Tuesday, April 26, 2022

Pelatihan Online Jurnal dengan OJS 3

 



Pelatihan Online Jurnal dengan OJS 3

Untuk menghadirkan jurnal ilmiah berkualitas bidang Teologi dan  Pendidikan Kristen diperlukan kerjasama dengan asosiasi profesi , asosiasi keilmuan program studi. 

Merespon kebijakan pedoman akreditasi jurnal ilmiah yang menekankan pada proses penyuntingan dan substansi artikel, maka Asosiasi Prodi Teologi dan Pendidikan Agama Kristen (ASPROTEPAK) menggelar pelatihan Jurnal dengan OJS 3.

Pelibatan Mitra Bestari  

Penyuntingan jurnal ilmiah menuntut digunakannya sistem penelaahan dan penyaringan secara objektif oleh mitra bestari [single blind reviewatau double blind review oleh peer-reviewer) yang melibatkan ahli dan penilai dari berbagai institusiyang sesuai dengan bidang ilmunya. 

Mitra bestari ini berbeda dengan dan bukan anggota dewan penyunting (sehingga tidak dapat dicantumkan sebagai penyunting, penelaah tamu, board of editors, dan sebutan lain yang sejenis secara tetap).

Reputasi kepakaran seorang mitra bestari ditentukan oleh jumlah publikasi di jurnal ilmiah bereputasi, keseringan karya atau pendapatnya diacu secara luas, keterlibatan kecendekiaannya dalam forum ilmiah internasional, kesesuaian dengan bidang ilmu jurnal, dan/ataubentuk-bentuk pengakuan berbobot lainnya.

Untuk itu mitrabestari dinyatakan berkualifikasi internasionaljikadalam5 (lima)tahun terakhir paling sedikit pernah menulis sebuah artikel (sebagai penulis utama atau penulis korespondensi) atau sebagai penulis anggota paling sedikit 3 (tiga) artikel yang terbit di jurnal ilmiah internasional. 

Mitra bestari dinyatakan berkualifikasi nasional jika dalam 5 (lima) tahun terakhir paling sedikit pernah menulis sebuah artikel (sebagai penulis utama atau penulis korespondensi) atau sebagai penulis anggota paling sedikit 3 (tiga) artikel yang terbit dalam jurnal ilmiah terakreditasi.

Mitra bestari paling sedikit berasal dari 4 (empat) institusi berbeda dan kepakarannya harus sesuai dengan bidang ilmu pada jurnalnya. 

Keterlibatan Mitra Bestari dalam menelaah artikel harus dapat dibuktikan di sistem informasi jurnalnya dan menghasilkan artikeljurnal ilmiah yang berkualitas baik. Pelibatan Mitra Bestari akan mendapatkan nilai tinggi jika sebagian besar Mitra Bestari berkualifikasi internasional dan berasal dari beberapa negara.


https://www.binsarhutabarat.com/2022/04/pelatihan-online-jurnal-dengan-ojs-3.html


Monday, April 18, 2022

Binsar Antoni Hutabarat Lolos Seleksi

 



18. KH-00985 BINSAR ANTONI HUTABARAT

https://www.binsarhutabarat.com/2022/04/binsar-antoni-hutabarat-lolos-seleksi.html


Dr. Binsar Antoni Hutabarat, calon Komnas Ham dengan nomor pendaftaran KH-0985 berhasil lolos pasa seleksi awal  Calon Komnas Ham 2022-2027.

Dr. Binsar Antoni Hutabarat mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu/Saudara, dan teman teman yang telah memberikan dukungan berupa surat rekomendasi, doa dan dukungan lainnya.

Dukungan bapak/Ibu/saudara, dan teman-teman lain masih dibutuhkan untuk menghantarkan Dr. Binsar Antoni Hutabarat sebagai Komnas Ham 2022-2027.  


Untuk memberi dukungan terhadap Dr. Binsar Antoni Hutabarat, calon Komnas Ham dengan nomor pendaftaran KH-0985, dapat dilakukan dengan  mengisi kolom masukan masyarakat pada laman https://www.komnasham.go.id/seleksi-anggota, disertai dengan mencantumkan identitas diri, nomor kontak dan mengunggah dokumen pendukung.

Atas dukungan, berupa rekomendasi, doa Bapak/Ibu/Saudara dan teman-teman, Dr. Binsar Antoni Hutabarat mengucapkan terima kasih.


Dr. Binsar Antoni Hutabarat


PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PERIODE 2022-2027 DAN PERMINTAAN MASUKAN MASYARAKAT NOMOR: 35/PANSEL-KH/IV/2022


1. Pendaftaran Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2022-2027 dimulai sejak 8 Februari 2022 dan berakhir 8 April 2022.

