jabatan guru sebagai tenaga profesional ditetapkan melalui undang- undang guru dan dosen: Pasal 1: (1) Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

 Undang-undang guru dan dosen Pasal 2: (1). Menegaskan bahwa Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(2). Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik. 

Mengenai prinsip profesionalitas Pasal 7 menjelaskan, (1). Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; Mengenai kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi guru pasal 8 menjelaskan, Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.


https://www.binsarhutabarat.com/2021/11/peringatan-hari-guru-nasional.html



Monday, November 22, 2021

Memahami Visi, Misi, Tujuan Institusi

 



Memahami Visi, Misi, Tujuan Institusi

 

 

Ada yang menarik terkait Visi, Misi Pendidikanm Tinggi yang didirikan oleh Gereja. Meski gereja itu tidak memiliki Misi dalam dirinya sendiri.

Vis,misi gereja perlu diturunkan dari Misi Gereja yakni untuk menjalankan amanat agung dengan menguatkan Marturia, Diakonia dan Koinonia. 

Tapi, selalu saja ada banyak institusi gereja yang pendirinya merasa memiliki Visi, Misi pribadi dan dominan terhadap isntitusi tersebut, bahkan bernai mewariskan Visi, Misi pribadinya kepada orang-orang tertentu yang menjadi pilihan sang tokoh. 

Mungkin itulah sebabnya, pada umumnya standar Visi.Misi Pendidikan Tnggi Teologi yang berada dibawah gereja selalu saja mengumandangkan peran  Visi, Misi pribadi sebagaimana dikumandangkan pada Visi, Misi Gereja yang kerap mengumandangkan Visi-Misi tokoh tertentu.

Padahal, Visi, Misi yang kemudian ditumuskan dalam Visi, Misi institusi itu tidak lagi dapat menjadi Visi, Misi pribadi. Mungkin karena itulah Pendidikan Tinggi Teologi umumnya tidak mampu merespons jaman, seperti seorang tokoh pendiri yang kemudian makin tak mampu merespon zaman karena ditelan waktu.

 

Standar Visi, Misi, tujuan dibawah ini mungkin perlu kita pahami dengan baik.

 

1. Visi harus merupakan cita-cita bersama yang dapat menjadi sumber inspirasi, motivasi, dan kekuatan yang mengilhami pikiran dan tindakan lembaga.

 

2.   Visi harus memuat tujuan dan ruang lingkup kerja yang khas dari lembaga.

 

3.  Visi seharusnya dirumuskan berdasarkan masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan.

 

4.  Visi seharusnya ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat di tingkat lokal, nasional, regional, dan global.

 

5. Misi harus memberikan arahan dalam mewujudkan visi dan dinyatakan dalam tujuan-tujuan yang dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu (3-5 tahun).

 

6. Misi harus mengandung pokok-pokok mengenai bentuk kegiatan utama yang dapat menjadi landasan hubungan kerja serta pengalokasian sumberdaya segenap pihak yang berkepentingan.

 

7. Misi harus menunjukkan ruang lingkup hasil yang hendak dicapai oleh lembaga, dan tingkat pengetahuan, ketrampilan, serta sikap dasar yang disyaratkan bagi hasil yang dimaksud.

 

8.   Misi harus menunjukkan ruang lingkup pasar yang dituju.

 

9.   Misi harus menunjukkan ruang lingkup geografis yang menjadi sasaran.

 

10. Misi harus memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan kebijakan lembaga.

 

 

 

11. Misi harus dirumuskan bersama dengan mempertimbangkan masukan-masukan pihak-pihak yang berkepentingan.

 

12. Misi harus dapat menjadi tolok ukur dalam evaluasi baik di seluruh lembaga maupun bagian-bagiannya.

 

13. Misi seharusnnya memberi keluwesan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan lembaga yang terlibat.

 

14. Tujuan institusi harus disusun selaras dengan Visi, Misi, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.


Dr, Binsar Antoni Hutabarat



https://www.binsarhutabarat.com/2021/11/memahami-visi-misi-tujuan-institusi.html

Pilkada Jakarta: Nasionalis Vs Islam Politik

  Pilkada Jakarta: Nasionalis Vs Islam Politik Pernyataan Suswono, Janda kaya tolong nikahi pemuda yang nganggur, dan lebih lanjut dikat...