2. Berdasarkan hasil seleksi Administrasi, Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM Periode 2022-2027 (Panitia Seleksi), memutuskan pendaftar Calon Anggota Komnas HAM Periode 2022-2027 yang lolos seleksi administrasi sebagai berikut :



NO KODE PENDAFTARAN NAMA

1. KH-00010 MATHIUS UTUS DATANG

2. KH-00028 MOH. KISMAN PANGERAN

3. KH-00126 OCTONDI LIBRANES

4. KH-00128 PURWO ATMOJO

5. KH-00139 CHRISBIANTORO

6. KH-00308 HARI KURNIAWAN

7. KH-00570 SAURLIN P SIAGIAN

8. KH-00696 SUROSO

9. KH-00709 PARAMITA ERSAN

10. KH-00869 DEDI HARYADI

11. KH-00901 NELSON SIMANJUNTAK,

12. KH-00913 TEGUH PUJIANTO NUGROHO

13. KH-00934 MUKHTADI

14. KH-00938 FIDEL EFENDI

15. KH-00949 SYARIF BASTAMAN

16. KH-00968 YVES SULENGKA PALAMBANG

17. KH-00983 ABUSTAN

 

18. KH-00985 BINSAR ANTONI HUTABARAT

19. KH-00988 ENCANG HERMAWAN

20. KH-00990 BIREVEN ARUAN

21. KH-00992 MOHAMMAD ALIARDO

22. KH-00996 ERMA HARI ALIJANA

23. KH-00997 SONNY WESTERLING MANALU

24. KH-01001 SOFIANDI

25. KH-01002 TRI PUSPITAL

26. KH-01005 YASSER SALAHUDDIN WAHAB

27. KH-01006 ANIS HIDAYAH

28. KH-01010 CHRISMANTO PANGIHUTAN PURBA

29. KH-01011 SYAHRUDIN DAMANIK

30. KH-01013 I KETUT PUSPA ADNYANA

31. KH-01017 LA ODE KAMALIA

32. KH-01019 ILHAM

33. KH-01024 YANCE ANDRIANTO

34. KH-01026 HAIRANSYAH

35. KH-01031 ASAL PADANG

36. KH-01033 ABDUL KOLIB

37. KH-01036 ANNE FRIDAY SAFARIA

38. KH-01040 HARI ANTONO

39. KH-01045 DANIELLE JOHANNA PS

40. KH-01046 ABDUL HARIS SEMENDAWAI

41. KH-01061 BAHRAIN

42. KH-01070 FX RUDY GUNAWAN

43. KH-01109 JUS FELIX MEWENGKANG

44. KH-01120 JAYADI DAMANIK

45. KH-01124 PRABIANTO MUKTI WIBOWO

46. KH-01125 MUHAMMAD NOOR AZASI AHSAN

47. KH-01130 SAHNAN SOLIN

48. KH-01154 HR TISNA DJAJA

49. KH-01165 RAFENDI DJAMIN

50. KH-01173 YAN CHRISTIAN WARINUSSY

51. KH-01174 SRI WAHYUNI

52. KH-01184 DEDY SISWADI


53. KH-01188 ANTONIUS HARITA

54. KH-01189 MARIA MONIKA VERONIKA HAYR

 

55. KH-01193 SUGIYARTO

56. KH-01212 A PRADJASTO HARDOJO

57. KH-01237 MUHAMMAD ADLAN

58. KH-01239 ADE ENDAH JUARDININGSIH

59. KH-01247 MUNAFRIZAL MANAN

60. KH-01251 YOGI SUMARSONO WIBOWO

61. KH-01253 MARIA RITA IDA SUHAGIAN

62. KH-01258 MOH. KHOERON SAID

63. KH-01259 ULI PARULIAN SIHOMBING

64. KH-01267 SRI HIDAYAH

65. KH-01268 ARIS SEPTIONO

66. KH-01273 PIETRUS WAINE

67. KH-01275 SUGENG WAHONO

68. KH-01276 SYAMSUDDIN KALU

69. KH-01285 BEKA ULUNG HAPSARA

70. KH-01287 RIKO NOVIANTORO WIDIARSO

71. KH-01368 REMIGIUS SIGID TRI HARDJANTO


72. KH-01375 AMIRUDDIN AL RAHAB

73. KH-01378 BANUA SANJAYA HASIBUAN

74. KH-01388 JATENANGAN MANALU

75. KH-01395 ZAINAL ABIDIN

76. KH-01397 MUHAMMAD NUGROHO

77. KH-01401 SAYEKTI PRIBADININGTYAS

78. KH-01402 SUCI DEWI KINASIH

79. KH-01405 AGUS WIDANARKO

80. KH-01420 LA ODE HUSEN

81. KH-01440 ATNIKE NOVA SIGIRO

82. KH-01452 BOIZIARDI

83. KH-01454 EDUARD PARSAULIAN MARPAUNG

84. KH-01456 PUTU ELVINA

85. KH-01495 SISKA MARLENI

86. KH-01496 MUCHAMMAD JA'FAR SHODIQ

87. KH-01509 YOSIAS ELDRICH TEDDY MANNEKE

88. KH-01517 HENDRA

89. KH-01521 EVA SUSANTI BANDE

90. KH-01526 TITI SANSIWI

91. KH-01530 ANTONIUS EKO NUGROHO

 

92. KH-01532 IMRAN

93. KH-01533 JANUAR AKBAR

94. KH-01534 IRIANTO SUBIAKTO

95. KH-01536 PRAMONO UBAID TANTHOWI

96. KH-01537 RITA SERENA KOLIBONSO



3. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.


4. Nama-nama pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya, yaitu tes tertulis obyektif dan penulisan makalah yang dilaksanakan secara daring pada 13 Mei 2022. Teknis pelaksanaan tes tersebut akan diberitahukan lebih lanjut melalui akun pendaftar dan website Komnas HAM.


5. Panitia Seleksi mengharapkan partisipasi dari seluruh masyarakat Indonesia untuk memberikan masukan dan/atau informasi terkait rekam jejak para pendaftar yang lolos seleksi administrasi mulai 18 April sampai 25 Juli 2022 metode sebagai berikut:

a. Melalui online yaitu dengan mengisi kolom masukan masyarakat pada laman https://www.komnasham.go.id/seleksi-anggota, disertai dengan mencantumkan identitas diri, nomor kontak dan mengunggah dokumen pendukung, atau;

b. Melalui pos yaitu dengan mengirimkan dokumen fisik ke Sekretariat Pansel di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary no 4B, Menteng, Jakarta Pusat 10310 atau via email pansel@komnasham.go.id dan panselkomnasham@gmail.com disertai dengan melampirkan identitas diri, nomor kotak dan bukti/dokumen pendukung.


6. Panitia Seleksi menjamin kerahasiaan identitas masyarakat serta masukan dan/atau informasi yang diberikan.





Jakarta, 18 April 2022 Ketua Panitia Seleksi






Prof. Dr. Makarim Wibisono, M.A-IS, M.A


Friday, April 15, 2022

Tanggapan Terhadap Surat Stevri Lumintang

  

 


Membaca surat saudara Stevri Indra Lumintang seorang sekretaris BMPTKI yang ditujukan kepada Presiden Jokowidodo yang tidak ditujukan secara langsung, dalam arti dikirimkan langsung kepada Presiden, tetapi di tulis dalam situs  Institut theologia Insani Internasional (saya juga tidak tahu lembaga macam apa itu). Stevri Lumintang, secara khusus pada bagian pengantar mengatakan bahwa "Pendidikan Tinggi Keagamaan Kristen Indonesia terjajah," saya terperangah, siapa yang menjajah?

Tulisan saudara Stevri Lumintang  dalam pengantarnya mengatakan demikian, “Tulisan singkat dan sederhana ini adalah suatu permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo untuk kiranya dapat memerdekakan semua PTKKI yang dituntut dengan standar nasional pendidikan, khususnya sembilan standar akreditasi perguruan tinggi, namun tidak diberikan jalan yang sesuai untuk mencapai standar tersebut, seperti yang dijelaskan pada uraian berikut ini.”

Pernyataan bahwa PTKKI harus dimerdekakan dari “Sembilan standar akreditasi perguruan tinggi”menurut saya salah kaprah dan dibangun atas ketidakpahaman Stevri Lumintang tentang standar Pendidikan tinggi. 

Memang perkataan tersebut kemudian dilanjutkan dalam tulisannya, bahwa PTKKI bisa merdeka kalau Presiden RI yang memerdekakan. Tepatnya  dituliskan demikian” Hanya Presiden Republik Indonesia, Yang Terhormat Bapak Ir. Joko Widodo yang dapat membuka jalan tersebut. Jalan tersebut adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Kristen.”

Solusi Stevri Lumintang menurut saya seperti oramg yang tak sadar keadaan, mengapa? Bisa saja di kementerian agama ada Direktorat Jenderal Pendidikan Kristen, tapi semua itu sudah sirna, Ketika gereja-gereja di Indonesia menolak disahkannya UU Pesantren dan Pendidikan Tinggi Keagamaan. Kalau ingin diperjuangkan semestinya adalah "Direktorat Jendral Pendidikan Keagamaan," artinya semua pendidikan agama, Islam, Kristen, Hindu, dll. berada dalam direktorat jenderal pendidikan keagamaan. Itulah sebabnya Ketika keluar PP tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan Tahun 2019, kita perlu bertanya bagaimana dengan  PP Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan tahun 2007. PP itu mengacu pada Sisdiknas 2003, dan dasar hukum PNPS65.

Saya mungkin tidak akan membahas lebih dalam ketidak pahaman Stevri Lumintang tentang kebijakan, tetapi saya harus bertanya mengatakan apa yang dibuat oleh perkumpulan PTKKI. Apalagi sangat disayangkan kelahiran BMPTKI yang biasa saya sebut kecelakaan, karena pada waktu itu sudah banyak Perkumpulan PTKKI, seperti Persetia, Pasti, PDPTKI, dan semua menolak kehadiran BMPTKI, karenamemang lembaga-kembaga yang ada itu  jauh mumpuni dari pengurus BMPTKI, bahkan bukan rahassia pengurus yang sangat bergiat dia BMPTKI jika kita membaca dan mendengar di Youtube ada yang menggunakan ijazah Palsu. Menurut Saya Stevri Lumintang perlu membersihkan Lembaga itu.

 Selanjutnya perlu dipahami bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi untuk pengelolaan perguruan tinggi dan juga penetapan mutu perguruan tinggi. Pemerintah hanya menetapkan standar minimal untuk melindungi rakyat agar tidak menghabiskan waktu dan biaya dengan belajar disebuah perguruan tinggi tidak bermutu.

Hal-hal lain bersifat teknis pengurusan NIDN, Jafung dll. mungkin saya tidak akan membahas saat ini, dan saya akan membahasnya kemudian.

Kiranya PTKKI Berjaya untuk meningkatkan standar perguraun tingginya , bukan hanya pada standar minimal, yaitu 24 standar, tetapi juga melampaui standar Dikti.

 

Dr, Binsar Antoni Hutabarat 


https://www.binsarhutabarat.com/2022/04/tanggapan-terhadap-surat-stevri.html



Berikut isi surat Stevri Lumintang 


DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN KRISTEN
Permohonan Kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo, Mengatasi Jalan Sempit, Panjang dan Buntu bagi PTKKI Menuju Akreditasi Unggul

Stevri P.N. Indra Lumintang1

 

      Kemerdekaan kampus di Indonesia adalah hak semua perguruan tinggi, termasuk 386 Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Indonesia (PTKKI), dan oleh sebab itu, maka penjajahan terhadap perguruan tinggi apapun adalah tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam Konstitusi (UUD 1945). Tulisan singkat dan sederhana ini adalah suatu permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo untuk kiranya dapat memerdekakan semua PTKKI yang dituntut dengan standar nasional pendidikan, khususnya sembilan standar akreditasi perguruan tinggi, namun tidak diberikan jalan yang sesuai untuk mencapai standar tersebut, seperti yang dijelaskan pada uraian berikut ini.

Pendahuluan

    Suatu bangsa yang kuat diukur oleh kuatnya pendidikan bangsa tersebut. Inilah filosofi para founding father bangsa Indonesia, dengan paradigma berpikir build nation, build school.2 386 Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (Sekolah Tinggi Teologi atau Sekolah Tinggi Agama Kristen) yang tersebar di seluruh wilayah NKRI sebagai sub-sistem pendidikan nasional adalah suatu kekuatan bagi kemajuan dan kedewasaan bangsa Indonesia. Tidak ada kemajuan tanpa pendidikan3, dan tidak ada kedewasaan tanpa pastoral care.4 Peran para scholar-pastor (dosen-pendeta) di dalam dan melalui PTKKI telah menghasilkan banyak sumber daya anak bangsa yang sedang memperkuat pilar-pilar bangsa Indonesia beragama, bermoral dan beradab sejak sebelum kemerdekaan. Para scholar-pastor terus berjuang membiayai sendiri hidup dan sekolahnya juga mengabdi “tanpa gaji” kecuali hanya “allowance” mengajar anak-anak bangsa sekalipun melalui jalan sempit dan kotor era Orde Baru, kemudian semakin sempit, rusak dan panjang akibat krisis multidimensi era Orde Reformasi.5 Tiba-tiba, tanpa tanda, pada tahun 2012, gendang “akreditasi” ditabuh bersamaan dengan tuntutan mutu global di segala bidang,6 maka tak pelak semua PTKKI seperti “cacing kepanasan” dan kemudian masing-masing berjuang sendiri melewati jalan sempit, panjang dan buntu menuju akreditasi unggul.

     Menemani perjalanan para scholar-pastor, sejak tahun 1996 penulis sendiri pun terpanggil mengabdi di dalam dan melalui dunia pendidikan tinggi teologi, dan sejak saat itu sampai tahun 2022 tersimpan “kemarahan besar” dalam kalbu sebagai salah seorang anak bangsa. Penulis bersama dengan tiga anak kandung saling menceritakan mutu masing-masing universitasnya dengan akreditasi unggul, namun dengan dedikasi dosen, manajemen mutu kelas dan program studi yang rendah. Mutu perguruan tinggi masih dalam tataran “data” administrasi, belum bermutu yang sebenarnya. Wajah perguruan tinggi seperti ini tentu sangatlah menyedihkan. Sekalipun terdengar dan terlihat bahwa banyak upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan masing-masing perguruan tinggi, namun hanya upaya “menambal jalan-jalan berlubang” dengan terus-menerus mengganti kurikulum yang justru semakin memperbanyak dan memperbesar lubang Pendidikan di Indonesia. Kenyataannya dari tahun 2010 sampai tahun 2022 ini, mutu pendidikan di Indonesia masih terbilang rendah, sehingga Indonesia berada di peringkat 55 dari 75 negara, masih berada jauh di bawah Malaysia dan Thailand.7

  Bagaimana dengan mutu perguruan-perguruan tinggi keagamaan Kristen di Indonesia (PTKKI)? Menurut pengamatan dan penelusuran penulis, sekalipun nilai akreditas pada umumnya program-program studi PTKKI masih tergolong rendah yakni baik, dan hanya terhitung jari tangan kiri yang terakreditasi “unggul”, namun pengabdian dan kompetensi dosen-dosennya sangat tinggi. Hal ini disebabkan oleh “spirit” perjuangan dalam keterbatasan, juga komitmen tinggi para dosen sebagai hamba Tuhan yang mengabdi kepada Tuhan, jujur dalam proses pembelajaran yang bermutu, motivasi kuat para mahasiswa karena panggilan Allah, dan sebagian diperkaya oleh pola “seminary” dengan asrama-asramanya.8 Sayangnya, masalah utama yang dihadapi hampir semua perguruan tinggi keagamaan Kristen di Indonesia ialah karena “jalan” yang disediakan oleh Pemerintah “terlalu sempit”. Padahal peran semua PTKKI di Indonesia telah memperluas jalan bagi pembangunan bangsa Indonesia di segala bidang yang berakar pada pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang beragama, bermoral dan beradab.

Jalan Sempit, Rusak, Panjang dan Buntu bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Mencapai Akreditasi Unggul

  Perguruan tinggi keagamaan di Indonesia telah ada sebelum bangsa Indonesia merdeka. STT Jaffray Makasar, mulanya bernama Sekolah Alkitab Makasar berdiri tahun 1932 oleh Robert A. Jaffray.9 STT Jakarta (sekarang Sekolah Tinggi Filsafat Theologi) berdiri tahun 1934 di Bogor.10 STT SAAT (Seminari Asia Tenggara) didirikan oleh Dr. Andrew Gih tahun 1952.11 Institut Injil Indonesia Batu, mulanya “Sekolah Alkitab Keluarga” berdiri tahun 1957 oleh misionaris asal Jerman, yakni German Edy dan kemudian dipimpin dan diselenggarakan oleh Petrus Octavianus.12 Tahun 1966, Stanley Heath memulai Sekolah Tinggi Alkitab Tiranus,13 dan demikian seterusnya STT yang lain berdiri. Jadi, keberadaan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen di negara Indonesia sudah mencapai usia 90 tahun di wilayah NKRI dan telah berkontribusi besar sebagai satu sub-sistem Pendidikan nasional dalam mewujudkan tujuan Pendidikan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

   Pendidikan Keagamaan yang diselenggarakan baik oleh Pemerintah maupun Masyarakat berupa Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK) di seluruh wilayah NKRI dijamin oleh Pemerintah sesuai dengan pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan sesuai dengan pasal 9 dan pasal 27-30 Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, meliputi Pendidikan Keagamaan Kristen. Karena itu, Pemerintah berhak menilai seluruh PTKKI tersebut. Penilain terhadap Perguruan Tinggi ditetapkan melalui UU nomor 2 tahun 1989,14 namun Standar Nasional Pendidikan baru ditetapkan Pemerintah pada tahun 2012.15 Karena Pemerintah yang menilai, maka seyogyanya Pemerintah yang memper-siapkan dan membina PTKKI. Sayangnya, pembinaan terhadap PTKKI baru dilaksanakan oleh Pemerintah setelah Standar Nasional Pendidikan tersebut ditetapkan, sehingga terkesan mendadak dan tak pelak pada umumnya PTKKI “kaget”, sebagian besar berkomentar bahwa tahun 2012 adalah tahun “kiamat” bagi banyak PTKKI.

  Tahun 2020 Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 5 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.16 Namun satu tahun sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan.17 Jalan-jalan Pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia masih berada di persimpangan jalan. Pada satu sisi, semua PTKKI berada di bawah bimbingan Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama, namun di sisi lain, penilaian terhadap PTKKI diadakan oleh Badan Akreditasi Nasional yang nota bene menilai semua Perguruan Tinggi yang berbeda rumpun ilmu. Rumpun ilmu kegamaan Kristen dinilai dengan instrumen dan standar yang sama untuk semua rumpun ilmu yang lain. Hal ini memberikan signal kepada kita anak bangsa bahwa PTKKI belum dinilai sesungguhnya dan seutuhnya sesuai hakikat keilmuannya, kecuali dinilai hanya pada lapisan luar secara administratif yang bergantung pada data-data yang dapat diadakan dan diada-adakan. Bukan rahasia lagi!

  Dengan diberlakukannya Undang-Undang nomor 46 tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, maka penilaian (akreditasi) pun sepatutnya berdasarkan instrument dan standar rumpun ilmu keagamaan. Itu artinya, dengan satu alat ukur yang sama dipakai untuk semua program dan jenjang studi semua rumpun ilmu, pastilah penilaian belum sampai pada “kedalaman”, sehingga jalan-jalan Pendidikan pun mudah rusak dan berlobang. Itu pun berarti penilain unggul, masih pada tataran “adminsitrasi” pengelolaan prodi dan sekolah, belum sampai pada kedalaman ilmu. Akreditasi dengan menggunakan sembilan standar yang sama untuk semua membukakan bahwa akreditasi semua prodi dan institusi masih bersifat general (permukaan) belum bersifat spesifik (kedalaman) untuk masing-masing program studi sesuai rumpun ilmu, alhasil pendidikan di Indonesia belum bercahaya, sehingga masih banyak anak bangsa yang harus menuntut ilmu di negeri orang. Selain berada di persimpangan jalan yang rusak, Pemerintah juga membuat jalan yang panjang bagi semua PTKKI. Semua proses dimulai pada institusi sendiri, diserahkan kepada Ditjen Bimas Kristen (DBK) Kementerian Agama dan diteruskan kepada Kemendikbud, Riset dan Teknologi, selanjutnya dikembalikan kepada DBK untuk diteruskan kepada PTKKI. Jalan yang sangat panjang dan melelahkan. Terlalu banyak waktu dan energi terbuang untuk melewatinya dan bahkan menunggunya dengan tanpa berita kecuali dikejar-kejar. Selain jalan panjang, juga jalan yang berliku-liku! Untuk urusan Nomor Induk Dosen Nasional, masih juga menempuh jalan panjang dan berliku, yakni melalui DBK Kemenag RI dan diteruskan kepada Kemendikbut Riset dan Teknologi dan dikembalikan kepada DBK kemudian diteruskan kepada dosen-dosen PTKKI. Tidak heran, masalah pada umumnya PTKKI adalah masalah administrasi dosen, bukan karena alpanya dokumen dan malasnya para dosen tersebut, namun jalannya terlalu panjang, sempit dan berbatu. Oh dosen-dosen PTKKI, nasibmu!

   Selain urusan NIDN, urusan jabatan fungsional dosen juga melewati jalan panjang, sempit dan berliku-liku, sehingga banyak PTKKI yang dosen-dosennya tidak memiliki jabatan fungsional, sekalipun mereka telah dan sedang berjuang dengan segenap hati, jiwa, kekuatan dan akal budi. Karena itu, apabila NIDN diperoleh oleh dosen-dosen, banyak yang bersorak dan berpesta, karena hal itu termasuk mujizat para dosen. Karena jalan mengurus jabatan fungsional dosen demikian Panjang, sempit dan berliku sehingga berdampak pada rendahnya nilai akreditasi program studi dan institusi banyak PTKKI. Masalahnya bukan hanya jalan panjang, sempit dan berliku, melainkan juga jalan buntu pengurusan jabatan fungsional baik lektor kepala maupun guru besar. PTKKI yang berada langsung di bawah bimbingan DBK hanya diberikan jalan “hak” menilai karir dosen atau dari Asisten Ahli sampai Lektor 3-D. Akibatnya, ratusan dosen berhenti pada jabatan lektor 3-D selama 12 tahun, seperti pengalaman penulis.

    Jalan buntu jabatan fungsional ini disebabkan oleh karena Pemerintah belum menyediakan Direktorat Jenderal Pendidikan Kristen seperti Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementrian Agama RI. Buktinya, sampai usia PTKKI mencapai 90 tahun di NKRI ini, belum satupun dosen PTKKI di bawah bimbingan Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama, kinerjanya dihargai Negara sampai pada jenjang guru besar. Dosen-dosen PTKKI telah menempuh perjalanan yang panjang, selama 90 tahun, banyak yang berkualitas dan berdedikasi lebih mumpuni dari guru besar lainnya, namun tidak mendapatkan penghargaan Negara, tidak satupun yang tiba dengan selamat sampai pada guru besar. Banyak yang hanya berakhir di tengah jalan panjang, karena terlalu panjang, lebih panjang dari usia dosen. Selain jalan sempit, berliku-liku dan panjang, juga PTKKI mengadapi jalan rusak dan buntu. Dua dosen dengan jabatan akademik “guru besar” adalah syarat mutlak untuk mendapatkan “ijin operasional” program studi teologi jenjang doktoral pada perguruan-perguruan tinggi teologi di Indonesia (PTKKI). Kadang-kadang “ijin operasional” program studi doktor teologia telah diberikan oleh DBK kepada PTKKI, namun kepada DBK tidak diberikan wewenang untuk memberikan penghargaan kepada dosen-dosen PTKKI yang dibimbingnya sampai pada guru besar. Pemerintah Pusat hanya memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen (DBK) Kementerian Agama RI untuk menghargai kinerja dosen PTKKI hanya sampai pada lektor 3-D. Tidak satupun guru besar diberikan oleh Negara pada dosen PTKKI melalui DBK. Akibatnya, pemerintah memberi tempat pada praktik “simsalabim” guru besar (profesor) tak sebidang ilmu (non-teologi) dan yang telah purnabakti (pensiunan) memenuhi syarat mutlak prodi-prodi doktoral PTKKI dan karena “manipulasi” yang demikian beberapa program studi doktoral PTKKI terakreditasi juga biarpun hanya segelintir dan nilainya tidak seberapa.

   Jalan menuju akreditasi prodi-prodi pada PTKKI, bukan lagi jalan yang terlalu panjang dan sempit, melainkan juga jalan yang terlalu rusak, berbatu dan berlobang, dan harus berhenti pada jalan buntu (tidak ada jalan). Satu sisi, Pemerintah membuka pintu penyelenggaraan program doktroral, namun di sisi lain, Pemerintah menutup pintu dengan menetapkan syarat mutlak penyelenggaraan program doktor. Hal inilah yang telah berakibat pada kelangkaan dosen bergelar doktor pada program-program studi jenjang magister, dan hal itu berakibat juga pada kelangkaan dosen bergelar magister, sedangkan untuk menjadi dosen harus (syarat mutlak) bergelar master. Oh…nasibmu PTKKI. Dosen untuk program studi jenjang magister harus diampu oleh dosen bergelar doktor, sedangkan Pemerintah tidak membuat jalan, yang ada hanya Ditjen Bimas Kristen, tidak berkapasitas memberikan penghargaan terhadap kinerja dan pengembangan karir dosen sampai guru besar. Padahal kepada sesama saudara anak bangsa sama diberikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis). Apabila jalan buntu ini terus dibiarkan, maka “hari kiamat” bagi PTKKI bukan lagi hanya “gurauan”.

   Ada sedikit penerangan pada jalan gelap dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, namun sudah hampir tiga tahun, Peraturan ini belum juga “terasa” sedikitpun artinya bagi PTKK di seluruh NKRI. Sekalipun melalui Peraturan tersebut, Bapak Presiden telah membuat jalan lebih pendek untuk urusan jabatan fungsional dosen sampai pada guru besar (profesor), karena dalam Peraturan tersebut telah memberikan mandat kepada Kementerian Agama untuk dapat menilai dan menghargai kinerja dosen sampai pada guru besar, namun kepada Ditjen Bimas Kristen masih belum dibuatkan jalan sendiri, sehingga semua PTKKI masih harus “meminjam” jalan saudara yang baik hati.

    Bukan hanya belum tersedia jalan sendiri, ternyata Peraturan tersebut belum menyediakan jalan yang sesuai untuk penilaian mutu eksternal melalui akreditasi yang sesuai dengan rumpun ilmu keagamaan, yakni theologia, misiologia dan pendidikan Kristen dengan semua “anak-cucunya”, sehingga belum tersedia jalan untuk mewujudkan mutu sesungguhnya sesuai keilmuan dan mutu melampaui standar minimal perguruan tinggi. Begitu juga dengan urusan nomor induk dosen nasional (NIDN), ternyata masih harus melawati jalan panjang dan berliku melalui jalan Kemendikbut Riset dan Teknologi. Ibu pertiwi pun turut sedih dengan pembiaran ini, namun masih ada harapan pada Presiden Indonesia kita sekarang sangat tidak menghendaki pembiaran tersebut terus berlangsung.

Suatu Permohonan Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia: PTKKI Memerlukan “Jalan Keselamatan” untuk Mencapai Akreditasi Unggul

    Mencermati persoalan jalan sempit, rusak, panjang dan buntu bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Indonesia, maka “nubuatan” kiamat sepuluh tahun lalu, yakni pada tahun 2012 mulai digenapi pada tahun 2022 ini. Semua Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen di NKRI yang berjumlah sekitar 386, ungkap Direktur Pendidikan Bimas Kristen Kemenag RI,18 dan tidak satupun menjadi tempat “teroris” dan tidak satupun yang anti Pemerintah, melainkan menjunjung tinggi Pancasila sebagai Dasar Negara, mempertahankan NKRI, namun sangat disayangkan, satu persatu akan “berhenti” berjalan menurut Peraturan karena jalan buntu, sehingga berhenti terlibat langsung dalam pembangunan bangsa Indonesia, kecuali hanya membangun dan memperkuat gereja-gereja di NKRI.

 Penulis sangat bersyukur dengan kepemim-pinan Bapak Ir. Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia yang banyak membuat jalan di banyak wilayah NKRI sehingga semuanya terhubung dengan mudah dan cepat satu dengan yang lain. Selain mempercepat roda ekonomi, juga membuka akses pendidikan di banyak wilayah NKRI yang tertinggal selama ini. Banyak juga “jalan” berupa Peraturan-Peraturan Pemerintah yang dihasilkan sehingga banyak jalan yang selama ini “jalan buntu” di banyak bidang telah terbuka jalan. Berkenaan dengan itu, perkenankan penulis sebagai anak bangsa Indonesia menyampaikan permohonan kepada Bapak Presiden untuk mengatasi banyak masalah jalan buntu PTKKI, dan masalah itu hanya dapat diatasi oleh Pemerintah, yakni menyediakan jalan berupa Direktorat Pendidi-kan Kristen pada Kementerian Agama Republik Indonesia sesuai amanat UUD RI Tahun 1945 dan UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin pemerataan kesempatan Pendidikan, pening-katan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan demi pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.19

  Kami yakin, dengan adanya Direktorat Jenderal Pendidikan Kristen dalam Kementerian Agama Republik Indonesia, maka jalan sempit pun akan diperlebar, jalan rusak pun pasti dapat diperbaiki, jalan panjang pemenuhan dan peningkatan mutu PTKKI pun dengan sendirinya dapat dipersingkat, lebih cepat dan ekonomis. Dengan demikian, anak-anak bangsa Indonesia yang hidup dan mengabdi bagi Tuhan dan bangsanya Indonesia, yakni semua pemangku kepentingan dari semua PTKK di seluruh NKRI akan berdiri bersama dengan semua anak bangsa di semua Perguruan Tinggi Keagamaan yang lain sebagai sub-sistem pendidikan nasional, berfungsi mengembangkan kemam-puan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan berkembangnya potensi peserta didik sebagai manusia beragama, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab, demi kuat dan majunya bangsa Indonesia.

Kesimpulan

   Satu sub-sistem pendidikan nasional terganggu, apalagi sampai terhenti, maka pastilah terganggu dan terhenti juga pencapaian tujuan pendidikan nasional. 386 PTKKI yang tersebar di seluruh wilayah NKRI adalah sub-sistem pendidikan nasional. Semuanya turut berperan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan mendidik anak-anak bangsa sendiri, sehingga menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan berintegritas karena memiliki landasan rohani (beragama), filosofis (bermoral) dan sosial (beradab). Ketiga landasan inilah yang disumbangsihkan oleh PTKKI sejak sebelum kemerdekaan bangsa Indonesia. Namun ke-386 PTKKI tersebut sedang berhenti di jalan buntu dan menunggu Pemerintah membuka jalan. Hanya Presiden Republik Indonesia, Yang Terhormat Bapak Ir. Joko Widodo yang dapat membuka jalan tersebut. Jalan tersebut adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Kristen, Kementerian Agama Republik Indonesia. Demikianlah permohonan disertai dengan penjelasan penulis. Tuhan Yesus Kristus terus memberkati Bapak Presiden dan bangsa Indonesia. Terima Kasih

Pilkada Jakarta: Nasionalis Vs Islam Politik

  Pilkada Jakarta: Nasionalis Vs Islam Politik Pernyataan Suswono, Janda kaya tolong nikahi pemuda yang nganggur, dan lebih lanjut dikat...